Grup Musik: IZ*ONE

  • ESDM Pede Polemik Tambang Raja Ampat Tak Ganggu Iklim Investasi

    ESDM Pede Polemik Tambang Raja Ampat Tak Ganggu Iklim Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat tak akan mengganggu iklim investasi.

    Adapun, aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.

    Pemerintah pun kini telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan. Empat IUP yang dicabut itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut.

    Sekretaris Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, polemik tambang di ‘Surga Terakhir dari Timur’ itu tak akan mengganggu iklim investasi. Sebaliknya, hal tersebut malah membuat investor kian percaya pada penegakan hukum di Tanah Air.

    “Kami meyakini bahwa penegakan regulasi secara konsisten justru menumbuhkan kepercayaan investor karena menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang sehat,” kata Siti kepada Bisnis, Kamis (12/6/2025).

    Agar peristiwa seperti di Raja Ampat tak terulang, pihaknya pun bakal memperkuat proses verifikasi hingga pengawasan izin tambang.

    “Ke depan, pemerintah akan memperkuat proses verifikasi, pengawasan, dan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang,” ucapnya.

    Siti pun menuturkan bahwa pencabutan empat IUP di Raja Ampat merupakan hasil dari evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan, khususnya aspek lingkungan.

    Oleh karena itu, kegiatan evaluasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pemegang IUP menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Prabowo telah memutuskan mencabut empat IUP di Raja Ampat berdasarkan pertimbangan matang. Pencabutan berlaku mulai, Selasa (10/6/2025).

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil.

    Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut tim Kementerian ESDM juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.

    Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    KLH juga mencatat PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Sedangkan, untuk PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya karena dianggap masih memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    “Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” tutur Bahlil.

  • Android 16 Resmi Dirilis, Ini Kamera yang Lebih Canggih dan Fitur Terbaru

    Android 16 Resmi Dirilis, Ini Kamera yang Lebih Canggih dan Fitur Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Google baru saja meluncurkan pembaruan besar untuk sistem operasi Android, yang dikenal sebagai Android 16 dengan update kamera yang lebih canggih.

    Dikutip dari Google, Kamis (12/6/2025), Android 16 dirancang untuk membawa sejumlah fitur baru dan menambah pengalaman pengguna menjadi lebih lebih mulus, informatif, dan inovatif. Salah satu kelebihan lain yakni fitur control volume.

    Simak rangkuman lengkap dari fitur-fitur utama Android 16:

    1. Fitur Notifikasi Langsung dan Pembaruan Real-Time

    Dikutip dari Engadget, salah satu fitur unggulan Android 16 adalah kemampuan notifikasi yang lebih canggih. Pengguna kini bisa mendapatkan notifikasi secara langsung dan real-time, termasuk pembaruan langsung terkait berbagai aktivitas dan status perangkat mereka. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat merespons berbagai kejadian penting tanpa harus membuka aplikasi secara manual.

    Selain itu, notifikasi ini juga dapat menampilkan update dari berbagai aplikasi secara otomatis, sehingga pengguna tidak ketinggalan informasi penting, mulai dari pesan masuk, pembaruan aplikasi, hingga pengingat tertentu. Dengan sistem ini, pengalaman multitasking menjadi lebih efisien dan praktis.

    2. Kamera Lebih Canggih dan Fungsional

    Android 16 membuat kamera menjadi lebih canggih. Sistem kamera baru Android 16 mengupdate pengambilan gambar dengan kualitas lebih tinggi dan berbagai fitur baru. Kamera terbaru ini juga disertai dengan pengguna dalam berkreasi dengan fotografi.

    Fitur-fitur ini termasuk mode malam yang lebih baik, kemampuan pengambilan video dengan stabilisasi yang lebih halus, serta peningkatan otomatisasi dalam pengaturan fokus dan pencahayaan.

    Selain itu, Android 16 mendukung pengintegrasian teknologi AI yang bisa membantu pengguna dalam mengedit foto secara otomatis, menyesuaikan pencahayaan, warna, dan kualitas gambar sehingga hasilnya lebih sempurna tanpa harus menggunakan aplikasi editing tambahan.

    3. Performa dan Keamanan yang Ditingkatkan

    Seperti pembaruan sistem operasi lainnya, Android 16 membuat peningkatan performa yang membuat perangkat menjadi lebih cepat dan responsif. Google mengklaim bahwa proses booting dan pengoperasian aplikasi akan terasa lebih halus dan lancar.

    Di sisi keamanan, Android 16 memperkenalkan fitur proteksi data dan privasi yang lebih ketat, termasuk pengaturan izin yang lebih transparan dan kontrol lebih lengkap dari pengguna terhadap data pribadi mereka. Hal ini dilakukan demi memastikan keamanan dan privasi pengguna tetap terjaga di tengah era digital yang semakin kompleks.

    4. Ketersediaan dan Perangkat yang Mendukung

    Android 16 secara bertahap akan tersedia untuk berbagai perangkat yang kompatibel, mulai dari flagship hingga mid-range. Google bekerja sama dengan produsen smartphone ternama agar pembaruan ini dapat diakses oleh lebih banyak pengguna di seluruh dunia.

    Dengan hadirnya Android 16, pengguna dapat menikmati pengalaman yang lebih interaktif, aman, dan inovatif. Fitur notifikasi real-time dan kamera canggih merupakan bukti Google berusaha menghadirkan sistem operasi yang semakin memenuhi kebutuhan pengguna modern.

  • 4 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp Setelah Ganti HP

    4 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp Setelah Ganti HP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Cara mengembalikan chat WhatsApp yang wajib diketahui pengguna apalagi bagi mereka yang baru saja ganti HP.

    Chat WhatsApp di HP lama bisa hilang atau tak muncul di HP baru jika pengguna tidak melakukan backup data yang tepat.

    Lantas, bagaimana cara mengembalikan chat WhatsApp saat ganti HP?

    Cara agar chat WA tidak hilang saat ganti HP itu pada dasarnya cukup mudah. Pada dasarnya hal paling penting untuk dilakukan sebelum mengganti HP adalah melakukan backup untuk mencadangkan semua data WhatsApp termasuk chat, grup, serta media.

    Arsip cadangan ini menjadi kunci untuk memindahkan chat WhatsApp ke HP baru.

    HP Android dan iPhone menggunakan layanan pencadangan yang berbeda. HP Android menggunakan layanan Google Drive, sedangkan iPhone memiliki iCloud.

    Berikut adalah cara mencadangkan chat WhatsApp:

    Cara backup di HP Android

    Buka aplikasi WhatsApp
    Buka menu Setelan
    Pilih Chat
    Tekan opsi cadangan chat
    Anda bisa memilih apakah mencadangkan data termasuk untuk video atau tidak. Atur izin juga melakukan proses dengan data seluler
    Pilih Cadangkan

    Cara backup untuk iPhone

    Buka aplikasi WhatsApp
    Pilih Settings
    Klik Chat
    Pilih Chat backup
    Tekan Backup now

    Jika sudah dicadangkan, Anda bisa memulihkan chat WhatsApp denga mudah. Setidaknya terdapat empat skema transfer chat WhatsApp, yakni dari iPhone ke iPhone, Android ke Android, iPhone ke Android, dan Android ke iPhone.

    Dalam skema pemulihan ini, pengguna bisa memakai layanan Cloud di setiap platform.

    Berikut cara mengembalikan chat WhatsApp ke HP baru.

    1. iPhone ke iPhone

    Login akun Apple ID atau akun iCloud di HP baru dengan data yang sama pada iPhone lama
    Buka WhatsApp di iPhone baru
    Masuk akun dengan nomor ponsel seperti di iPhone lama
    Pilih pulihkan data yang dicadangkan sebelumnya
    Tunggu proses pemulihan selesai

    2. Android ke Android

    Buka akun Google yang sama di HP baru
    Buka aplikasi WhatsApp
    Login akun dengan nomor ponsel yang sama seperti HP lama
    Pilih pulihkan data WhatsApp yang dicadangkan pada Google Drive di HP lama
    Tunggu hingga proses selesai

    3. iPhone ke Android

    Untuk memindahkan lintas platform perlu dicatat hanya bisa dilakukan pada Android Samsung, Google Pixel, serta Android 12 hingga versi terbaru. Selain itu juga dilengkapi dengan aplikasi Samsung Smart Switch 3.7.22.1 ke atas atau aplikasi pemulihan data.

    Pastikan juga ponsel menggunakan WhatsApp 2.21.160.17 hingga terbaru untuk iPhone dan Android dari 2.21.16.20 hingga terbaru.

