Harapan Untung Tahun Baru Pupus, Nelayan Kerang Hijau Cilincing Rugi Puluhan Juta Megapolitan 13 Januari 2026

Harapan Untung Tahun Baru Pupus, Nelayan Kerang Hijau Cilincing Rugi Puluhan Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Januari 2026

Harapan Untung Tahun Baru Pupus, Nelayan Kerang Hijau Cilincing Rugi Puluhan Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Perayaan Tahun Baru yang biasanya membawa berkah bagi nelayan kerang hijau di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, justru berubah menjadi petaka pada pergantian tahun 2025–2026.
Gagal panen
akibat cuaca buruk dan dugaan pencemaran limbah membuat para nelayan kehilangan potensi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kerang hijau
merupakan salah satu komoditas laut yang paling diburu saat momen Tahun Baru. Biasanya, kerang hijau diolah dengan beragam bumbu, mulai dari bumbu kuning, saus Padang, balado, hingga olahan khas lainnya yang banyak diminati masyarakat.
Tak heran, perayaan Tahun Baru selalu dinanti para nelayan kerang hijau di Kalibaru, Cilincing. Mereka meyakini permintaan akan melonjak tajam, sehingga persiapan ternak kerang dilakukan jauh hari sebelum momen puncak.
Oleh sebab itu, para nelayan telah mulai menanam benih kerang hijau sejak enam bulan sebelumnya. Dalam kondisi normal, hasil ternak tersebut seharusnya dapat dipanen selama tiga hari berturut-turut menjelang perayaan Tahun Baru.
Salah satu nelayan kerang hijau, Raspi (60), mengaku membutuhkan modal belasan juta rupiah untuk satu kali masa tanam.
“Modal sekali tanam untuk berternak ukuran 30 meter per segi atau 30 kotak mencapai Rp 15-20 juta,” kata dia saat diwawancarai
Kompas.com
di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
Pada akhir 2024, dengan modal tersebut, Raspi mengaku mampu meraup keuntungan hingga dua kali lipat, yakni sekitar Rp 50 juta. Lonjakan permintaan dan kenaikan harga kerang hijau saat Tahun Baru menjadi faktor utama tingginya keuntungan.
Dalam kondisi normal, Raspi menjual kerang hijau seharga Rp30.000 per ember. Namun, saat momen Tahun Baru, harga jual bisa melonjak hingga Rp60.000–70.000 per ember.
Namun, keuntungan melimpah itu tidak lagi dirasakan Raspi dan nelayan kerang hijau lainnya pada Tahun Baru kali ini.
“Kalau tahun ini mah enggak dapat uang, kerang juga dapat paling cuma lima sampai 10 karung. Uang dapat Rp 10 juta, enggak balik modal dong,” jelas dia.
Padahal, permintaan kerang hijau dari para pembeli ke kawasan Cilincing tetap tinggi saat perayaan Tahun Baru. Sayangnya, para nelayan justru mengalami gagal panen. Momen yang seharusnya menjadi puncak keuntungan itu malah membuat para nelayan gigit jari.
Penyebabnya, mereka tidak dapat memanen kerang hijau di tengah laut akibat kondisi cuaca yang buruk.
“Padahal kan tahun baru harusnya kesempatan jual kerang panen, tapi berhubung cuaca buruk boro-boro ke luar ke laut, sampai sini saja ombaknya besar jadi enggak pada dipanen,” sambung dia.
Dalam kondisi cuaca cerah, satu nelayan setidaknya bisa menghasilkan hingga 50 karung kerang hijau dalam satu hari panen.
Selain cuaca ekstrem, para nelayan menduga pencemaran limbah di perairan Cilincing dan Marunda turut menjadi penyebab utama gagal panen.
“Limbah banyak dari Marunda, kan banyak yang pada ngeluh, kerangnya sudah pada besar untuk cadangan tahun baru, sudah lenyap dimakan limbah,” kata Raspi.
Bahkan, sejumlah nelayan tidak dapat memanen kerang sama sekali sehingga mengalami kerugian belasan hingga puluhan juta rupiah.
Raspi mengatakan, limbah yang kerap muncul di perairan Cilincing berbentuk cairan berwarna kuning dan berbau menyengat seperti sabun. Limbah tersebut biasanya muncul saat hujan deras mengguyur wilayah Jakarta Utara.
Ia menduga limbah berasal dari sejumlah pabrik industri yang berada di kawasan Cilincing dan Marunda.
Nelayan lain, Beny (52), juga menduga pencemaran limbah berasal dari salah satu pabrik di Cilincing.
