Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN – Pengangguran berinisial IR asal Kabupaten Ngawi Jatim diseret ke Mapolres Pacitan, Jatim.
Setelah satreskrim Polres Pacitan melakukan penangkapan curanmor di Kabupaten Nganjuk Jatim.
“Kami tangkap di tempat pelariannya di Nganjuk,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Sabtu (1/2/2025).
Dia menjelaskan pria berusia 25 tahun ditangkap setelah 2 pekan buron.
Pelaku menggasak 2 motor sekaligus milik warga kabupaten yang dikenal dengan sebutan 1001 goa ini.
“Masing-masing di depan Pasar Margomulyo, Kecamatan Punung dan komplek ruko Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Kota. Tindak pidana tersebut dilakukannya dalam dua waktu berbeda,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pencurian motor pertama di Pasar Punung Pacitan, Jatim pada 15 Januari 2025 lalu.
Saat itu korban Nur Halimah memarkir di halaman Pasar Punung.
“Kondisinya kunci sepeda motor masih tertancap di kontak sepeda motor, kemudian pelapor melakukan aktivitas seperti biasanya yaitu berjualan dengan cara mencantolkan jajanan miliknya di setiap kendaraan penjual sayur keliling,” urainya.
Menurutnya, di situlah, pelaku melancarkan aksinya.
Sebelumnya pelapor diajak bicara oleh seseorang yang berada di dekat tempat parkir motor pelapor dengan ciri-ciri perawakan agak gemuk, memakai kaos / baju lengan panjang warna hitam, memakai celana pendek dan menggunakan sarung dikalungkan di leher.
Selang beberapa waktu, pelaku kembali Kemudian ia kembali beraksi di Jalan Gatot Subroto, Pacitan dan membawa motor Aerox milik korban Muhammad Abdul Rahman.
“Tersangka dengan sengaja dan mempunyai niat dari awal untuk melakukan pencurian dengan cara mengawasi setiap sepeda motor yang terparkir di TKP tersebut untuk mencari kesempatan yang tepat,” tegasnya,
Pelaku IR mengaku terpaksa mencuri dua sepeda motor itu. Lantaran kebutuhan yang mendesak. Terlebih dia sendiri masih menganggur.
“Untuk memenuhi hidup. Tidak ada pilihan lain,” pungkas IR
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kasusnya masih terus dikembangkan oleh polisi.