Grup Musik: IZ*ONE

  • 7 Fakta Pagar Laut di Tangerang, Tak Memiliki Izin, Kini Disegel, Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    7 Fakta Pagar Laut di Tangerang, Tak Memiliki Izin, Kini Disegel, Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fakta-fakta keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Diketahui, pagar misterius tersebut, membentang di laut pesisir Kabupaten Tangerang.

    Keberadaan pagar bambu itu, membuat nelayan mengeluh lantaran tak bisa mencari udang dan kerang, yang mayoritas berada di pinggir pantai.

    Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Tangerang.

    7 Fakta Pagar Laut di Tangerang
    1. KKP Selidiki Keberadaan Pagar, Pemilik Belum Terungkap

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.

    Identitas pemilik pagar laut belum diketahui. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau dipanggil Ipunk, menjelaskan penyelidikan mendalam sedang dilakukan.

    Hal tersebut, dilakukan guna mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu. 

    “Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu,” kata Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis.

    2. Akan Panggil Pemilik

    KKP akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut.

    Bila identitas pemilik telah diketahui, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.

    “Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan,” jelas Ipunk.

    3. Perintah Prabowo agar Disegel

    Pagar laut yang membentang 30 Km kini telah disegel pada Kamis (9/1/2025). 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subiantomemerintahkan agar pagar laut di Kabupaten Tangerang disegel karena tidak berizin.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    “Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan.”

    “Negara tidak boleh kalah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.

    4. Tidak memiliki izin

    Penyegelan pagar itu, dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, juga menyebut lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.

    Hal ini, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono. 

     “Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya.

    5. Nelayan Mengeluh 

    Keberadaan pagar di perairan Kabupaten Tangerang ini, rupanya membuat nelayan mengeluh.

    Pasalnya, pagar tersebut, membuat para nelayan tak bisa mencari udang dan kerang.

    Nelayan di Desa Karang Serang, Darsono (55), menjelaskan hasil tangkapan di area itu, biasanya udang, kerang hingga kepiting rajungan.

    Namun, setelah adanya pagar tersebut, ia enggan mengambil risiko.

    Menurutnya, kapal nelayan berpotensi menabrak pagar dan menyebabkan kerusakan, jika mendekat ke area pagar laut.

    “Sekarang lebih menjauh (dari pagat laut) apalagi kalau masuk ke situ, anginnya ya kenceng kan kita takutin nih nabrak sama, takut diomelin,” ceritanya saat diwawancarai, Kamis ini.

    Darsono menuturkan, hasil tangkapan kerang dan udang itu merupakan mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    Namun, kini ia mengaku sedih harus kehilangan pekerjaan.

    “Ya kan hasil kita cari di pinggir-pinggir itu buat makan. Cuma buat makan. Sekarang kalau ada pagar laut udah gabisa lagi, nah angin kenceng kan kita susah buat ke tengah. Makanya sekarang nganggur total jadi gabisa ke pinggir,” ungkapnya.

    Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI via Kompas)

    6. Pagar Laut Telah Dibangun Kurang Lebih 8 Bulan

    Lebih lanjut, Darsono menceritakan, pagar laut itu telah dibangun kurang lebih selama 8 bulan, yakni pada Agustus 2024.

    “Lewatnya satu susah, terus biasanya kita nebar jaring ke pinggir, cuma sekarang nggak bisa. Soalnya kan pagarnya nggak lurus.”

    “Di pinggirnya kan dikasihin lagi (berbentuk zig-zag),” jelasnya.

    Meski demikian, Darsono mengatakan, nelayan di sekitar pantai juga tak diberikan informasi soal adanya pemasangan pagar laut itu.

    Para nelayan pun tak mengetahui, kapan dan untuk apa pagar laut itu dibangun.

    7. Informasi Penemuan Pagar Laut

    Informasi keberadaan penemuan pagar misterius di Laut Tangerang kali pertama diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024 lalu. 

    Setelah menerima informasi itu, DKP Banten melakukan pengecekan di lapangan pada 19 Agustus 2024. 

    Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, saat itu, tercatat baru dipasang sepanjang 7 kilometer.

    “Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” katanya, dilansir Kompas.com.

    Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok.

    Tim pertama bertugas mengecek langsung pemasangan pagar, sedangkan tim kedua berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. 

    Diketahui bahwa pemasangan pagar laut itu tidak mendapatkan rekomendasi atau izin dari camat dan desa setempat. 

    Saat itu, juga belum ada keluhan dari masyarakat mengenai pemasangan pagar laut di Tangerang.

    Lalu, pada 18 September 2024, Eli dan tim DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Mereka menginstruksikan agar aktivitas pemagaran di laut Tangerang dihentikan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pagar Misterius di Laut Pesisir Kabupaten Tangerang, Nelayan Mengeluh Tak Bisa Cari Kerang dan Udang

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribuntangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com)

  • Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri

    Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri

    GELORA.CO  – Pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten diminta membongkar sendiri pagar yang telah pasang.

    Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.

    Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).

    “Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.

    Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.

    “Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran,” ucap dia.

    Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.

    Pung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

    Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Pung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

    Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono

  • Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri – Halaman all

    Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten diminta membongkar sendiri pagar yang telah pasang.

    Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.

    Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).

    “Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.

    Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.

    “Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran,” ucap dia.

    Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.

    Pung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

    Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Pung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

    Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

  • Mentan Amran Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi – Halaman all

    Mentan Amran Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Baru-baru ini, petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp 300 ribu per kuintal atau melebihi HET. 

    Selain itu, petani di Kabupaten Bone juga mengeluhkan proses pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai HET.

    “Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Menurut dia, petani adalah ujung tombak bangsa. Mereka tidak boleh dizalimi.

    “Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ujar Amran.

    Sebagai informasi, kondisi harga pupuk yang tinggi di NTB ini terungkap oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono pada Senin (6/1/2025).

    Kala itu, Sudaryono sedang melakukan tanam raya padi varietas unggul Gadjah Mada Gogo Rancah (Gamagora) 7 bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

    Sudaryono pun meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah ini.

    “Yang paling mahal di sini berapa? Rp 300 ribu per 1 kwintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, disini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, Insyaallah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” kata Sudaryono dikutip dari siaran pers.

    “Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kg, jadi kenapa ada praktik harga lebih mahal? Biasanya dibebankan ongkos kirim, makanya ada yang harganya Rp 150.000,” ujarnya.

    “Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000, hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok,” jelas Sudaryono.

    Per 1 Januari 2025, Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea.

    Lalu, HET pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

    Melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton.

    Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.

    Distribusi pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Ada beberapa subsektor, yaitu petani tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

    Selain itu, ketentuan lainnya memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

  • Proposal Apple Ditolak, Nasib iPhone 16 Makin Gak Jelas

    Proposal Apple Ditolak, Nasib iPhone 16 Makin Gak Jelas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perwakilan Apple baru saja bertemu dengan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Kepada Kementerian Investasi dan BKPM, Apple menyatakan akan membangun fasilitas produksi aksesoris AirTag senilai US$ 1 miliar (Rp 16,2 triliun) di Batam, Indonesia.

    Tapi menurut Kementerian Perindustrian rencana Apple membuka fasilitas produksi itu tak bisa dikaitkan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dibutuhkan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa AirTag yang akan diproduksi oleh mitra Apple di Batam, bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sehingga tidak ada kaitannya dengan perhitungan TKDN untuk produk HKT Apple termasuk iPhone dan iPad.

    “Secara tegas Permenperin No. 29/2017 ini adalah turunan Permenkominfo yang mengatur minimum threshold (batas minimal) yang diwajibkan kepada seluruh produsen HKT agar bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan pada gilirannya bisa mendapat izin edar,” ujar Menperin saat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (9/1/2025).

    Oleh karena itu, sertifikat TKDN untuk iPhone dan iPad hanya bisa diberikan untuk proses produksi dan komponen yang merupakan bagian langsung dari produk tersebut.

    Ia menyebut, Kemenperin tidak punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16. Artinya sampai saat ini nasib iPhone 16 masih belum jelas karena belum memenuhi syarat TKDN dari Kemenperin.

    “Jadi kalau kita lihat aturannya, belum bisa atau belum boleh, tidak ada dasar Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia. Karena tidak ada keterkaitannya langsung [pabrik AirTag],” jelas Menperin.

    Dalam pertemuan dengan Apple, Kemenperin membahas proposal yang telah diajukan pada Senin (6/1/2025). Pihaknya memberikan counter proposal atas sejumlah poin yang diajukan oleh Apple.

    Apple, kata Menperin, telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada pihaknya, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis.

    “Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” jelasnya.

    Meski demikian, Menperin menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag di Batam, Indonesia

    Pabrik produksi AirTag milik Apple di Batam nantinya akan melalui vendor bernama Luxshare ICT yang berasal dari Tiongkok.

    “Dia tetap membangun manufaktur itu yang kita hargai. Terus nanti produk dari ICT yang memproduksi AirTag itu akan di ekspor, membuat devisa, itu betul-betul kami hargai.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Larangan iPhone 16 di RI Jadi Sorotan Media Asing, Ini Katanya

    Larangan iPhone 16 di RI Jadi Sorotan Media Asing, Ini Katanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia jadi sorotan media asing. Salah satunya oleh Reuters lewat artikel berjudul “Apple still barred from selling iPhone 16 in Indonesia despite investment deal, minister says”.

    Artikel itu menuliskan soal iPhone 16 yang belum bisa dijual di Indonesia. Meskipun Apple telah berkomitmen membangun pabrik Airtag di Batam.

    Rencana pembangunan pabrik Airtag diungkapkan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani usai pertemuannya dengan Apple, Selasa (7/1/2025).

    Reuters juga mengutip Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan pabrik Airtag berbeda dengan izin penjualan iPhone 16. Jadi pihak Kementerian tidak bisa mengeluarkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk Apple.

    “Tidak ada dasar untuk Kementerian mengeluarkan sertifikasi kandungan lokal untuk Apple mendapatkan izin menjual iPhone 16 sebab (fasilitas itu) tidak memiliki hubungan langsung,” jelas Agus, dikutip Kamis (9/1/2025).

    Rombongan Apple, termasuk Vice President of Global Government Affairs Nick Ammann juga menemui Agus pada Selasa (7/1) lalu. Ia menjelaskan raksasa teknologi itu mengajukan proposal ‘investasi inovatif’.

    Sejauh ini, Apple memang belum membuka pabrik iPhone di Indonesia. Perusahaan memilih membuka akademi pengembang aplikasi, Apple Academy sejak 2018 lalu.

    Agus yang ditemui di kantornya, Rabu (8/1), mengatakan alasannya karena Apple tidak pernah berinvestasi membangun pabrik Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) di negara lain.

    “Mereka selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ujar Agus.

    Menurutnya, selalu ada yang pertama kali, dan itu bisa di Indonesia. Terkait pabrikan Airtag, dia tetap menghargai investasi itu, namun kembali kembali menegaskan tidak ada hubungan ama sekali dengan produk HKT.

    “Dia tetap membangun manufaktur itu yang kita hargai. Terus nanti produk dari ICT yang memproduksi Airtag itu akan di ekspor, membuat devisa, itu betul-betul kami hargai,” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • Izin Penjualan iPhone Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi? – Page 3

    Izin Penjualan iPhone Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi? – Page 3

    Menurut Agus, pembangunan pabrik AirTag tidak akan berpengaruh terhadap penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Itu berarti, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.

    “AirTag yang akan diproduksi oleh Apple melalui ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan parts langsung dari HKT Apple,” ucap Agus Gumiwang.

    “Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh, atau tidak bisa. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tidak ada keterkaitan langsung,” ia menuturkan.

    Lebih lanjut Agus juga mengatakan, jika realisasi investasi Apple dilakukan dengan membangun pabrik AirTag, sertifikat TKDN yang diberikan Kemenperin hanya untuk produk pelacak itu.

