Sangihe, Beritasatu.com – Seorang guru berinisial ESL (36), warga Kampung Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam, Kamis (29/5/2025) malam. Kejadian tragis tersebut berlangsung sekitar pukul 19.45 Wita di dalam rumah korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berinisial SG (61), seorang buruh harian lepas asal Kampung Petta Timur, diduga melakukan aksi brutal dalam pengaruh minuman keras.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui KBO Reskrim Ipda Sparta Sendeng menjelaskan, pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban sambil membawa sebilah parang. Saat itu, korban tengah berada di kamar sambil bermain ponsel.
“Tanpa berkata apa-apa, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Korban sempat menangkis serangan menggunakan tangan kiri, namun mengalami luka serius di telapak tangan,” ujar Sparta Sendeng, Jumat (30/5/2025).
Korban kemudian berusaha melawan dan merebut senjata sambil berteriak memanggil ibunya. Seorang warga bernama Sarif Lumaja yang mendengar teriakan segera datang membantu dan berhasil melucuti parang dari tangan pelaku.
Korban dilarikan ke Puskesmas Enenawira untuk perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Liun Kendage Tahuna guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Ibu korban, Siti Aminah Gabriel (59), segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabukan Utara. Menindaklanjuti laporan, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Janus Sumangando bersama Kepala SPK Aiptu Indro Hermanto, langsung menuju lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan tak jauh dari lokasi kejadian. Barang bukti berupa sebilah parang juga ikut disita,” ujar Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tabukan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP, meminta visum et repertum, dan berkoordinasi dengan tim medis terkait kondisi korban.
Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tabukan Utara dan telah dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lanjutan.
