Ramai-ramai Merespons soal TNI Masuk Kampus, Apa Kata Istana, DPR, dan TNI?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Fenomena
TNI
masuk
kampus
mulai mendapat tanggapan dari
Istana
, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
Mendiktisaintek
) hingga TNI itu sendiri.
Peristiwa
TNI masuk kampus
tercatat terjadi berulang kali setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disahkan menjadi Undang-Undang oleh
DPR
pada 20 Maret 2025.
TNI masuk kampus ini berawal dari adanya nota kesepahaman diteken antara Universitas Udayana (Unud) dan TNI ANgkatan Darat (AD) pada 5 Maret 2025. Tajuk MoU itu adalah “Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.
Kemudian, pada 14 April 2025, pria berseragam TNI mendatangi diskusi Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2
Kampus
3 UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.
Diskusi mahasiswa itu berjudul “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-bayang Militer bagi Kebebasan Akademik”.
Tak hanya datang, pria berseragam yang belakangan diketahui adalah Sertu Rokiman, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Ngaliyan Kelurahan Tambak Aji itu menanyakan identitas peserta diskusi dan tema yang dibahas.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa TNI tidak berkepentingan mencampuri urusan internal kampus, termasuk diskusi yang digelar mahasiswa.
“TNI sangat menghormati kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri urusan internal kampus,” kata Kapuspen, kepada wartawan pada 17 April 2025.
Kejadian TNI masuk kampus tak berhenti di situ. Sebab, viral di media sosial, kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) Universitas Indonesia (UI), Depok pada Rabu, 16 April 2025, pukul 23.00 WIB.
Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI. Pihak yang hadir adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia. Mereka membahas isu kebangsaan.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dalam acara konsolidasi mahasiswa yang tengah berlangsung di Pusgiwa.
“Terkait hal tersebut, pihak Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dan mengikuti acara konsolidasi mahasiswa yang diadakan di Pusgiwa,” kata Arie kepada
Kompas.com
pada 18 April 2025.
“UI menghormati setiap kegiatan mahasiswa yang berlangsung di kampus. Apalagi kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin,” ujarnya lagi.
Merespons kabar tersebut, TNI mengatakan tidak ada intimidasi yang dijalankan lembaganya terhadap kegiatan kemahasiswaan kampus-kampus.
“Tidak ada perintah. Kerja sama kampus dengan TNI sudah sering dilakukan. Tidak ada intimidasi. Kampus itu mitra strategis,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi kepada
Kompas.com
pada 18 April 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan mengecek kenapa tentara masuk ke kampus belakangan ini.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa konteks dari TNI masuk ke kampus juga perlu dilihat.
“Ya coba dilihat konteksnya lah. Nanti saya cek dulu lah itu teman-teman TNI ke sana dalam rangka ngapain?” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
“Masuk kampus apa bentuknya itu,” katanya lagi.
Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa kampus adalah tempat terbuka bagi siapa pun yang hendak bekerja sama ataupun mengisi materi, termasuk untuk TNI.
“Kalau dari kami, dalam konteks kerja sama penelitian, kerja sama kuliah akademik, mengisi materi, dan sebagainya, kampus itu adalah tempat yang terbuka. Dan sudah banyak berjalan sebenarnya ya beberapa mitra kampus, tidak hanya dari TNI, juga dari kalangan industri, dari kalangan profesional lainnya. Itu tentu bisa terlibat dalam proses pengajaran dan juga tidak kalah penting, dalam proses penelitian,” ujar Brian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Brian menjelaskan, sifat terbuka itu bisa memperluas riset. Dengan harapan, kampus bisa menghasilkan produk-produk dan inovasi yang lebih baik.
“Sekarang misalnya kami dengan Pindad itu kan industri angkatan juga ya, industri senjata ya, tentu itu kaitannya dengan TNI dan sebagainya. Itu kami bekerja sama untuk menemukan berbagai hal kaitannya apakah kemandirian industri senjata atau industri ya untuk mendukung pelaksanaan pertahanan di Indonesia. Jadi secara itu tidak ada masalah,” katanya.