    Hingga Rabu sore kemarin, 8 Januari 2025, Apple belum memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.

  • iPhone 16 Masih Diblokir, iBox Sepi?

    iPhone 16 Masih Diblokir, iBox Sepi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih melarang atau menganggap ilegal iPhone 16 untuk diperjualbelikan ke Indonesia. Bagaimana nasib iBox?

    Untuk diketahui, iBox adalah salah satu authorized reseller atau penjual resmi produk Apple terbesar di Indonesia. 

    Toko ini terkenal karena menyediakan berbagai produk Apple original, mulai dari iPhone, MacBook, iPad, hingga aksesoris pendukungnya

    Adapun status ilegal ini diberikan untuk iPhone 16 lantaran Apple belum memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.

    Lantas bagaimana dampak larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air terhadap gerai iBox?  

    Dari pantauan Bisnis di gerai yang menjual produk Apple di pusat perbelanjaan Mal Kota Kasablanka di kawasan Jakarta Selatan, masih cukup ramai. 

    Beberapa orang yang masuk dan akhirnya membeli produk Apple, meskipun terdapat juga pengunjung yang hanya melihat-lihat saja.

    Seorang penjualan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pembeli masih berdatangan untuk membeli produk Apple seperti iPhone 13 dan iPhone 15.

    Namun, dirinya menyebut masih terdapat juga masyarakat yang datang untuk menanyakan kapan iPhone 16 mulai beredar di tanah air.

    “Kalo pembeli ada dan tidak sepi. Tapi beberapa aja ada yang nunggu 16 (iPhone) launching. Apalagi ada kemungkinan iPhone 16 launching,” ucapnya.

    Sementara itu, Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone dari Reasense, Aryo Meidianto Aji mengatakan jika Apple mendapatkan izin untuk menjual produknya di pasar Indonesia pada awal tahun ini, penjualan iPhone 16 tidak diprediksi tidak akan terlalu masih seperti awal seri iPhone tersebut muncul.

    Sebab, pada awal tahun ini sang kompetitor Apple yaitu Samsung bakal merilis S25 dan flagship dari brand lain seperti vivo X200 series. Sehingga, masih ada kemungkinan untuk pasar Apple akan tergerus. 

    “Lagipula menurut beberapa data market share, perangkat flagship memang tidak memberikan persentase atau sumbangsih yang besar. Apple sendiri jarang sekali ada di market share, bahkan di posisi paling dasar seperti posisi 5,” ujarnya.

  • Tak Masuk TKDN iPhone 16

    Tak Masuk TKDN iPhone 16

    Jakarta

    Rencana Apple membangun fasilitas produksi AirTag di Batam ternyata tak membuat mereka bisa langsung menjual iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, menurut , produksi AirTag tersebut tidak masuk dalam hitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Seperti diketahui, Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% untuk smartphone yang dijual di Tanah Air. Meskipun Apple telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, Menperin menegaskan hal itu tidak akan dihitung sebagai komponen iPhone buatan lokal.

    “Tidak ada dasar bagi Kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas) itu tidak memiliki hubungan langsung,” kata Agus, Rabu (10/1/2025).

    Dijelaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT. Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT. Karena itu, Menperin berpendapat investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

    “Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017,” tegas Agus.

    Apple telah mengajukan proposal 2023-2026 pada Senin (6/1/2025) dan memilih skema 3 (skema inovasi). Ini sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.

    Menperin mengungkap Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin. Tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah disampaikan sebelumnya.

    “Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” ujar Agus.

    Dijabarkan, angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

    Perbandingan investasi Apple di negara lainKeadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia⁠Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara⁠Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistemPenjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)⁠Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

    “Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan,” kata Agus.

    Hitung Ulang Investasi Apple

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Menperin Agus Gumiwang menegaskan, komitmen investasi Apple kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak lantas memberikan izin penjualan iPhone. Pasalnya, pabrik AirTag yang dibangun Apple di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    Karenanya, Agus Gumiwang meminta Apple untuk mengusulkan kembali investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan produk komponen HKT, dalam hal ini iPhone.

