Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.

“Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). 

Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.

“Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya. 

Sehingga, jika gugatan praperadilan ditolak, maka penyidik KPK harus segera bergerak cepat agar Hasto cepat diadili.

“Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya. 

Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. 

Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat. 

Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang. 

“KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” jelasnya.

SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. 

“Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin. 

“Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” sambungnya.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Merangkum Semua Peristiwa