Harsiarnas 2025, KPI Cari Solusi Selamatkan Industri Media dari PHK

Harsiarnas 2025, KPI Cari Solusi Selamatkan Industri Media dari PHK

Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-92 yang jatuh pada 1 April 2025, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan komitmen untuk mencari jalan keluar dari ketidakpastian yang dialami industri media. Belakangan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dialami pekerja media.

Ketua KPI Pusat Gus Ubaidillah menyampaikan, peringatan Harsiarnas ini menjadi upaya KPI dan KPI Daerah untuk bersinergi bersama stakeholders, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), hingga Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan organisasi terkait lainnya dalam menjaga dan meningkatkan eksistensi industri media.

“Era disrupsi memang menjadi tantangan kita bersama. Namun, jalan keluar harus kita carikan secara bersama-sama. Antara KPI dan KPID sebagai regulator terus akan bersinergi dengan lembaga penyiaran baik di tingkat nasional, walaupun di daerah,” ungkap Ubaidillah, dalam acara Harsiarnas 2025 yang digelar di Riverview Bu JXB, Jakarta, Minggu (1/6/2025).

Adapun untuk menjawab berbagai tantangan di industri media saat ini, KPI mengagendakan rapat koordinasi nasional (rakornas) penyiaran Indonesia. Rakornas ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dan pembenahan dalam menjawab berbagai masalah dan kebutuhan industri penyiaran khususnya televisi dan radio.

“Kita berharap hari ini kita bisa mencari solusi-solusi baru dan kita berharap dalam rakornas ini juga dirumuskan hal-hal yang terkait kebutuhan penyiaran kita yang menjadi tanggungjawab ke depan. Apa yang harus dibenahi dalam lembaga penyiaran, maupun bagi kami secara kelembagaan KPI dan KPID,” paparnya.

Dalam rakornas tersebut, Ubaidillah menjelaskan KPI bersama stakeholders industri media akan merumuskan formula terbaik bagi keberlangsungan penyiaran yang adaptif dan inovatif terhadap perkembangan zaman. Rumusan ini nantinya akan didorong ke pemerintah pusat agar implementasinya mendapat dukungan.

KPI juga akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang seharusnya telah disesuaikan, seiring dengan kemunculan berbagai platform pesaing media mainstream di media sosial yang belum menjadi bagian dari pengawasan KPI.

“Kita berharap ini juga dukungan dari teman-teman media, kita kawal bersama-sama agar RUU ini benar-benar bisa adil dengan semua platform yang ada di negara kita. Karena kita ingin platform apapun ketika diatur juga tidak merugikan para teman-teman yang sudah mendapatkan manfaat dari itu, tetapi kita tidak ingin lembaga penyiaran juga menjadi pihak yang dikorbankan ketika itu tidak diatur,” tuturnya.

Terakhir, Ubaidillah menyampaikan, perayaan Harsiarnas yang diselenggarakan bersamaan dengan Hari Kebangkitan Pancasila pada 1 Juni dapat menjadi semangat untuk mencari jalan keluar dari hasil rakornas yang diselenggarakan hari ini.

“Kita ingin sama-sama dari jalan keluar, keadilan yang merata, semua bisa diawasi, tetapi tidak dirugikan oleh regulasi itu. Makanya diskusi antara KPI dengan pemerintah maupun para pihak yang lain, masyarakat, akademisi juga perlu kita libatkan, sehingga apa yang disusun nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi industri hari ini,” tutupnya.