Gugatan Bitner ke Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai, “Pak Etek” Pun Bersyukur
Tim Redaksi
MAGETAN, KOMPAS.com
– Sidang kedua kasus gugatan
Bitner Sianturi
, warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kepada dua pedagang sayur keliling atau etek berakhir damai. Bitner mencabut gugatan tersebut.
Mulanya, Bitner menuduh para pedagang sayur keliling membuat warung kelontong miliknya menjadi sepi pembeli.
Ia juga menggugat Kepala Desa Pesu dan ketua RT setempat.
Humas PN Magetan, Deddi Alparesi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan telah mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan sehingga kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut dinyatakan selesai dengan damai, bahkan pengadilan belum memeriksa pokok perkaranya.
“Penggugat berinisiatif mencabut gugatan untuk kemaslahatan, dan mereka sepakat untuk saling bermaafan berdamai dan menganggap permasalahan sudah selesai. Pengadilan belum memeriksa pokok perkaranya,” ujarnya usai sidang di PN Magetan, Rabu (12/2/2025).
Deddi mengatakan, kronologi dari
gugatan Bitner Sianturi
di PN Magetan berawal dari warung kelontong miliknya yang sepi pembeli karena kehadiran pedagang sayur keliling atau etek yang berjualan di Desa Pesu.
Bitner kemudian menggugat pedagang etek karena keberadaan mereka mengurangi omzetnya berjualan.
“Pak Bitner sudah lapor ke desa dan sudah ada kesepakatan, tetapi belum sesuai dengan yang diharapkan, kemudian menggugat ke PN. Kita mediasi supaya damai hingga Pak Bitner mencabut gugatan dan perkara sudah selesai karena sudah dibuat penetapan pencabutan oleh majelis hakim,” katanya.
Deddi mengaku pengadilan tidak bisa menolak laporan warga seperti
Bitner Sianturi
selaku pencari keadilan.
PN akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Jika permasalahan bisa diselesaikan secara mediasi, PN tidak akan menggelar sidang.
Menurutnya, permasalahan gugatan dari pemilik usaha yang tidak laku seperti milik Bitner adalah domain dari pemerintah daerah untuk mencegah kasus yang dihadapi tukang sayur etek tidak terulang.
“Ini sebenarnya domain pemerintah daerah untuk mengatur. Pemerintah daerah seharusnya proaktif untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini supaya tidak terjadi lagi. Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan sepanjang punya bukti, itu diperiksa dulu oleh pengadilan, tetapi ini sudah dicabut dulu oleh Pak Bitner sehingga selesai dengan mediasi,” ucapnya.
Keluarnya penetapan pencabutan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan disambut
sujud syukur
oleh dua pedagang sayur keliling atau “pak etek” di depan ruang sidang.
Putusan hakim PN Magetan tersebut langsung disambut dengan sujud syukur oleh
Warno dan Wiyono
, kedua pedagang sayur etek yang menjadi tergugat.
“
Alhamdulillah
, kasusnya berakhir damai,” ujar keduanya sambil bersujud di depan ruang sidang.
Awan Subagyo selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Lawyer Magetan mengatakan, permasalahan gugatan Bitner Sianturi kepada kelima kliennya secara hukum telah selesai dengan keluarnya penetapan pencabutan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan.
Dengan demikian, kliennya bisa berjualan kembali dengan tenang dan dipastikan tidak ada gugatan apa pun setelah langkah diambil.
“Dengan ini pihak dua, pihak tiga, pihak empat, pihak lima, dan pihak enam tidak akan lagi mempermasalahkan secara adat, pidana, dan perdata terhadap gugatan yang pernah dilayangkan pihak pertama tersebut, dan para pihak akan saling memaafkan,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Gugatan Bitner ke Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai, "Pak Etek" Pun Bersyukur Surabaya 12 Februari 2025
/data/photo/2025/02/12/67ac89aa012f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)