Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, meski kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tekstil itu ditolak MA.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan Kemenaker berkomitmen untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan seperti Sritex.
“Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar pria yang akrab disapa Noel di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Kemenaker tetap berharap keputusan MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex terkait penghindaran PHK karyawan.
“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal,” ujar wamenaker.
Sebagai bentuk mitigasi, Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pasar Kerja yang membantu korban PHK menemukan peluang kerja baru.
“Kemenaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahannya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pailit setelah kasasi yang mereka ajukan ditolak MA.
“Kami menempuh langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun. Upaya hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.
Sritex selama ini masih mempertahankan operasional perusahaan tanpa PHK, sesuai dengan arahan pemerintah. Namun, kasasi status pailit yang diajukan Sritex ditolak MA.