Hari Pertama Aturan Jam Malam, Sepanjang Jalan Cinere Depok Sepi Megapolitan 3 Juni 2025

Hari Pertama Aturan Jam Malam, Sepanjang Jalan Cinere Depok Sepi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

Hari Pertama Aturan Jam Malam, Sepanjang Jalan Cinere Depok Sepi
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com —
Penerapan jam malam untuk pelajar di
Kota Depok
, Jawa Barat, mulai diberlakukan pada Selasa (3/6/2025) malam ini.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di Kecamatan Cinere, tidak ditemukan pelajar yang berkeliaran di malam hari. Sepanjang jalan di sekitar Cinere Mall, Depok, tampak lengang tanpa adanya kerumunan pelajar.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga tidak terlihat melakukan pengawasan di Kecamatan Cinere pada malam pertama penerapan aturan ini.
Namun, di sisi lain, masih banyak mahasiswa yang terlihat nongkrong di warung kopi (warkop) dan angkringan.
Mereka merupakan kelompok pelajar yang dikecualikan dari aturan dalam
Surat Edaran
(SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
pada 23 Mei 2025.
Aturan terbaru ini mewajibkan pelajar dari tingkat dasar hingga menengah dan atas untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan penting atau darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
Dalam SE tersebut, pelajar diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika mereka sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, pelajar juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orangtua atau dalam situasi darurat, seperti bencana alam.
Aturan jam malam
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika ditemukan pelajar yang melanggar, sanksi yang dikenakan berupa pemanggilan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah masing-masing.
“Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan,” terang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Selasa (27/5/2025).
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.