Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Halalbihalal, tradisi yang menginspirasi pemberdayaan mustahik hingga regulasi – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Halalbihalal, tradisi yang menginspirasi pemberdayaan mustahik hingga regulasi

Halalbihalal, tradisi yang menginspirasi pemberdayaan mustahik hingga regulasi

Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Ketua BAZNAS RI:

Halalbihalal, tradisi yang menginspirasi pemberdayaan mustahik hingga regulasi
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Selasa, 15 April 2025 – 15:07 WIB

Elshinta.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menegaskan, momentum Halalbihalal tidak hanya sebagai tradisi silaturahmi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan mustahik (penerima zakat) dalam aspek ekonomi, regulasi, dan produksi. 

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara Halalbihalal BAZNAS RI di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Senin (14/4/2025).  

Kiai Noor mengatakan, dalam konteks sosial Halalbihalal berperan sebagai perekat hubungan antarindividu dan komunitas. Nilai-nilai tersebut kini turut memberi inspirasi pada sektor ekonomi syariah di Indonesia.

“Hal ini ditandai dengan berkembangnya sistem ekonomi syariah yang mencakup perbankan syariah, asuransi syariah, keuangan syariah, hingga saham syariah,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Kiai Noor juga mengapresiasi peran ulama dan tokoh bangsa dalam melatarbelakangi pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). 

“Regulasi ini tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga membuka lapangan kerja dan mendorong partisipasi mustahik dalam industri halal,” jelasnya.  

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan usaha makanan dan minuman halal di Indonesia. 

Di sisi lain, kata Kiai Noor, kehalalan harta benda juga menjadi perhatian serius negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam hal ini, BAZNAS menjalankan perannya sebagai lembaga negara yang mengelola zakat secara nasional, memastikan distribusi yang tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan mustahik.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dunia usaha, kata Kiai Noor, BAZNAS juga memberikan penghargaan Perusahaan Taat Zakat, sebuah inisiatif yang mendorong semangat Halalbihalal dalam sektor bisnis. 

“Nilai Halalbihalal sejatinya relevan di semua bidang, termasuk dalam politik. Mungkin ke depan, kita memerlukan Halalbihalal politik, yakni kehidupan politik yang lebih etis, jujur, dan saling memuliakan,” ujar 

Kiai Noor menyampaikan berterima kasih kepada para ulama dan tokoh bangsa yang telah memelopori tradisi Halalbihalal sebagai budaya khas Indonesia. 

“Melalui semangat Halalbihalal ini, kami mengajak seluruh amil BAZNAS untuk terus memberdayakan mustahik, baik melalui pendampingan ekonomi, edukasi regulasi, maupun penguatan produksi halal,” ujarnya.

Kiai Noor mengatakan, nilai-nilai ini juga diperkuatan dari Al-Qur’an. Dalam Surat Al-Balad, Allah mengingatkan pentingnya menggunakan mata kepala, lisan, dan hati nurani untuk memilih jalan kebajikan yang mendaki dan penuh tantangan, seperti membebaskan perbudakan (fakku raqabah), memberi makan kepada yang lapar, dan mendampingi mereka yang terluka.

Sementara itu, ia juga mengutip, Surat Fathir ayat 32, yang mengajarkan pentingnya mewarisi kitab dan membaginya dalam tiga kelompok, diantaranya yang menzalimi diri sendiri, yang pertengahan, dan yang berlomba dalam kebaikan.

Ia berharap, semangat Halalbihalal dapat menjadi pemicu lahirnya semangat baru dalam menata strategi pemberdayaan mustahik yang lebih progresif, inovatif, dan terukur.

“Semangat Halalbihalal ini sejalan dengan visi BAZNAS untuk memberdayakan mustahik secara berkelanjutan, baik melalui ekonomi syariah, dukungan regulasi, maupun penguatan produksi halal,” ujarnya.

Sumber : Elshinta.Com

Merangkum Semua Peristiwa