Grup Musik: IZ*ONE

  • Ramai-ramai Merespons soal TNI Masuk Kampus, Apa Kata Istana, DPR, dan TNI?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Ramai-ramai Merespons soal TNI Masuk Kampus, Apa Kata Istana, DPR, dan TNI? Nasional 24 April 2025

    Ramai-ramai Merespons soal TNI Masuk Kampus, Apa Kata Istana, DPR, dan TNI?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fenomena
    TNI
    masuk
    kampus
    mulai mendapat tanggapan dari
    Istana
    , anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
    Mendiktisaintek
    ) hingga TNI itu sendiri.
    Peristiwa
    TNI masuk kampus
    tercatat terjadi berulang kali setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disahkan menjadi Undang-Undang oleh
    DPR
    pada 20 Maret 2025.
    TNI masuk kampus ini berawal dari adanya nota kesepahaman diteken antara Universitas Udayana (Unud) dan TNI ANgkatan Darat (AD) pada 5 Maret 2025. Tajuk MoU itu adalah “Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.
    Kemudian, pada 14 April 2025, pria berseragam TNI mendatangi diskusi Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2
    Kampus
    3 UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.
    Diskusi mahasiswa itu berjudul “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-bayang Militer bagi Kebebasan Akademik”.
    Tak hanya datang, pria berseragam yang belakangan diketahui adalah Sertu Rokiman, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Ngaliyan Kelurahan Tambak Aji itu menanyakan identitas peserta diskusi dan tema yang dibahas.
    Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa TNI tidak berkepentingan mencampuri urusan internal kampus, termasuk diskusi yang digelar mahasiswa.
    “TNI sangat menghormati kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri urusan internal kampus,” kata Kapuspen, kepada wartawan pada 17 April 2025.
    Kejadian TNI masuk kampus tak berhenti di situ. Sebab, viral di media sosial, kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) Universitas Indonesia (UI), Depok pada Rabu, 16 April 2025, pukul 23.00 WIB.
    Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI. Pihak yang hadir adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia. Mereka membahas isu kebangsaan.
    Direktur Hubungan Masyarakat UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dalam acara konsolidasi mahasiswa yang tengah berlangsung di Pusgiwa.
    “Terkait hal tersebut, pihak Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dan mengikuti acara konsolidasi mahasiswa yang diadakan di Pusgiwa,” kata Arie kepada
    Kompas.com
    pada 18 April 2025.
    “UI menghormati setiap kegiatan mahasiswa yang berlangsung di kampus. Apalagi kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin,” ujarnya lagi.
    Merespons kabar tersebut, TNI mengatakan tidak ada intimidasi yang dijalankan lembaganya terhadap kegiatan kemahasiswaan kampus-kampus.
    “Tidak ada perintah. Kerja sama kampus dengan TNI sudah sering dilakukan. Tidak ada intimidasi. Kampus itu mitra strategis,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi kepada
    Kompas.com
    pada 18 April 2025.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan mengecek kenapa tentara masuk ke kampus belakangan ini.
    Namun, Prasetyo menegaskan bahwa konteks dari TNI masuk ke kampus juga perlu dilihat.
    “Ya coba dilihat konteksnya lah. Nanti saya cek dulu lah itu teman-teman TNI ke sana dalam rangka ngapain?” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
    “Masuk kampus apa bentuknya itu,” katanya lagi.
    Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa kampus adalah tempat terbuka bagi siapa pun yang hendak bekerja sama ataupun mengisi materi, termasuk untuk TNI.
    “Kalau dari kami, dalam konteks kerja sama penelitian, kerja sama kuliah akademik, mengisi materi, dan sebagainya, kampus itu adalah tempat yang terbuka. Dan sudah banyak berjalan sebenarnya ya beberapa mitra kampus, tidak hanya dari TNI, juga dari kalangan industri, dari kalangan profesional lainnya. Itu tentu bisa terlibat dalam proses pengajaran dan juga tidak kalah penting, dalam proses penelitian,” ujar Brian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
    Brian menjelaskan, sifat terbuka itu bisa memperluas riset. Dengan harapan, kampus bisa menghasilkan produk-produk dan inovasi yang lebih baik.
    “Sekarang misalnya kami dengan Pindad itu kan industri angkatan juga ya, industri senjata ya, tentu itu kaitannya dengan TNI dan sebagainya. Itu kami bekerja sama untuk menemukan berbagai hal kaitannya apakah kemandirian industri senjata atau industri ya untuk mendukung pelaksanaan pertahanan di Indonesia. Jadi secara itu tidak ada masalah,” katanya.
    Dia pun mengungkapkan bahwa sudah banyak universitas yang bekerja sama dengan TNI. Sebab, menurut Brian, banyak sekali kebutuhan untuk pertahanan di daerah terluar yang membutuhkan terobosan teknologi.
    “Jadi kami melihatnya dalam konteks itu, jadi bahwa kemudian ada hal-hal lain itu di luar konteks kami sebagai Kementerian Pendidikan Tinggi,” ujar Brian.
    Pendapat tidak bulat mengenai fenomena TNI masuk kampus datang dari para wakil rakyat.
    Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengaku, belum bisa bersikap soal fenomena TNI masuk ke kampus. Sebab, dia akan mendalami dahulu apa yang sebenarnya terjadi.
    “Ya, jadi kalau saya tentu saja tadi kita harus dalami terlebih dahulu ya,” kata Hetifah ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 21 April 2025.
    “Jadi kita tidak boleh membuat suatu kesimpulan ataupun keputusan tanpa mendalami,” ujarnya lagi.
    Ketua DPP Partai Golkar itu juga tidak menjawab tegas saat ditanya soal kemungkinan Komisi X berkomunikasi ke Komisi I DPR untuk memanggil TNI guna memberi penjelasan akan fenomena tersebut.
    “Jadi, nanti tentu saja ada proses untuk kita membahas hal ini dan jika memang diperlukan apa pun masalahnya, bukan tidak mungkin kita melakukan pertemuan-pertemuan gabungan (Komisi X dengan Komisi I DPR),” kata Hetifah.
    Namun, dia mengatakan, Komisi X DPR akan menanyakan mengenai isu tersebut kepada Mendiktisaintek dalam rapat kerja pada 23 April 2024.
    “Tidak khusus (fenomena TNI masuk kampus), karena ada beberapa isu-isu. Jadi kita biasanya akan membahas berbagai hal yang mungkin kita anggap penting untuk mendapatkan penjelasan ataupun tadi menjadi pertanyaan publik,” ujar Hetifah.
    Pendapat lebih tegas diutarakan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin. Dia menegaskan bahwa TNI harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.
    “Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas TB Hasanuddin dalam keterangannya pada 21 April 2025.
    Dia pun mengatakan, masuknya TNI ke kampus berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara.
    “Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik,” ujar purnawirawan TNI bintang dua ini.
    TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik para sivitas akademika, termasuk juga mahasiswa, telah dijamin dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3.
    Merespons kabar tersebut, Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam pernyataan terbarunya menyatakan bahwa tindakan tentara yang mendatangi kampus seharusnya tidak menjadi masalah.
    Sebab, menurut dia, TNI sudah lama beraktivitas di kampus dengan adanya sejumlah kerja sama yang terjalin antara TNI dan kampus.
    “Artinya kan TNI di kampus kan masalahnya hanya dibesar-besarkan saja. Sebenarnya tidak ada permasalahan antara TNI dengan teman-teman mahasiswa di kampus. Tidak ada,” kata Kapuspen di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
    Kristomei lantas menjelaskan bahwa TNI menjalin kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait cara bertani dalam rangka pembentukan kompi pertanian.
    “Kemudian, kami TNI juga menggandeng teman-teman dari universitas untuk pengembangan radar, drone, pengembangan senjata. Terus masalahnya di mana?” ujar Kristomei.
    Oleh karena itu, Kapuspen menekankan bahwa TNI masuk ke kampus atas undangan dari pihak kampus, bukan inisiatif TNI.
    “Kami juga diminta, ingat ya, kami juga diminta untuk melatih bela negara, wawasan kebangsaan yang meminta siapa? Kampus,” kata Kristomei.
    “TNI tidak ujug-ujug masuk ke sana. Kenapa tiba-tiba sekarang dinarasikan seolah-olah TNI dan mahasiswa berhadapan, bermusuhan, kenapa?” ujarnya lagi.
    Kapuspen pun menduga ada upaya untuk mendelegitimasi pemerintah dengan membesar-besarkan masalah TNI masuk ke kampus.
    “Nah ini apakah ada unsur mendelegitimasi pemerintah, merongrong pemerintah dengan cara membenturkan TNI dengan mahasiswanya, karena sistem pertahanan kita adalah pertahanan rakyat semesta,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi ‘Berlabel Halal’, Kini Ditarik dari Pasaran – Halaman all

    Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi ‘Berlabel Halal’, Kini Ditarik dari Pasaran – Halaman all

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.

    Tayang: Selasa, 22 April 2025 04:34 WIB

    bpjph.halal.go.id

    MAKANAN MENGANDUNG BABI – Berikut daftar 9 produk mengandung babi ‘berlabel halal’ yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.

    Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, pihaknya sebelumnya melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk dengan mengandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. 

    “Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” katanya, dikutip dari bpjph.halal.go.id, Selasa (22/4/2025).

    Terkait temuan ini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran produk-produk mengandung babi tersebut.

    Haikal juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tandasnya.

    Corniche Fluffy Jelly

    Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation,
    Philippines
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
    Batch No. 09052212 S2
    Batch No. 08192251 S1

    2. Corniche Marshmallow

    Nama Produk: Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Philippines
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224510265032
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
    Batch No. 02122212 B1

    3. ChompChomp Car Mallow

    Nama Produk: ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509171048
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. 151223B

    4. ChompChomp Flower Mallow 

    Nama Produk: ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509165048
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. 101023B

    5. ChompChomp Marshmallow

    Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833|
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. N0231123A

    6. Gelating

    Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
    Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
    Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
    Batch No. HG1252201.230801
    Batch No. HG2502403.240801

    7. Larbee

    Nama Produk: Larbee – TYL Marshmallow isiSelai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
    Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
    Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
    Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
    Batch No. CVT 2024 – 13 A

    8. Marshmallow

    Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk
    Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td.
    Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454 Batch No. 268 

    9. SWEETME

    Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
    Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
    Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
    Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
    Batch No. MRS24-101223

    (Tribunnews.com/Endra)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Anggota DPRD DKI Kenneth: Perlu Strategi Khusus Atasi Parkir Liar di Tanah Abang yang Kembali Viral

    Anggota DPRD DKI Kenneth: Perlu Strategi Khusus Atasi Parkir Liar di Tanah Abang yang Kembali Viral

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali viral dan menjadi isu berulang yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. 

    Aktivitas parkir sembarangan, terutama kendaraan roda dua yang memblokir trotoar dan bahu jalan, sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

    Teranyar, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang warga dikenakan tarif parkir sampai Rp60 ribu di Kolong Jembatan Blok G Pasar Tanah Abang. 

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap juru parkir liar yang nekat menggetok dengan tarif parkir tinggi. Pelaku kemudian diserahkan ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, untuk menyelesaikan masalah jukir liar di Pasar Tanah Abang tidaklah mudah.

    Sebab, hal tersebut menyangkut persoalan ekonomi, penegakan hukum, dan kebiasaan masyarakat sekitar. 

    Menurutnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa memberikan edukasi dan pendekatan secara sosial.

    Tragedi kecelakaan kelam terjadi di depan Diskotik Helen’s, Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mobil mewah menabrak puluhan motor dan gerobak tahu bulat.

    “Memang agak sulit untuk menyelesaikan masalah jukir liar ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena ini menyangkut urusan perut, soal ekonomi dan kebiasaan masyarakat sekitar yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap,” kata Kenneth, Sabtu (19/4/2025).

    Terlebih, ujar Kenneth, banyak jukir liar adalah warga sekitar yang butuh penghasilan.

    Mereka seharusnya dilakukan pendataan dan pembinaan, diberi pelatihan lalu dipekerjakan secara resmi. 

    “Dan jika menolak atau tetap melanggar, baru lakukan penegakan hukum yang tegas,” kata Kenneth.

    Kenneth mengakui, jika jajaran Dishub dan Satpol PP Jakarta secara rutin telah melakukan penjagaan di sekitar Pasar Tanah Abang.

    Namun, para jukir liar akan kembali beraksi jika petugas melakukan pengawasan ke lokasi lain.

    “Hanya saja pada saat petugas melakukan monitoring ke lokasi lain, juru parkir liar datang lagi dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut,” beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.

    Menurutnya, masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota. 

    Untuk mengatasinya, ujar Kenneth, pendekatannya yang harus dilakukan yakni metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat. 

    “Sanksi untuk jukir liar sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tergantung dari kota/kabupaten masing-masing dalam penerapannya. 

    Tapi secara umum, jukir liar bisa dikenakan sanksi administratif, pidana ringan, atau denda.

    Tapi kalau jukir liar memaksa orang bayar parkir di tempat umum tanpa izin, bisa masuk kategori pemerasan pasal 368 KUHP,” bebernya.

    Kenneth menyebut, untuk menindak jukir liar dibutuhkan strategi khusus. Pasalnya, pasar adalah area publik yang ramai dan sering jadi ladang buat jukir ilegal untuk mencari keuntungan. 

    “Penindakannya harus secara kolaboratif dan tegas, tapi tetap memperhatikan aspek sosial juga,” tuturnya.

    Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, ia mengimbau agar petugas ditempatkan secara statis di lokasi dan melakukan penempatan traffic cone agar bahu jalan tidak digunakan parkir. 

    “Pihak Dishub dan pengelola pasar harus memetakan titik-titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar, apakah lokasi tersebut sebenarnya ada larangan parkir, atau hanya kurang tertata, atau bisa dibangun pos untuk petugas yang standby,” tutur Ketua IKAL PPRA Lemhannas RI Angkatan LXII itu.

    Selain itu, Kenneth juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan jajaran suku dinasnya di lima wilayah kotamadya agar bisa lebih sering melakukan patroli dan memetakan permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah-wilayah rawan macet. 

    “Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa mulai memapping wilayah yang sering dijadikan lokasi parkir liar, terutama di titik titik rawan macet, pasti ada parkir liarnya itu dan jajaran anggota dinas perhubungan di lima wilayah suku dinas perkotamadya di Jakarta harus diperintahkan agar sering-sering melakukan patroli diseluruh wilayahnya secara fokus.” 

    “Harus lebih progresif dalam melakukan penertiban parkir liar ini, tegakkan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran, kalau memang mau serius, di dalam aturan ini menurut saya sudah cukup lengkap bagi Pemprov DKI untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam menertibkan parkir liar ini,” tegasnya.

    Kenneth mengatakan, dirinya banyak mendapat keluhan dari pejalan kaki maupun pengendara terkait parkir liar yang menganggu.

    “Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar serius berbenah dalam hal ini, agar para pengendara dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya dengan layak,” ujarnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal-Syaratnya

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal-Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal seleksi kompetensi tahapan seleksi PPPK CASN 2025, Rabu (16/4/2025). Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025.

    Dalam pengumuman itu, BKN menegaskan bahwa pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test. Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian pun telah dilampirkan dengan waktu 22 April 2025 hingga 10 Mei 2025.

    Adapun persyaratan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 sebagai berikut:

    a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

    b. Peserta wajib membawa:

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
    yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
    dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

    – Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna
    (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman
    https://sscasn.bkn.go.id.

    c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

    d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

    e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

    g. Peserta dilarang:

    1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

    2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

    3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

    4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.

    5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.

    6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.

    7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

    8) Merokok dalam ruangan seleksi.

    9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

    10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

    h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

    i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

    j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

    k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

    l. Sanksi bagi peserta:

    1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

    2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

    3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

    4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

    5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi

    Persyaratan lain-lain

    a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

    b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

    c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.

    d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

    e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

    f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya.

    g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

    h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.

    (tps/tps)

  • Pesan Teman Kencan Lewat Aplikasi Chat, Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 April 2025

    Pesan Teman Kencan Lewat Aplikasi Chat, Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan Regional 18 April 2025

    Pesan Teman Kencan Lewat Aplikasi Chat, Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan
    Tim Redaksi

    BATAM, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial MT (29) menjadi korban
    pemerasan
    dan pengancaman setelah memesan teman kencan melalui aplikasi berbagi pesan.
    Alih-alih mendapatkan layanan sesuai kesepakatan, MT justru diperas dan diancam oleh wanita berinisial AS (30) dan tiga orang pelaku lain berinisial MF (25), RA (28), dan A (20).
    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/4/2025) di salah satu hotel kawasan Lubuk Baja, Batam, tak lama setelah korban dan pelaku selesai berkencan.
    Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, korban sebelumnya telah mengenal pelaku AS sejak Februari lalu melalui aplikasi.
    Pada Sabtu (12/4/2025), MT yang sedang menginap di hotel menghubungi AS untuk berkencan satu malam.
    “Saat itu korban sedang menginap di hotel, dia hubungi salah satu pelaku untuk berkencan selama satu malam. Pelaku yang tiba sejak siang, saat itu sempat meminta izin pulang dengan alasan menemui anaknya,” jelas Noval, Jumat (18/4/2025).
    Keesokan paginya, AS kembali ke hotel bersama pelaku A yang mengaku sebagai adik AS.
    Mereka sempat meminta uang rokok, lalu pergi. Namun tak lama, A kembali bersama dua pelaku lainnya, MF dan RA. Mereka mendatangi kamar korban dengan alasan mencari AS.
    Salah satu pelaku, MF, mengaku sebagai suami AS. Saat itulah ketiganya mulai mengancam MT.
    “Salah satu pelaku mengaku sebagai suami teman kencan korban, kemudian melakukan pemukulan dan ancaman dengan cara memegang tangan dan badan serta memegang pisau mengarahkan ke leher korban,” ujarnya.
    Korban dipaksa menyerahkan uang tunai, membuka akses handphone, hingga memberikan PIN ATM. Setelah mendapatkan semua yang diinginkan, para pelaku meninggalkan korban.
    “Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp9,7 juta. Setelah peristiwa ini, korban lalu menuju polsek untuk membuat laporan,” jelas Noval.
    Usai laporan diterima, polisi bergerak cepat. Penyelidikan mengarah ke salah satu hotel di Kecamatan Batuampar, tempat persembunyian para pelaku. Pada Senin (14/4/2025), polisi mengamankan MF, RA, dan AS di dua kamar hotel berbeda. Sementara pelaku A menyerahkan diri di hari yang sama.
    “Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Riyadh Ikhsan, Ketua Perdoski Medan yang Jadi Tersangka Penganiayaan Sesama Dokter – Halaman all

    Sosok Riyadh Ikhsan, Ketua Perdoski Medan yang Jadi Tersangka Penganiayaan Sesama Dokter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) cabang Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Riyadh Ikhsan, ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan sesama dokter bernama Dewiyana Simbolon.

    Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

    Bayu menuturkan penetapan tersangka terhadap Riyadh Ikhsan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

    “Dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,” ungkapnya pada Jumat (18/4/2025), dikutip dari Tribun Medan.

    Dia mengatakan setelah penetapan tersangka, surat panggilan pertama akan dilayangkan ke Riyadh.

    “Ini sudah panggilan tersangka. Kalau keterangan sesuai fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.

    Sementara, penganiayaan yang dilakukan oleh Riyadh terhadap Dewiyana terjadi pada 4 November 2024 silam ketika bertemu untuk membahas pekerjaan.

    Adapun penganiayaan terjadi saat Dewiyana hendak mengangkat telepon dari ibunya.

    Lalu, seperti apa sosok Riyadh Ikhsan? Berikut ulasannya.

    Masih dilansir Tribun Medan, Riyadh Ikhsan merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) tahun 2002.

    Lalu, dia mengambil pendidikan spesialis dermotologi dan venorologi di kampus yang sama pada 2010.

    Selanjutnya, Riyadh Ikhsan mengambiil pendidikan magister di USU pada 2015 dengan mengambil jurusan Dermotologi dan Venorologi.

    Sementara, dirinya juga sempat menjadi Kepala Bidang Iptek dan Sains Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut dan Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit (RS) USU pada 2021.

    Lalu, dia juga pernah menjadi Kepala Poliklinik Kesehatan USU pada 2022.

    Adapun puncak kariernya ketika pertama kali terpilih menjadi Ketua Perdoksi Kota Medan untuk pertama kalinya pada 2021.

    Setelah itu, dia kembali terpilih secara aklamasi pada 1 September 2024 lalu.

    Kronologi Penganiayaan

    Sementara kronologi penganiayaan yang dilakukan Riyadh Ikhsan terhadap sesama dokter yaitu Dewiyana Simbolon berawal ketika mereka bertemu untuk membahas pekerjaan pada 4 November 2024 lalu.

    Lalu, saat pertemuan tersebut, tiba-tiba ponsel milik Dewiyana berbunyi karena sang ibu menghubunginya.

    Lantas, Dewiyana pun meminta izin ke Riyadh untuk mengangkat telepon dari ibunya tersebut.

    Namun, Riyadh justru mencoba merampas dan memeriksa ponsel milik Dewiyana.

    Dewiyana menduga alasan Riyadh mencoba mengambil ponselnya karena curiga adanya percakapan yang direkam.

    “Jadi disitu dia curiga percakapan malam itu saya rekam, makanya dia minta handphone saya secara paksa meski saya bilang itu bukan kapasitas dia meriksa,” ungkapnya pada Jumat.

    Selain merampas ponselnya, Dewiyana menyebut Riyadh juga melakukan penganiayaan kepadanya berupa pemukulan hingga mengakibatkan dirinya jatuh dan terluka.

    Adapun dirinya menderita luka berupa lebam dan bibirnya pecah.

    “Tanpa basa-basi dia bangun dari tempat duduknya langsung dihantamnya saya, dipukul sampai bibir atas saya pecah, robek, rahang juga lebam.”

    “Saya jatuh tersungkur. Disitu saya dihajar membabi buta, seolah dia lagi menghajar binatang,” jelasnya.

    Dewiyana juga menduga alasan Riyadh menganiaya dirinya karena dilatarbelakangi adanya isi pesan sekaligus pengakuan telah melakukan penganiayaan kepada kekasihnya sebelumnya.

    “(Ketakutan dia apa) dia ngirim WA ancaman ke HP saya, terus ada percakapan dia seperti pengakuan dosa yang mana dia menceritakan awal mula dia mukul teman saya.”

    “Jadi dua minggu sebelum kejadian saya, dia ada mukul perempuan juga. Jadi kemungkinan itu yang mau dia hapus,” jelasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul “Aniaya Bawahan, Dokter Ternama Spesialis Kulit dan Kelamin di Kota Medan Jadi Tersangka”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Fredy Santoso/Anisa Rahmadani/Husna Fadilla Tarigan)

  • Kronologi Dokter Spesialis Kulit Aniaya Sesama Dokter di Medan, Diduga Hendak Hapus Pengakuan Dosa – Halaman all

    Kronologi Dokter Spesialis Kulit Aniaya Sesama Dokter di Medan, Diduga Hendak Hapus Pengakuan Dosa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – RI, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan, Sumatera Utara menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama dokter.

    RI diduga menganiaya dokter Dewiyana Simbolon hingga korban mengalami pecah bibir dan mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

    Dokter Dewiyana Simbolon merupakan bawahan dokter RI.

    Penetapan tersangka terhadap dokter RI dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dokter Dewiyana Simbolon.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan penetapan tersangka terhadap dokter RI dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

    “Dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,” kata AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (18/4/2025).

    Bayu menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap dokter RI untuk pemeriksaan.

    “Ini sudah panggilan tersangka. Kalau keterangan sesuai fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut,” ucapnya.

    Kuasa Hukum korban, Redyanto Sidi, mengatakan pihaknya sedang menunggu Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan.

    Informasi yang didapatnya, dr RI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Mereka sudah melakukan gelar dan menetapkan tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum dokter kepada stafnya. Kita masih menunggu surat resmi SP2HP-nya dan kita berharap Polres bisa mengatensi perkara ini,” kata Redyanto.

    Kronologi Kejadian Versi Korban

    Dokter Dewiyana Simbolon mengaku dirinya bekerja di klinik milik dokter RI yang berlokasi di Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

    Peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya terjadi pada Senin 4 November 2024 malam.

    Awalnya Dewiyana sedang membahas pekerjaan dengan dokter RI.

    Tiba-tiba handphonenya berdering karena ibunya menelpon dan ia pun mengangkatnya.

    Ia sempat meminta izin untuk mengangkat telepon.

    Namun dokter RI malah mencoba merampas dan memeriksa handphonenya.

    Menurut dugaan Dewiyana, dokter RI curiga ada percakapan antara mereka berdua yang direkam.

    Sehingga dokter RI emosi, langsung menganiaya Dewiyana secara membabi-buta.

    “Jadi di situ dia curiga percakapan malam itu saya rekam, makanya dia minta handphone saya secara paksa meski saya bilang itu bukan kapasitas dia memeriksa,” kata Dewiyana Simbolon, Jumat (18/4/2025).

    Tanpa basa-basi, dokter RI bangun dari tempat duduknya dan langsung menghantam Dewiyana.

    “Dipukul sampai bibir atas saya pecah, robek, rahang juga lebam. saya jatuh tersungkur. Di situ saya dihajar membabi buta, seolah dia lagi menghajar binatang,” ujarnya.

    Saat kejadian, di dalam ruangan hanya ada Dewiyana dan dr RI.

    Sedangkan beberapa orang lainnya berada di luar ruangan, seolah-olah menunggu dan mengawasi.

    Menurut dugaan Dewiyana, dr RI menganiaya dirinya dilatarbelakangi adanya isi pesan sekaligus pengakuan dosa dr RI, telah melakukan penganiayaan kepada kekasihnya 2 pekan sebelumnya.

    “(Ketakutan dia apa) Dia ngirim WA ancaman ke handphone saya, terus ada percakapan dia seperti pengakuan dosa yang mana dia menceritakan awal mula dia memukul teman saya. Jadi dua minggu sebelum kejadian saya, dia ada mukul perempuan juga. jadi kemungkinan itu yang mau dia hapus,” lanjut dia.

    Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan dokter RI ke Polrestabes Medan.

    “Saya sudah buat laporan polisi, visum, dan bukti kita sudah serahkan ke polisi,” kata Dewiyana Simbolon.

    (tribunnews.com/ tribunmedan.com/ Fredy Santoso)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aniaya Bawahan, Dokter Ternama Spesialis Kulit dan Kelamin di Kota Medan Jadi Tersangka

     

  • Dokter Spesialis Kulit di Medan Jadi Tersangka usai Aniaya Rekan Sesama Dokter, Ponsel Jadi Pemicu? – Halaman all

    Dokter Spesialis Kulit di Medan Jadi Tersangka usai Aniaya Rekan Sesama Dokter, Ponsel Jadi Pemicu? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan, Sumatra Utara, berinisial RI, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter bernama Dewiyana Simbolon.

    Selain menjadi dokter, RI diketahui menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Kota Medan.

    RI merupakan atasan Dewiyana sekaligus pemilik klinik yang berada di Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menuturkan pihaknya mentapkan status tersangka terhadap RI setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang kuat.

    “Dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,” beber Bayu, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Bayu menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama ke dokter RI untuk pemeriksaan.

    “Ini sudah panggilan tersangka. Kalau keterangan sesuai fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut,” ujar Bayu.

    Kasus ini bermula ketika korban sedang membahas pekerjaan dengan tersangka pada Senin (4/11/2024) malam.

    Tiba-tiba ponsel korban berdering karena ibunya menelepon dan ia segera menjawabnya.

    Korban sempat meminta izin untuk menjawab telepon, namun pelaku malah mencoba merampas dan memeriksa handphone-nya.

    Dewiyana menduga, RI merasa curiga percakapan mereka telah direkam.

    Hal itu membuat RI emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan secara brutal terhadap Dewiyana.

    “Jadi disitu dia curiga percakapan malam itu saya rekam, makanya dia minta handphone saya secara paksa meski saya bilang itu bukan kapasitas dia meriksa,” ungkap Dewiyana.

    “Tanpa basa-basi dia bangun dari tempat duduknya langsung dihantamnya saya, dipukul sampai bibir atas saya pecah, robek, rahang juga lebam. saya jatuh tersungkur. Di situ saya dihajar membabi buta, seolah dia lagi menghajar binatang,” sambungnya.

    Saat kejadian, hanya ada korban dan pelaku yang ada di ruangan tersebut.

    Sementara, beberapa orang lainnya berada di luar ruangan, seolah-olah menunggu dan mengawasi.

    Dewiyana menduga penganiayaan yang dilakukan RI terhadap dirinya dipicu oleh isi pesan RI yang sebelumnya sempat mengaku telah menganiaya sang kekasih.

    “(Ketakutan dia apa) dia ngirim WA ancaman ke HP saya, terus ada percakapan dia seperti pengakuan dosa yang mana dia menceritakan awal mula dia mukul teman saya. Jadi dua minggu sebelum kejadian saya, dia ada mukul perempuan juga. jadi kemungkinan itu yang mau dia hapus,” tutur dia.

    Akibat penganiayaan tersebut, Dewiyana mengalami luka pada bagian bibir, tangan, punggung, serta lebam-lebam di kakinya yang diduga disebabkan oleh pukulan dari RI.

    Korban sudah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan telah menjalani visum.

    “Pelakunya dr. Riyadh Ikhsan spesialis kulit dan kelamin. Dia sebagai owner juga di klinik dan saya juga sudah buat laporan polisi, visum, dan bukti kita sudah serahkan ke polisi,” kata Dewiyana Simbolon, Jumat (18/4/2025).

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aniaya Bawahan, Dokter Ternama Spesialis Kulit dan Kelamin di Kota Medan Jadi Tersangka 

    (Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

  • 4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Maret hingga April 2025 ini, sudah ada tiga kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter.

    Aksi bejat para dokter tersebut dilakukan di tempat yang semestinya aman bagi para pasien untuk mendapatkan penyembuhan.

    Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para dokter itu terungkap di media sosial.

    Berikut telah dirangkum Tribunnews empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini.

