Padang Pariaman, Beritasatu.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di daerah terdampak bencana segera menyiapkan lahan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat. Langkah ini dinilai mendesak agar penyintas bencana dapat segera menempati tempat tinggal yang aman dan layak.
“Pembangunan huntara ini harus kita percepat. Masyarakat terdampak perlu tempat tinggal yang aman dan manusiawi,” kata Mahyeldi saat meninjau kondisi pascabencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Mahyeldi, pembangunan huntara menjadi kebutuhan utama setelah bencana meluluhlantakkan permukiman warga di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Huntara diharapkan menjadi solusi sementara bagi penyintas sambil menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Saya minta bupati dan wali kota segera menyiapkan lahannya, dengan memastikan lokasinya tidak berada di kawasan rawan bencana,” tegasnya.
Mantan wali kota Padang itu menjelaskan, seluruh pembiayaan pembangunan huntara akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan data rumah terdampak, pembebasan lahan, hingga memastikan kesiapan lokasi pembangunan.
Hingga saat ini, Mahyeldi menyebut baru empat daerah yang melaporkan kesiapan lahan untuk pembangunan huntara, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Baru empat daerah yang menyampaikan kesiapan lahannya. Kita berharap daerah lain segera menyusul agar penanganan pascabencana bisa berjalan serentak,” ujarnya.
Selain penyediaan lahan, gubernur juga menekankan pentingnya percepatan pendataan di lapangan. Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai setelah masa tanggap darurat berakhir.
“Masa tanggap darurat Sumbar sampai 22 Desember. Kalau data sudah rampung, setelah itu kita ingin langsung masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” katanya.
Mahyeldi menambahkan, terdapat dua skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hancur akibat bencana. Pertama, skema dana tunggu hunian (DTH) bagi warga yang melakukan relokasi secara mandiri. Kedua, skema huntara dan hunian tetap (huntap) untuk relokasi yang difasilitasi pemerintah.
“Kedua skema tersebut ditanggung oleh BNPB. Pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan memastikan data masyarakat terdampak benar-benar valid,” pungkasnya.
