Grup Musik: IZ*ONE

  • iPhone 16 Belum Jelas, iPhone Lawas Malah Naik Harga per Januari 2025

    iPhone 16 Belum Jelas, iPhone Lawas Malah Naik Harga per Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan iPhone 16 di Indonesia masih belum memiliki status yang jelas hingga saat ini.

    Pemerintah hingga kini belum memberikan izin jual-beli untuk iPhone 16 karena kesepakatan dengan Apple belum resmi terjalin.

    Meski sudah ada pembicaraan, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa investasi awal Apple senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Indonesia.

    Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris dan bukan komonen dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Sehingga belum bisa mendapat sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    Dengan tidak adanya TKDN, maka izin edar iPhone 16 di Indonesia pun belum bisa dilakukan.

    Belum masuknya iPhone 16 di Indonesia pun membuat sejumlah iPhone seri lawas Kembali naik harga. Padahal ponsel-ponsel ini sempat memiliki diskon besar-besaran.

    Pada November-Desember 2024, iBox memberikan diskon penjualan untuk iPhone seri 13, 14, dan 15. iPhone 13 memiliki harga Rp8.999.000 untuk seri yang paling rendah.

    Per Januari 2025, iPhone 13 128GB di iBox naik harga menjadi Rp9.249.000.

    Kemudian iPhone 15 128GB juga sempat turun harga hingga Rp3.500.000 dari harga perilisannya Rp16.499.000.

    Pada Desember 2024, iPhone 15 128GB memiliki harga Rp12.999.000. Kini ponsel tersebut naik harga menjadi Rp13.249.000.

    Daftar Harga iPhone per Januari 2025

    Berikut ini daftar harga iPhone yang dijual di iBox per Januari 2025:

    Harga iPhone 15

    iPhone 15 128GB: Rp13.249.000
    iPhone 15 256GB: Rp16.249.000
    iPhone 15 512GB: Rp20.249.000

    Harga iPhone 15 Plus

    iPhone 15 Plus 128GB: Rp16.249.000
    iPhone 15 Plus 256GB: Rp19.249.000
    iPhone 15 Plus 512GB: Rp23.249.000

    Harga iPhone 15 Pro

    iPhone 15 Pro 128GB: Rp18.999.000
    iPhone 15 Pro 256GB: Rp21.999.000
    iPhone 15 Pro 512GB: Rp25.999.000
    iPhone 15 Pro 1TB: Rp29.999.000

    Harga iPhone 15 Pro Max

    iPhone 15 Pro Max 128GB: Rp18.249.000
    iPhone 15 Pro Max 256GB: Rp22.999.000
    iPhone 15 Pro Max 512GB: Rp 27.999.000
    iPhone 15 Pro Max 1TB: Rp 31.999.000

    Harga iPhone 14

    iPhone 14 128 GB: Rp12.249.000
    iPhone 14 256 GB: Rp15.299.000
    iPhone 14 512 GB: Rp23.249.000

    Harga iPhone 14 Plus

    iPhone 14 Plus 128 GB: Rp17.499.000
    iPhone 14 Plus 256 GB: Rp20.999.000
    iPhone 14 Plus 512 GB: Rp24.999.000

    Harga iPhone 14 Pro

    iPhone 14 Pro 128GB: Rp19.999.000
    iPhone 14 Pro 256GB: Rp22.999.000
    iPhone 14 Pro 512GB: Rp26.999.000
    iPhone 14 Pro 1TB: Rp30.999.000

    Harga iPhone 14 Pro Max

    iPhone 14 Pro Max 128GB: Rp21.999.000
    iPhone 14 Pro Max 256GB: Rp24.999.000
    iPhone 14 Pro Max 512GB: Rp28.999.000
    iPhone 14 Pro Max 1TB: Rp32.999.000

    Harga iPhone 13

    iPhone 13 128GB: Rp9.249.000
    iPhone 13 256GB: Rp11.749.000
    iPhone 13 512GB: Rp21.999.000

    Harga iPhone 12

    iPhone 12 64GB: Rp7.749.000
    iPhone 12 128GB: Rp8.249.000
    iPhone 12 256GB: Rp14.999.000

    Harga iPhone 11

    iPhone 11 64GB: Rp 6.999.000
    iPhone 11 128GB: Rp 8.499.000

    Harga iPhone SE 3rd Gen

    iPhone SE 3rd Gen 64GB: Rp 6.999.000
    iPhone SE 3rd Gen 128GB: Rp 8.499.000
    iPhone SE 3rd Gen 256GB: Rp 9.999.000

  • Ibu Sinta Amelia Ungkap Komunikasi Terakhir sebelum Anaknya Hilang dalam Kebarakan di Glodok Plaza – Halaman all

    Ibu Sinta Amelia Ungkap Komunikasi Terakhir sebelum Anaknya Hilang dalam Kebarakan di Glodok Plaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sinta Amelia (20) masuk ke dalam daftar 14 orang hilang dalam kebakaran di Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

    Sinta dilaporkan hilang saat sedang merayakan ulang tahunnya bersama lima teman perempuan di Glodok Plaza pada saat kebakaran terjadi, Rabu (15/1/2025) malam.

    Ibu korban, Imelda (44) mengatakan, sebelum anaknya dilaporkan hilang, komunikasi dengan sang putri berjalan normal.

    Bahkan pada 13 Januari 2025 saat Sinta berulang tahun ke-20, dirinya memberikan ucapan selamat.

    “Komunikasi sih biasa saja, (sebelum kejadian) saya mengucapkan selamat ulang tahun. Tanya lagi di mana begitu,” kata Imelda di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (19/1/2025), dilansir Tribun Jakarta.

    Beberapa hari sebelum kejadian, Sinta memang sempat merayakan ulang tahun bersama sejumlah teman.

    Pertama pada 10 Januari di lokasi berbeda, 12 Januari, dan 15 Januari.

    Namun, Imelda mengaku, tak mengetahui putrinya merayakan ulang tahun di Glodok Plaza.

    Oleh sebab itu, saat melihat berita di media massa, pihak keluarga mengira insiden itu tidak berkaitan dengan Sinta.

    Pasalnya, ketika terakhir berkomunikasi pada Rabu, 15 Januari pukul 10.30 WIB, Sinta tidak memberi kabar bahwa ia hendak merayakan ulang tahun bersama temannya di Glodok Plaza.

    “Kalau untuk yang di Glodok dia enggak ada izin. Tanggal 10 sempat merayakan, tapi bukan di Glodok. Saya tahu itu (Glodok Plaza) kebakaran, tapi enggak menyangka kalau itu dia,” ujarnya.

    Sebelum memperoleh kabar duka, sambung Imelda, ia merasa janggal karena pada Kamis, 16 Januari handphone Sinta sudah tak bisa dihubungi lagi.

    Ia merasa curiga, lantaran biasanya Sinta selalu memberikan respons ketika dihubungi. 

    Bahkan ketika sedang bekerja menjadi pemeran tambahan untuk syuting, Sinta tetap merespon panggilan.

    Pada Kamis sore, akhirnya Imelda mendapat kabar dari seorang teman perempuan anaknya yang ikut menghadiri pesta ulang tahun bahwa Sinta berada di Glodok Plaza saat kebakaran terjadi.

    “Saya awalnya bingung biasanya kalau dihubungi selalu angkat. Terus Kamis sore ada temannya yang punya nomor saya laporan, kasih informasi ke saya kalau Sinta hilang,” tuturnya.

    Setelah memperoleh kabar tersebut, pihak keluarga bergegas mencari informasi lebih lanjut terkait keberadaan Sinta hingga akhirnya datang ke RS Polri Kramat Jati.

    Pihak keluarga datang untuk memastikan apakah Sinta termasuk dalam korban kebakaran Glodok Plaza yang jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi.

    Di RS Polri Kramat Jati, Imelda menyerahkan data pembanding sidik jari, gigi, DNA, ciri-ciri fisik, hingga aksesoris dikenakan sang putri untuk keperluan identifikasi jenazah.

    Kini, pihak keluarga Imelda masih menunggu informasi lebih lanjut dari petugas terkait keberadaan Sinta, dan terus berharap Sinta dapat segera ditemukan.

    “Sementara laporan hilang dulu, karena kan belum tahu benar apa enggak (identitas jenazah). Saya nyerahin foto-foto, ya kakak, sama sampel DNA, sekaligus ciri-ciri anak,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Duka Ibunda Beri Ucapan Ultah Sebelum Sinta Amelia Hilang di Glodok Plaza, Terkuak Sosok Sang Artis.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Wahai Apple! Ini Permintaan Menperin agar iPhone 16 Bisa Dijual di RI

    Wahai Apple! Ini Permintaan Menperin agar iPhone 16 Bisa Dijual di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple hingga kini belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia. Sebab ada beberapa persyaratan yang diberikan pemerintah yang belum bisa dipenuhi Apple khususnya menyangkut investasi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia datang ke Kemenperin untuk melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal tersebut menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.

    “Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai US$ 1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi,” ungkap Agus Gumiwang dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/1/2025).

    Namun kata Agus, pemerintah masih belum bisa memberikan izin penjualan iPhone 16 meskipun Apple membangunan pabrik AirTag di Batam. Sebab, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    “Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple). Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone,” tegas dia.

    Agus pun meminta Apple untuk melihat lagi aturan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. Adapun beberapa skema yang bisa dilakukan Apple.

    Pertama dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023. Dia bilang Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media.

    “Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” sebut Agus.

    Foto: YouTube Apple
    iPhone 16 Pro

    Adapun angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

    1. Perbandingan investasi Apple di negara lain

    2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia

    3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara

    4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem

    5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp 56 triliun pada 2023-2024)

    6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

    “Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai US$ 10 juta, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi,” tuturnya.

    Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).

    “Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK,” tegas Agus.

    Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia. Agus memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin) dan tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah. Dia juga menyampaikan bahwa jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku.

    “Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan,” tutupnya.

    (wur/wur)

  • Pesan Gading Marten untuk Gempi yang Miliki Hand Phone pada Usia 10 Tahun

    Pesan Gading Marten untuk Gempi yang Miliki Hand Phone pada Usia 10 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Gading Marten memberikan pesan kepada putrinya, Gempi yang sudah memiliki hand phone pada usia 10 tahun.

    “And finally, she (Gempi) got her first phone,” kata Gading Marten di Instagram miliknya, Sabtu (18/1/2025).

    Gading Marten mengakui, Gempi memiliki kesabaran yang kuat demi menanti hand phone yang ingin dimilikinya. Pasalnya, semua teman di sekolahnya sudah menggunakan hand phone.

    “Nunggunya lama ya Mpi, teman-teman kamu sudah pada punya duluan. Namun, papa sama mama baru kasih izin kamu menggunakan hand phone di usia 10 tahun,” ucapnya lagi.

    “Gempinya sabar, sekolahnya juga pintar and a promise is a promise.  You deserve it baby,” ungkapnya.

    Meski telah memiliki hand phone, Gading Marten meminta kepada putrinya agar tetap fokus belajar untuk masa depan.

    “Pintar-pintar ya sekolahnya, pintar-pintar juga dipakai hand phone-nya dan dijaga baik-baik ya sayang. Pakainya harus pelan-pelan,” ujarnya.

    “Main hand phone-nya di weekend, ya. Jangan setiap hari main hand phone,” lanjutnya.

    Gading Marten sempat merasakan terharu saat melihat Gempi menangis ketika diberikan hand phone oleh dirinya dan Gisel sebagai orang tua Gempi.

    “The way dia ngintip doang, terus langsung memeluk papa dan mama sebelum melihat hand phone-nya,” ucapnya.

    “Asli, bikin semua menangis. You’re so sweet baby. Mama ngumpet di belakang Gempi karena takut keliatan netes ya. Hahahaha,” ungkap Gading Marten yang memberikan pesan kepada putrinya, Gempi yang sudah miliki hand phone.

  • iPhone 16 Dilarang Masuk RI, di China Penjualan Apple Anjlok

    iPhone 16 Dilarang Masuk RI, di China Penjualan Apple Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan Apple di China mengalami penurunan kendati perusahaan telah menaruh harga murah terhadap sejumlah perangkat yang dimiliki. Di sisi lain, pasar alternatif Apple yaitu Indonesia, masih melarang produk terbaru mereka iPhone 16 untuk beredar di Tanah Air.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, investasi awal Apple senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Indonesia.

    Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam. Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.

    Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komponen dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    Oleh karena itu, Apple masih belum bisa mendapat izin edar untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

    “Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2024).

    Menperin Agus GumiwangPerbesar

    Pangsa pasar iPhone di Indonesia berada di bawah Oppo, Samsung, dan Xiaomi pada Desember 2024. Apple masih menjalani larangan penjualan iPhone 16 karena perusahaan tersebut memiliki utang investasi dan pemenuhan TKDN. 

    Sementara itu, smartphone (ponsel pintar) Oppo menjadi merek dengan pangsa pasar (market share) terbesar di Indonesia sepanjang akhir 2024 atau Oktober sampai Desember 2024.

    Melansir data Statcounter, Kamis (9/1/2025) Oppo berhasil menjadi pemuncak dengan market share sebesar 19,07% selama Oktober-Desember 2024.

    Pada peringkat kedua, Samsung terus menguntit Oppo dengan market share sebesar 17,53%. Posisi Samsung diikuti oleh Xiaomi yang berhasil mencatatkan market share sebesar 15,06%.

    Berikutnya pada posisi keempat merek hp Vivo mencatatkan pangsa pasar sebesar 14,89%. Data StatCounter juga menunjukkan smartphone Realme memiliki market share sebesar 7,24% dan Infinix sebesar 6,38%.

    Namun, yang menjadi pembeda pada periode Oktober hingga Desember 2024 adalah menurunnya penjualan dari handphone milik Apple.

    Pada 3 bulan terakhir 2024, market share Apple hanya berada diangka 7,97%. Angka ini berbanding terbalik dengan market share di Juli hingga September 2024 yang berada diangka 12,04%.

    Adapun, keunggulan Oppo tidak hanya dilaporkan oleh Statcounter. Dalam laporan kuartal III/2024 dari Canalys ditemukan bahwa Oppo menjadi merek HP terlaris di kuartal III.

    Tercatat, Oppo memiliki pangsa pasar sebesar 22%. Posisi Oppo diikuti oleh Xiaomi dengan pangsa pasar sebesar 19%.

    Babak Belur di China

    Sementara itu,  Apple Inc. mencatat penurunan penjualan iPhone sebesar 5% secara global pada kuartal IV/2024, dipicu oleh pembaruan fitur kecerdasan buatan (AI) yang kurang menarik dan tekanan dari pesaing yang semakin agresif di pasar China.

    Data Counterpoint Research menunjukkan pangsa pasar global iPhone turun menjadi 18% sepanjang 2024. Sementara itu, Samsung Electronics Co. juga kehilangan momentum di tengah pertumbuhan pesat produsen perangkat Android asal China seperti Xiaomi Corp. dan Vivo.

    Selama setahun penuh, penjualan Apple merosot 2%, meskipun pasar smartphone global mencatatkan pertumbuhan 4%.

    Pembeli berbelanja di iBoxPerbesar

    Laporan International Data Corp. memberikan gambaran serupa, dengan pengiriman smartphone Apple turun 4,1% pada kuartal IV/2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/YoY). Sebaliknya, industri secara keseluruhan tumbuh 2,4% pada periode tersebut.

  • Apple Ketahuan Kumpulkan Data Foto Pemilik iPhone, Cek Cara Blokir

    Apple Ketahuan Kumpulkan Data Foto Pemilik iPhone, Cek Cara Blokir

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple melakukan praktik berbagi data tanpa diketahui penggunanya. Pengumpulan data ini melalui gambar yang ada dalam aplikasi Photos. Yakni melalui fitur bernama Enhanced Visual Search.

    Enhanced Visual Search merupakan fitur untuk mencari foto dalam galeri dengan gambar lain. Misalnya Anda mencari landmark dalam aplikasi dengan mengambil gambar gedung.

    Dari sanalah praktik berbagi data terjadi. Pencarian akan membuat foto yang dimasukkan dianalisis oleh sistem Apple.

    Perusahaan memanfaatkan machine learning untuk melakukan pendeteksian di dalam aplikasi Photos, dikutip dari Digit.in, Kamis (16/1/2025).

    Misalnya, sebuah lokasi atau bangunan terkenal (landmark) ditemukan maka akan ada data yang diubah menjadi vektor terenkripsi. The Verge melaporkan langkah berikutnya data dikirimkan kepada Apple, baru akan dibandingkan dengan basis data global milik Apple.

    Fitur itu diaktifkan secara default sehingga tidak perlu izin pengguna. Baiknya cek ke menu Pengaturan untuk melihat apakah opsi ini aktif. Jika Anda ingin foto-foto Anda tidak terlacak baiknya langsung menonaktifkannya.

    Berikut cara menonaktifkan fitur tersebut, dikutip dari Cnet:

    Buka Setelan
    Ketuk Aplikasi
    Ketuk Foto
    Geser togel yang ada di samping Enhanced Visual Search

    Sekarang, iPhone Anda tidak akan mengirimkan data foto terenkripsi ke server Apple untuk membantu Anda menemukan foto di iPhone.

    Itu berarti pencarian gambar di iPhone Anda kemungkinan akan terganggu. Jika Anda ingin mengaktifkan kembali fitur tersebut, ikuti langkah-langkah di atas.

    Penting untuk dicatat bahwa jika Anda memiliki akun iCloud untuk menyimpan foto atau mencadangkan data iPhone Anda, foto-foto Anda tetap masuk ke server Apple. Menonaktifkan fitur ini tidak akan menghentikannya.

    (dem/dem)

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Rangkuman dakwaan

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Hamas-Israel 19 Januari 2025, Ada 3 Fase Perjanjian

    Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Hamas-Israel 19 Januari 2025, Ada 3 Fase Perjanjian

    JABAR EKSPRES – Hamas Palestina dan Israel akhirnya menyepakati gencatan senjata yang akan dimulai pada Minggu, 19 Januari 2025.

    Kesepakatan ini terjadi setelah 460 hari konflik yang menghancurkan Gaza dan menewaskan lebih dari 46.707 warga Palestina.

    Pengumuman gencatan senjata ini disampaikan secara resmi pada Rabu, 15 Januari 2025.

    Ketika kabar ini tersiar, warga Gaza turun ke jalan untuk merayakannya dengan meneriakkan yel-yel kemenangan dan berkumpul di Kota Gaza.

    Perjanjian ini mencakup beberapa poin penting, termasuk pertukaran sandera dan tahanan yang berlangsung selama konflik.

    Fase-Fase Perjanjian Gencatan Senjata

    Kesepakatan gencatan senjata ini terdiri dari tiga fase utama:

    Fase Pertama

    Pada fase pertama, Hamas akan membebaskan 33 warga Israel yang menjadi tawanan di Gaza, termasuk perempuan, anak-anak, dan warga sipil berusia di atas 50 tahun. Sebagai imbalannya, Israel akan membebaskan lebih banyak tahanan Palestina.

    Selain itu, Israel akan menarik pasukannya dari wilayah pemukiman padat penduduk di Gaza ke area yang tidak lebih dari 700 meter dari perbatasan Gaza dengan Israel.

    Warga sipil Palestina yang sebelumnya terjebak di wilayah konflik akan diizinkan kembali ke rumah mereka di Gaza utara, sementara Israel membuka jalur bantuan hingga 600 truk per hari ke wilayah tersebut.

    Warga Palestina yang terluka juga akan diperbolehkan meninggalkan Gaza untuk mendapatkan perawatan medis, sementara penyeberangan Rafah dengan Mesir akan dibuka tujuh hari setelah fase pertama dimulai.

    Dalam waktu 50 hari, Israel akan sepenuhnya menarik pasukannya dari Koridor Philadelphi, area perbatasan antara Gaza dan Mesir.

    BACA JUGA: Hamas Sepakati Gencatan Senjata: Ini Adalah Titik Balik Perjuangan Rakyat Palestina

    BACA JUGA: Pemerintah Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia? Cek Informasi Lengkap dengan Harga Jualnya

    Fase Kedua

    Jika fase pertama berjalan lancar, Hamas akan membebaskan seluruh tawanan Israel yang masih hidup, termasuk tentara laki-laki.

    Sebagai gantinya, Israel akan membebaskan lebih banyak tahanan Palestina dari penjara-penjara mereka. Pada fase ini, Israel juga akan memulai proses penarikan pasukan secara menyeluruh dari wilayah Gaza.

    Fase Ketiga

    Fase terakhir mencakup penyerahan jenazah para tawanan yang tersisa. Sebagai imbalannya, rencana rekonstruksi Gaza selama tiga hingga lima tahun akan dilaksanakan.

  • NIK KTP dengan Kriteria Ini Akan Menerima Dana Bansos PKH Tahap 1 2025

    NIK KTP dengan Kriteria Ini Akan Menerima Dana Bansos PKH Tahap 1 2025

    JABAR EKSPRES – NIK KTP dengan kriteria ini akan menerima dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025 secara gratis.

    Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

    Bagi Anda yang memenuhi kriteria tertentu, dana bantuan sosial (bansos) PKH tahap 1 ini akan disalurkan langsung secara gratis.

    Simak informasi berikut untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PKH tahap 1 2025 dan bagaimana cara memastikan NIK KTP Anda terdaftar.

    PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin (KM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    BACA JUGA: Cek NIK KTP Anda Terdaftar Bansos PKH 2025, Cek Saldo Dana Bantuan di Link Ini

    BACA JUGA: Pabrik Apple Mulai Dibangun di Indonesia, Apakah Ini Tanda iPhone 16 Rilis di Tanah Air?

    Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.

    Dana bansos PKH dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

    Kriteria NIK KTP yang Akan Menerima Dana Bansos PKH 2025

    Tidak semua orang dapat menerima bansos PKH 2025. Berikut adalah kriteria NIK KTP yang berhak menerima dana ini:

    1.Hanya NIK yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial yang berhak menerima bansos PKH. Pastikan data Anda telah di-update sesuai dengan kondisi terkini.

    2.Penerima PKH adalah keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan indikator ekonomi, seperti penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

    3.Keluarga yang memiliki salah satu atau lebih komponen berikut:

    – Ibu hamil atau menyusui.

    – Anak usia dini (0-6 tahun).

    – Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat).

    – Lansia (di atas 60 tahun).

    – Penyandang disabilitas berat.

    4.Pastikan NIK Anda aktif dan sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera perbaiki data Anda.

    BACA JUGA: Pemerintah Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia? Cek Informasi Lengkap dengan Harga Jualnya

    Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima PKH 2025

    Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima PKH: