Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK
Tim Redaksi
BANJARBARU, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pilkada Banjarbaru
yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (26/5/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku termohon dikabulkan, karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam perkara tersebut.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Setelah itu, MK juga menyatakan permohonan LPRI tidak dapat diterima karena tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dituduhkan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
LPRI mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (7/5/2025), dengan dalih terjadi kecurangan dalam pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru.
Mereka menuding telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk dugaan politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kecurangan itu dianggap menguntungkan
Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang berhadapan dengan kotak kosong.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK Regional 27 Mei 2025
/data/photo/2025/05/26/683448cd6205a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)