    1. Dokter Anestesi Priguna Anugerah Pratama

    Pertama adalah kasus dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025 lalu.

    Dokter tersebut diketahui bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Adapun, korban yang menjadi korban rudapaksa pelaku tersebut diketahui berinisial FH (21).

    Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.

    Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Dokter residen itu kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.

    Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB.”

    “Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

    Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.

    Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.

    Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

    Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

    Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

    Selain FH, diketahui ada dua orang lainnya yang menjadi korban rudapaksa Priguna, mereka merupakan pasien RSHS.

    Priguna menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa kedua korban tersebut.

    Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kemudian, karena perbuatannya itu berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.

    Tak hanya itu saja, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinonaktifkan.

    Untuk informasi, Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa tersebut dan terbukti memiliki kelainan seksual.

    2. Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus

    DOKTER KANDUNGAN GARUT – Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan. Beredar CCTV saat dokter tersebut diduga melecehkan pasien ketika USG kehamilan. Berikut telah dirangkum empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini, dari dokter anestesi hingga spesialis kandungan. (ist/Instagram drg Mirza)

    Belum selesai kasus dokter anestesi PPDS itu, publik dihebohkan kembali dengan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Kasus tersebut viral di media sosial dan dokter itu diketahui bernama Muhammad Syafril Firdaus.

    Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.’

    Dalam rekaman video, dokter kandungan itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.

    Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.

    Adapun, rekaman video viral itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya di Instagram.

    Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

    Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani mengatakan, dulu memang sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.

    Namun, katanya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Leli mengakui, pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.

    Pasalnya, pasien atau korban saat ini sudah tidak berada di Garut.

    Leli juga mengatakan bahwa terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik tersebut, dilihat dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Leli kemudian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).

    Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkap Leli.

    Sementara itu, Polres Garut mengetahui kejadian viral tersebut pada Senin (14/4/2025) malam. 

    “Kami telah menangani kasus ini dan masih dalam penyelidikan. Kami dapatkan infonya sejak Senin malam,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris, Joko Prihatin, Selasa (15/4/2025). 

    Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Garut kemudian memeriksa tempat praktik dokter yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu.

    Kin, pelaku diketahui sudah diamankan. 

    “Jadi perlu saya informasikan bahwasanya untuk update terkini dari peristiwa di Garut, untuk dokter pelaku sudah diamankan,” ujarnya seperti dikutip dari Catatan Demokrasi yang tayang di TV One, Selasa.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol.Hendra Rochmawan mengatakan sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunPriangan.com.

    Hukuman itu bisa menjadi lebih berat jika semakin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi. 

    Menurut Hendra, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.

    “Maka kami membuka layanan aduan, keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang resmi melapor.

    Korban merupakan seorang wanita berusia 24 tahun berinisial AED 

    3. Dokter Persada Hospital Malang Berinisial AY

    Setelah dua kasus dokter di Bandung dan Garut tersebut, muncul lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter di Kota Malang, Jawa Timur.

    Adapun, informasi terkait kejadian itu diposting langsung oleh terduga korban yang merupakan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR (31).

    QAR menyatakan kejadian yang dialaminya itu terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

    Setelah itu, QAR mencari informasi secara online tentang rumah sakit terbaik di Malang dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dini hari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). Lalu, disitu saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” terangnya.

    Dalam pemeriksaan itu, pasien QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen, tapi hasilnya tidak langsung keluar.

    AY pun mengarahkan QAR ke bagian meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor kontak WhatsApp, kemudian diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak WhatsApp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” jelasnya.

    Namun, ternyata kondisinya tak membaik, dan di hari yang sama pada malam harinya, QAR kembali lagi ke rumah sakit tersebut lalu untuk diobservasi, kemudian dipindahkan ke ruangan kamar VIP.

    Lalu, pada keesokan harinya atau di tanggal 27 September 2022, hasil rontgennya telah keluar.

    Namun, QAR dibuat terkejut karena yang memberitahu lewat WhatsApp tentang hasil rontgen itu bukanlah nomor rumah sakit, melainkan nomor dari dokter AY tersebut.

    Awalnya, QAR berpikiran positif karena hanya sekedar mengabarkan hasil rontgen, tapi ternyata dokter AY justru semakin intens melakukan chat dan mengarah ke hal pribadi.

    “Di dalam chatnya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” ucapnya.

    Ketika menjalani rawat inap tersebut, tiba-tiba dokter AY melakukan kunjungan ke kamar sambil membawa stetoskop.

    Padahal di saat itu, QAR sedang dijenguk oleh temannya, lalu temannya itu berpamitan pulang.

    Di saat itulah, gelagat aneh itu mulai terlihat, diawali ketika dokter AY menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,”

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” bebernya.

    Selanjutnya, ia melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara dari QAR.

    Lalu tidak lama kemudian, si AY mengeluarkan handphone-nya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,”

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” bebernya.

    Setelah itu, AY menghentikan perbuatannya dan langsung keluar kamar.

    Kemudian, keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.

    Atas kejadian tersebut, QAR pun membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025).

    “Pada hari ini, kami bersama korban akan membuat laporan di Polresta Malang Kota,” jelas Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, dikutip dari SuryaMalang.com.