    “Mereka (Apple) sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada kami, tetapi kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini, itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan,” kata Agus dikutip dari detikFinance.

    Kendati begitu, Agus Gumiwang tetap mengapresiasi komitmen Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Paling tidak, pabrik tersebut mampu menyerap tenaga kerja baru di Indonesia.

    Agus Gumiwang mengatakan, pabrik AirTag di Batam juga akan diproduksi oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT) perusahaan aksesoris asal Tiongkok. Namun, AirTag tersebut bukan komponen dari pembangun produk HKT Apple.

    “ICT itu semacam mitra dari Apple, AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT,” tegasnya.

    Sementara dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur tentang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk HKT untuk mendapat izin edar produk.

    Adapun nilai investasi yang diharapkan Agus Gumiwang telah dihitung berdasarkan keuntungan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia. Ia menyebut, keuntungan Apple dari penjualan mencapai Rp 56 triliun.

    “Yang akan menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex (Capital Expenditure),” ungkapnya.

    “Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa,” sambung Agus.

    Lebih lanjut dipaparkan, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.

    “Nah itu apakah sampai USD 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin dikutip dari CNBC Indonesia. “Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain,” lanjutnya.

    Pelunasan Utang TKDN

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Dalam negosiasi yang berlangsung Selasa (7/1/2025), Menperin mengungkap Apple telah berkomitmen melunasi utang investasi senilai USD 10 juta untuk komitmen 2020-2023. Piihaknya akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang
    tersebut.

    Agus menekankan Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).

    Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK.

    “Dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” tegas Agus.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Rilis iPhone 16 di Indonesia Terancam Mundur”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Apple Raup Penjualan Rp56 Triliun di RI Tapi Ogah Bikin Pabrik Komponen Ponsel

    Apple Raup Penjualan Rp56 Triliun di RI Tapi Ogah Bikin Pabrik Komponen Ponsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Apple meraup penjualan Rp56 triliun di Indonesia selama 2023-2024.

    Meski angka penjualan terbilang fantastis, produsen iPhone itu belum mau membangun pabrik di Indonesia demi memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Oleh karena itu, hingga saat ini, Apple belum mendapat izin untuk menjual iPhone 16 di Tanah Air.

    “Sales yang dibukukan Apple sedemikian besar, 2023-2024 Rp56 triliun,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Dia mengatakan, besarnya keuntungan Apple menjadi salah satu dasar pemerintah mendorong komitmen investasi raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut.

    Karenanya, Agus mengatakan, pemerintah telah mengajukan counter proposal kepada Apple untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

    “Angka tersebut yang memang kuat dasarnya sebagai counter proposal yang sudah kami sampaikan kepada Apple kemarin,” katanya.

    Agus pun mengungkapkan pihaknya telah mengajukan nilai tertentu untuk investasi Apple di Tanah Air. Kendati demikian, dia belum bisa membocorkan angka tersebut kepada publik.

    Lebih lanjut, politisi Golkar itu juga mengungkapkan Apple tak memberikan alasan detail mengapa perusahaan belum mau membangun pabrik ponsel di Indonesia. Namun, Apple hanya menegaskan bahwa perusahaan tak pernah berinvestasi dengan membangun pabrik untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    “Mereka [Apple] selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT di negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Oleh karena itu, Agus mengaku selalu mendorong Apple untuk membangun pabrik yang memproduksi HKT di Indonesia. Menurutnya, hal ini bisa menjadi yang pertama di dunia bagi Apple.

    “Saya mengatakan, it’s always the first time. harus ada yang pertama kali,” katanya.

    Alih-alih membangun pabrik HKT, Apple malah akan berinvestasi membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.

    Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.

    Kendati demikian, Agus menegaskan pembangunan pabrik AirTag tak serta merta membuat pemerintah memberikan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar Apple bisa menjual produk di RI, khususnya iPhone 16.

    Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komponen dari produk HKT.

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi TKDN jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    “Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus.