Grup Musik: IZ*ONE

  • Kronologis ART Culik Anak Majikan di Tangerang Selatan, Motifnya Ingin Memiliki Bayi – Halaman all

    Kronologis ART Culik Anak Majikan di Tangerang Selatan, Motifnya Ingin Memiliki Bayi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – EH, seorang asisten rumah tangga (ART) menculik anak majikannya yang berusia 10 bulan di Tangerang Selatan, Banten.

    EH yang baru bekerja satu bulan menjadi ART, membawa kabur anak majikannya saat keadaan rumah sepi pada 2 Februari 2025 dini hari.

    Beruntung aksinya terekam CCTV, hingga polisi dan majikannya mudah mengidentifikasi keberadaan bayi yang diculik pelaku.

    “Untuk motif, pelaku hanya membawa bayi ke rumahnya, serta handphone daripada si pelaku,” kata Kanit reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi, Jumat (14/2/2025).

    Junaedi membantah adanya dugaan bahwa bayi yang diculik tersebut akan dijual.

    Ia mengatakan motif pelaku penculikan bayi terjadi untuk memiliki bayi.

    “Jadi motifnya itu hanya membawa tidak untuk dijual. Jadi murni hanya ingin miliki anak tersebut,” ujarnya.

    Kronologis Penculikan Bayi

    Penculikan yang dilakukan EH, berawal saat dirinya bekerja menjadi ART menggantikan temannya di satu rumah Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

    Ia mulai bekerja di rumah tersebut terhitung mulai 1 Januari 2025.

    Satu bulan berlalu, tepat pada 31 Januari 2025, EH pun meminta izin untuk pulang kampung untuk mengurus keperluan sekolah anaknya.

    Saat itu, EH mengaku kepada majikannya akan pulang ke kampung halamannya pada 2 Februari 2025.

    Majikannya pun memberikan izin, tetapi EH baru bisa pulang kampung pada 4 Februari 2025.

    “Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor (majikannya),” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Pada malam sebelum kejadian tepatnya pada 1 Februari 2025, EH pun kembali bertemu dengan majikannya.

    Saat itu sang majikan tak mencurigai apa-apa.

    Dalam pertemuan tersebut sang majikan memberikan uang Rp 2.000.000 sebagai gaji bulanan EH.

    Sang majikan pun tidur seperti biasa bersama keluarganya.

    Ketika majikannya bangun sekira pukul 09.00 WIB, ia panik mendapati bayinya sudah tak ada di rumah.

    Selain itu, handphone miliknya pun raib.

    “Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor,” kata Muhibbur.

    Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

    Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

    Kata Muhibbur, setelah pihaknya menerima laporan, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

    Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

    “Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara. 

    Penulis: Ikhwana Mutuah Mico

  • Kronologis ART Culik Anak Majikan di Tangerang Selatan, Motifnya Ingin Memiliki Bayi – Halaman all

    ART Culik Bayi Usia 10 Bulan di Tangerang Selatan, Majikan Panik Saat Bangun Tidur Anaknya Hilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – EH, seorang asisten rumah tangga (ART) menculik anak majikannya yang masih berusia 10 bulan di Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

    Penculikan dilakukan EH pada 2 Februari 2025 dini hari saat majikan dan penghuni rumah tempatnya bekerja tidur.

    Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengatakan, penculikan dilakukan setelah EH menerima gaji bulanan dari majikannya sebesar Rp 2.000.000.

    Peristiwa bermula saat EH bekerja di rumah korban sejak awal Januari 2025 menggantikan temannya sebagai asisten rumah tangga (ART).

    Kemudian pada 31 Januari 2025, pelaku EH meminta izin kepada majikannya untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.

    Majikannya pun memberikan izin kepada EH untuk pulang ke kampung halamannya.

    Namun, majikannya meminta agar EH pulang pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bukan pada 2 Februari 2025 sebagaimana permintaan awal pelaku. 

