Muslim menjelaskan, dalam konteks hukum perdata, gugatan intervensi yang diterima sering kali menjadi titik awal gugurnya gugatan utama, terutama jika ternyata pihak penggugat tidak lagi memiliki legitimasi atas objek yang disengketakan.
“Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas objek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima,” kata Muslim.
Muslim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dengan mengedepankan data, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Ia juga meminta media dan publik untuk berhati-hati terhadap narasi liar yang dibangun di media sosial, yang sering kali bertentangan dengan fakta hukum.
“Kebenaran hukum sedang bekerja. Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur, dan siapa yang hanya menjual sensasi,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292753/original/003830500_1753263627-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_16.21.29.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)