Pada 1984, Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN, dan Menteri Dalam Negeri, dikeluarkan untuk mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah. Wadah inilah yang kemudian disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu atau posyandu.
Posyandu berfokus pada upaya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, sesuai dengan konsep GOBI-3F (Growth Monitoring, Oral Rehydration, Breastfeeding, Immunization, Female Education, Family Planning, dan Food Supplementation). Di Indonesia, konsep tersebut diterjemahkan ke dalam lima kegiatan posyandu, yakni KIA, KB, imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare.
Pencanangan posyandu dilakukan secara massal pertama kali pada 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Sejak saat itu, posyandu tumbuh pesat.
Pada 1990, dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu posyandu.
Pengelolaan posyandu kemudian dilakukan oleh Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu. Kelompok kerja ini merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan pemerintah Pemda dalam menyelenggarakan dan mengelola posyandu.
Kini, posyandu telah menjadi bagian tak terpisahkan dari layanan kesehatan masyarakat yang mudah dijangkau. Melalui Hari Posyandu Nasional, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai kontribusi tenaga kesehatan dan kader posyandu.
Penulis: Resla
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5116377/original/033697200_1738378223-1738375209096_tujuan-posyandu-remaja.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)