PIKIRAN RAKYAT – Seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku diduga melakukan aksinya berulang kali dengan mengintimidasi korban dan mengiming-imingi mereka uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.
Penangkapan AF bermula dari laporan polisi bernomor LP / B / 2301 / VI / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku. Adapun peristiwa terjadi pada Senin, 18 Juni 2025.
“Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan satu orang pelaku,” kata AKBP Ardian kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.
Modus Bejat Pelaku
Ardian membeberkan modus operandi pelaku yang sangat bejat. AF diduga memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, lalu menggunakan kesempatan itu untuk melancarkan aksinya.
“Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki laki dan perempuan kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis, menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000,” tutur Ardian.
Korban yang teridentifikasi sejauh ini adalah CNS (10) dan SM (12). Namun, berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap setidaknya 10 anak lain sejak tahun 2021 hingga Juni 2025 dengan modus yang bervariasi.
Kronologi
Kejadian ini diduga berulang kali terjadi di kediaman pelaku (terlapor) di Tebet Jakarta Selatan, tempat korban mengaji. Pelaku mengajak korban masuk ke ruang tamu setelah murid laki-laki pulang.
“Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang kemaluannya dan menggerak-gerakan untuk onani sampai keluarnya air mani ke lantai,” ucap Ardian.
Pelaku tak segan-segan mengancam dan menampar korban jika mereka berani memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang tua.
“Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orang tua korban,” tutur Ardian.
Pendampingan Korban dan Hotline Pengaduan
Saat ini, penyidik telah melakukan BAP korban, saksi, dan tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan Pekerja Sosial (Peksos) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban dan saksi.
Bagi masyarakat atau orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku ini, Polres Metro Jakarta Selatan menyediakan nomor hotline pengaduan: +62 813-8519-5468.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terkait adanya korban-korban anak yang lain,” ujar Ardian.***