    “Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor,” kata Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Sampai akhirnya, tanggal 2 Februari 2025, pelapor memberikan gaji sebesar Rp 2.000.000 kepada pelaku EH sebagai pembayaran untuk bulan Januari 2025.

    Setelah itu, pelapor beristirahat di rumah bersama anak-anaknya. 

    Namun, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, saat pelapor terbangun, ia mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

    “Handphone milik pelapor juga sudah tidak ada. Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor,” kata Muhibbur.

    Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

    Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

    Kata Muhibbur, setelah menerima laporan dari pelapor yang anaknya dibawa kabur pelaku berinisial EH, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

    Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

    Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

    “Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara. 

    Penulis: Ikhwana Mutuah Mico

  • Lowongan Kerja Trans Jogja untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gaji 4-6 Juta per Bulan – Halaman all

    Lowongan Kerja Trans Jogja untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gaji 4-6 Juta per Bulan – Halaman all

    TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025.

    Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 10:34 WIB

    https://www.freepik.com/

    LOWONGAN KERJA TRANSJOGJA – Ilustrasi lowongan kerja diambil dari Freepik pada Jumat (14/2/2025). TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Layanan bus perkotaan modern yang beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Trans Jogja tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Supervisor Bus Listrik. 

    Lowongan kerja Trans Jogja ini terbuka untuk lulusan pendidikan D3 dan S1 semua jurusan. 

    Syarat usia pelamar yang maksimal 35 tahun. 

    Adapun gaji yang ditawarkan yakni senilai Rp 4-6 juta per bulan. 

    Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga Senin, 17 Februari 2025. 

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip akun Instagram resmi @transjogja_official, berikut ini kualifikasi lowongan kerja Supervisor Bus Listrik Trans Jogja:

    Pendidikan D3/S1 semua jurusan
    Memiliki keterampilan dalam mengoperasikan Ms.Office (Word, Excel, Power Point)
    Memiliki kemampuan leadership yang baik dalam mengelola tim
    Usia maks 35 tahun
    Melampirkan Fc KTP, Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

    Cara Daftar 

    Berkas pendaftaran lowongan kerja Trans Jogja posisi Supervisor Bus Listrik yakni sebagai berikut:

    Curriculum Vitae (CV)
    Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) C
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Ijazah
    Transkip Nilai
    Dokumen pendukung lainnya

    Berkas administrasi pendaftaran dikirim ke alamat Pool Trans Jogja (Jl Wates Km 7, Perengkembang, Balecatur, Gamping, Sleman). 

    Atau kirim melalui email: penerimaan.transjogja@anindya.co.id dengan subjek Lamaran (posisi) TransJogja – Nama

    Tugas dan Tanggung Jawab

    Adapun tugas dan tanggung jawab posisi Supervisor Bus Listrik Trans Jogja, meliputi:

    Administrasi Operasional

    Mengelola dan mengawasi administrasi terkait operasional harian bus listrik (bukti transaksi/kwitansi/invoice vendor/provider)
    Memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, seperti time table, shifting schedule (kru), dan laporan harian.
    Mengkoordinasikan pencatatan data operasional, termasuk penggunaan energi listrik, jadwal pengisian daya, dan efisiensi kendaraan.

    Manajemen Dokumen, Pelaporan dan Klaim Subsidi

    Menyusun dan mengelola arsip administrasi kendaraan, termasuk STNK, BPKP, perizinan, dan dokumen kepemilikan lainnya.
    Membuat laporan operasional dan administratif secara berkala untuk manajemen
    Membuat laporan klaim subsidi bus listrik (biaya pokok, biaya pendukung)
    Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait transportasi listrik dan lingkungan)

    Koordinasi dengan Tim Operasional

    Berkoordinasi dengan pramudi dan mekanik terkait perawatan kendaraan dan jadwal pengisian daya.
    Mengawasi jadwal kerja dan memastikan kehadiran tim berjalan sesuai dengan kebutuhan operasional.
    Menyediakan dukungan administratif bagi tim teknis dalam hal pemesanan suku cadang dan kebutuhan operasional lainnya.

    Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

    Mengawasi dan mencatat pengeluaran operasional harian, termasuk biaya pokok (baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung) dan biaya pendukung.
    Membantu dalam penyusunan anggaran operasional dan mengontrol realissasi anggaran sesuai perencanaan.
    Memastikan pembayaran pajak kendaraan dan asuransi dilakukan tepat waktu.

    Pemantauan Kinerja dan Evaluasi

    Mengevaluasi efektivitas sistem administrasi dan mengusulkan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi
    Memastikan penggunaan aplikasi Trans Jogja, CCTV berjalan optimal.

    Kepatuhan dan Keselamatan

    Memastikan seluruh dokumen administrasi dan operasional sesuai dengan Kepatuhan Gubernur DIY nomor 524, 525, 526/2024 tentang komponen biaya, mekanisme subsidi, dan standar pelayanan minimal.
    Mengawasi penerapan prosedur keselamatan dalam pengoperasian bus listrik. 

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video KTP Sejumlah Warga Kohod Dicatut Kades untuk Buat Surat Palsu, Terbukti Diperintah Pihak Lain? – Halaman all

    Video KTP Sejumlah Warga Kohod Dicatut Kades untuk Buat Surat Palsu, Terbukti Diperintah Pihak Lain? – Halaman all

    Bareskrim Polri membenarkan ada beberapa warga yang KTP-nya dicatut oleh Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 09:30 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Beberapa warga mengaku jika identitasnya dicatut oleh Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

    Bareskrim Polri pun membenarkan informasi tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025) mengatakan, warga yang dicatut mengaku sempat diminta menyerahkan identitas diri ke pihak desa.

    Dalam kasus pemalsuan dokumen, polisi telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat surat izin palsu.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Disegel KKP, Pagar Laut Milik PT MAN di Bekasi Diduga Tak Berizin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Februari 2025

    Disegel KKP, Pagar Laut Milik PT MAN di Bekasi Diduga Tak Berizin Megapolitan 11 Februari 2025

    Disegel KKP, Pagar Laut Milik PT MAN di Bekasi Diduga Tak Berizin
    Tim Redaksi

    BEKASI, KOMPAS.com

    – Pagar laut milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
    Dugaan ini serupa dengan pelanggaran PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) saat mendirikan pagar laut di perairan yang sama.
    Hal inilah yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel area pagar laut milik PT MAN pada Selasa (11/2/2025).
    “Dugaan pelanggarannya sama (dengan PT TRPN), tidak dilengkapi dengan PKKPRL. Untuk itu kami pasang penghentian kegiatan dulu,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darminto di Kampung Paljaya, Selasa.
    Darminto menegaskan, semua pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi izin PKKPRL dari KKP.
    “Jadi memang kewajiban PKKPRL itu melekat kepada semua pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut,” tegas dia.
    Dalam penyegelan ini, KKP turut mengerahkan sebuah drone untuk mengukur panjang pagar laut milik PT MAN.
    Hanya saja, KKP belum bisa mengumumkan berapa total panjang pagar laut yang dibangun menggunakan batang bambu itu.
    “Kita enggak bisa berandai-andai kan, jadi harus ada hitungan yang pasti,” pungkas Darminto.
    Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut milik PT MAN di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025) sore.
    Penyegelan ditandai dengan pemasangan dua spanduk berwarna merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL” di deretan batang bambu pagar laut.
    Adapun lokasi pagar laut di Bekasi milik PT MAN bersebelahan dengan area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang tengah dibongkar.
    Diketahui, PT MAN pernah disinggung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi Perairan Kampung Paljaya pada Selasa (4/2/2025).
    Saat itu, Nusron menyinggung terdapat dua perusahaan yang mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perairan di area
    pagar laut Bekasi
    seluas lebih dari 581 hektar.
    Dari jumlah itu, 90,159 hektar perairan di antaranya bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT MAN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gairahkan Industri Pasar Modal, OJK Tambah Satu Lagi Bank Kustodian – Halaman all

    Gairahkan Industri Pasar Modal, OJK Tambah Satu Lagi Bank Kustodian – Halaman all

    OJK telah memberikan izin kepada PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) sebagai Bank Kustodian.

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 18:44 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    BANK KUSTODIAN BARU – OJK telah memberikan izin kepada PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) sebagai Bank Kustodian. Bergabungnya bank ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal di Indonesia, Selasa (11/2/2025). 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024 telah memberikan izin kepada PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) sebagai Bank Kustodian.

    Dengan izin tersebut, Bank INA telah resmi menjadi Bank Kustodian, sehingga dapat memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.

    Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi menyampaikan, dengan Bank INA sebagai penyedia bank kustodian maka hal ini mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal pada khususnya dan industri perbankan pada umumnya.

    “Bank INA menjadi bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan bank kustodian,” kata Henry dikutip Selasa (11/2/2025).

    Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat mengatakan, bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan kustodian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal.

    “Ini untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, dapat memberikan manfaat jangka,” ujarnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pasokan Chip AI ke China Makin Disunat

    Pasokan Chip AI ke China Makin Disunat

    Jakarta

    TSMC memperketat produksi chip AI-nya untuk perusahaan China, yaitu tidak melayani pesanan chip dengan proses 16nm ke bawah dari perusahaan desainer chip asal China.

    Perusahaan desainer chip fabless asal China tetap bisa memesan chip dengan fabrikasi 16nm ke bawah asalkan menggunakan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat.

    Kini, perusahaan fabless asal China hanya boleh menggunakan fasilitas produksi chip Outsourced Semiconductor Assembly and Test (OSAT) yang punya izin dari pemerintah Amerika.

    Desainer chip fabless adalah perusahaan yang hanya mendesain chip namun tidak mempunyai fasilitas produksi chip sendiri. Untuk itulah mereka perlu menggunakan jasa TSMC untuk memproduksi chip yang mereka desain itu.

    Selain itu ada juga aturan lain yang melarang ekspor chip dengan jumlah transistor lebih dari 30 miliar dan menggunakan proses 16nm ke bawah, kecuali pengembangnya mendapat lisensi khusus dari Departemen Perdagangan Amerika Serikat, Taiwan, ataupun negara sekutu Amerika.

    Sebagai perbandingan, DeepSeek R1 dilatih menggunakan 2.048 GPU Nvidia H800 selama dua bulan. GPU ini dibuat menggunakan proses 4nm dan disebut punya 80 miliar transistor di setiap chipnya.

    Karena Nvidia H800 ini sudah melewati batas transistor dan proses fabrikasi, DeepSeek harus mempunyai lisensi khusus jika mereka mau membeli tambahan GPU H800 tersebut.

    Namun ternyata DeepSeek tak punya lisensi tersebut, dan hal itu menyebabkan FBI dan Pemerintah Amerika Serikat kini menginvestigasi bagaimana DeepSeek bisa membeli chip tersebut.

    Salah satu dugaannya adalah mereka menggunakan perusahaan pihak ketiga asal Singapura untuk membeli chip tersebut dari Nvidia, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Senin (10/2/2025).

    Pada November lalu TSMC juga sebenarnya sudah menyetop pengapalan chip AI ke konsumennya di China atas dasar permintaan dari Pemerintah Amerika. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya chip TSMC dalam prosesor yang dibuat oleh Huawei.

    (asj/fay)

  • Warga Rela Antre dan Izin Tidak Kerja Demi Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Cengkareng – Halaman all

    Warga Rela Antre dan Izin Tidak Kerja Demi Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Cengkareng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lina, menggendong anaknya yang berusia 1 tahun 4 bulan untuk mengikuti cek kesehatan gratis (CKG) di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (10/2/2025). Lina menemani anaknya untuk cek kesehatan demi mencegah dini potensi penyakit yang mungkin muncul.

    Saat ditanya awak media ketika menunggu nomor antreannya dipanggil petugas, Lina mengaku pelaksanaan program cek kesehatan gratis, khususnya di Puskesmas Cengkareng sudah rapi. Ini karena setiap tahapan yang dilalui pasien sudah terbagi-bagi, seperti meja pemeriksaan anak yang dipisahkan dengan meja untuk orang dewasa atau lansia.

    “Sudah rapi sih saya lihatnya,” kata Lina.

    Ia juga mengaku tidak kesulitan untuk mendaftar pemeriksaan gratis ini lewat aplikasi Satu Sehat milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya pendaftaran secara daring memudahkan karena bisa melalui gawai, dan proses pemeriksaan di lokasi juga bisa berlangsung lebih cepat.

    “Mudah gampang, lewat handphone bisa,” ucap dia.

    Sementara itu, Hasan Basri (58) yang juga tengah menunggu antrean pemeriksaan kesehatan, mengatakan dirinya baru pertama kali mengikuti pemeriksaan menyeluruh. Sebab selama ini ia hanya memeriksa tensi darah dan asam urat di apotek. 

    Selain itu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh punya biaya yang mahal. Hasan pun rela izin kerja demi bisa memeriksa tubuhnya. Mumpung gratis katanya.

    “Soalnya kan kalau ngecek semua itu mahal bayarnya. Makanya nih mumpung ada yang gratis saya daftar,” kata Hasan.

    Niatnya memeriksakan tubuhnya pada program cek kesehatan gratis ini lanjutnya, bermula dari kabar tetangganya yang kerap mengkonsumsi minuman energi. Dokter menyatakan tetangganya alami penyakit ginjal.

    Kemudian Hasan melihat tayangan di televisi yang menginformasikan adanya pemeriksaan kesehatan gratis. Setelahnya Hasan mencari tahu lokasi-lokasi pelaksanaannya.

    “Saya ulang tahun tanggal 8 Februari hari Sabtu kemarin. Makanya langsung daftar di hari pertama karena takut nggak bisa kalau udah kelamaan,” kata Hasan.

    Tapi setibanya di Puskesmas pada pukul 08.00 WIB, Hasan mendapat informasi dari petugas Puskesmas bahwa pemeriksaan kesehatan gratis ini berlaku selama H+30 sejak hari ulang tahun. Kepalang tanggung, Hasan tetap mengantre.

    “Sudah sampai sini baru tahu kalau bisa di hari lain asal belum lewat sebulan. Ya sudah nanggung sudah di sini,” ucapnya.

  • Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Mojokerto, Pemilik Diamankan

    Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Mojokerto, Pemilik Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/2/2025) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta pemilik pabrik berinisial Y (43).

    Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. “Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Minggu (9/2/2025).

    Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi pesta miras oleh para pemuda pada malam hari. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa miras oplosan serta botol kosong dari berbagai merek.

    Produksi Miras Oplosan Tanpa Izin

    Setelah diamankan, pelaku Y (43) mengakui bahwa dirinya memproduksi miras tersebut tanpa izin. Proses penyulingan dilakukan di halaman belakang rumahnya secara otodidak tanpa takaran pasti, sehingga kadar alkohol dalam miras yang diproduksi tidak dapat dipastikan.

    “Kami datang ke lokasi dan ditemukan barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku Y (43) memproduksi miras ini tanpa izin,” jelas AKP Anang Leo Afera.

    Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

    Bahaya Miras Oplosan dan Imbauan Kepolisian

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana. Selain itu, miras oplosan bisa membahayakan nyawa konsumen.

    “Miras oplosan dapat membahayakan keselamatan jiwa bahkan sampai dengan meninggal dunia karena over dosis. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri miras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” tegasnya.

