Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel soal Kerusuhan Makassar Tiba-tiba Dicabut, Ini Alasannya

Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel soal Kerusuhan Makassar Tiba-tiba Dicabut, Ini Alasannya

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) dan telah didaftarkan di PN Makassar pada Senin (8/9/2025) dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN.Mks.

“Hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di PN Makassar terkait perbuatan melawan hukum, yakni Polda Sulsel,” kata Muallim Bahar beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan pola pengamanan aparat dalam kerusuhan 29 Agustus lalu, yang menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar serta menimbulkan korban jiwa.

“Ini persoalan pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya dua kantor, DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Siapa yang bertanggung jawab? Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu? Hilang. Jangan tiba-tiba datang menjadi pahlawan dengan alasan sudah ada tersangka,” tegas Muallim.

Menurutnya, pada saat peristiwa itu terjadi, aparat kepolisian tidak terlihat di lokasi kerusuhan. Selain itu, Muallim menilai tidak ada langkah antisipatif berbasis informasi intelijen untuk mencegah kerusuhan tersebut.

Perkara ini turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pihaknya akan memantau perkembangan gugatan tersebut.

“Kami juga akan mengawasi. Saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum,” kata Yusril saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).