Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram pada Rabu, 12 Februari 2025: Ini Rinciannya – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram pada Rabu, 12 Februari 2025: Ini Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram pada Rabu, 12 Februari 2025: Ini Rinciannya

PIKIRAN RAKYAT – Pada Rabu, 12 Februari 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas yang sebelumnya berada di Rp1.692.000 per gram, kini turun menjadi Rp1.684.000 per gram.

Selain harga jual emas, harga buyback atau harga yang ditawarkan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen juga mengalami penurunan. Harga buyback turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.535.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam

Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan:

0,5 gram: Rp892.000 1 gram: Rp1.684.000 2 gram: Rp3.308.000 3 gram: Rp4.937.000 5 gram: Rp8.195.000 10 gram: Rp16.335.000 25 gram: Rp40.712.000 50 gram: Rp81.345.000 100 gram: Rp162.612.000 250 gram: Rp406.265.000 500 gram: Rp812.320.000 1.000 gram: Rp1.624.600.000 Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi jual dan beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:

Pajak atas Penjualan Kembali (Buyback):

Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pajak atas Pembelian Emas:

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penurunan harga emas Antam sebesar Rp8.000 per gram pada Rabu, 12 Februari 2025, memberikan peluang bagi investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah.

Namun, penting bagi pembeli dan penjual untuk memahami aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas agar dapat merencanakan investasi dengan lebih baik.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa