Gugatan Lisa Mariana Ditolak PN Bandung, Kuasa Hukum Mundur

Gugatan Lisa Mariana Ditolak PN Bandung, Kuasa Hukum Mundur

Bandung, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana Presley terkait hak identitas anak terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan ini menjadi pukulan baru bagi Lisa, karena kuasa hukumnya turut memutuskan mundur.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyatakan tidak akan lagi mendampingi Lisa jika kliennya memilih mengajukan banding atas putusan pengadilan. 

“Kalau dari kami, kami finalisasi setelah putusan ini keluar. Jika nanti Ibu Lisa Mariana mau melakukan upaya hukum lain, silakan. Namun, kalau dari kami sudah tidak mau sampai ke banding, dan kita menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Ibu Lisa Mariana,” ujar Markus Nababan dikutip dari kanal YouTube Insertlive, Jumat (12/12/2025).

Markus juga menyarankan Lisa agar menerima putusan PN Bandung, mengingat seluruh poin gugatan telah ditolak majelis hakim. “Saya menyarankan untuk terima saja karena tidak ada satu pun yang diterima (pengadilan). Jadi ya mau apa lagi?” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberi tahu Lisa mengenai pengunduran diri tersebut, namun hingga kini belum mendapat respons. 

“Mungkin belum fokus karena dia lagi terkena masalah di mana-mana, ya mungkin memang itu pribadi dia,” tandas Markus. 

Putusan penolakan majelis hakim PN Bandung dibacakan melalui e-court pada Senin (8/12/2025). Gugatan perdata Lisa bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dinyatakan tidak sesuai fakta hukum, termasuk hasil tes DNA yang dirilis Bareskrim Polri pada Agustus 2025. Hasil tersebut menyebutkan tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM yang berinisial CA. Temuan ilmiah ini sekaligus membantah dasar gugatan yang diajukan Lisa Mariana.