Liputan6.com, NTT Seorang anggota satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Bripka Akmal Fajri Suksin memukul seorang perempuan bernama Hartina dan saudara laki-lakinya, Yardi, usai menenggak minuman keras (miras).
Adapun kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT pada Minggu 30 November 2025 sore.
“Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra di kantornya, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1.
Henry tak menceritakan apa yang terjadi saat Bripka Akmal di rumah Hartina dan Yardi.
Namun, disebut Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.
Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.
“kami memastikan senjata api dinas berhasil disita dari pelaku,” ungkap Henry.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430272/original/086267700_1764658105-Kabid_Humas_Polda_NTT__Kombes_Henry_Novika_Chandra.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)