    Pihak kepolisian terus mengintensifkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Mojokerto. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi miras oplosan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan. [tin/suf]

    Barang bukti yang berhasil diamankan :

    – Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko, plastik label)
    – 24 botol miras merk The Balvenie kemasan @700 ml
    – Sembilan botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700 ml
    – Tiga botol miras merk Jack Daniels Whisky kemasan @700 ml
    – Satu botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750 ml
    – Dua botol miras merk The Genlivet kemasan @700 ml

    – Dua botol miras merk Jameson kemasan @750 ml
    – Satu botol miras merk Ethanol kemasan @1.500 ml
    – Tiga galon Ethanol kemasan @15l (isi 5 liter)
    – Delapan botol miras merk Jameson kemasan @750 ml (kosong)
    – 22 botol miras merk Captain Morgan kemasan @750 ml (kosong)
    – 10 botol miras merk Vodka Grey Goose kemasan @750 ml (kosong)
    – Empat botol miras merk Vibe kemasan @700 ml (kosong)

    – Dua botol miras merk Macallan kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Magnum Brostraw kemasan @700 ml (kosong)
    – Tiga botol miras merk Little Liver kemasan @750 ml (kosong)
    – Tiga botol miras merk Cointtream kemasan @700 ml (kosong)
    – Tiga botol miras merk Donjulio kemasan @750 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Batavia kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Pecha Kucha kemasan @750 ml (kosong)

    – Satu botol miras merk Chivas kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Gold Labbel kemasan @750 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Marteel kemasan @700 ml (kosong)
    – Empat botol miras jenis Arak Baliaga kemasan @500 ml
    – Satu botol miras merk Reserva kemasan @750 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Edizione kemasan @750 ml (kosong)
    – Dua botol miras merk Cristaliano kemasan @750 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Dom Periknon kemasan @750 ml (kosong)

    – Satu botol miras merk Jameson Irish Wiskey kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Dom kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Bells kemasan @700 ml (kosong)
    – Lima botol miras merk The Balvenie kemasan @700 ml (kosong)
    – 25 botol miras merk Glenvinddich kemasan @700 ml (kosong)
    – 13 botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700 ml (kosong)
    – Satu botol miras merk Jack Daniels Jennessee kemasan @700 ml (kosong)
    – Enam botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750 ml (kosong)
    – 15 botol miras merk The Genlivet kemasan @700 ml (kosong)
    – 15 Jerigen kemasan ±@40l (kosong)

  • Mobil Masuk Jurang Tahura Raden Soeryo Mojokerto, Ini Identitas Pemilik

    Mobil Masuk Jurang Tahura Raden Soeryo Mojokerto, Ini Identitas Pemilik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah barang ditemukan di sebuah mobil yang ditemukan di jurang Jalan Raya Sendi Pacet-Canggar, Kawasan Gajah Mungkur, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ada kartu identitas di dalam mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih.

    Petugas yang mengevakuasi mobil dari jurang sedalam 5 meter tersebut menemukan sejumlah barang. Di antaranya seragam dinas TNI AL, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), tas, dompet dan Handphone (HP). Namun tidak ditemukan pemilik mobil yang terjun ke jurang di jalur alternatif Batu-Mojokerto tersebut.

    Dari kartu anggota tersebut diketahui jika pemilik merupakan pria kelahiran Sidoarjo, 43 tahun lalu. Pria berinisial M tersebut merupakan warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang berdinas Satlinlamil Surabaya dengan pangkat Kopral Satu (Koptu). Namun alamat di SIM A yang ditemukan berbeda.

    Yakni di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dengan pekerjaan TNI AL. Usai berhasil dievakuasi, mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih dibawa ke Laktamal V Surabaya. Sementara pemilik kendaraan tidak ditemukan saat petugas berupaya melakukan pencarian.

    “Saat di cek tidak ada orang tapi ditemukan barang-barang di dalam mobil. Ada tas, baju seragam TNI AL, HP, dompet lengkap dengan identitasnya. Mobil kondisinya nyungsep ke dalam jurang, mobil sudah dievakuasi setelah ada laporan kemarin itu. Dibawa ke Surabaya,” ungkap salah satu relawan, Sabtu (8/2/2025).

    Baik pihak Polsek Pacet maupun Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih di jurang Jalan Raya Sendi Pacet-Canggar, Kawasan Gajah Mungkur, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/2/2025) kemarin. [tin/ian]