Liputan6.com, Jayapura – Usai memviralkan video siswa yang sedang menggambar alis, seorang guru SMPN 3 Kota Sorong Papua berinisial SA didenda adat Rp100 juta oleh orangtua siswa. Pihak keluarga menganggap apa yang dilakukan guru SA tidak benar karena mengunggah video anaknya tanpa izin, apalagi viral dan tak jarang jadi bahan cemoohan orang lain di media sosial.
“Berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis,” kata Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain, Kamis (7/11/2024).
Arif menjelaskan, pengambilan gambar siswa sedang menggambar alis itu dilakukan guru saat mata pelajarannya di dalam kelas. Namun dirinya tidak merinci kapan perististiwa itu tepatnya terjadi.
Yang pasti saat melihat siswi ES menggambar alis saat jam pelajaran, guru SA langsung mengambil ponsel dan merekamnya.
“Posisi mengajar di kelas VIII langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram,” katanya.
Arif menyebutkan sang guru menyebarkan video itu tanpa sepengetahuan siswanya, dan belakangan baru viral dan diketahui oleh orangtua siswa tersebut.
“Dalam persoalan ini guru SA salah, sebab langsung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu,” kata Arif.