Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hadi Tjahjanto Pastikan Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang Lagi

Hadi Tjahjanto Pastikan Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang Lagi

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan masa kerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan diperpanjang karena belum mencapai target pengambil alihan aset senilai Rp110,45 Triliun.

Hadi mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur proses penagihan kepada obligor dan debitur BLBI oleh kementerian/lembaga terkait.

“Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7).

“Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi Kementerian Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara,” imbuhnya.

Hadi mengatakan pemerintah juga meminta Satgas BLBI bisa segera memanfaatkan aset-aset yang telah disita dari obligor untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Perlu terobosan untuk memanfaatkan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur,” tuturnya.

Hari ini, Satgas BLBI menyerahkan aset tanah yang telah berhasil disita dari para obligor dan debitur senilai Rp2,77 Triliun kepada sembilan kementerian/lembaga. Hadi mengatakan serah terima aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang dilakukan oleh Satgas BLBI.

“Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi,” ucapnya.

Sembilan kementerian/lembaga yang menerima aset tanah tersebut merupakan Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.

Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman RI.

Satgas BLBI dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Seiring berjalannya waktu, data Kementerian Keuangan hingga 30 Mei 2023 mengungkapkan Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan PNBP dengan jumlah 3.980,62 hektare dan perkiraan nilai sebesar Rp30,659 triliun dari target Rp110,45 triliun yang diincar dari para obligor.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]