“Sejak musim hujan aja, pas hujannya turun, langsung dibuang limbahnya. Limbah terbesar di Cilincing buang limbah pas waktu hujan, sampai sekarang masih begitu, dampaknya, ya, udah mati semua hasil nelayan,” tutur Beny.
Menurut Beny, limbah tersebut berwarna putih berbusa dan berbau menyengat seperti sabun. Ketika limbah muncul, ikan dan kerang di perairan Cilincing dan Marunda mati dalam waktu singkat.
Akibatnya, hasil panen nelayan terus mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya Beny bisa mendapatkan 100 karung kerang per hari, kini rata-rata hanya sekitar 50 karung.
Seperti Raspi, Beny juga mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah pada momen Tahun Baru akibat kombinasi cuaca buruk dan pencemaran limbah.
“Kalau untuk satu ternak, dari modal Rp 20 juta, enggak ada limbah bisa panen Rp 40 juta. Kalau ada limbah, paling Rp 15 juta malah rugi kita, tenaga, waktu, segalanya rugi,” ungkap dia.
Beny menilai dampak limbah terhadap usaha ternak kerang hijau paling terasa pada 2025. Pada tahun-tahun sebelumnya, limbah tidak merusak ternak kerang separah sekarang.
Pada 2024, tantangan terbesar nelayan hanya cuaca buruk dan ombak besar. Namun, mereka masih dapat memanen kerang saat kondisi laut mulai mereda.
Berbeda dengan kondisi saat ini, pencemaran limbah justru menghancurkan banyak ternak kerang hijau nelayan Cilincing.
Beny mengatakan, para nelayan pernah mendatangi salah satu pabrik di Cilincing yang diduga membuang limbah ke laut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Nelayan sudah pernah coba demo ke pabrik bilang ke mereka jangan buang limbah sembarangan, tapi mereka enggak peduli. Mungkin mereka merasa pabrik pajaknya lebih besar dibanding nelayan jadi percuma,” kata dia.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan tanggapan atas dugaan pencemaran limbah yang merusak ternak kerang hijau nelayan di Cilincing.
Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, memastikan salah satu perusahaan di Cilincing yang diduga membuang limbah justru dinilai taat aturan.
“Saat ini, perusahaan tersebut rutin melaporkan implementasi ke SKL dengan status taat, serta tidak ada pengaduan dan tidak ada pengenaan sanksi,” kata Yogi saat dihubungi
Kompas.com
, Senin.
Yogi menyebutkan, cairan putih berbusa yang dilihat nelayan saat hujan deras bisa berasal dari saluran pompa banjir yang sedang diaktifkan dan mengalami turbulensi.
DLH DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat serta pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan.
“Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan atau pencabutan perizinan berusaha,” tutur Yogi.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nusa Idaman Said, menilai limbah industri tidak bisa dijadikan satu-satunya penyebab tercemarnya Teluk Jakarta.
Ia menyebut, berdasarkan data DLH Jakarta, sumber pencemaran berasal dari 13 sungai yang bermuara ke Teluk Jakarta. Semakin tercemarnya Teluk Jakarta menjadi indikasi bahwa pengawasan pemerintah masih belum maksimal.
“Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, serta masih terjadinya pencemaran air sungai maupun lingkungan perairan laut dan Teluk Jakarta, menurut saya pengawasan Pemprov DKI Jakarta terhadap pembuangan air limbah masih belum ideal,” ungkap Nusa saat dihubungi
Kompas.com
, Senin.
Meski perbaikan sistem pengawasan telah dilakukan, termasuk melalui Sistem Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah, pemerintah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan di lapangan.
Nusa menekankan bahwa persoalan pembuangan limbah ilegal membutuhkan pendekatan komprehensif.
“Mengatasi pembuangan limbah ilegal oleh industri maupun kegiatan usaha lainnya membutuhkan pendekatan komprehensif,” jelas Nusa.
Pendekatan tersebut mencakup penegakan hukum yang tegas, peningkatan teknologi pengolahan limbah (IPAL), daur ulang limbah, serta kolaborasi multipihak antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
Selain itu, diperlukan sistem pemantauan yang ketat dan sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera.
Penegakan hukum dapat dilakukan melalui inspeksi lapangan secara rutin oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan industri terhadap baku mutu lingkungan.
Pemerintah juga perlu menjatuhkan sanksi berat berupa denda, penutupan sementara, atau pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti membuang limbah secara ilegal.
Tak kalah penting, pelibatan masyarakat dalam pengawasan juga dinilai krusial agar potensi pencemaran dapat segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.