Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Hapus DTKS Jadi DTSEN, Apakah Penerima Bansos Lama Turut Dihapuskan? Megapolitan 11 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hapus DTKS Jadi DTSEN, Apakah Penerima Bansos Lama Turut Dihapuskan? Megapolitan 11 April 2025

Hapus DTKS Jadi DTSEN, Apakah Penerima Bansos Lama Turut Dihapuskan?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

Hapus DTKS Jadi DTSEN, Apakah Penerima Bansos Lama Turut Dihapuskan?
Penulis
KOMPAS.com – 
Pemerintah menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (
DTKS
) sebagai acuan data penerima
bantuan sosial
(
bansos
).
Penghapusan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (
DTSEN
) pada 5 Februari 2025.
Dengan terbitnya Inpres tersebut, maka pemerintah akan menggunakan DTSEN sebagai acuan data penerima bansos.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab dipanggil Gus Ipul, mengatakan bahwa penggunaan DTSEN sebagai acuan penerima bansos secara efektif akan dilakukan antara Mei atau Juni 2025.
Lantas, dengan tidak lagi mengacu pada DTKS dan akan menggunakan DTSEN, apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos sebelumnya akan dihapus?
Perubahan Dalam Daftar Penerima Bansos
Gus Ipul mengatakan, akan ada perubahan dalam daftar penerima bansos karena Kementerian Sosial (Kemensos) akan menggunakan DTSEN sebagai acuan data penerima.
Penerima bansos sebelumnya bisa saja tidak akan lagi terdaftar sebagai
Keluarga Penerima Manfaat
(
KPM
).
Sebaliknya, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos bisa saja kemudian terdaftar sebagai KPM bansos.
Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan data, seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan data KPM bansos untuk dihimpun dalam DTSEN.
Gus Ipul menyebutkan, bahwa perubahan data dilakukan melalui jalur formal dari pemerintah daerah, dan jalur partisipasi masyarakat.
Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data tersebut.
Penyesuaian baru daftar masyarakat penerima bansos ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya akurasi data agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.
Selain itu, penyesuaian ini juga sebagai langkah perubahan paradigma kebijakan sosial dari social protection menjadi empowerment heavy agar masyarakat bisa naik kelas.
Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos, dapat melakukan cek ulang apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos setelah DTSEN efektif digunakan.
Adapun cara untuk mengecek data penerima bansos dapat dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila masyarakat masuk dalam kriteria penerima bansos, namun tidak terdaftar sebagai penerima, maka dapat menghubungi RT/RW setempat untuk diajukan sebagai penerima bansos.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa