Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hari Guru 2024 di Gresik Diperingati Deklarasi Save Guru, Bupati Gresik: Muliakanlah Guru

Hari Guru 2024 di Gresik Diperingati Deklarasi Save Guru, Bupati Gresik: Muliakanlah Guru

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memperingati hari guru dengan deklarasi Save Guru di SMP Negeri 20 Gresik, Senin (25/11/2024).

Deklarasi Save Guru diharapkan menghasilkan siswa yang sukses kedepannya, selalu diberikan langkah yang mudah, agar tidak salah melangkah ke jenjang lebih tinggi. 

“Guru sebagai pelita, guru pahlawan tanpa tanda jasa. Sukses, kuncinya memuliakan guru kita, jadi prinsip, saya yakin langkah kalian semakin sukses,” kata pria yang akrab disapa Gus Yani.

Lebih lanjut, Gus Yani berpesan kepada para guru, saat ini eranya berbeda dari 20 tahun lalu. Tentu menjadi pekerjaan rumah bersama. 

“Terkadang niat disiplin ada video dan foto mengakibatkan pelaporan pada guru. Harus bisa dilihat, dan beradaptasi dengan kondisi sekarang,” ujarnya. 

Untuk itu, dalam langkah sekolah ramah anak (SRA) yang sudah berjalan di beberapa sekolah di Kabupaten Gresik. Diharapkan menjadi rumah ke dua bagi siswa dan guru. 

“Kami berharap walimurid dan sekolah sinergi, kolab baik dalam melihat kemajuan pendidikan, save guru, domain masing-masing, di sekolah dan rumah,” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan Gresik S Hariyanto, menambahkan pada momentum Hari Guru Nasional ini, pihaknya mengajak bagaimana peran dan tugas guru yang memiliki peran penting dan strategis dalam mencerdaskan bangsa. 

“Guru adalah sebuah profesi yang luar biasa yang tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi guru tidak hanya sekedar mengajar tapi juga mendidik. Yang harus punya empat keahlian, kompetensi. Diantaranya, pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,” ucapnya.

Hariyanto berharap dari kegiatan apel dan deklarasi Save Guru ini, para guru di Kabupaten Gresik, bisa aman dan terlindungi. Karena tidak ada guru yang menciderai atau kekerasan kepada muridnya. Untuk itu, ada SK Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) No 3798 Tahun 2024 Juknis Perlindungan Guru atau PTK Dalam Pelaksanaan Tugas. Disana ada perlindungan guru dari kegiatan sehari, fisik, psikis hingga hukum. 

“Nantinya guru merasa terlindungi saat pengajaran bimbingan di lembaga pendidikan,” imbuh Hariyanto.