Hadapi Kasus Dugaan Pelecehan, Dokter AY di Malang Laporkan QAR dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Dokter AY yang diduga melecehkan pasiennya saat bertugas di Rumah Sakit Persada Malang, Jawa Timur melaporkan terduga korban, QAR ke Mapolresta Malang Kota.
AY melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik.
Aduan ini dipicu oleh unggahan QAR di media sosial yang dinilai merugikan reputasi dokter AY.
Kuasa hukum Dokter AY, Alwi Alu, S.H., mengatakan, aduan kliennya diajukan terlebih dahulu, beberapa jam sebelum QAR membuat laporan resmi terkait dugaan pelecehan.
Dengan demikian, dia menepis anggapan bahwa aduan ini merupakan laporan balik.
“Kami telah mengajukan pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap akun media sosial milik QAR ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025, sekitar pukul 13.25 WIB,” kata Alwi, Jumat (2/5/2025).
Menurut Alwi, unggahan QAR di media sosial sejak 15 April 2025 lalu dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.
Pihaknya sempat menunggu itikad baik berupa klarifikasi, namun QAR justru terus melakukan unggahan.
Puncaknya yakni adanya salah satu postingan yang menampilkan foto dokter AY secara jelas tanpa sensor.
Sehingga, hal tersebut mendorong pihak dokter AY untuk menempuh jalur hukum.
“Karena tidak ada klarifikasi dan unggahan terus berlanjut, termasuk publikasi foto klien kami tanpa sensor, kami memutuskan mengadukan hal ini ke polisi,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan dari dokter AY terhadap QAR terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani laporan ini secara prosedur.
“Benar, kami telah menerima pengaduan dari dokter AY terkait unggahan QAR. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ipda Yudi.
Di sisi lain, Satria Marwan S.H., M.H., selaku kuasa hukum QAR, mengaku belum mengetahui perihal aduan yang diajukan Dokter AY terhadap kliennya.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai laporan dokter AY terhadap klien kami, termasuk substansi aduannya,” katanya.
Kendati demikian, Satria berpendapat bahwa jika aduan tersebut benar adanya berkaitan dengan unggahan QAR mengenai dugaan pelecehan, maka langkah Dokter AY dianggapnya sebagai upaya pembungkaman.
“Menurut pandangan kami, ini bisa menjadi upaya untuk membungkam seseorang yang berani melaporkan dugaan pelecehan seksual. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hadapi Kasus Dugaan Pelecehan, Dokter AY di Malang Laporkan QAR dengan Pasal Pencemaran Nama Baik Surabaya 3 Mei 2025
/data/photo/2025/04/14/67fbef94e9851.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)