Hadiri Sidang Perdana, Haji Halim Ali Pakai Selang Infus dan Tenaga Medis

Hadiri Sidang Perdana, Haji Halim Ali Pakai Selang Infus dan Tenaga Medis

Proses hukum yang sedang dijalani Halim Ali bermula dari laporan terkait pengadaan tanah untuk proyek Tol Betung-Tempino-Jambi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukumnya menyatakan bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi, menegaskan bahwa kepemilikan tanah klien jelas dan jika ada sengketa untuk kepentingan umum, jalan yang semestinya ditempuh adalah proses konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan), bukan pemidanaan.

Sejak ditangkap pada Maret 2025 saat masih dirawat di rumah sakit, Halim Ali telah menjalani status tahanan kota dengan pemasangan alat monitor di kaki (ankle monitor) selama lebih dari 9 bulan.

Keluarga dan kuasa hukum telah berulang kali mempertanyakan prosedur ini, termasuk pemasangan CCTV di kamar tidurnya, yang dinilai tidak proporsional bagi seorang lansia sakit.

Nyimas mengungkapkan, ayahnya telah berikhtiar untuk menghadiri persidangan agar bisa mengungkapkan fakta di persidangan secara gamblang.

“Bapak ingin hadir dan menjelaskan seluruh kejadian setransparan mungkin di persidangan secara ksatria dalam kondisi apapun,” kata dia.

Sebelum memasuki masa persidangan, sosok Halim Ali dikenal sebagai pengusaha yang membangun usahanya dari nol pasca-kemerdekaan Indonesia, di masa perekonomian dan akses modal yang sangat sulit.

Tidak hanya membangun bisnis, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi banyak warga sekitar.

Nyimas menegaskan, pernyataan pihak keluarga tidak dimaksudkan untuk memengaruhi jalannya perkara.  Mereka hanya berharap ada mekanisme yang lebih manusiawi bagi warga lanjut usia dan pasien dengan kondisi kritis yang tersangkut proses hukum.

Nyimas menyebut, keluarga berharap agar aspek kemanusiaan, keringanan, atau alternatif prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi kelompok rentan seperti lansia sakit dapat dipertimbangkan secara komprehensif.