Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hanni NewJeans Dianggap Imigran Ilegal, Dituduh Melanggar Aturan Imigrasi Korea Selatan

Hanni NewJeans Dianggap Imigran Ilegal, Dituduh Melanggar Aturan Imigrasi Korea Selatan

Jakarta, Beritasatu.com – Personel grup idola K-Pop NewJeans, Hanni, baru-baru ini dilaporkan sebagai imigran ilegal kepada Kantor Imigrasi Korea Selatan karena visa miliknya dianggap bermasalah.

Kabar ini pertama kali muncul pada Desember 2024, ketika seseorang melaporkan Hanni ke Kantor Imigrasi dan meminta agar dirinya dideportasi.

Sejak laporan tersebut, Hanni NewJeans dituduh sebagai imigran ilegal di Korea Selatan karena status visa yang dimilikinya. Hanni diketahui memegang kewarganegaraan ganda, yakni Australia dan Vietnam.

Sebagai seorang idola di Korea Selatan, Hanni NewJeans memerlukan visa kerja. Sebelumnya, ia memperoleh visa melalui agensinya, ADOR, tetapi setelah kontrak antara ADOR dan NewJeans berakhir, ia tidak lagi memiliki visa tersebut, yang sebenarnya perlu diperbarui setiap tahun.

Dilansir dari Koreaboo pada Senin (13/1/2025), sebuah laporan dari  salah satu stasiun televisi menyebutkan, seseorang yang identitasnya dirahasiakan melaporkan Hanni sebagai imigran ilegal. 

Kemudian, pada Jumat (10/1/2025), Kantor Imigrasi Korea Selatan memberikan pernyataan terkait masalah tersebut, yang menyebut Hanni NewJeans sebagai imigran ilegal lantaran bermasalah pada visa-nya.

“Kami akan mengambil langkah yang diperlukan setelah urusan hubungan kerja antara Hanni dan agensinya diselesaikan,” ujar perwakilan Divisi Investigasi Kantor Imigrasi Seoul.

Kantor Imigrasi Seoul juga menyatakan, mereka tidak dapat memberikan informasi secara mendetail terkait Hanni NewJeans telah melanggar peraturan imigrasi. Namun, mereka akan mengambil tindakan setelah masalah hubungan kerjanya dengan ADOR selesai.

“Kami tidak dapat memberikan rincian khusus mengenai individu asing yang melanggar hukum imigrasi. Untuk artis asing yang tinggal dengan visa E-6, status dan durasi tinggal mereka ditentukan berdasarkan kontrak kerja dengan agensi lokal. Tindakan akan diambil setelah hubungan kerja mereka selesai,” jelas perwakilan Kantor Imigrasi Seoul.

Apabila kontrak Hanni dengan ADOR resmi berakhir, maka ia akan membutuhkan visa E-6 dari agensi baru atau visa D-10 untuk pencari kerja. Namun, jika ketentuan tersebut tidak dapat terpenuhi, Hanni harus meninggalkan Korea Selatan dalam waktu 15 hari karena dianggap sebagai imigran ilegal.