Dia pun mengungkapkan bahwa sudah banyak universitas yang bekerja sama dengan TNI. Sebab, menurut Brian, banyak sekali kebutuhan untuk pertahanan di daerah terluar yang membutuhkan terobosan teknologi.
“Jadi kami melihatnya dalam konteks itu, jadi bahwa kemudian ada hal-hal lain itu di luar konteks kami sebagai Kementerian Pendidikan Tinggi,” ujar Brian.
Pendapat tidak bulat mengenai fenomena TNI masuk kampus datang dari para wakil rakyat.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengaku, belum bisa bersikap soal fenomena TNI masuk ke kampus. Sebab, dia akan mendalami dahulu apa yang sebenarnya terjadi.
“Ya, jadi kalau saya tentu saja tadi kita harus dalami terlebih dahulu ya,” kata Hetifah ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 21 April 2025.
“Jadi kita tidak boleh membuat suatu kesimpulan ataupun keputusan tanpa mendalami,” ujarnya lagi.
Ketua DPP Partai Golkar itu juga tidak menjawab tegas saat ditanya soal kemungkinan Komisi X berkomunikasi ke Komisi I DPR untuk memanggil TNI guna memberi penjelasan akan fenomena tersebut.
“Jadi, nanti tentu saja ada proses untuk kita membahas hal ini dan jika memang diperlukan apa pun masalahnya, bukan tidak mungkin kita melakukan pertemuan-pertemuan gabungan (Komisi X dengan Komisi I DPR),” kata Hetifah.
Namun, dia mengatakan, Komisi X DPR akan menanyakan mengenai isu tersebut kepada Mendiktisaintek dalam rapat kerja pada 23 April 2024.
“Tidak khusus (fenomena TNI masuk kampus), karena ada beberapa isu-isu. Jadi kita biasanya akan membahas berbagai hal yang mungkin kita anggap penting untuk mendapatkan penjelasan ataupun tadi menjadi pertanyaan publik,” ujar Hetifah.
Pendapat lebih tegas diutarakan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin. Dia menegaskan bahwa TNI harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.
“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas TB Hasanuddin dalam keterangannya pada 21 April 2025.
Dia pun mengatakan, masuknya TNI ke kampus berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara.
“Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik,” ujar purnawirawan TNI bintang dua ini.
TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik para sivitas akademika, termasuk juga mahasiswa, telah dijamin dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3.
Merespons kabar tersebut, Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam pernyataan terbarunya menyatakan bahwa tindakan tentara yang mendatangi kampus seharusnya tidak menjadi masalah.
Sebab, menurut dia, TNI sudah lama beraktivitas di kampus dengan adanya sejumlah kerja sama yang terjalin antara TNI dan kampus.
“Artinya kan TNI di kampus kan masalahnya hanya dibesar-besarkan saja. Sebenarnya tidak ada permasalahan antara TNI dengan teman-teman mahasiswa di kampus. Tidak ada,” kata Kapuspen di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
Kristomei lantas menjelaskan bahwa TNI menjalin kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait cara bertani dalam rangka pembentukan kompi pertanian.
“Kemudian, kami TNI juga menggandeng teman-teman dari universitas untuk pengembangan radar, drone, pengembangan senjata. Terus masalahnya di mana?” ujar Kristomei.
Oleh karena itu, Kapuspen menekankan bahwa TNI masuk ke kampus atas undangan dari pihak kampus, bukan inisiatif TNI.
“Kami juga diminta, ingat ya, kami juga diminta untuk melatih bela negara, wawasan kebangsaan yang meminta siapa? Kampus,” kata Kristomei.
“TNI tidak ujug-ujug masuk ke sana. Kenapa tiba-tiba sekarang dinarasikan seolah-olah TNI dan mahasiswa berhadapan, bermusuhan, kenapa?” ujarnya lagi.
Kapuspen pun menduga ada upaya untuk mendelegitimasi pemerintah dengan membesar-besarkan masalah TNI masuk ke kampus.
