Hampir 16.000 Napi Dapat Remisi Natal, 119 di Antaranya Bebas
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Sebanyak 15.976 narapidana dan anak binaan dapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam peringatan hari Raya
Natal
2024. Dari belasan ribu narapidana tersebut, 119 orang bebas saat Natal 2024.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan tahanan termasuk pengurangan masa tahanan kepada mereka yang beragama Nasrani, kebetulan hari ini hari Natal dan kami mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudara kita yang merayakan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Lapas Perempuan Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024).
Narapidana yang mendapatkan remisi ini terdiri dari remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.691 orang, Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 116 orang.
Sementara itu, total anak binaan yang dapat pengurangan masa pidana sebanyak 169 orang, dengan rincian untuk pengurangan masa pidana khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 166 orang, dan pengurangan masa pidana khusus II (langsung bebas) 3 orang.
Agus berharap mereka yang dapat remisi dapat menjadi contoh bagi warga binaan lain apabila mereka berkelakuan baik, beprestasi, dan mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Mereka akan mendapatkan hak mereka karena ini hak mereka yang diatur oleh undang-undang, pada saat lebaran kepada yang beragama islam juga akan mendapatkan hal yang sama,” ucapnya.
Dari belasan ribu orang tersebut sebanyak 119 orang bebas di hari Natal ini.
“Ini mudah-mudahan menjadi pemicu agar berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program, sekaligus bisa mengingatkan kepada mereka, ada 119 bebas. Diingatkan mereka bisa kembali ke masyarakat, tidak ketemu lagi dengan kita di sini,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.