Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024, KPU Kabupaten Nganjuk Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024, KPU Kabupaten Nganjuk Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang pendahuluan dengan kegiatan mendengarkan materi permohonan dari pemohon, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr rampung digelar, Rabu (8/1/2025).

Berikutnya, sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan, yang digelar 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Di sidang ini, MK mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini, KPU Kabupaten Nganjuk. 

KPU Kabupaten Nganjuk pun bersiap mengikuti sidang tersebut. 

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa mengatakan serangkaian persiapan sudah dilakukan oleh pihaknya dalam menghadapi persidangan. 

“Kami sudah menyiapkan semua jawaban dan alat-alat bukti untuk menjawab permohonan dari pemohon,” katanya kepada Tribun Jatim Network melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025). 

Dia menyebut, saat proses persidangan nanti, pihaknya akan didampingi oleh kuasa hukum. 

Sementara, penetapan kuasa hukum dilakukan lewat sistem lelang terbuka di e-katalog. 

“Lembaga hukum yang mendampingi kami, yakni Elexstra, bermarkas di jakarta,” sebutnya. 

Arfi menambahkan, sebelum sidang dimulai, tim Divisi Hukum KPU Nganjuk akan terus melaksanakan koordinasi dengan KPU pusat maupun KPU Provinsi Jatim. 

Koordinasi itu untuk membahas mengenai jawaban serta alat bukti. 

“Kami juga akan koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk penyiapan beberapa hal,” urainya. 

Ditanya terkait petitum pemohon ihwal permintaan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, Arfi memasrahkannya kepada keputusan MK. 

Yang jelas pihaknya akan membuktikkan bila penyelenggaraan Pilkada di Nganjuk sesuai dengan perundang-undangan. 

“Kami siapkan bukti dan jawaban dari semua permohonan dari pemohon kita dengan baik. Untuk selebihnya, ranah MK yang menentukan,” ujarnya