Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani bersyukur atas keputusan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghilangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terima kasih Tuhan, akhirnya pasal TPPU dihilangkan dan dinyatakan tidak ada TPPU di situ oleh majelis hakim,” kata Nikita Mirzani kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
Nikita Mirzani akan mengajukan banding dan memperjuangkan hak hukumnya lantaran masih dianggap melakukan pemerasan dan pengancaman dalam kasus yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
“Sekarang kita akan berjuang lewat jalur banding, karena tinggal satu pasal lagi. Meski kecewa, tetapi saya hormati keputusan majelis hakim dengan apa yang diputuskannya,” tegasnya.
Ia tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jaksa meski selama persidangan kerap beradu argumen dengannya.
“Terima kasih juga buat jaksa yang sampai akhir sudah mau beradu argumentasi terus walaupun saya dianggap tidak sopan. Namun, saya terima kasih,” tutupnya.
