Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat mengutamakan
edukasi visual atau edukasi melalui pandangan mata sebagai upaya peningkatan kesadaran dan disiplin berlalulintas di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah tersebut.
“Hari pertama ini kami fokus pada sosialisasi, dengan menggelar berbagai kegiatan,” kata Kasat Lantas Polres Jakbar, Kompol Ridha Aditya di Jakarta pada Senin.
Edukasi dilakukan melalui pembentangan spanduk, pembagian pamflet, sosialisasi kepada sopir dan kernet bus dan juga penayangan videotron di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Barat.
Adapun operasi tersebut berlangsung 14-27 Oktober 2024. Beberapa lokasi yang menjadi target sosialisasi di antaranya adalah Traffic Light (TL) Tomang, TL Slipi, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Kalideres dan Terminal Bus Grogol.
“Tujuannya untuk edukasi pengendara agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” tutur Ridha.
Baca juga: Operasi Zebra, Polisi tindak 24 pelanggar di tiga lokasi di Jakpus
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudarmo menyebutkan bahwa selama pelaksanaan sosialisasi, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan.
Beberapa diantaranya seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus atau menggunakan ponsel saat berkendara.
“Untuk pelanggaran yang lebih serius, kami akan mengedepankan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE),” kata Sudarmo.
Sebagai bagian dari Operasi Zebra Jaya 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, seperti memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Baca juga: Tidak ada lokasi tetap pada Operasi Zebra Jaya 2024
Kemudian berkendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.
Selanjutnya sepeda motor berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan dan kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
Selain itu kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan dan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
“Operasi ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara,” kata Sudarmo.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024