Grup Musik: IZ*ONE

  • Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas 2025?

    Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas 2025?

    Jakarta

    Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

    Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

    Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, apalagi investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024. Tak hanya orang tua, kini emas juga menjadi salah satu instrumen investasi pilihan di kalangan anak-anak muda.

    “Tabungan Emas Pegadaian menjadi salah satu produk Pegadaian yang digemari oleh berbagai kalangan. Bagaimana tidak, hanya dalam satu genggaman melalui smartphone, masyarakat bisa memiliki investasi emas. Tidak perlu mahal, Tabungan Emas Pegadaian bisa dimiliki hanya dengan Rp 10 ribu saja,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Dwi Hadi Atmaka dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

    Aat juga menambahkan secara historis harga emas terus mengalami peningkatan, meski di tengah kondisi geopolitik dan gejolak ekonomi dunia dan bahkan menjadi komoditas yang paling bersinar dibandingkan produk komoditas lainnya.

    “Sebagai contoh, harga emas per gram pada 18 September 2023 seharga Rp 939.919, lalu pada periode yang sama di tahun 2024 harga emas naik menjadi Rp 1.012.746 per gramnya. Jadi artinya, keuntungan investasi emas dalam setahun mencapai 7,75%”, tambah Aat.

    Jika mengingat kilas balik pergerakan harga emas 2024, banyak yang melakukan perkiraan harga emas 2025 akan terus mengalami kenaikan. Salah satu perusahaan jasa keuangan Amerika Serikat, J.P. Morgan memprediksi bahwa harga emas pada 2025 akan naik. Hal tersebut didorong oleh beberapa faktor pendukung.

    Salah satu faktornya adalah ekspektasi pemotongan suku bunga tambahan dari banyak bank sentral, terutama The Fed (Federal Reserve Amerika Serikat). Tidak hanya itu, adanya kebangkitan arus masuk ke dana yang diperdagangkan di bursa juga menjadi faktor pendukung perkiraan harga emas 2025 mengalami kenaikan. Di samping itu, data terkait kenaikan harga emas sebesar lebih dari 27% atau US$ 570 / troy ons di sepanjang tahun 2024 juga turut berpengaruh pada prediksi tersebut.

    Jadi bagaimana, apakah kamu akan mulai mencoba berinvestasi emas? Atau justru sudah memulai dan akan menambah portofolio aset emas kamu untuk masa depan? Yuk, mulai dari sekarang, menata masa depan emas, tanpa rasa cemas.

    (akd/ega)

  • Kemenperin Temukan Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Lewat Bea Cukai

    Kemenperin Temukan Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Lewat Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per November 2024. Angka tersebut berdasarkan data yang tercantum dalam Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang merupakan sistem informasi IMEI Kemenperin. 

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan jumlah produk iPhone 16 tersebut masuk dari 2 jalur yaitu barang bawaan penumpang yang dibatasi 2 unit per individu dan dilarang diperjualbelikan, serta bawaan diplomat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Digital). 

    “Lebih dari 12.000 sampai November 2024, itu yang tercatat di sistem CIER kami, jadi kami minta di sistem CIER jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 serires jumlahnya di atas 12.000 unit,” ujar Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Senin (13/1/2025). 

    Semenara itu, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan justru lebih kecil dibandingkan data dari Kemenperin. Adapun, DJBC mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia periode Januari-Oktober 2024. 

    Produsen iPhone 16, Apple Inc hingga saat ini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk lantaran belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% sesuai ketentuan. 

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, investasi awal Apple senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Indonesia. Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam.

    Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet. Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komonen dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). 

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    Oleh karena itu, Apple masih belum bisa mendapat izin edar untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. 

    “Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2024).

  • Jo Yu-ri Klarifikasi Isu Bayaran Rp 48 Miliar untuk Perannya dalam Squid Game 2

    Jo Yu-ri Klarifikasi Isu Bayaran Rp 48 Miliar untuk Perannya dalam Squid Game 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Beredar kabar dugaan mengenai bayaran Jo Yu-ri untuk perannya dalam drama Squid Game 2 . Usut punya usut, mantan personel grup idola K-Pop IZ*ONE itu menerima 4,2 miliar won atau sekitar Rp 48 miliar untuk tampil dalam drama fenomenal tersebut.

    Namun, kabar yang cukup menghebohkan terkait honor fantastis tersebut membuat Jo Yu-ri harus memberikan klarifikasi. Ia membantah dengan tegas dalam sebuah penampilan di depan publik.

    Jo Yu-ri sebagai Jun Hee dalam serial Squid Game 2. – (Instagram @squidgamenetflix/Istimewa)

    Jo Yu-ri mengungkapkan bahwa dirinya merasa terkejut dan tertawa saat pertama kali mendengar rumor tentang bayaran sebesar itu.

    “Ketika saya pertama kali melihat klaim yang menyebutkan saya menerima 4,2 miliar won atau sekitar US$ 3,15 juta, saya tidak bisa menahan tawa. Itu adalah hal yang tidak pernah saya bayangkan, dan saya terkejut karena ada orang yang benar-benar mempercayainya,” ujarnya seperti dilansir Allkpop dikutip pada Senin (13/1/2025).

    Walaupun tidak mengungkapkan besaran gaji pastinya, Jo Yu-ri menegaskan tidak menerima jumlah honor sebesar itu.

    “Saya tidak bisa menyebutkan gaji saya yang sebenarnya, tetapi saya bisa pastikan 4,2 miliar won (sekitar Rp48 miliar) itu tidak benar. Saya bahkan tidak pernah melihat atau memikirkan jumlah uang sebesar itu,” tambahnya.

    Dalam Squid Game 2, Jo Yu-ri memerankan perempuan bernama Kim Jun-hee, pemain nomor 222. Dalam perannya tersebut ia memaksakan diri untuk bermain permainan mematikan tersebut, meskipun sedang hamil.

    Jo Yu-ri juga mengungkapkan, dia mengikuti audisi serial ini hingga empat untuk bisa bergabung dalam drama yang menjadi hit besar di Netflix tersebut.

    “Prosesnya memakan waktu lebih dari tiga bulan, dengan putaran kedua saja berlangsung sekitar dua bulan karena banyaknya pendaftar,” tutup Jo Yu-ri.

    Jo Yu-ri menegaskan, ia membantah rumor yang menyebut mendapatkan gaji besar dalam serial Squid Game 2. Namun, Yu-ri bersyukur bisa bermain karena bisa bermain dalam drama thriller tersebut dan mendapatkan banyak sambutan hangat dari para penggemarnya.

  • Pengguna Oppo RI Mengeluh Aplikasi Pinjol Rajin Kirim Notifikasi, Tak Bisa Dihapus

    Pengguna Oppo RI Mengeluh Aplikasi Pinjol Rajin Kirim Notifikasi, Tak Bisa Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengguna Oppo di Indonesia merasa terganggu dengan notifikasi yang diberikan oleh aplikasi Fineasy, aplikasi pengaturan keuangan dengan fitur pinjaman, yang hadir tanpa izin pengguna. Perasaan serupa juga terjadi di Thailand. 

    Sejumlah pengguna Oppo dan Realme di Thailand tengah mengeluhkan kehadiran aplikasi pinjol Fineasy di smartphone. Aplikasi yang hadir tanpa izin itu kerap mengirimkan notifikasi yang mengganggu para pengguna. 

    Isu ini pun menjadi viral di media sosial. National Thailand melaporkan sebagian besar netizen menunjukkan ketidak percayaannya terhadap merek tersebut, atau menyatakan tidak akan pernah menggunakan ponsel dari kedua merek tersebut lagi. 

    Fina, pengguna Oppo asal Bandung, mengaku merasakan hal yang sama. Dirinya kerap dikirimkan notifikasi yang mengganggu, yang menawarkan pinjaman puluhan juta. Aplikasi tanpa izin itu juga  tidak bisa dihapus dari Smartphone Oppo A16 miliknya.

    “Tidak ada menu uninstall, eh malah sering dapat notifikasi pinjaman Anda di-ACC Rp80 juta, Rp50 juta. Saya terganggu. Bikin risih karena khawatir takut ada pinjaman yang bener pakai data kita,” kata Fina kepada Bisnis, Senin (13/1/2025). 

    Akun Neny_Herlyna juga mengeluhkan hal yang sama. Aplikasi Fineasy yang berada di Oppo tidak bisa dihapus. 

    Sementara itu akun @waway_Alcantara menyatakan tidak akan membeli lagi smartphone Oppo maupun Realme. 

    Bisnis mencoba mengonfirmasi mengenai kabar aplikasi yang tak bisa dihapus dan hadir tanpa izin pengguna ke Oppo. Hingga berita ini diturunkan Oppo tak kunjung memberikan jawaban. 

    Sebelumnya, produsen gawai asal China, Oppo dan Realme, meminta maaf karena telah memasang aplikasi pinjaman online (pinjol) di smartphone pengguna tanpa izin.  Permintaan maaf itu disampaikan setelah pelanggan menemukan aplikasi yang tidak dapat dihapus, yang dapat mengirimkan pemberitahuan dan mengakses informasi pribadi pengguna seperti kontak, terpasang di ponsel mereka. 

    Permintaan maaf Oppo ThailandPerbesar

    Dilansir dari National Thailand, Dewan Konsumen Thailand mengatakan pengguna tidak memiliki kuasa untuk mencegah aplikasi pinjol itu akses ke informasi pribadi.  

    Dewan mengecam langkah yang dilakukan Oppo dan Realme merupakan pelanggaran hak konsumen karena menginstal perangkat lunak tanpa izin. Kebijakan yang dilakukan Oppo dan Realme juga berisiko penyalahgunaan keuangan dan penipuan. Dewan meminta Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional dan Bank Thailand turun tangan. 

    Sementara itu, dalam pernyataan resminya Oppo maupun realme meminta maaf atas penyusupan tersebut. Keduanya berjanji akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengatasi masalah ini. 

    Mereka mengonfirmasi bahwa fitur pinjaman telah dihapus dari aplikasi Fineasy, dan hanya menyisakan fungsi untuk memudahkan kehidupan sehari-hari. Fineasy merupakan aplikasi yang menawarkan berbagai layanan keuangan. 

    Namun, berdasarkan ulasan pengguna di Google Play Store, Fineasy kerap mendapat komentar negatif. Beberapa pengguna mengeluhkan kinerja aplikasi yang kurang stabil, seperti sulit melakukan top up atau aplikasi yang tiba-tiba berhenti.  Pengguna juga merasa terganggu dengan notifikasi yang sering muncul, bahkan setelah aplikasi di-uninstall.

  • Kejahatan Pagar Laut: Jokowi Harus Bertanggung Jawab!

    Kejahatan Pagar Laut: Jokowi Harus Bertanggung Jawab!

    Oleh: Marwan Batubara*BERITA tentang kejahatan rezim Jokowi membangun “pagar laut” sepanjang 30 km di Pantai Tangerang menjadi viral dalam 4-5 hari terakhir. Banyak kalangan menggugat, karena pada dasarnya pembangunan pagar atau patok tersebut melanggar konstitusi dan hukum serta merugikan negara, rakyat, lingkungan, dan lain-lain.

    Maka, pelakunya harus ditemukan, ditangkap, dan diadili.

    Faktanya, pagar tersebut mulai dibangun intensif segera setelah Permenko Perekonomian No.6/2024 diundangkan Mei 2024 (ditetapkan Maret 2024). Permenko No.6/2024 sarat moral hazard ini tidak ditemukan dalam laman Kemenko Perekonomian, karena sengaja disembunyikan dari akses publik.

    Sahabat kita, M Said Didu melakukan survei puluhan kali ke wilayah Tangerang utara sejak April/Mei 2024, dan saat itu telah menemukan dimulainya pembangunan pagar tersebut.

    Pada Agustus 2024 kami dari Petisi-100 juga menyaksikan telah terbangunnya pagar, saat kunjungan ke wilayah Tangerang utara dan menyusuri Sungai Cisadane dari hulu, sekitar Kohod, hingga ke hilir arah laut lepas, muara Sungai Cisadane. Pagar laut tersebut satu paket dengan PSN PIK-2!

    Sejak Agustus hingga November 2024, cukup banyak rombongan aktivis berkunjung ke wilayah Tangerang utara, lokasi lahan (di darat) hasil rampokan pengembang PSN PIK-2. Pelaksana lapangan adalah PT Kukuh Mandiri Lestari (KML) milik Aguan dan Anthony Salim.

    Kunjungan-kunjungan tersebut telah mengonfirmasi hasil kejahatan terstruktur, sistemik, masif dan brutal (TSMB) yang dilakukan “para antek dan jongos” oligarki Jokowi-Aguan-Salim, melibatkan aparat daerah, ASN, aparat hankam (dari desa hingga pusat), dan satuan preman. Mereka diyakini layak disebut sebagai penguasa Negara PIK-2, pimpinan Jokowi.

    Di darat, dengan menggunakan status PSN dan soliditas pelaku penjajahan TSMB Negara PIK-2 di atas, maka didapati tanah negara, pantai, sungai, bantaran sungai, empang, irigasi, jalan-jalan, tanah timbul, fasos, dan fasum milik negara/daerah dapat dikuasai: tanpa ganti rugi!

    Begitu pula dengan tanah dan/atau rumah rakyat berupa tempat tinggal, kebun, lahan pertanian, empang, masjid/musala dapat dikuasai: secara paksa dan harga sangat murah.

    Di laut, pagar laut jelas telah merugikan nelayan, petambak, lingkungan, dan puluhan ribu keluarga di Tangerang bagian utara. Hal ini harus dipertanggungjawabkan dan dikenakan sanksi ganti rugi. Namun, di darat kerugian akibat penguasaan SDA milik negara dan rakyat secara TSMB dan otoriter, nilainya jauh lebih tinggi.

    Maka jika ditambah kerugian moril, nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat kejahatan Negara PIK-2 menjadi sangat-sangat tinggi dibanding kerugian pagar laut.

    Motif utama di balik kejahatan TSMB dan penjajahan Negara PIK-2 adalah perburuan rente besar melalui bisnis sektor-sektor industri, perumahan, pemukiman, hiburan, pariwisata, dan lain-lain. Semula sesuai surat KPPIP Nomor PK.KPPIP/55/M.EKON, izin kawasan PIK-hanya berluas 1756 hektare.

    Dengan berdalih status PSN, para oligarki Jokowi-Aguan-Salim menyelundupkan izin tersebut guna merampok SDA/aset negara dan tanah/aset rakyat secara TSMB, sehingga luas kawasan PIK-2 bertambah menjadi sekitar 100.000 hektare, berujung di Tanara, Serang, lebih dari 60 km di barat “PIK-2 asli”.

    Motif memburu rente besar tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga di laut. Maka secara jahat menggunakan modus TSMB, pagar laut dibangun untuk kelak akhirnya akan direklamasi.

    Untuk kedalaman laut lebih dangkal dari 5-6 meter, maka membeli “tanah daratan” hasil reklamasi akan jauh lebih murah dibanding membeli atau membebaskan tanah di daratan. Apalagi jika memperhitungkan bahwa rumah mewah atau properti yang dibangun di pinggir laut harga jualnya pasti lebih mahal!

    Maka dijalankanlah proyek pagar laut dengan modus menghalalkan segala cara. Bahkan pasir laut atau materi untuk reklamasi pun pantas dicurigai berasal SDA negara yang dicuri!

    Sejalan dengan motif rente untung besar, motif lain bisnis properti oligarki Negara PIK-2 adalah dominasi kekuasaan. Dengan uang besar tersebut, para penguasa-pengusaha pelaku state-corporate crime (SCC) bisa merambah ke dunia politik untuk menguasai para pemimpin partai, parlemen, ormas, ASN, pimpinan dan aparat hankam, kepala-kepala daerah, media, para centeng, preman, dan lain-lain.

    Maka dengan mudah kebijakan dan agenda-agenda oligarki dapat berjalan dengan mulus. Apalagi jika rakyat hanya diam menunggu nasib. Maka cengkeraman kekuasaan dapat diraih.

    Selain motif rente besar dan dominasi kekuasaan oligarkis, motif lain di balik PSN PIK-2 dan PSN-PSN lain seperti Rempang, IKN, dan SFL diyakini adalah memenuhi target strategis RRC. RRC sangat berkepentingan menguasai NKRI secara epoleksosbud-hankam, termasuk target agenda one-belt-one-road (OBOR).

    Diyakini Jokowi dan sejumlah konglomerat telah membuat persekongkolan dan kesepakatan berkhianat kepada NKRI guna memenuhi target-target geopolitik RRC.

    Karena nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat penjajahan Negara PIK-2 sangat tinggi dibanding kerugian akibat pagar laut, maka meskipun terlambat, advokasi berbagai kalangan (termasuk DPR/Partai), seharusnya jauh lebih masif, tegas, gencar dan berkelanjutan.

    Korban jatuh, baik meninggal, kehilangan tempat tinggal, pekerjaan dan sumber penghidupan sangat banyak. Rakyat ditipu, diteror, intimidasi, kriminalisasi, ditangkap, surat tanah disita, ganti rugi tidak jelas, dan lain-lain. Sebaliknya, hingga saat ini aparat desa dan penegak hukum masih bekerja untuk kepentingan oligarki Negara PIK-2. Begitu pula dengan pemda, Polri, DPRD, dan lain-lain.

    Hiruk-pikuk kejahatan konstitusional dan kemanusiaan pagar laut juga membahas soal siapa pelaku dan siapa penanggung jawab. Aguan, Salim dan PANI sebagai pengelola PIK-2 mengaku tidak tahu.

    Sejumlah pejabat harus bertanggung jawab seperti Gubernur, Panglima TNI, Menteri Perekonomian, Kapolri, dan pejabat terkait lain, juga mengaku tak tahu. Padahal sebagian mereka paham atau bisa mengklarifikasi pada jajaran internal masing-masing.

    Bagi kami dan Petisi-100, penanggung jawab pagar laut Tangerang diyakini adalah Joko Widodo! Selain itu, kami juga yakin sebagian besar dari mereka yang mengaku tidak tahu, sebenarnya paham bahwa proyek pagar laut tersebut adalah proyek oligarki Jokowi-Aguan-Salim.

    Sewaktu Jokowi masih berkuasa, sebagian mereka bahkan ikut merekayasa, memberi status PSN, pendukung aktif atau minimal mendiamkan kejahatan TSMB tersebut.

    Selama ini, sikap fraksi-fraksi parlemen terhadap PIK-2 sama seperti sikap pejabat-pejabat di atas, ada yang ikut merekayasa, menjadi pendukung aktif atau membiarkan kejahatan TSMB terhadap rakyat berlangsung.

    Dengan Prabowo menjadi presiden, situasi berubah. Sebagian pejabat dan partai sudah berani bersikap, tidak lagi sejalan dengan Jokowi. Sudah ada partai-partai yang berani menggugat pagar laut secara terbuka. Namun politik “sprindik” bisa saja mementahkan perubahan sikap tersebut. Semoga saja mereka konsisten.

    Siapa pun concern dan peduli dengan nasib rakyat yang sudah sangat nyata dizalimi, serta bertekad berjuang menegakkan hukum dan keadilan di NKRI, maka advokasi anda tidak cukup hanya pada urusan pagar laut.

    Kejahatan dan penjajahan Negara PIK-2 jauh lebih dahsyat dan memberi dampak jauh lebih buruk terhadap NKRI dan rakyat. Lanjutkan advokasi dari menggugat pagar laut ke objek yang lebih besar, kejahatan TSMB Negara PIK-2. Jika tidak, anda hanya retorika dan bersandiwara.

    Terlepas apa pun sikap para penyelenggara negara, partai-partai dan para elemen penggugat pagar laut, kami dari Petisi-100 menuntut Prabowo segera mengeluarkan pernyataan PSN PIK-2 dan PIK-2 dihentikan.

    Prabowo dituntut menangkap dan mengadili para pelaku kejahatan TSMB, pelaku kejahatan kemanusiaan dan pengkhianat konstitusi PSN PIK-2, yang diyakini adalah Jokowi-Aguan-Salim. Begitu pula pelaku dan penanggung jawab pagar laut Tangerang diyakini adalah trio oligarki Negara PIK-2 tersebut.

    Seluruh rakyat pasti berada di belakang Prabowo, sepanjang memerintah demi NKRI dan rakyat, bukan membela Jokowi atau takut kepada Jokowi dan oligarki pengkhianat. Jika takut, Prabowo lebih baik mundur! rmol news logo article

    *) Penulis adalah Aktivis Petisi 100

  • Yakin PDIP Tidak Bisa Diobrak-abrik, Bambang Pacul: Enggak Ada!

    Yakin PDIP Tidak Bisa Diobrak-abrik, Bambang Pacul: Enggak Ada!

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua DPD Jawa Tengah, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan PDIP tak bisa diobrak-abrik. Itu ia ungkapkan menanggapi isu beredar.

    “Pak nanti ini diubrak-abrik’, enggak ada. Kami orang lama ini meyakini enggak mungkin bisa ngubrak-ngabrik PDI Perjuangan. Lone wolf-nya terlalu banyak,” kata Bambang Pacul di Kantor DPD PDIP Jateng di Kota Semarang, Jumat (10/1/2025). 

    Ia membantah adanya pihak yang ingin mengambil alih PDIP. Menurutnya, itu tidak mungkin.

    “PDI Perjuangan diambil alih tanpa izin ketua umum, enggak mungkin. Karena Ibu Mega ini resminya ketua umum, tapi di banyak orang (anggota PDIP) sudah menganggap ini ibu kita,” ucapnya.

    Bagi kader PDIP, ia mengagakan Megawati bagikan ibu. Karenanya tidak bisa salah.

    “Kalau ibu itu apa? Enggak bisa salah. Jadi jangan coba-coba mengejek Ibu,” terang Pacul. 

    Di sisi lain, ia juga mengatakan banyaknya serigala di sekeliling Megawati. Serigala itu, selalu setia pada Megawati.

    “Kalau urusannya dengan Ibu Ketua Umum, lone wolf-nya banyak. Lone wolf itu semacam serigala-serigala yang sangat setia. Nah itu banyak sekali,” imbuh Pacul.
    (Arya/Fajar)

  • Realme Minta Maaf Pasang Aplikasi Pinjol Tanpa Izin Pengguna, Tak Bisa Dihapus

    Realme Minta Maaf Pasang Aplikasi Pinjol Tanpa Izin Pengguna, Tak Bisa Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA – Produsen gawai asal China, Oppo dan Realme, meminta maaf karena telah memasang aplikasi pinjaman online (pinjol) di smartphone pengguna tanpa izin. 

    Permintaan maaf itu disampaikan setelah pelanggan menemukan aplikasi yang tidak dapat dihapus, yang dapat mengirimkan pemberitahuan dan mengakses informasi pribadi pengguna seperti kontak, terpasang di ponsel mereka.

    Dilansir dari National Thailand, Dewan Konsumen Thailand mengatakan pengguna tidak memiliki kuasa untuk mencegah aplikasi pinjol itu akses ke informasi pribadi. 

    Dewan mengecam langkah yang dilakukan Oppo dan Realme merupakan pelanggaran hak konsumen karena menginstal perangkat lunak tanpa izin. Kebijakan yang dilakukan Oppo dan Realme juga berisiko penyalahgunaan keuangan dan penipuan. Dewan meminta Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional dan Bank Thailand turun tangan. 

    Permintaan maaf Realme dalam bahasa ThailandPerbesar

    Sementara itu, dalam pernyataan resminya Oppo maupun realme meminta maaf atas penyusupan tersebut. Keduanya berjanji akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengatasi masalah ini.

    Mereka mengonfirmasi bahwa fitur pinjaman telah dihapus dari aplikasi Fineasy, dan hanya menyisakan fungsi untuk memudahkan kehidupan sehari-hari.

    Fineasy merupakan aplikasi yang menawarkan berbagai layanan keuangan. Namun, berdasarkan ulasan pengguna di Google Play Store, Fineasy kerap mendapat komentar negatif.

    Beberapa pengguna mengeluhkan kinerja aplikasi yang kurang stabil, seperti sulit melakukan top up atau aplikasi yang tiba-tiba berhenti.  Pengguna juga merasa terganggu dengan notifikasi yang sering muncul, bahkan setelah aplikasi di-uninstall.

    Pernyataan realme setelah diterjemahkanPerbesar

    Oppo dan realme akan segera mengizinkan pengguna untuk menghapus aplikasi Fineasy sendiri, dan menambahkan bahwa pengguna dapat menghubungi pusat layanan merek di seluruh negeri jika mereka ingin segera menghapus aplikasi tersebut.

    Oppo dan realme juga berjanji tidak akan memasang aplikasi terkait pinjaman di ponsel mereka, dan akan berhenti merekomendasikannya di pasar aplikasi.

    Isu ini pun menjadi viral di media sosial, dengan sebagian besar netizen menunjukkan ketidakpercayaannya terhadap merek tersebut, atau menyatakan tidak akan pernah menggunakan ponsel dari kedua merek tersebut lagi.

  • Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2 – Halaman all

    Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya dalam pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut. Ia menilai tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Korpolairud Baharkam Polri akan Bongkar Pagar Ilegal di Laut Tangerang Banten

    Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar.

    Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.

    “Apabila mengganggu ketertiban umum dalam hal ini adalah nelayan terganggu sebaiknya dibongkar,” ucap Yasin Kosasih kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Menurutnya, penyegelan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.

    Yasin menuturkan bahwa Korpolairud selalu mendukung tindakan dari KKP tersebut.

    “Kita selalu bekerja sama dengan KKP,” ungkapnya.

    Sejauh ini, Polri belum melakukan penyelidikan terkait siapa sosok yang memasang pagar laut.

    Kakorpolairud menambahkan bahwa izin untuk penyelidikan di wilayah perairan itu dikeluarkan oleh KKP.

    Namun apabila terjadi gejolak di lokasi, Polri akan langsung menindaklanjuti.

    “Apabila ada konflik sosial maka Polri akan turun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarah bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

    Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. 

    Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter,” ucap Sumono.

    Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Respons Pemerintah Soal Keterkaitan dengan PSN PIK 2

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak, tidak, apa namanya, tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Untuk infromasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Video: Terungkap Alasan Kemenperin “Tunda” Izin Masuk iPhone 16

    Video: Terungkap Alasan Kemenperin “Tunda” Izin Masuk iPhone 16

    Jakarta, CNBC Indonesia- Juru Bicara Kementerian Perindustrian RI, Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan hasil pertemuan Kemenperin dan petinggi Apple pada Selasa 7 Januari 2025.

    Febri menyebutkan pertemuan pemerintah dan Apple telah membahas terkait 3 hal yakni utang investasi USD 10 juta periode 2020-2023 hingga proposal periode 2024-2026 untuk berinvestasi USD 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun lewat pembangunan pabrik AirTag di Batam.

    Namun proposal investasi 2024-2026 dari Apple ini dinilai belum memenuhi ekspektasi pemerintah RI begitupula dengan investasi Apple periode 2020-2023 yang belum optimal. Dimana negosiasi pada Selasa 7 Januari 2025 belum menghasilkan kesepakatan sehingga belum ada sertifikat TKDN iPhone 16.

    Seperti apa perkembangan rencana investasi Apple ke RI? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Juru Bicara Kementerian Perindustrian RI, Febri Hendri Antoni Arif dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 09/01/2025)

  • 4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

    4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

    loading…

    Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. FOTO/IST

    TANGERANG Pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer (km) ditemukan telah berdiri di Laut Tangerang, Banten. Pagar dari bambu yang tidak diketahui pemiliknya tersebut kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Keberadaan pagar bambu di Laut Tangerang ini sebenarnya telah lama diketahui oleh pemerintah. Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten bahkan telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara atau drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Berikut Ini Fakta-fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang

    1. Tidak Diketahui Motif dan Pemiliknya

    Meski telah diketahui cukup lama, pagar bambu sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Hasil investigasi KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten hanya mendapatkan panjang dan konstruksi pagar. Sementara motif dan pemilik belum diketahui.

    Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mempertanyakan ketegasan pihak keamanan yang tidak berani menyebut siapa dalang di balik kemunculan pagar laut misterius itu. Ia menyebut bahkan Angkatan Laut (AL) pun tak berani padahal sudah menemukan sejak beberapa waktu lalu.

    “Anehnya tidak ada satu lembaga pun, termasuk AL yang berani menyatakan siapa yang membangun. Jadi bagi pihak-pihak yang menyatakan tidak terjadi negara dalam negara, saya katakan mulai dari Kosambi sampai ke arah sana itu sudah ada negara,” ucap Said Didu dikutip, Jumat (10/1/2025).

    2. Langgar Hukum UNCLOS 1982

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

    “Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

    Menurutnya, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

    “Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” katanya.