“Nah ini apakah ada unsur mendelegitimasi pemerintah, merongrong pemerintah dengan cara membenturkan TNI dengan mahasiswanya, karena sistem pertahanan kita adalah pertahanan rakyat semesta,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Grup Musik: IZ*ONE
-

Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi ‘Berlabel Halal’, Kini Ditarik dari Pasaran – Halaman all
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.
Tayang: Selasa, 22 April 2025 04:34 WIB
bpjph.halal.go.id
MAKANAN MENGANDUNG BABI – Berikut daftar 9 produk mengandung babi ‘berlabel halal’ yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, pihaknya sebelumnya melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk dengan mengandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
“Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” katanya, dikutip dari bpjph.halal.go.id, Selasa (22/4/2025).
Terkait temuan ini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran produk-produk mengandung babi tersebut.
Haikal juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tandasnya.
Corniche Fluffy Jelly
Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation,
Philippines
Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032
Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
Batch No. 09052212 S2
Batch No. 08192251 S12. Corniche Marshmallow
Nama Produk: Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Philippines
Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
Nomor Izin Edar BPOM ML 224510265032
Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
Batch No. 02122212 B13. ChompChomp Car Mallow
Nama Produk: ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
Nomor Izin Edar BPOM ML 224509171048
Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
Batch No. 151223B4. ChompChomp Flower Mallow
Nama Produk: ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
Nomor Izin Edar BPOM ML 224509165048
Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
Batch No. 101023B5. ChompChomp Marshmallow
Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833|
Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
Batch No. N0231123A6. Gelating
Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108
Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
Batch No. HG1252201.230801
Batch No. HG2502403.2408017. Larbee
Nama Produk: Larbee – TYL Marshmallow isiSelai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033
Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
Batch No. CVT 2024 – 13 A8. Marshmallow
Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td.
Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454 Batch No. 2689. SWEETME
Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
Batch No. MRS24-101223(Tribunnews.com/Endra)
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Anggota DPRD DKI Kenneth: Perlu Strategi Khusus Atasi Parkir Liar di Tanah Abang yang Kembali Viral
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali viral dan menjadi isu berulang yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Aktivitas parkir sembarangan, terutama kendaraan roda dua yang memblokir trotoar dan bahu jalan, sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Teranyar, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang warga dikenakan tarif parkir sampai Rp60 ribu di Kolong Jembatan Blok G Pasar Tanah Abang.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap juru parkir liar yang nekat menggetok dengan tarif parkir tinggi. Pelaku kemudian diserahkan ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, untuk menyelesaikan masalah jukir liar di Pasar Tanah Abang tidaklah mudah.
Sebab, hal tersebut menyangkut persoalan ekonomi, penegakan hukum, dan kebiasaan masyarakat sekitar.
Menurutnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa memberikan edukasi dan pendekatan secara sosial.
Tragedi kecelakaan kelam terjadi di depan Diskotik Helen’s, Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mobil mewah menabrak puluhan motor dan gerobak tahu bulat.
“Memang agak sulit untuk menyelesaikan masalah jukir liar ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena ini menyangkut urusan perut, soal ekonomi dan kebiasaan masyarakat sekitar yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap,” kata Kenneth, Sabtu (19/4/2025).
Terlebih, ujar Kenneth, banyak jukir liar adalah warga sekitar yang butuh penghasilan.
Mereka seharusnya dilakukan pendataan dan pembinaan, diberi pelatihan lalu dipekerjakan secara resmi.
“Dan jika menolak atau tetap melanggar, baru lakukan penegakan hukum yang tegas,” kata Kenneth.
Kenneth mengakui, jika jajaran Dishub dan Satpol PP Jakarta secara rutin telah melakukan penjagaan di sekitar Pasar Tanah Abang.
Namun, para jukir liar akan kembali beraksi jika petugas melakukan pengawasan ke lokasi lain.
“Hanya saja pada saat petugas melakukan monitoring ke lokasi lain, juru parkir liar datang lagi dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut,” beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota.
Untuk mengatasinya, ujar Kenneth, pendekatannya yang harus dilakukan yakni metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat.
“Sanksi untuk jukir liar sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tergantung dari kota/kabupaten masing-masing dalam penerapannya.
