Gubernur Sherly Tjoanda: Tak Ada UU yang Larang Pejabat Publik Miliki Usaha
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menegaskan, tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang seorang pejabat publik memiliki usaha. Terlebih, usaha yang dimilikinya sudah ada sebelum menjabat.
“Saya sudah mengecek secara undang-undang dan berkonsultasi dengan para ahli hukum bahwa tidak ada undang-undang yang melarang pejabat publik untuk memiliki usaha, izin apalagi yang didapat jauh sebelum menjabat.”
“Jadi saya sebagai warga Negara Indonesia tidak melanggar undang-undang yang ada saat ini,” ujar Sherly dalam sesi wawancara dengan Rosiana Silalahi dalam program Rosi di KompasTV, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.
Meski demikian, Sherly mengaku sangat mengapresiasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) atas kritikan dan masukan yang dilontarkan. JATAM sebelumnya menuding Sherly sebagai pejabat publik yang memiliki perusahaan pertambangan.
Sherly menjelaskan, tudingan soal adanya konflik kepentingan pun sangat tidak mendasar. Sebab, sejak ia menjabat belum pernah satu pun menandatangani perizinan serupa.
Bahkan, kata dia, dalam undang-undang pun Gubernur tidak memiliki otoritas atau kewenangan memberikan izin pertambangan. Gubernur hanya memiliki kewenangan sebagai pengawas dan koordinator.
Meski begitu, ia menekankan, tidak akan tebang pilih. Jika pun perusahaannya yang melakukan pelanggaran tetap akan dia laporkan kepada Kementerian ESDM untuk ditindak.
“Secara Gubernur kita tidak memiliki kewenangan langsung. Tapi benar jika ada pelanggaran kerusakan lingkungan adalah menjadi tanggung jawab saya sebagai Gubernur untuk mengirimkan surat kepada kementerian.”
“Dan, jika terjadi di perusahaan yang saya sebagai pemegang sahamnya saya akan melakukan berlaku sama untuk semua,” tegas dia.
“Mau perusahaan saya, perusahaan orang lain, siapa pun yang melamggar kerusakan lingkungan saya akan bersurat kepada kementerian untuk mengirim inspektorat untuk mengeceknya,” tegas Sherly.
Sebagai langkah awal, kata dia, saat ini dia sedang membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan mendata setiap perusahaan pertambangan di Maluku Utara.
“Saya sedang membentuk Satgas. Saat ini saya baru merotasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ESDM dan Kehutanan.”
“Untuk memulai yang baru saya mengganti komposisi kepala dinas yang ada. Bukan berarti yang lama itu salah.”
“Hanya untuk mengaudit yang lama kita butuh tim yang baru. Saya baru melakukan rotasi dua minggu yang lalu,” cetus dia.
“Kita sedang membentuk Satgas, kita mendata ada berapa banyak
IUP
yang ada di Maluku Utara, dokumen apa saya yang punya dan tidak punya, dampak lingkungan, catatan dari masyarakat akan kita publikasikan,” sambung dia.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dalam hal
sharing dashboard
, sehingga dapat dikontrol secara bersama-sama.
Sebagai bentuk kesungguhannya, Sherly mengaku akan berkerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, inspektorat pertambangan, agar transparansinya dapat dilihat langsung oleh publik.
“Sehingga kita tidak debat kusir antara NGO yang mengontrol dampak lingkungan, dengan masyarakat lingkar tambang, dengan masyarakat yang katanya peduli dan dengan pemerintahan.”
“Kita biarkan publik melihat data. Kita berbicara berdasarkan data, tidak bisa katanya, diduga semua harus berdasarkan data,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Gubernur Sherly Tjoanda: Tak Ada UU yang Larang Pejabat Publik Miliki Usaha Regional 20 November 2025
/data/photo/2025/11/20/691f3638334cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)