    Sebelum melakukan proses pemindahan, pastikan juga HP Android sudah di-factory reset. Berikut cara memindahkan data dari iPhone ke Android:

    Selesaikan pengaturan awal pada HP Android dengan pilih pulihkan data dari perangkat lama
    Pilih salin aplikasi dan data
    Hubungkan iPhone dengan HP Android dengan kabel yang tersedia. Pastikan iPhone tidak terkunci
    Klik ‘percayai’ pada kedua ponsel yang terhubung
    Pastikan aplikasi WhatsApp masuk jadi data yang disalin
    Klik Copy di HP Android
    Pindai kode QR transfer chat WhatsApp
    Menu transfer chat akan terbuka dan klik Start untuk mulai transfer
    Selesaikan proses transfer dan lepaskan sambungan kabel
    Unduh aplikasi WhatsApp dan buka di HP Android terbaru
    Masuk ke akun dengan nomor ponsel seperti yang terdaftar di iPhone lama

    4. Android ke iPhone

    Untuk proses ini, HP Android perlu menggunakan Android 5 hingga terbaru dan WhatsApp versi 2.22.7.24 atau lebih baru. Sementara iPhone dengan iOS 15.5 hingga terbaru dan WhatsApp dari versi 2.22.10.70.

    Pilih Move Data from Android saat pengaturan awal iPhone baru
    Unduh aplikasi Move to iPhone pada HP Android lama
    Masukkan kode dari iPhone pada aplikasi Move to iOS dan klik Lanjutkan
    Centang opsi WhatsApp pada menu Transfer Data
    Klik Lanjutkan dan tunggu prosesnya selesai
    Selesaikan pengaturan awal iPhone
    Unduh dan buka WhatsApp pada iPhone
    Masuk dengan akun yang sama seperti HP lama

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cara Mudah dan Cepat Matikan Lokasi di HP Android dan iPhone

    Cara Mudah dan Cepat Matikan Lokasi di HP Android dan iPhone

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Cara matikan lokasi di HP sangat mudah, tapi beda jenis HP beda juga caranya. Pengguna juga bisa matikan lokasi di aplikasi tertentu.

    Dengan mematikan lokasi, perangkat tidak akan melacak posisi pengguna secara otomatis. Hal ini turut mencegah aplikasi mengakses data lokasi tanpa izin.

    Dengan mematikan lokasi, perangkat juga tidak akan lagi melacak posisi secara otomatis. Hal ini turut mencegah aplikasi mengakses data lokasi tanpa izin.

    Lalu, bagaimana cara mematikan lokasi di smartphone?

    Caranya berbeda-beda, tergantung dengan jenis HP apa yang kamu gunakan, Android atau iPhone (iOS). Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Cara Mematikan Lokasi di HP Android

    Berikut adalah cara mematikan lokasi untuk HP Android:

    Buka Pengaturan atau Setting
    Gulir ke bawah sampai ketemu menu Lokasi
    Klik, lalu geser togel ke kiri untuk nonaktifkan Penggunaan lokasi
    Jika ingin menyalakan kembali geser togel ke kanan.

    Cara Mematikan Lokasi di iPhone

    Pengguna iPhone juga bisa mematikan lokasi di HP mereka. Begini caranya:

    Buka Pengaturan atau Setting
    Pilih Privasi & Keamanan
    Kemudian klik Layanan Lokasi
    Nonaktifkan layanan lokasi dengan mengetuk saklar hingga tidak berwarna hijau lagi.

    Cara matikan lokasi untuk aplikasi tertentu

    Anda juga bisa menonaktifkan lokasi di aplikasi tertentu. Adapun cara untuk menyesuaikan izin lokasi aplikasi adalah sebagai berikut:

    iPhone

    Buka Pengaturan
    Pilih Privasi & Keamanan > Layanan Lokasi
    Gulir ke bawah untuk menemukan aplikasi yang dimaksud, lalu klik
    Pilih satu pilihan (beberapa aplikasi mungkin hanya memberikan dua pilihan), seperti (Tidak pernah, Tanya Lain Kali atau Saat Saya Berbagi, Selalu, atau Saat Menggunakan Aplikasi).

    Android

    Buka Pengaturan
    Gulir hingga menemukan menu Aplikasi
    Pilih aplikasi yang mau dimatikan lokasinya
    Klik Izin > Lokasi.
    Pilih untuk menonaktifkannya dengan mengklik “Jangan Izinkan” atau “Don’t Allow”

    Demikian cara mematikan lokasi di HP Android dan iPhone. Perlu dicatat bahwa aplikasi tertentu tidak berfungsi hingga pengguna mengaktifkan Layanan Lokasi.

    Cek data yang dikumpulkan Google

    Lokasi hanyalah satu dari beberapa jenis data yang dikumpulkan oleh Google. Google mengumpulkan data untuk meningkatkan kinerja berbagai jenis layanannya. Namun, tidak semua pengguna bersedia menyerahkan data pribadinya.

    Jika kamu ingin menghentikan Google menghimpun data kamu, berikut cara menghentikannya seperti dikutip dari CNBC International, Jumat (11/3/2022):

    Buka https://myaccount.google.com/privacycheckup/. Ini adalah halaman utama untuk mengurus masalah data yang dikumpulkan Google.
    Masuk ke akun Google milik Anda
    Lalu kunjungi semua kategori seperti Web & App Activity,YouTube Search History and Location History.
    Klik “Manage” di bagian bawah untuk melihat bagaimana Google menggunakan informasi pengguna dan mematikan semua informasi yang tidak ingin Google kumpulkan dari Anda.
    Lalu pilih bagian “Make ads more relevant to you”.
    Matikan “Ad personalization”. Dengan ini Google tidak akan menyasar Anda dengan iklan berdasarkan informasi yang Google tahu tentang Anda.
    Kemudian ketuk ‘Control what others see about you’.
    Klik ‘Edit your shared endorsement setting’ dan matikan. Ini akan mencegah ulasan Anda mengenai pada restoran atau aplikasi muncul di Google Play Store atau Google Maps.
    Klik ‘Manage your Google Photo settings’ dan matikan agar Google tak mengenali wajah Anda.
    Klik Manage what you share on YouTube dan matikan agar orang lain tidak dapat melihat playlist video Anda.
    Akhirnya, buka https://myaccount.google.com/data-and-personalization. Laman ini akan memungkinkan Anda menghentikan Google mengumpulkan informasi dari layanan yang Anda gunakan seperti riwayat pencarian YouTube, informasi suara dan lokasi Anda.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Deretan Penikmat Nikel Raja Ampat: dari Antam hingga Keluarga Aguan

    Deretan Penikmat Nikel Raja Ampat: dari Antam hingga Keluarga Aguan

    Bisnis.com, JAKARTA – Operasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya tengah mendapat sorotan seiring adanya kekhawatiran terkait daya rusak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.

    Berdasarkan rilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

    Kementerian ESDM memerinci dua perusahaan di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak 2013.

    Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, sejumlah petinggi konglomerasi tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.

    Daftar Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel (BUMN)

    PT Gag Nikel merupakan anak usaha BUMN, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

    Semula kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel sebesar 75% sempat dipegang oleh perusahaan asing asal Australia, yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd, sementara sisanya sebesar 25% dikuasai oleh Antam.

    Struktur kepemilikan Gag berubah pada 2008 ketika Antam mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd. Akibatnya, kendali penuh PT Gag Nikel sampai saat ini dipegang oleh perusahaan berkode saham ANTM itu.

    Dari kelima perusahaan tersebut,yang memiliki izin tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK).

    PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare (ha).

    2. PT Kawei Sejahtera Mining (Keluarga Aguan)

    PT KSM diduga terafiliasi dengan sejumlah nama besar dari kalangan grup konglomerasi. Berdasarkan hasil penelusuran Bisnis dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenkum), pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) PT KSM adalah Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma.

    Susanto Kusumo tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI). Laporan Tahunan PANI 2024 mengungkap bahwa Susanto memiliki hubungan keluarga dengan komisaris, presiden direktur, dan wakil presiden direktur perseroan. Presiden Direktur PANI adalah Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Sementara itu, Alexander dan Richard adalah putra dari Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik grup Agung Sedayu. Alexander tercatat duduk di bangku direksi bersama dengan ayahnya di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Aguan menjabat Direktur Utama dan Alexander menjadi Wakil Direktur Utama. Perusahaan itu terkenal menggarap kawasan PIK 2 di Jakarta.

    Sedangkan, Richard Halim Kusuma, tercatat sebagai Komisaris di PANI, Komisaris di PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) serta Komisaris Utama di anak usaha PANI, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK).

    Selain ketiga nama tersebut, Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, mencatat bahwa PT KSM adalah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan alias IUP seluas 5.922 hektare. Wilayahnya di Kabupaten Raja Ampat. Izin pertambangan PT KSM terbit pada tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2033. Izin terbit PT KSM terjadi pada era pemerintahan Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

    Adapun jika mengacu data MODI ESDM, PT KSM dikuasi oleh 5 pemegang saham. Pemilik saham terbesar adalah PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, kemudian Ali Hanafia Lijaya 10%, Rowan Sukses Investama 10%, PT Tambang Energi Sejahtera 10%, dan PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi melalui pesan teks kepada pihak Agung Sedayu terkait afiliasi Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma dengan PT KSM. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat ke dua Public Relations Office Agung Sedayu Group, Yasmine dan Emeralda. Namun, belum ada jawaban yang diberikan sampai dengan artikel ini dimuat.

