Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

PIKIRAN RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sedang berlangsung. Salah satu isu yang dibahas adalah peran kepolisian dalam penyidikan.

Pengacara senior, Maqdir Ismail, berpendapat bahwa tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan kejaksaan tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir pada Jumat, 14 Maret 2025.

Namun, ia menilai jaksa bisa diberikan kewenangan mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan perkara. “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, Maqdir berpendapat bahwa semua penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri, tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, PPNS lebih baik berperan sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena mereka memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu.

“Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.

Selain itu, Maqdir mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum sebelum masuk ke persidangan.

“Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” katanya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa