Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hari Ini, Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Lokasi Se-Jadetabek

Hari Ini, Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Lokasi Se-Jadetabek

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (13/11/2024).

Informasi ini diumumkan melalui akun X (dahulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

3. Jakarta Barat: Mal Ciputra, pukul 08.00-14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00-15.00 WIB.

5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur, pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.

6. Kota Tangerang: Ex City Mal Nambo Jaya dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00-14.00 WIB.

7. Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.

8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00-19.00 WIB.

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

11. Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung, pukul 08.00-13.30 WIB.

12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, pukul 09.00-12.00 WIB.

13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang, pukul 08.00-12.00 WIB.

14. Cinere: Halaman Pasir Putih Sawangan, pukul 08.00-11.00 WIB.

Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

Perlu dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.