    Selain itu, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Tbk atau PANI, Christy Grassela. Pesan konfirmasi terkait Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma di PT KSM disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan telepon. Hanya saja, hingga berita ini dimuat, Christy belum merespons pertanyaan dari Bisnis.

    3. PT Anugerah Surya Pratama (Vansun Group)

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, kabupaten Raja Ampat.

    Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    Secara terperinci, saham Wanxiang dimiliki oleh Feng Xiang Bao 1%, Vansun Group Private Ltd 89%, dan Wang Sing International Resources Ltd 10%

    ASP mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 ha.

    Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen amdal pada tahun 2006 dan UKL-UPL pada tahun yang sama dari bupati Raja Ampat.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 ha di Pulau Batang Pele.

    Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, saham MRP dimiliki oleh Asep Ramdani sebesar 50% dan Julius Anggito Tri Priharto sebesar 50%. Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris dalam perusahaan tersebut.

    Kementerian ESDM menyebut kegiatan MRPmasih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    5. PT Nurham

    PT Nurham mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan memiliki izin tambang hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 ha di Pulau Waegeo.

    Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Namun, hingga kini perusahaan belum berproduksi.

    Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Nurham dimiliki oleh Yulan Aulia Fathana dengan kepemilikan saham 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%. Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris di perusahaan tersebut.

  • Mengapa Ada Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat? Ini Asal Usulnya

    Mengapa Ada Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat? Ini Asal Usulnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik operasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai polemik lantaran bisa merusak lingkungan. Terdapat asal usul mengapa pemerintah mengizinkan operasi tambang di wilayah tersebut.

    Adapun, terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha tambang di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Namun, hanya PT Gag Nikel yang telah berproduksi, yakni di Pulau Gag.

    Pulau itu memiliki luas 6.030 hektare (ha) dan masuk dalam kategori pulau kecil. Sementara itu, PT GN memiliki kontrak karya (KK) seluas 13.136 ha yang berada di Pulau Gag dan perairannya, seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, secara prinsip, kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Namun, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang, terdapat 13 KK yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.

    Salah satu perusahaan itu yakni PT GN. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka PT GN di Pulau Gag, Raja Ampat dinyatakan legal atau boleh dilakukan. 

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujar Hanif dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (8/6/2025). 

    Kendati demikian, lokasi tambang PT GN merupakan pulau kecil di mana dilarang dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. 

    Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut, berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

    Hanif menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan konservasi untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, serta pariwisata. Lalu, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, pertahanan, dan keamanan negara.

    Selanjutnya, pasal 35 huruf k beleid tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis dan sosial budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.

    Pada saat UU tersebut mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun. 

    “Maka persetujuan lingkungan PT GN akan ditinjau kembali, mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan,” tutur hanif.

    Dia menilai anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu menjadi perusahaan dengan dampak kerusakan paling minor di Raja Ampat. Hal itu dipastikan setelah tim pengawasan langsung turun ke lokasi pertambangan di Pulau Gag. 

    Menurut hanif, PT GN secara izin usaha pertambangan (IUP), dokumen perizinan, dan persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai lahan hutan sudah lengkap.  

    “Memang pelaksanaan tambang nikel di Gag ini relatif memenuhi kaidah tentang lingkungan. Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalo ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja. Ini pandangan mata, perlu kajian mendalam,” katanya.

    Saat ini, izin operasi PT GN dan empat perusahaan lainnya di kawasan Raja Ampat dibekukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di ‘Surga Terakhir dari Timur’ itu.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut. 

    “Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” kata Bahlil dalam keterangan resminya.

    Dia menerangkan, kelima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah memiliki izin resmi usaha tambang. Namun, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.

    Berikut profil lima tambang nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). 

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 2017 sampai dengan 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi menteri ESDM.

  • Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat? Nasional 9 Juni 2025

    Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aktivitas
    eksploitasi nikel
    di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya, baru-baru ini menjadi sorotan publik meskipun sudah berjalan bertahun-tahun.
    Hal itu setelah tiga orang aktivis
    Greenpeace Indonesia
    melakukan aksi protes dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).
    Tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan orang asli Papua (OAP) membentangkan spanduk saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutannya.
    Greenpeace Indonesia menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang di Raja Ampat.
    Selain hutan yang dibabat dalam skala luas, pertambangan juga memicu sedimentasi parah sehingga bisa mencemari ekosistem laut.
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa
    PT GAG Nikel
    (PT GN) bersama dengan 12 perusahaan lainnya telah diberikan hak khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.
    Meskipun demikian, Menteri Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penambangan dengan metode terbuka dilarang di kawasan hutan lindung.
    Namun, dia menggarisbawahi bahwa PT GN dan 12 perusahaan lainnya diberikan pengecualian berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
    Hanif menambahkan bahwa seluruh area di Kabupaten
    Raja Ampat
    merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
    “Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal,” kata Hanif, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).
    Hanif juga menunjukkan bahwa meskipun terdapat aktivitas pertambangan oleh PT GN, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak tergolong parah berdasarkan foto udara yang diambil.
    Namun, ia menekankan perlunya pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
    Menurut dia, setelah penanganan masalah polusi udara di Jakarta rampung, dia akan segera mengunjungi lokasi pertambangan di Raja Ampat.
     
    Senada dengan Hanif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan bahwa kegiatan
    tambang nikel
    yang dikelola oleh PT GAG Nikel tidak menunjukkan adanya masalah yang signifikan.
    Hal ini diungkapkan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan timnya melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang.
    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, hasil tinjauan menunjukkan tidak adanya sedimentasi di area pesisir.
    “Secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah,” kata dia.
    Meskipun demikian, pihaknya tetap akan menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di wilayah izin usaha pertambangan di Raja Ampat.
    Tri menekankan bahwa hasil evaluasi tim inspektur akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
    Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan tambang yang cakupan konsesinya cukup luas adalah
    PT Gag Nikel
    .
    PT Gag Nikel Raja Ampat tercatat memiliki luas wilayah izin pertambangan 13.136 hektar.
    Perusahaan pemilik tambang nikel ini mendapat izin produksi pada 2017, lalu mulai berproduksi pada 2018.
    Saham pemilik tambang nikel di Pulau Gag ini rupanya dikuasai PT Antam Tbk.
    Untuk diketahui, Antam sebelumnya adalah perusahaan BUMN, sebelum kemudian seluruh saham pemerintah dialihkan ke MIND ID yang berstatus holding BUMN pertambangan.
    Mengutip situs resminya, PT Gag Nikel adalah perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998.
    Mulanya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen, sedangkan saham sisanya dikuasai PT Antam Tbk sebesar 25 persen.
    Namun, sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd.
     
    Dengan begitu, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.
    Berdasarkan informasi di laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.
    Dari data per 31 Desember 2018, total cadangan nikel PT Gag Nikel Raja Ampat tercatat sebesar 47,76 juta wet metric ton (wmt) yang terdiri dari 39,54 juta wmt bijih nikel saprolit dan 8,22 juta wmt bijih nikel limonit.
    Wmt adalah satuan untuk bijih logam dalam keadaan basah alami.
    Tercatat total sumber daya nikel PT Gag Nikel mencapai 314,44 juta wmt yang terdiri dari 160,08 juta wmt bijih nikel saprolit dan 154,36 juta wmt limonit.
    Dengan masifnya skala tambang di sana, Gag Nikel Raja Ampat memiliki fasilitas yang terbilang sangat lengkap di pulau tersebut.
    Anak usaha Antam itu membangun beberapa rumah tinggal untuk karyawan di sana.
    Fasilitas lainnya di Pulau Gag yang dibangun Antam antara lain dermaga yang menjadi fasilitas sandar kapal penghubung dari Gag ke Sorong dan Wisai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai polemik lantaran dinilai merusak lingkungan. Pun, pemerintah belum satu suara dalam menyoroti perkara tersebut.

    Permasalahan tambang nikel di ‘surga terakhir dari timur’ itu pun menyedot perhatian publik. Sampai-sampai, Presiden Prabowo Subianto pun memberikan atensi khusus.

    Walhasil, tiga kementerian sekaligus turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Tiga kementerian itu, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

    Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan ASP dengan izin operasi produksi sejak 2013. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu MRP dengan IUP diterbitkan pada 2013, KSM dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013 dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hanya satu perusahaan yang berproduksi di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. Sementara itu, empat sisanya masih dalam tahap eksplorasi.

    Adapun, kelima izin perusahaan itu saat ini telah ditangguhkan hingga proses evaluasi rampung. Kelak, hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut.

    “Untuk sementara kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kami akan cek. Nah, apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Beda Suara ESDM dan KLH

    Kendati demikian, para pembantu Prabowo beda suara dalam melihat permasalahan tambang nikel di Raja Ampat itu. Kementerian ESDM menilai operasional tambang nikel di Raja Ampat, khususnya PT Gag Nikel, berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tata ruang daerah.

    Sementara itu, KLH menilai kegiatan pertambangan di Raja Ampat melanggar azas lingkungan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, berdasarkan pantauan udara menunjukkan tidak ada sedimentasi signifikan di sepanjang pesisir Raja Ampat. Oleh karena itu, dia menilai secara umum, tambang PT Gag Nikel dalam kondisi baik.

    “Bukaan lahan tambang ini tidak terlalu luas. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinyatakan berhasil menurut penilaian reklamasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah besar di sini,” ujar Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Dia juga menegaskan, keberadaan PT Gag Nikel di Raja Ampat sepenuhnya berjalan sesuai kerangka hukum dan tata ruang daerah. Tri menyebut, awalnya beroperasi di bawah skema kontrak karya (KK), Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 KK yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

    Berbeda dengan ESDM, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil. Dia pun akan meninjau persetujuan lingkungan PT Gag Nikel, KSM, ASP, dan MRP.

    Menurutnya, keempat perusahaan itu berada di pulau kecil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    “Dalam waktu tidak begitu lama, kami akan ke sana lapangan, kami ingin tahu tingkat kerawanan dan pencemaran lingkungan, persetujuan lingkungan itu ada 3 kementerian, Kementerian ESDM, KKP, dan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

    Dia memerinci, PT Gag Nikel melakukan pembukaan lahan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah memiliki persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian. Namun, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu belum melakukan pembuangan ke lingkungan karena belum memiliki sertifikat laik operasi (SLO).

    Seluruh air limpasan dikelola menggunakan sistem drainase di sepanjang jalan tambang, sump pit, dan kolam pengendapan dengan kapasitas yang besar sehingga cukup untuk menampung seluruh air larian dari area kegiatan. Pemeriksaan pada seluruh badan air di sekitar kegiatan PT Gag Nikel, baik rawa, dermaga, maupun sungai, dalam keadaan jernih.

    “Temuan lapangan hanya berskala minor, yakni tidak melakukan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada air sungai,” kata Hanif.

    Sementara itu, MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Namun, pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Selanjutnya, untuk KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    Sedangkan untuk ASP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China itu diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH pun akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil.

    Perlu Evaluasi Menyeluruh

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mengatakan, tidak dibenarkan adanya kegaitan tambang di kawasan konservasi. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

    “Yang harus dilakukan pemerintah dalam polemik ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh untuk melihat apakah ada hal-hal yang dilanggar atau tidak sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik,” kata Rizal kepada Bisnis.

    Bagaimanapun, kata dia, kawasan konservasi, baik laut maupun darat, harus dijaga dan dilestarikan.

    Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah melakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang di kawasan Raja Ampat.

    Menurutnya, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang. Ini khususnya di sektor pertanian dan perikanan.

    “Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang, baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah,” ucap Bhima.
     
    Dia berpendapat, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah, sementara biaya kerusakan tetap timbul dan biaya kesehatan membengkak imbas kerusakan lingkungan.

    Bhima pun mengingatkan Kementerian ESDM untuk tidak membela perusahaan tambang. Menurutnya, Kementerian ESDM harus memikirkan konservasi sumber daya alam jangka panjang.

    Pasalnya, efek ke branding nikel Indonesia di pasar internasional bisa terdampak oleh pengelolaan tambang yang bermasalah.

    “Masalah Raja Ampat cuma puncak gunung es aktivitas pertambangan di pulau kecil. Pada saat memberi izin, yang namanya pulau kecil tidak boleh ditambang. Tapi ini kan dibiarkan terus menerus sampai menjadi perhatian publik,” tutur Bhima.

  • IDCA Surati Prabowo, Minta Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Permanen!

    IDCA Surati Prabowo, Minta Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Permanen!

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Pelaku Usaha Wisata Selam Indonesia atau Indonesia Divetourism Company Association (IDCA) meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera mencabut izin tambang nikel di seluruh kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, secara permanen.

    Surat terbuka itu dikirim dan ditandatangani oleh Ketua Umum IDCA Ebram Harimurti dan Sekretaris Jenderal IDCA Rani Hernanda untuk Presiden Prabowo Subianto melalui Nomor surat 001/EXT/IDCA/VI/2025 pada 8 Juni 2025.

    “Kami meminta Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan pencabutan izin tambang di seluruh kawasan Raja Ampat secara permanen, bukan penangguhan sementara,” demikian bunyi surat terbuka, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

    IDCA juga meminta agar Kepala Negara RI segera melakukan penataan ulang wilayah strategis berdasarkan karakteristik dan nilai ekologis sesuai keanekaragaman hayati secara jangka panjang, alih-alih menjadikannya sebagai kegiatan tambang yang bersifat destruktif dan bersifat jangka pendek.

    Ebram menjelaskan, meski lokasi tambang saat ini tidak secara langsung berada di area perlindungan, melainkan berada pada zona kawasan penyangga yang meliputi sekitar Pulau Kawe, Wayag, serta jalur migrasi satwa laut. Namun, lanjut dia, dampak aktivitas pertambangan ini akan menghasilkan tumpukan sedimen dan sangat berpotensi mengintervensi kawasan perlindungan.

    “Lumpur tambang terbawa arus laut hingga Wayag, mengancam sinar matahari bawah permukaan, merusak terumbu karang, serta habitat penting seperti zona migrasi manta ray di Eagle Rock,” terangnya.

    Padahal, dia mengungkap Raja Ampat dikenal dengan sebutan “The World Class Diving Site in The Coral Triangle” di kancah internasional. Menurutnya, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat secara langsung justru akan menghancurkan reputasi Indonesia di mata dunia.

    Terlebih, Ebram menyatakan sektor pariwisata Indonesia masih mengandalkan daya tariknya pada alam. Data dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menunjukkan lebih dari 60% daya tarik pariwisata Indonesia bersumber dari kekayaan alam.

    Sementara itu, mengacu studi yang dilakukan oleh UNDP dan BRIN (2021), pendekatan konservasi berbasis masyarakat dan pengembangan ekowisata telah terbukti memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.

    Pada 2024, sedikitnya 30.000 wisatawan mengunjungi Raja Ampat, di mana 70% wisatawan mancanegara menyumbang sekitar Rp150 miliar per tahun sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.

    “Angka ini tentunya tidak dapat diremehkan begitu saja karena nilai ekonomi Raja Ampat jauh lebih besar dibandingkan angka-angka yang tercatat di permukaan,” ujarnya.

    Selain itu, sambung dia, Papua telah ditetapkan sebagai provinsi konservasi berdasarkan komitmen para gubernur di Tanah Papua sejak 2018 dan diperkuat dalam sejumlah kebijakan daerah.

    Untuk itu, Ebram menekankan bahwa segala bentuk pembangunan di kawasan Raja Ampat sepatutnya tunduk pada prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan.

    Meski demikian, IDCA menyadari bahwa pembangunan nasional memerlukan strategi multisektor, termasuk pengembangan industri nikel sebagai bagian dari hilirisasi dan transisi energi.

    “Namun, kami percaya bahwa tidak semua wilayah cocok untuk ditambang. Justru di sinilah pentingnya hadir pendekatan win-win solution antara sektor pertambangan dan pariwisata,” tuturnya.

    Berikut adalah isi surat terbuka dari IDCA untuk Presiden Prabowo Subianto dengan empat tuntutan:

    1. Segera memerintahkan pencabutan izin tambang di seluruh kawasan Raja Ampat secara permanen, bukan penangguhan sementara. Untuk kemudian dilakukan penataan ulang wilayah strategis berdasarkan karakteristik dan nilai ekologisnya sesuai keanekaragaman hayati secara jangka panjang dibanding kegiatan tambang yang bersifat destruktif dan bersifat jangka pendek.

    2. Perluas perlindungan zona larangan (no take zone) dan zona penyangga atau buffer zone di antara Kawe & Wayag dan tegakkan zonasi konservasi nasional yang melarang adanya kegiatan ekstraktif.

    3. Dorong ekonomi hijau dan ekowisata berbasis masyarakat lokal, sebagai alternatif nyata dan bernilai jangka panjang.

    4. Libatkan masyarakat adat dan nelayan lokal dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan agar pembangunan inklusif dan berkelanjutan.

  • Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ada Masalah

    Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ada Masalah

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak ditemukan masalah di lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek langsung lokasi tambang nikel yang dikelola PT Gag Nikel.

    Adapun kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT. Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.

    Untuk diketahui, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM telah menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Adapun berdasarkan hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    (eds/eds)