Hampir 1 Ons Sabu Disita, Pengedar di Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

Hampir 1 Ons Sabu Disita, Pengedar di Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (41), warga Kelurahan Kober, Purwokerto Barat, Rabu (23/4/2025) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan, AS diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.45 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 96,71 gram.

Barang bukti yang disita meliputi:

Tiga plastik klip berisi sabu seberat 16,85 gram,

Satu plastik klip berisi sabu seberat 45,82 gram,

Tujuh plastik klip berisi sabu seberat 31,14 gram,

Satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,89 gram,

Satu pipet kaca bekas pakai,

Satu bong dari botol kaca,

Satu timbangan digital,

Satu unit handphone merek Infinix.

“Hampir 1 ons barang bukti sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka,” ungkap Kompol Willy dalam rilis pers, Selasa (29/4/2025).

Dalam pemeriksaan, AS mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik TM, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini, polisi masih memburu TM untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas.(jti)