Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Harga LPG 3 Kg di Pangkalan Berdasarkan HET Ditetapkan Pemda – Halaman all

Harga LPG 3 Kg di Pangkalan Berdasarkan HET Ditetapkan Pemda – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat diajak mengenali pangkalan LPG 3 kg sebagai rantai distribusi resmi untuk menjual gas tabung melon tersebut.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, harga LPG 3 kg yang dapat diatur di rantai distribusi resmi dalam Kepmen ESDM 7436.K/12/MEM/2016 adalah harga LPG, berada di tingkat agen atau penyalur.

Sedangkan harga di pangkalan atau sub penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pangkalan atau Sub Penyalur merupakan kepanjangan tangan dari Pertamina Patra Niaga, dimana harga yang dijual di pangkalan sesuai dengan HET sesuai dengan Kepmen ESDM, HET masing-masing wilayah provinsi mengikuti pada harga yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan,” jelas Heppy dikutip Selasa (141/2025).

Pangkalan LPG 3 kg dapat dikenali dengan papan nama berwarna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, harga eceran tertinggi, nama agen yang menyuplai pangkalan tersebut, dan nomor layanan pengaduan Pertamina , Ditjen Migas dan Pemda setempat. 

Papan ini harus diletakkan di tempat usaha yang mudah dilihat dan di baca oleh konsumen.

Heppy menyebut, untuk menjaga kualitas Tabung LPG 3Kg yang dijual, pangkalan wajib menyediakan timbangan.

“Tabung kosong LPG 3 kg memiliki bobot kurang lebih 5 kg, sehingga tabung dengan keadaan isi memiliki bobot 8 kg, dan bilamana konsumen menemukan berat tabung segel yang kurang dari 8 kg, maka konsumen berhak untuk minta ditukar,” kata Heppy.

Dijelaskan Heppy, idealnya konsumen sebaiknya mengecek terlebih dahulu LPG yang akan dibeli apakah sesuai timbangan atau tidak. 

Untuk itulah pihak pangkalan harus dilengkapi dengan alat ukur yang ditera setiap tahun dinas metrologi setempat untuk memastikan timbangan yang digunakan tingkat akurasinya telah sesuai dan tepat ukur.