PIKIRAN RAKYAT – Pada Rabu, 12 Februari 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas yang sebelumnya berada di Rp1.692.000 per gram, kini turun menjadi Rp1.684.000 per gram.
Selain harga jual emas, harga buyback atau harga yang ditawarkan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen juga mengalami penurunan. Harga buyback turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.535.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam
Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan:
0,5 gram: Rp892.000 1 gram: Rp1.684.000 2 gram: Rp3.308.000 3 gram: Rp4.937.000 5 gram: Rp8.195.000 10 gram: Rp16.335.000 25 gram: Rp40.712.000 50 gram: Rp81.345.000 100 gram: Rp162.612.000 250 gram: Rp406.265.000 500 gram: Rp812.320.000 1.000 gram: Rp1.624.600.000 Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual dan beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:
Pajak atas Penjualan Kembali (Buyback):
Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak atas Pembelian Emas:
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp8.000 per gram pada Rabu, 12 Februari 2025, memberikan peluang bagi investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah.
Namun, penting bagi pembeli dan penjual untuk memahami aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas agar dapat merencanakan investasi dengan lebih baik.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News