Tapi secara umum, jukir liar bisa dikenakan sanksi administratif, pidana ringan, atau denda.
Tapi kalau jukir liar memaksa orang bayar parkir di tempat umum tanpa izin, bisa masuk kategori pemerasan pasal 368 KUHP,” bebernya.
Kenneth menyebut, untuk menindak jukir liar dibutuhkan strategi khusus. Pasalnya, pasar adalah area publik yang ramai dan sering jadi ladang buat jukir ilegal untuk mencari keuntungan.
“Penindakannya harus secara kolaboratif dan tegas, tapi tetap memperhatikan aspek sosial juga,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, ia mengimbau agar petugas ditempatkan secara statis di lokasi dan melakukan penempatan traffic cone agar bahu jalan tidak digunakan parkir.
“Pihak Dishub dan pengelola pasar harus memetakan titik-titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar, apakah lokasi tersebut sebenarnya ada larangan parkir, atau hanya kurang tertata, atau bisa dibangun pos untuk petugas yang standby,” tutur Ketua IKAL PPRA Lemhannas RI Angkatan LXII itu.
Selain itu, Kenneth juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan jajaran suku dinasnya di lima wilayah kotamadya agar bisa lebih sering melakukan patroli dan memetakan permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah-wilayah rawan macet.
“Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa mulai memapping wilayah yang sering dijadikan lokasi parkir liar, terutama di titik titik rawan macet, pasti ada parkir liarnya itu dan jajaran anggota dinas perhubungan di lima wilayah suku dinas perkotamadya di Jakarta harus diperintahkan agar sering-sering melakukan patroli diseluruh wilayahnya secara fokus.”
“Harus lebih progresif dalam melakukan penertiban parkir liar ini, tegakkan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran, kalau memang mau serius, di dalam aturan ini menurut saya sudah cukup lengkap bagi Pemprov DKI untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam menertibkan parkir liar ini,” tegasnya.
Kenneth mengatakan, dirinya banyak mendapat keluhan dari pejalan kaki maupun pengendara terkait parkir liar yang menganggu.
“Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar serius berbenah dalam hal ini, agar para pengendara dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya dengan layak,” ujarnya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal-Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal seleksi kompetensi tahapan seleksi PPPK CASN 2025, Rabu (16/4/2025). Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025.
Dalam pengumuman itu, BKN menegaskan bahwa pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test. Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian pun telah dilampirkan dengan waktu 22 April 2025 hingga 10 Mei 2025.
Adapun persyaratan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta wajib membawa:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan– Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna
(tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8) Merokok dalam ruangan seleksi.
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi
Persyaratan lain-lain
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.
d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya.
g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
(tps/tps)
-
/data/photo/2025/04/18/6801fb72a06c4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pesan Teman Kencan Lewat Aplikasi Chat, Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan Regional 18 April 2025
Pesan Teman Kencan Lewat Aplikasi Chat, Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial MT (29) menjadi korban
pemerasan
dan pengancaman setelah memesan teman kencan melalui aplikasi berbagi pesan.
Alih-alih mendapatkan layanan sesuai kesepakatan, MT justru diperas dan diancam oleh wanita berinisial AS (30) dan tiga orang pelaku lain berinisial MF (25), RA (28), dan A (20).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/4/2025) di salah satu hotel kawasan Lubuk Baja, Batam, tak lama setelah korban dan pelaku selesai berkencan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, korban sebelumnya telah mengenal pelaku AS sejak Februari lalu melalui aplikasi.
Pada Sabtu (12/4/2025), MT yang sedang menginap di hotel menghubungi AS untuk berkencan satu malam.
“Saat itu korban sedang menginap di hotel, dia hubungi salah satu pelaku untuk berkencan selama satu malam. Pelaku yang tiba sejak siang, saat itu sempat meminta izin pulang dengan alasan menemui anaknya,” jelas Noval, Jumat (18/4/2025).
Keesokan paginya, AS kembali ke hotel bersama pelaku A yang mengaku sebagai adik AS.
Mereka sempat meminta uang rokok, lalu pergi. Namun tak lama, A kembali bersama dua pelaku lainnya, MF dan RA. Mereka mendatangi kamar korban dengan alasan mencari AS.
Salah satu pelaku, MF, mengaku sebagai suami AS. Saat itulah ketiganya mulai mengancam MT.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai suami teman kencan korban, kemudian melakukan pemukulan dan ancaman dengan cara memegang tangan dan badan serta memegang pisau mengarahkan ke leher korban,” ujarnya.
Korban dipaksa menyerahkan uang tunai, membuka akses handphone, hingga memberikan PIN ATM. Setelah mendapatkan semua yang diinginkan, para pelaku meninggalkan korban.
“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp9,7 juta. Setelah peristiwa ini, korban lalu menuju polsek untuk membuat laporan,” jelas Noval.
Usai laporan diterima, polisi bergerak cepat. Penyelidikan mengarah ke salah satu hotel di Kecamatan Batuampar, tempat persembunyian para pelaku. Pada Senin (14/4/2025), polisi mengamankan MF, RA, dan AS di dua kamar hotel berbeda. Sementara pelaku A menyerahkan diri di hari yang sama.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sosok Riyadh Ikhsan, Ketua Perdoski Medan yang Jadi Tersangka Penganiayaan Sesama Dokter – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) cabang Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Riyadh Ikhsan, ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan sesama dokter bernama Dewiyana Simbolon.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Bayu menuturkan penetapan tersangka terhadap Riyadh Ikhsan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,” ungkapnya pada Jumat (18/4/2025), dikutip dari Tribun Medan.
Dia mengatakan setelah penetapan tersangka, surat panggilan pertama akan dilayangkan ke Riyadh.
“Ini sudah panggilan tersangka. Kalau keterangan sesuai fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, penganiayaan yang dilakukan oleh Riyadh terhadap Dewiyana terjadi pada 4 November 2024 silam ketika bertemu untuk membahas pekerjaan.
Adapun penganiayaan terjadi saat Dewiyana hendak mengangkat telepon dari ibunya.
Lalu, seperti apa sosok Riyadh Ikhsan? Berikut ulasannya.
Masih dilansir Tribun Medan, Riyadh Ikhsan merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) tahun 2002.
Lalu, dia mengambil pendidikan spesialis dermotologi dan venorologi di kampus yang sama pada 2010.
Selanjutnya, Riyadh Ikhsan mengambiil pendidikan magister di USU pada 2015 dengan mengambil jurusan Dermotologi dan Venorologi.
Sementara, dirinya juga sempat menjadi Kepala Bidang Iptek dan Sains Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut dan Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit (RS) USU pada 2021.
Lalu, dia juga pernah menjadi Kepala Poliklinik Kesehatan USU pada 2022.
Adapun puncak kariernya ketika pertama kali terpilih menjadi Ketua Perdoksi Kota Medan untuk pertama kalinya pada 2021.
Setelah itu, dia kembali terpilih secara aklamasi pada 1 September 2024 lalu.
Kronologi Penganiayaan
Sementara kronologi penganiayaan yang dilakukan Riyadh Ikhsan terhadap sesama dokter yaitu Dewiyana Simbolon berawal ketika mereka bertemu untuk membahas pekerjaan pada 4 November 2024 lalu.
Lalu, saat pertemuan tersebut, tiba-tiba ponsel milik Dewiyana berbunyi karena sang ibu menghubunginya.
Lantas, Dewiyana pun meminta izin ke Riyadh untuk mengangkat telepon dari ibunya tersebut.
Namun, Riyadh justru mencoba merampas dan memeriksa ponsel milik Dewiyana.
Dewiyana menduga alasan Riyadh mencoba mengambil ponselnya karena curiga adanya percakapan yang direkam.
“Jadi disitu dia curiga percakapan malam itu saya rekam, makanya dia minta handphone saya secara paksa meski saya bilang itu bukan kapasitas dia meriksa,” ungkapnya pada Jumat.
Selain merampas ponselnya, Dewiyana menyebut Riyadh juga melakukan penganiayaan kepadanya berupa pemukulan hingga mengakibatkan dirinya jatuh dan terluka.
Adapun dirinya menderita luka berupa lebam dan bibirnya pecah.
“Tanpa basa-basi dia bangun dari tempat duduknya langsung dihantamnya saya, dipukul sampai bibir atas saya pecah, robek, rahang juga lebam.”
“Saya jatuh tersungkur. Disitu saya dihajar membabi buta, seolah dia lagi menghajar binatang,” jelasnya.
Dewiyana juga menduga alasan Riyadh menganiaya dirinya karena dilatarbelakangi adanya isi pesan sekaligus pengakuan telah melakukan penganiayaan kepada kekasihnya sebelumnya.
“(Ketakutan dia apa) dia ngirim WA ancaman ke HP saya, terus ada percakapan dia seperti pengakuan dosa yang mana dia menceritakan awal mula dia mukul teman saya.”
“Jadi dua minggu sebelum kejadian saya, dia ada mukul perempuan juga. Jadi kemungkinan itu yang mau dia hapus,” jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul “Aniaya Bawahan, Dokter Ternama Spesialis Kulit dan Kelamin di Kota Medan Jadi Tersangka”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Fredy Santoso/Anisa Rahmadani/Husna Fadilla Tarigan)
-

Kronologi Dokter Spesialis Kulit Aniaya Sesama Dokter di Medan, Diduga Hendak Hapus Pengakuan Dosa – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – RI, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan, Sumatera Utara menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama dokter.
RI diduga menganiaya dokter Dewiyana Simbolon hingga korban mengalami pecah bibir dan mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Dokter Dewiyana Simbolon merupakan bawahan dokter RI.
Penetapan tersangka terhadap dokter RI dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dokter Dewiyana Simbolon.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan penetapan tersangka terhadap dokter RI dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,” kata AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (18/4/2025).
Bayu menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap dokter RI untuk pemeriksaan.
“Ini sudah panggilan tersangka. Kalau keterangan sesuai fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut,” ucapnya.
Kuasa Hukum korban, Redyanto Sidi, mengatakan pihaknya sedang menunggu Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan.
Informasi yang didapatnya, dr RI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka sudah melakukan gelar dan menetapkan tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum dokter kepada stafnya. Kita masih menunggu surat resmi SP2HP-nya dan kita berharap Polres bisa mengatensi perkara ini,” kata Redyanto.
Kronologi Kejadian Versi Korban
Dokter Dewiyana Simbolon mengaku dirinya bekerja di klinik milik dokter RI yang berlokasi di Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya terjadi pada Senin 4 November 2024 malam.
Awalnya Dewiyana sedang membahas pekerjaan dengan dokter RI.
Tiba-tiba handphonenya berdering karena ibunya menelpon dan ia pun mengangkatnya.
Ia sempat meminta izin untuk mengangkat telepon.
Namun dokter RI malah mencoba merampas dan memeriksa handphonenya.
Menurut dugaan Dewiyana, dokter RI curiga ada percakapan antara mereka berdua yang direkam.
Sehingga dokter RI emosi, langsung menganiaya Dewiyana secara membabi-buta.
“Jadi di situ dia curiga percakapan malam itu saya rekam, makanya dia minta handphone saya secara paksa meski saya bilang itu bukan kapasitas dia memeriksa,” kata Dewiyana Simbolon, Jumat (18/4/2025).
Tanpa basa-basi, dokter RI bangun dari tempat duduknya dan langsung menghantam Dewiyana.
“Dipukul sampai bibir atas saya pecah, robek, rahang juga lebam. saya jatuh tersungkur. Di situ saya dihajar membabi buta, seolah dia lagi menghajar binatang,” ujarnya.
Saat kejadian, di dalam ruangan hanya ada Dewiyana dan dr RI.
Sedangkan beberapa orang lainnya berada di luar ruangan, seolah-olah menunggu dan mengawasi.
Menurut dugaan Dewiyana, dr RI menganiaya dirinya dilatarbelakangi adanya isi pesan sekaligus pengakuan dosa dr RI, telah melakukan penganiayaan kepada kekasihnya 2 pekan sebelumnya.
“(Ketakutan dia apa) Dia ngirim WA ancaman ke handphone saya, terus ada percakapan dia seperti pengakuan dosa yang mana dia menceritakan awal mula dia memukul teman saya. Jadi dua minggu sebelum kejadian saya, dia ada mukul perempuan juga. jadi kemungkinan itu yang mau dia hapus,” lanjut dia.
Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan dokter RI ke Polrestabes Medan.
“Saya sudah buat laporan polisi, visum, dan bukti kita sudah serahkan ke polisi,” kata Dewiyana Simbolon.
(tribunnews.com/ tribunmedan.com/ Fredy Santoso)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aniaya Bawahan, Dokter Ternama Spesialis Kulit dan Kelamin di Kota Medan Jadi Tersangka
-

Dokter Spesialis Kulit di Medan Jadi Tersangka usai Aniaya Rekan Sesama Dokter, Ponsel Jadi Pemicu? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan, Sumatra Utara, berinisial RI, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter bernama Dewiyana Simbolon.
Selain menjadi dokter, RI diketahui menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Kota Medan.
RI merupakan atasan Dewiyana sekaligus pemilik klinik yang berada di Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menuturkan pihaknya mentapkan status tersangka terhadap RI setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang kuat.
“Dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,” beber Bayu, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Bayu menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama ke dokter RI untuk pemeriksaan.
“Ini sudah panggilan tersangka. Kalau keterangan sesuai fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut,” ujar Bayu.
Kasus ini bermula ketika korban sedang membahas pekerjaan dengan tersangka pada Senin (4/11/2024) malam.
Tiba-tiba ponsel korban berdering karena ibunya menelepon dan ia segera menjawabnya.
Korban sempat meminta izin untuk menjawab telepon, namun pelaku malah mencoba merampas dan memeriksa handphone-nya.
Dewiyana menduga, RI merasa curiga percakapan mereka telah direkam.
Hal itu membuat RI emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan secara brutal terhadap Dewiyana.
“Jadi disitu dia curiga percakapan malam itu saya rekam, makanya dia minta handphone saya secara paksa meski saya bilang itu bukan kapasitas dia meriksa,” ungkap Dewiyana.
“Tanpa basa-basi dia bangun dari tempat duduknya langsung dihantamnya saya, dipukul sampai bibir atas saya pecah, robek, rahang juga lebam. saya jatuh tersungkur. Di situ saya dihajar membabi buta, seolah dia lagi menghajar binatang,” sambungnya.
Saat kejadian, hanya ada korban dan pelaku yang ada di ruangan tersebut.
Sementara, beberapa orang lainnya berada di luar ruangan, seolah-olah menunggu dan mengawasi.
Dewiyana menduga penganiayaan yang dilakukan RI terhadap dirinya dipicu oleh isi pesan RI yang sebelumnya sempat mengaku telah menganiaya sang kekasih.
“(Ketakutan dia apa) dia ngirim WA ancaman ke HP saya, terus ada percakapan dia seperti pengakuan dosa yang mana dia menceritakan awal mula dia mukul teman saya. Jadi dua minggu sebelum kejadian saya, dia ada mukul perempuan juga. jadi kemungkinan itu yang mau dia hapus,” tutur dia.
Akibat penganiayaan tersebut, Dewiyana mengalami luka pada bagian bibir, tangan, punggung, serta lebam-lebam di kakinya yang diduga disebabkan oleh pukulan dari RI.
Korban sudah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan telah menjalani visum.
“Pelakunya dr. Riyadh Ikhsan spesialis kulit dan kelamin. Dia sebagai owner juga di klinik dan saya juga sudah buat laporan polisi, visum, dan bukti kita sudah serahkan ke polisi,” kata Dewiyana Simbolon, Jumat (18/4/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aniaya Bawahan, Dokter Ternama Spesialis Kulit dan Kelamin di Kota Medan Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
/data/photo/2025/04/15/67fdf53852374.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

