Gubernur Tetapkan UMP Papua 2026 Naik Menjadi Rp 4,4 Juta
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua untuk tahun 2026 sebesar Rp 4.436.283.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 3,51 persen atau bertambah Rp 150.433 dari UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 4.285.850. UMP ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 mendatang.
Mathius Fakhiri
menjelaskan, kenaikan UMP secara nasional berada di kisaran 5,9 persen sehingga Pemerintah Provinsi
Papua
harus melakukan penyesuaian yang realistis dengan kondisi dan standar ekonomi daerah saat ini.
“Secara nasional memang acuannya sekitar 5,9 persen, namun Papua menyesuaikan dengan kondisi serta standar ekonomi daerah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, tahun ini kita naikkan 3,51 persen,” ujar Mathius kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Gubernur menekankan bahwa penetapan ini bersifat mengikat sehingga seluruh sektor usaha, mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan swasta di seluruh wilayah Provinsi Papua, wajib mematuhi standar upah terbaru tersebut.
“Patokannya sudah jelas, semua pelaku usaha di Provinsi Papua harus mengikuti ketetapan gubernur. Tidak boleh lagi ada pihak yang menetapkan upah sesuka hati. Ini perintah undang-undang dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian,” tegas mantan Kapolda Papua tersebut.
Kebijakan kenaikan upah ini tidak hanya dipandang sebagai upaya perlindungan buruh, tetapi juga sebagai mesin penggerak ekonomi daerah. Gubernur meyakini bahwa dengan bertambahnya pendapatan para pekerja, daya beli masyarakat akan meningkat secara signifikan.
“Kalau pendapatan pekerja naik, daya beli juga meningkat. Ini menjadi siklus ekonomi yang saling mendukung antara masyarakat dan dunia usaha. Perputaran uang di pasar akan lebih cepat, dan yang paling merasakan dampaknya adalah pelaku UMKM kita,” ungkapnya.
Gubernur Mathius Fakhiri memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang berniat mengabaikan aturan ini. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan implementasi UMP 2026 berjalan mulus.
“Kalau ada pelaku usaha yang tidak menjalankan ketetapan ini, pasti akan kami sasar dan tindak tegas. Aturan sudah jelas, mekanisme sanksi sudah ada, dan kami tidak akan ragu untuk melaksanakannya demi kesejahteraan pekerja di Papua,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Gubernur Tetapkan UMP Papua 2026 Naik Menjadi Rp 4,4 Juta Regional 24 Desember 2025
/data/photo/2025/12/24/694ba9a807ad2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)