Grup Musik: IZ*ONE

  • Kunjungi Pulau Gag, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pelanggaran

    Kunjungi Pulau Gag, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pelanggaran

    Raja Ampat, Beritasatu.com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat tata kelola tambang yang dilakukan di Pulau Gag.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang mendampingi Bahlil mengatakan bahwa tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya telah menjalankan tata kelola sesuai dengan peraturan.

    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” tutur dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/6/2025).

    Namun, untuk memastikan lebih lanjut pihaknya juga menurunkan tim Inspektur Tambang melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan memberikan data secara menyeluruh, dan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” jelas dia.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

  • Pasca Hentikan Operasional Gag Nikel, Bahlil Kunjungi Pulau Gag

    Pasca Hentikan Operasional Gag Nikel, Bahlil Kunjungi Pulau Gag

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu 7 Juni. Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujarnya dalam keterangan kepada media, Sabtu, 7 Juni.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT. Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT Gag Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

  • ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

    ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

    Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi ‘overall’ ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak bermasalah, setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel.

    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip di Jakarta, Minggu.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara ‘overall’, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap ‘report’-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (“good mining practice”), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” katanya.

    “Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” lanjutnya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

    Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Trump Genjot Industri Drone AS, Lawan Dominasi China

    Trump Genjot Industri Drone AS, Lawan Dominasi China

    JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif penting pada Jumat 6 Juni yang bertujuan mempercepat pertumbuhan industri drone dalam negeri sekaligus memperkuat posisi AS di pasar global yang kini didominasi China.

    Perintah tersebut menginstruksikan Badan Penerbangan Federal (FAA) untuk segera merumuskan aturan baru yang memungkinkan pengoperasian drone di luar garis pandang (beyond visual line of sight/BVLOS), baik untuk misi komersial maupun keselamatan publik. Ini merupakan terobosan besar dalam pengembangan teknologi pesawat tanpa awak (drone) di AS.

    “Langkah ini tidak hanya memperkuat industri drone dalam negeri, tetapi juga membuka jalan bagi ekspor yang lebih besar dan proteksi terhadap teknologi dari eksploitasi asing,” ujar Gedung Putih dalam pernyataannya.

    Trump juga memerintahkan FAA untuk mulai menerapkan kecerdasan buatan (AI) guna mempercepat proses persetujuan izin drone, yang selama ini dinilai lamban dan menghambat inovasi.

    Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menekankan bahwa keputusan ini diambil karena meningkatnya dominasi China dalam industri drone global. Negeri Tirai Bambu itu telah membangun jaringan produksi dan ekspor drone secara masif, sehingga menekan pangsa pasar produsen asal AS.

    Trump menyatakan bahwa AS tidak akan tinggal diam melihat industri strategis ini dikuasai oleh negara asing, terutama oleh musuh geopolitik utama seperti China.

    eVTOL dan Supersonik Juga Diatur

    Tak hanya soal drone, perintah eksekutif ini juga mencakup percepatan adopsi kendaraan terbang vertikal berbasis listrik atau electric Vertical Takeoff and Landing (eVTOL). FAA diminta untuk memilih sedikitnya lima proyek percontohan guna mengembangkan penggunaan eVTOL untuk logistik, layanan medis darurat, dan sektor lainnya.

    Selain itu, Trump mencabut larangan penerbangan supersonik di atas daratan yang telah berlaku selama beberapa dekade. Pejabat terkait kini diminta menetapkan standar kebisingan sementara, dengan harapan perusahaan-perusahaan AS kembali memimpin pengembangan pesawat supersonik.

    Gedung Putih menyebut pencabutan aturan lama ini sebagai “akhir dari regulasi yang mengekang selama puluhan tahun,” dan mengarahkan Dewan Sains dan Teknologi Nasional untuk memperkuat riset dan pengembangan di bidang ini.

    Dua perintah lainnya yang ditandatangani Trump secara tertutup berfokus pada penguatan keamanan siber nasional dan menjaga kedaulatan wilayah udara Amerika Serikat dari potensi ancaman, baik dari aktor negara maupun non-negara.

    Dengan keempat perintah tersebut, Trump mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahannya akan mendorong inovasi teknologi tinggi, sekaligus memperkuat posisi Amerika Serikat dalam persaingan global, terutama menghadapi kebangkitan teknologi dari China.

  • Evaluasi Dampak ke Wisata, Bahlil Tinjau Tambang Nikel PT GAG

    Evaluasi Dampak ke Wisata, Bahlil Tinjau Tambang Nikel PT GAG

    Sorong, Beritasatu.com – Di sela kunjungan kerjanya memantau ketersediaan energi nasional melalui inspeksi sumur minyak dan gas di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut menyambangi Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6/2025).

    Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung operasional tambang nikel milik PT GAG Nikel di wilayah tersebut.

    Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap kelestarian kawasan pariwisata Raja Ampat.

    Dari hasil evaluasi lapangan, diketahui ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Namun, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif berproduksi dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan mengelola lahan seluas 13.136 hektare.

    “Ada lima IUP di Raja Ampat. Dari lima itu, yang beroperasi pada 2025 dan mendapatkan RKAB hanya satu, yakni PT GAG. Itulah yang sedang ramai dibicarakan karena ditengarai mencemari lingkungan di dekat Pianemo. Tadi kita kunjungi, karena yang kita tinjau itu memang yang sedang berproduksi,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kota Sorong.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa satu perusahaan memang pernah berproduksi, tetapi tidak memperoleh RKAB untuk 2024 dan 2025. Artinya, secara aktif saat ini hanya PT GAG yang beroperasi.

    Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi lintas kementerian sebelum memutuskan status operasional tambang tersebut yang sudah dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025.

    “Terkait bagaimana kelanjutannya, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh. Saya akan konsultasi dan rapat bersama Kementerian LHK karena soal lingkungan adalah domain Menteri LHK. Setelah itu baru akan ada keputusan lebih lanjut,” pungkas Bahlil.

  • DPR Minta Evaluasi Total Operasi Tambang di Raja Ampat

    DPR Minta Evaluasi Total Operasi Tambang di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI mengingatkan operasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat harus mengedepankan aspek lingkungan dan sosial.

    Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat.

    Menurutnya, ini menyusul kekhawatiran publik terhadap potensi dampak kerusakan lingkungan di lima pulau kecil yang menjadi lokasi tambang nikel. Adapun lima pulau itu yakni, Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun.

    “Kami mendorong evaluasi menyeluruh mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat lokal, hingga kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan, serta undang-undang yang berlaku,” ujar Budisatrio melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Dia menjelaskan, meskipun hilirisasi nikel merupakan salah satu industri strategis nasional, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek ekologi dan sosial. Ini terutama di wilayah konservasi seperti Raja Ampat. 

    Budisatrio menuturkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (UU PWP3K) memang membuka ruang pengecualian untuk kegiatan pertambangan di pulau kecil. Namun, hal itu harus memenuhi syarat ketat, termasuk pengelolaan lingkungan, pelestarian tata air, dan teknologi ramah lingkungan. 

    “Saat ini kami menunggu hasil verifikasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah melakukan evaluasi teknis di area pertambangan di lima pulau tersebut,” imbuhnya.

    Budisatrio menegaskan bahwa Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis yang tidak tergantikan. Dia menggarisbawahi bahwa kawasan ini merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 500 spesies karang, serta menjadi bagian dari Coral Triangle yang diakui secara global. 

    Selain menjadi pusat biodiversitas, menurut Budisatrio, Raja Ampat juga memiliki potensi luar biasa di sektor ekowisata berbasis masyarakat, penelitian kelautan, dan konservasi lingkungan yang berkelanjutan.
     
    “Kami memahami pentingnya hilirisasi nikel sebagai bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi nasional. Namun Raja Ampat juga tidak bisa dilihat semata-mata dari kacamata industri ekstraktif. Ada nilai ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi jangka panjang yang jauh lebih besar jika kawasan ini dikelola secara bijak. Nilai-nilai ini juga harus kita perjuangkan,” jelasnya.

    Terdapat Lima Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

    Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI dari fraksi Golkar, Bambang Patijaya mengatakan terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Dia mengungkapkan bahwa ada lima IUP yang telah diterbitkan sejak beberapa tahun lalu, bahkan ada yang sejak 2017.

    Kendati, dari kelima IUP itu yang telah beroperasi hanya PT GAG Nikel di Pulau Gag. Sementara empat sisanya masih dalam tahap eksplorasi dan belum berproduksi.

    Sebagai tindak lanjut dari berbagai temuan ini, Bambang menekankan pentingnya verifikasi lapangan dan pemeriksaan regulatif terhadap semua IUP yang ada.

    “Silakan verifikasi situasi lapangannya seperti apa, apakah sudah sesuai dengan regulasi atas informasi yang beredar,” kata Bambang.

    Lebih lanjut, Bambang menyampaikan apresiasi atas kesediaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk turun langsung ke lokasi guna mengecek kondisi faktual di lapangan.

    “Kami mendengar Pak Menteri akan meninjau langsung ke Raja Ampat. Tentu kami sangat mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menangani isu lingkungan dan tata kelola pertambangan,” katanya.

    Dalam proses pengawasan ini, Komisi XII DPR RI juga merujuk pada pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Kami juga mendapat informasi tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah sempat memeriksa ke sana. Nantinya, hasil dari tim Gakkum KLHK tersebut tentu bisa menjadi bahan masukan penting bagi Menteri ESDM dalam mengambil langkah-langkah lanjutan,” pungkas Bambang.


    Izin Operasi PT GAG Nikel Ditangguhkan

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat itu. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada 5. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN”, jelas Bahlil dalam konferensi pers Kamis (5/6/2025) lalu.

    Dia mengklaim izin tambang PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat terbit sebelum dirinya menjadi menteri.

    Kendati, pihaknya tetap memastikan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

    Adapun aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat itu tengah menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan. Aktivitas tambang dituding mengancam kawasan pariwisata Papua Barat.

    Bahlil menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya di lapangan. Dia menyebut, PT GAG Nikel resmi berdiri pada 19 Januari 1998.

    Perusahaan itu merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk atau ANTM sebesar 25%. 

    Namun sejak 2008, ANTM berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    Adapun Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha ANTM itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

    Dalam catatan Bisnis, saat itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipimpin oleh Ignasius Jonan. Dia adalah menteri di periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 hektare (ha).

  • Izin Tambang di Papua Tidak Akan Terdampak Perubahan Tata Ruang

    Izin Tambang di Papua Tidak Akan Terdampak Perubahan Tata Ruang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan tetap berlaku dan tidak akan terdampak oleh perubahan tata ruang. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025) dikutip dari Antara.

    Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa eksploitasi mineral di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan lintas generasi.

    Tri menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan implementasinya di lapangan.

    Ia juga menjelaskan bahwa PT GAG Nikel, perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, berdasarkan sejarahnya berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya (KK).

    Perusahaan ini termasuk dalam daftar 13 kontrak karya yang memperoleh pengecualian dari larangan aktivitas di kawasan hutan lindung sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.

    “Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung, dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” jelas Tri.

    Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan telah menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel guna menindaklanjuti laporan masyarakat. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah dikirim ke lapangan.

    GAG Nikel tercatat memiliki izin dalam bentuk kontrak karya berdasarkan akta perizinan nomor 430.K/30/DJB/2017 yang terdaftar di sistem Mineral One Data Indonesia (MODI), dengan luas wilayah izin mencapai 13.136 hektare.

    Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif berproduksi di wilayah Raja Ampat. “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

    Kontrak karya GAG Nikel disahkan pada 2017 dan kegiatan produksi dimulai pada 2018 setelah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

  • ESDM: Izin tambang yang diberi tak akan alami perubahan tata ruang

    ESDM: Izin tambang yang diberi tak akan alami perubahan tata ruang

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan izin tambang yang sudah diberi tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu.

    Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

    MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Tri menyampaikan terbuka untuk mendiskusikan ihwal aturan tersebut.

    Selain itu, Tri menjelaskan bahwa PT GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya. GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

    “Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri.

    Sebelumnya, Menteri Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

    Ia menyebut guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

    GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 ha.

    Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.

    Kontrak karya (KK) perusahaan anak usaha Antam itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil 5 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    Profil 5 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (7/6/2025).

    Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Maklum, aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat memicu polemik. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya [inspektur tambang],” ujarnya melalui keterangan resmi.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. 

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

    Berikut profil lima tambang nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). 

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 2017 sampai dengan 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi menteri ESDM.

    Masih mengacu pada data dari Kementerian ESDM, saham PT Gag Nikel semula dimiliki oleh dua perusahaan. Mayoritas saham itu dimiliki oleh perusahaan asing atau Australia, yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd sebanyak 75%.

    Sementara itu, sisa saham atau sebanyak 25% milik PT Gag Nikel itu dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM).

    Namun sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat.

    Adapun, perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian. 

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil. 

    Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.

    IUP itu diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 puluh tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 hektare. 

    Berdasarkan catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024. Penambangan berada di blok C dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare.

    Menurut KLH, KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. 

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty, dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. 

    KLH mencatat MRP tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. 

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    5. PT Nurham

    PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Namun, hingga saat ini, tidak terdapat informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.

    PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua. Namun, detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik 

  • Bahlil Cek Tambang Nikel di Raja Ampat, ESDM Klaim Tak Ada Masalah Besar

    Bahlil Cek Tambang Nikel di Raja Ampat, ESDM Klaim Tak Ada Masalah Besar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (7/6/2025), menyusul ramainya polemik tambang nikel. Pihaknya pun menegaskan bahwa operasional tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tata ruang daerah.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya [inspektur tambang],” ujar Bahlil dikutip dari keterangan resmi.
     
    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan bahwa berdasarkan pantauan udara menunjukkan tidak ada sedimentasi signifikan di sepanjang pesisir Raja Ampat. Oleh karena itu, dia menilai secara umum, tambang ini dalam kondisi baik.

    “Bukaan lahan tambang ini tidak terlalu luas. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah direklamasi dan 59 hektare di antaranya telah dinyatakan berhasil menurut penilaian reklamasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah besar di sini,” ujar Tri saat mendampingi Bahlil.

    Tri pun memastikan bahwa langkah tindak lanjut berupa penugasan tim inspektur tambang untuk menyusun laporan dan melakukan evaluasi menyeluruh, sebelum rekomendasi apa pun segera dieksekusi.

    Dia menegaskan, keberadaan PT Gag Nikel di Raja Ampat sepenuhnya berjalan sesuai kerangka hukum dan tata ruang daerah. Tri menyebut, awalnya beroperasi di bawah skema kontrak karya (KK), Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 KK yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

    Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang kini telah mengalami empat kali revisi terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, menegaskan bahwa izin tambang yang sudah diterbitkan tidak akan mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.

    Aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat memicu polemik. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, salah satu perusahaan yang memiliki izin penambangan di wilayah tersebut adalah PT GAG Nikel. Berdasarkan situs Minerba One Data Indonesia (Modi), PT GAG Nikel memiliki luas pertambangan sebesar 13.136 hektare. 

    Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 2017 sampai dengan 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi menteri ESDM.

    Masih mengacu pada data dari Kementerian ESDM itu, PT Gag Nikel memiliki dua pemilik saham. Mayoritas saham itu dimiliki oleh perusahaan asing atau Australia, yaitu Asia Pacific Nickel Pty. Ltd sebanyak 75%. 

    Sementara itu, sisa saham atau sebanyak 25% milik PT Gag Nikel itu dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM).

    Namun sejak 2008, ANTM berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    Bahlil pun belakangan menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag itu. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN”, jelas Bahlil dalam konferensi pers Kamis (5/6/2025) lalu.

    Dia menyebut, izin tambang PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat terbit sebelum dirinya menjadi menteri.

    Kendati demikian, pihaknya tetap memastikan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).