Liputan6.com, Semarang – Brigadir Ade Kurniawan, polisi penganiaya bayinya sendiri yang masih berusia 2 bulan hingga tewas mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari dalam sidang di PN Semarang, menolak eksepsi terdakwa Brigadir Ade.
“Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan,” katanya dalam persidangan, Rabu (5/8/2025)
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ia menjelaskan dakwaan telah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.
Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan datang.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.
Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.
Sejak berpacaran, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang
Ibu korban yang hamil kemudian meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya, namun permintaan itu ditolak.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025.
Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307345/original/080482500_1754464946-IMG-20250805-WA0035.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)