    Untuk diketahui, QAR bukanlah warga Malang, ia menyempatkan diri datang ke Malang dari Jawa Barat untuk membuat laporan polisi tersebut.

    Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan siap menerima laporan dari QAR.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, setelah laporan diterima, akan segera dilakukan proses ke tahap penyelidikan.

    “Silahkan, segera melapor ke kami. Kami siap menerima laporannya dan selanjutnya kami proses ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.

    Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Persada Hospital Malang masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

    Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit pun telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan dokter AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.

    4. Dokter PPDS UI Berinisial 

    Terbaru, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAES (39).

    MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), inisial SSS, pada Selasa (15/4/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan pihaknya menerima laporan korban terkait kasus tersebut. 

    Menurutnya, status kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

    “Saat ini dalam penyelidikan, empat saksi sudah diperiksa,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

    Namun, Susatyo belum mengungkapkan saksi-saksi yang telah diperiksa. 

    Dari informasi yang beredar, pelaku diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Gg. Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).

    Saat itu, korban melihat ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

    Sebelum berteriak, mahasiswi itu sempat memegang tangan pelaku yang sedang mengabadikan momen di kamar mandi itu, hingga membuat situasi di kamar kos mendadak geger. 

    Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak indekos melaporkannya ke pihak berwajib. 

    Sekarang ini, pelaku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Jumat.

    Firdaus mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

    “Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi.

    MAES pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

    Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

    “Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Terkait dengan kasus ini, Susatyo mengungkapkan, pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

    “Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Dokter Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lakukan Tindakan Cabul ke Pasien

    (Tribunnews.com/Rifqah/Endra/Yohanes Listyo) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan) (TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com)

  • Penculikan Anak di Pasar Rebo, Warga Diimbau Waspada dan Tak Mudah Percaya Orang Baru Dikenal

    Penculikan Anak di Pasar Rebo, Warga Diimbau Waspada dan Tak Mudah Percaya Orang Baru Dikenal

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Kasus penculikan disertai pencabulan terhadap anak perempuan berinisial ETZ (13) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur menjadi catatan serius bersama.

    ETZ diculik pada Kamis (10/4) oleh pelaku, M. Adi Mahyanto lalu disekap pada unit kontrakan di Jalan Buah, RT 01/RW 01, Cijantung hingga diselamatkan pihak kepolisian pada Selasa (15/4/2025).

    Camat Pasar Rebo, Mujiono mengatakan kasus tersebut perlu menjadi pembelajaran bersama agar warga meningkatkan pengawasan dan mencegah hal serupa terjadi.

    “Kita perlu peduli terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan kewaspadaan kepada penghuni rumah kost atau kontrakan,” kata Mujiono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).

    Pasalnya dalam kasus penculikan ETZ, pelaku M. Adi Mahyanto berpura-pura menyewa unit kontrakan yang letaknya bersebelahan dengan kontrakan tempat tinggal orangtua korban.

    Setelah sekitar satu pekan menyewa kontrakan dan mendapat kepercayaan, pelaku meminta izin kepada orangtua ETZ membawa korban ke pusat perbelanjaan dengan dalih dibelikan baju.

    Kala itu pelaku menyewa unit kontrakan tanpa meninggalkan fotokopi KTP, nomor handphone, atau identitas lain, bahkan pemilik kontrakan pun awalnya tidak mengetahui nama pelaku.

    Sehingga Kecamatan Pasar Rebo mengimbau kepada pemilik indekos dan kontrakan agar terlebih dahulu memastikan identitas penyewa sebelum membiarkan seseorang tinggal.

    “Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal,” ujar Mujiono.

    Pengurus RT 01/RW 01 Kelurahan Cijantung pun menyatakan akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang yang baru tinggal bermukim untuk mencegah kasus serupa.

    Ketua RT 01/RW 01 Cijantung, Hadat Abdul Majid mengimbau para pemilik indekos dan kontrakan di wilayahnya rutin melaporkan bila ada pendatang yang baru menetap.

    Bukan tanpa sebab saat Adi Mahyanto menyewa unit kontrakan yang digunakan menyekap ETZ, pelaku tidak melapor diri dan penjaga kontrakan pun tidak melaporkannya ke pengurus RT.

    “Kalau orang yang bermasalah itu memang umumnya engak lapor RT. Makannya saya minta lain kali setiap ada yang baru sewa kontrakan, pemilik atau penjaga laporkan ke RT,” tutur Hadat.

    Sebelumnya ETZ (13) yang merupakan warga Pasar Rebo, Jakarta Timur menjadi korban penculikan dilakukan pria tetangga unit kontrakannya pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

    Dalam aksinya pelaku meminta izin kepada kedua orangtua ETZ untuk membawa korban ke pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo dengan iming-iming dibelikan baju.

    Orangtua korban baru menyadari ETZ diculik beberapa jam setelahnya lantaran pelaku dan korban tidak kunjung pulang, sementara unit kontrakan pelaku saat didobrak sudah kosong.

    Kini Adi sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut atas ulahnya penculikan dan pencabulan, sementara ETZ dalam proses pemulihan trauma dialami akibat kasus.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya