Grup Musik: IZ*ONE

  • Jadi Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal, Dosen Kedokteran Hewan UGM Dinonaktifkan

    Jadi Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal, Dosen Kedokteran Hewan UGM Dinonaktifkan

    Jakarta

    Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menonaktifkan drh Yuda Heru Fibrianto (56), salah seorang pengajar di kampus tersebut. Ia menjadi tersangka dalam kasus produksi dan terapi sekretom stem cell atau sel punca ilegal di Magelang, Jawa Tengah.

    “YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, dikutip dari detikJogja, Rabu (27/8/2025).

    Made Andi mengatakan, UGM menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengevaluasi status kepegawaian yang bersangkutan sambil; menunggu keputusan hukum yang tetap.

    “Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH (Fakultas Kedokteran Hewan) UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin,” kata Made Andi.

    BPOM Bongkar Praktik Stem Cell Ilegal

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, sebuah sarana peredaran produk sekretom ilegal ditemukan di wilayah Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025. Sarana tersebut berupa praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

    Penindakan diawali dengan laporan tentang dugaan praktik ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia. Sekretom disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan.

    Hasil pengecekan, sarana tersebut hanya memiliki izin untuk praktik dokter hewan. Pemilik sarana berinisial YHF disebut berprofesi sebagai dokter hewan dan juga pengajar di salah satu universitas di Yogyakarta.

    “Dari hasil pengecekan sarana praktik dokter hewan tersebut dinyatakan ilegal. Kenapa? Karena tidak mempunyai perizinan dan surat izin praktik dokter hewan,” kata Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

    “Yang kedua, pemilik sarana yang berprofesi sebagai dokter hewan juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan trerapi pengobatan kepada pasien manusia,” lanjutnya.

    Ikrar menjelaskan, sekretom merupakan salah satu turunan stem cell atau sel punca. Sekretom mencakup keseluruhan bahan yang dilepas oleh sel punca, termasuk mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

    Sekretom Tak Punya Izin Edar

    Ikrar mengatakan, produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan yang bersangkutan dan diduga menggunakan fasilitas laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta. Produk yang dihasilkan belum memiliki izin edar (NIE) BPOM.

    “Produk turunan sel punca yaitu sekretom dikategorikan sebagai produk biologi sehingga harus memiliki izin edar juga,” tegas Ikrar.

    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan produk jadi berupa produk sekretom yang dikemas dalam tabung eppendorf 1,5 ml. Cairan berwarna merah muda dan orange tersebut berada dalam kondisi siap suntik.

    Selain itu ditemukan juga 23 botol sekretom dalam kemasan botol 5 liter tersimpan di dalam kulkas, serta produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.

    BPOM juga menemukan peralatan suntik dan termos pendingin dengan stiker berisi identitas dan alamat lengkap pasien dari berbagai wilayah di Indonesia.

    “Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” terang Ikrar.

    Ancaman Pidana 12 Tahun

    Selain menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka, petugas juga mengambil keterangan dari 12 saksi untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti sekretom ilegal disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Balai Besar POM Yogyakarta untuk menjaga kestabilan produk selama penyidikan.

    Praktik tersebut diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Selain itu, tersangka juga melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang juga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video Ultimatum BPOM Setelah Temuan Klinik Stem Cell Ilegal di Magelang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (up/up)

  • Royalti Musik di Indonesia dan Australia, Serupa Tapi Tak Sama

    Royalti Musik di Indonesia dan Australia, Serupa Tapi Tak Sama

    Perseteruan gara-gara royalti lagu yang terjadi di Indonesia, pernah terjadi juga di Australia.

    Tahun lalu, Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Musik Indonesia (LMK Selmi) melaporkan PT MBS ke Polda Bali dengan tuduhan pelanggaran hak cipta setelah kedai bakmi di bawah PT MBS kedapatan memutar lagu tanpa membayar royalti.

    Setelah dimediasi Kementerian Hukum, PT MBS sebagai pemilik Mie Gacoan setuju membayar Rp2,2 miliar royalti lagu untuk 65 gerainya kepada LMK Selmi, yang menggunakan lagu sejak 2022 sampai 2025, sehingga LMK Selmi mencabut laporannya ke polisi.

    Hal serupa terjadi juga di Melbourne, Australia, tepatnya di tahun 2018.

    Dalam putusan yang dijatuhkan di Pengadilan Federal, hakim memutuskan Kristine Becker, pemilik bar Hairy Little Sista dan Hairy Canary terbukti “mengabaikan” hak-hak para musisi, karena “mengabaikan” berbagai upaya PPCA, lembaga yang mengumpulkan royalti atas nama perusahaan rekaman dan musisi saat itu, untuk menghubunginya.

    Pengadilan memerintahkan Kristine dan Hairy Little Sista Pty Ltd, untuk membayar total AU$200.000 (sekitar Rp2 miliar) yang terdiri atas ganti rugi sebesar AU$185.000 (sekitar Rp1,85 miliar) untuk pemakaian lagu tanpa lisensi sejak 2012 ditambah biaya-biaya lainnya.

    Royalti musik menjadi sebuah isu global, tapi kita akan memfokuskan pada penjelasan lisensi musik di Indonesia dan Australia.

    Mengapa harus bayar royalti?

    Singkatnya, royalti adalah imbalan finansial yang dibayarkan kepada orang yang memiliki karya atau aset yang digunakan secara luas.

    Hak ini sudah diakui secara universal dan diatur melalui berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Di Indonesia, dasar hukum utama pengenaan royalti ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebut pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.

    Pengaturan royalti juga diatur secara lebih detil melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

    Di Australia, dasar hukum lisensi musik diatur dalam Copyright Act yang terbit pada tahun 1968.

    UU ini mengatakan setiap pemutaran musik yang dilindungi hak cipta di hadapan publik, termasuk memutar musik di tempat komersial, harus mendapat izin dari pemilik hak cipta.

    Ini berlaku untuk semua sumber musik, termasuk radio, CD, layanan streaming, serta pertunjukan langsung.

    Apakah royalti ini langsung dibayarkan ke pemilik hak?

    Tidak.

    Sebagai mandat UU Hak Cipta, institusi yang berwenang untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang mendapat kuasa dari pencipta dan pemilik hak.

    Jadi, untuk memperoleh hak ekonominya, pencipta atau pemilik hak harus menjadi anggota LMK, atau mendirikan LMK dengan syarat memiliki anggota minimal 200 orang.

    Di Indonesia saat ini ada lebih dari satu LMK musik, misalnya LMK Selmi, yang pernah berseteru dengan Mie Gacoan, lalu LMK Wahana Musik Indonesia (Wami), dan LMK Karya Cipta Musik Indonesia (KCI).

    Setiap LMK ini kemudian memilih wakilnya untuk duduk di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    LMK berperan menagih royalti ke pengguna lagu atau musik, seperti kafe, restoran, atau penyelenggara konser.

    Tetapi pengguna lagu atau musik menyetorkan pembayaran royalti mereka ke LMKN, sebelum akhirnya LMKN membagikan pemasukan royalti ke masing-masing LMK.

    Dari total royalti yang ditagihkan, LMK dan LMKN mengambil 20 persen untuk dana operasional.

    Di sinilah ada unsur serupa tapi tak sama antara Indonesia dan Australia.

    Di Australia, ada dua lembaga kolektif utama, yakni APRA AMCOS yang mengelola hak para penulis lagu, komposer, dan publisher, serta PPCA yang mengelola hak para artis rekaman dan label rekaman.

    Tetapi sejak 2019, kedua lembaga tadi membentuk OneMusic, satu-satunya lembaga lisensi yang menyediakan lisensi menyeluruh, atau blanket licence, untuk pelaku usaha supaya bisa memutar musik dari berbagai sumber, termasuk radio, TV, layanan streaming, dan musik yang dibeli.

    OneMusic juga tercatat secara resmi di Australian Business Licence and Information Service (ABLIS), yang menegaskan legalitasnya sebagai badan pemberi lisensi musik di Australia.

    Meski serupa, sistem di Australia lebih sederhana karena sistemnya yang satu pintu.

    OneMusic menggunakan music recognition software untuk melacak musik yang diputar dan memastikan royalti langsung ke pencipta lagu dan pemilik hak.

    Tidak disebutkan secara eksplisit persentase potongan yang masuk ke OneMusic dari lisensi yang dibayarkan.

    Siapa yang wajib membayar royalti?

    Pemilik usaha yang memutar musik di ruang publik untuk menarik pelanggan atau menciptakan suasana.

    Menurut laman LMKN, ada sejumlah sektor bisnis dan komersial yang telah ditetapkan tarif royaltinya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

    Pelaku usaha ini meliputi: kafe dan restoran, hotel dan penginapan, pusat perbelanjaan, transportasi umum, bioskop, karaoke, dan tempat hiburan lainnya, lembaga penyiaran (TV dan radio), serta pertunjukan langsung atau konser musik.

    Sementara di Australia, jenis industri yang memerlukan lisensi berdasarkan keterangan di laman OneMusic dikelompokkan menjadi sembilan kategori: olahraga dan kebugaran; ritel, penyedia jasa, dan korporat; tempat wisata, aktivitas, dan hiburan; komunitas, pendidikan, dan instruksi tari; transportasi; akomodasi; kesehatan; perhotelan dan makanan; serta perhelatan acara.

    Cerita pemilik usaha Indonesia di Australia

    Sudah lima tahun terakhir ini, Iwan, yang tidak ingin disebutkan nama aslinya, menggeluti bisnis kuliner di Melbourne karena ingin mengenalkan Indonesia lewat restoran miliknya.

    “Tujuannya bukan hanya mengenalkan makanan Indonesia saja, tapi juga suasana Indonesia, jadi pilihan musiknya juga seratus persen musik atau lagu Indonesia.”

    Iwan mengatakan tadinya ia tidak tahu aturan yang mengatur tentang restoran atau kafe yang menyetel musik.

    “Tahunya baru setelah berjalan, teman-teman sesama pebisnis kuliner ngasih tahu … di situ kita baru tahu, dan langsung ngurus ke OneMusic.”

    “Kami hanya ingin melakukan apa yang benar, dengan mengikuti aturan yang berlaku.”

    Ada tiga paket lisensi yang ditawarkan One Music berdasarkan cakupannya.

    Yang paling murah tidak mencakup izin untuk memperdengarkan musik dari sumber streaming atau yang diunduh dari internet, sementara yang paling mahal mencakup hampir semua musik yang diperdengarkan dan dipertontonkan, termasuk atraksi DJ dan live music.

    Jika menggunakan kalkulator OneMusic, untuk restoran berkapasitas 30 kursi milik Iwan, lisensi musik yang harus dibayarnya untuk paket yang paling murah adalah AU$63.22, atau hampir Rp640 ribu per bulan, dan paket yang paling mahal seharga AU$120.68, atau lebih dari Rp1,2 juta per bulan.

    ABC Indonesia mencoba menghitung lisensi musik yang harus dibayar Iwan jika bisnisnya berada di Indonesia dengan menggunakan kalkulator LMKN.

    Hasilnya, jika restoran milik Iwan berada di Indonesia, ia harus membayar lisensi musik Rp3,6 juta per tahun.

    Berbagi kekhawatiran yang sama

    Walau sudah membayar lisensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Iwan diam-diam menyimpan kekhawatiran soal royalti ini.

    “Beneran nyampe enggak ya royaltinya ke musisi Indonesia? Soalnya di website OneMusic enggak terlalu jelas world music-nya tuh apa saja,” tutur Iwan.

    ABC Indonesia sudah mencoba menghubungi OneMusic untuk mendapatkan tanggapan.

    Soal kemungkinan royalti yang tidak sampai ke tangan yang berhak menjadi isu juga di Indonesia, setelah penyanyi Ari Lasso menumpahkan kekesalannya di media sosial.

    Mantan vokalis Band Dewa itu mempertanyakan LMK Wami mengapa royalti yang diterimanya hanya sebesar Rp497 ribu.

    LMK Wami sempat mengatakan ada kesalahan transfer, meski belakangan Presiden Direktur LMK Wami, Adi Adrian menyebut jumlah tersebut adalah distribusi susulan karena selisih hitungan.

    Tetapi Ari kadung meradang dan mengusulkan penggunaan jasa auditor independen untuk mengaudit Wami.

    “Petisi!! Audit WAMI,” unggah Ari Lasso di Instagram yang menuai lebih dari tujuh ribu komentar.

    Gejala ketidakpercayaan juga diperlihatkan sejumlah musisi seperti Ahmad Dhani, Ari Lasso, dan Rhoma Irama, yang secara terbuka membebaskan lagu-lagu ciptaan mereka untuk diputar di kafe, restoran, atau dibawakan di acara tanpa membayar royalti.

    Namun, masalahnya tidak sesederhana itu, karena ada hak orang lain, yakni pihak label rekaman, yang melekat di sana.

    Wami mengatakan akan tetap menagih meski sejumlah musisi sudah menggratiskan lagu-lagu milik mereka.

    “Wami ikutin tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana [untuk menagih royalti], ya sudah jalankan,” tutur Adi.

  • Pengganti WhatsApp di Rusia Wajib Dipasang di Semua HP

    Pengganti WhatsApp di Rusia Wajib Dipasang di Semua HP

    Jakarta

    Pemerintah Rusia semakin agresif dalam membatasi penggunaan WhatsApp di negaranya. Kali ini, pemerintah Rusia mewajibkan semua ponsel dan tablet di negaranya untuk dipasangi Max, aplikasi berkirim pesan pesaing WhatsApp.

    Dalam pernyataan resminya, pemerintah Rusia mengatakan Max akan masuk dalam daftar aplikasi pra-instal wajib di semua perangkat, termasuk ponsel dan tablet, yang dijual di Rusia mulai 1 September.

    Max dirilis oleh raksasa media sosial Rusia VK pada Maret 2025 sebagai pengganti VK Messenger, aplikasi berkirim pesan yang sudah ada di daftar aplikasi wajib pemerintah Rusia sejak tahun 2023. Max mengatakan saat ini mereka sudah memiliki 18 juta pengguna di Rusia.

    Mirip seperti WhatsApp, pengguna Max bisa berkirim pesan, melakukan panggilan audio dan video, serta mengirim uang. Ke depannya aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan layanan perencanaan liburan.

    Kelompok yang mengkritik pemerintah Rusia khawatir aplikasi Max akan dipakai untuk melacak lokasi penggunanya. Media milik pemerintah Rusia membantah tuduhan tersebut, dan mengatakan Max memiliki lebih sedikit izin akses dibandingkan WhatsApp dan Telegram.

    Tidak hanya Max, mulai 1 September toko aplikasi domestik buatan Rusia bernama RuStore juga wajib dipasang di seluruh iPhone. Sebelumnya toko aplikasi ini sudah tersedia di perangkat Android, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (22/8/2025).

    Aplikasi TV berbahasa Rusia bernama LIME HD TV, yang memungkinkan pengguna menonton siaran stasiun TV milik negara secara gratis, juga akan diinstal di semua perangkat smart TV yang dijual di Rusia mulai 1 Januari.

    Keputusan untuk mendorong penggunaan aplikasi buatan dalam negeri muncul setelah Rusia membatasi panggilan telepon via WhatsApp dan Telegram mulai bulan ini.

    WhatsApp dituduh gagal membagikan informasi terkait kasus penipuan dan terorisme dengan penegak hukum Rusia. WhatsApp yang memiliki hampir 100 juta pengguna di Rusia membalas dengan menuduh Kremlin mencoba memblokir warga dari akses komunikasi yang aman.

    (vmp/vmp)

  • Pemerintah Luncurkan Aplikasi Pengganti WhatsApp, Warga Wajib Pakai

    Pemerintah Luncurkan Aplikasi Pengganti WhatsApp, Warga Wajib Pakai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Rusia mewajibkan aplikasi pesan instan MAX, yang digadang-gadang sebagai pengganti WhatsApp, terpasang secara otomatis di seluruh ponsel dan tablet mulai 1 September 2025.

    MAX merupakan aplikasi buatan perusahaan teknologi milik negara VK, yang juga mengembangkan VK Messenger. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan layanan pemerintah dan masuk daftar aplikasi wajib terpasang di semua perangkat yang dijual di Rusia.

    Langkah ini diambil Moskow sebagai bagian dari upaya memperketat kendali atas ruang internet, di tengah ketegangan dengan Barat terkait perang Ukraina.

    Media pemerintah membantah tuduhan bahwa MAX adalah aplikasi mata-mata. Menurut mereka, MAX bahkan memiliki izin akses data lebih sedikit dibanding WhatsApp dan Telegram. Meski begitu, pengkritik Kremlin menilai aplikasi ini bisa digunakan untuk melacak pengguna.

    Selain MAX, pemerintah Rusia juga mewajibkan toko aplikasi domestik RuStore untuk dipasang di seluruh perangkat, termasuk iPhone. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September, demikian dikutip dari Reuters, Jumat (22/8/2025).

    Sementara itu, aplikasi televisi LIME HD TV yang menayangkan saluran TV pemerintah secara gratis akan diwajibkan terpasang di semua smart TV mulai 1 Januari 2026.

    Foto: Kolase Aplikasi MAX. (Dok. Google)
    Kolase Aplikasi MAX. (Dok. Google)

    Kebijakan ini menyusul keputusan Rusia membatasi sebagian panggilan di WhatsApp dan Telegram. Kedua platform asing itu dituduh tidak membagikan informasi kepada aparat penegak hukum dalam kasus penipuan dan terorisme.

    WhatsApp, dengan jangkauan 97,3 juta pengguna di Rusia pada Juli lalu, menuding Moskow berusaha menghalangi akses masyarakat terhadap komunikasi aman. Sementara Telegram, yang memiliki 90,8 juta pengguna, menyatakan aktif memerangi penyalahgunaan di platformnya.

    Aplikasi MAX sendiri mengklaim telah diunduh oleh 18 juta pengguna, meski sejumlah fiturnya masih dalam tahap uji coba. Kementerian Dalam Negeri Rusia juga menyebut MAX lebih aman dibanding aplikasi asing. Namun, pekan lalu, aparat telah menangkap tersangka pertama dalam kasus penipuan menggunakan aplikasi tersebut.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BPOM RI Wanti-wanti Suplemen Glutathione dengan Klaim Pemutih, Ini Bahayanya

    BPOM RI Wanti-wanti Suplemen Glutathione dengan Klaim Pemutih, Ini Bahayanya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menerima laporan konsumen mengeluhkan mual, muntah, bahkan sesak napas setelah mengonsumsi produk Dr LSW. Produk ini ramai dijual di berbagai marketplace, termasuk penjualan di TikTok dengan klaim suplemen pemutih.

    Produk Dr LSW itu mencantumkan “Produk Korea Selatan”, “FDA, Korea Food and Drug Administration” dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul, dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione 500 mg, dengan klaim produk Korea Selatan. Setelah ditelusuri, suplemen tersebut dinyatakan ilegal alias tidak mengantongi izin edar BPOM RI.

    BPOM RI melakukan uji sampling dari beberapa produk yang dijual online pada marketplace berbeda, ditemukan ada perbedaan visual baik dari ukuran, desain, logo, hologram pada kemasan.

    Perbedaan juga ditemukan pada warna cangkang kapsul serta tekstur bubuk dalam produk Dr LSW.

    Dari hasil pengujian laboratorium BPOM, nihil kandungan L-glutathione dalam produk tersebut, tidak sesuai dengan klaim yang tercantum di label.

    Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione termasuk ke dalam jenis asam amino sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suplemen kesehatan. Produk suplemen kesehatan mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari.

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mewanti-wanti bahwa produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih.

    “Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” jelasnya dalam keterangan tertulis Kamis (21/8/2025).

    BPOM RI kemudian meminta penarikan penuh pada seluruh penjualan produk Dr LSW di marketplace. Tidak hanya itu, penarikan juga dilakukan pada produk dengan klaim yang sama, yakni:

    Mereka yang terindikasi memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    “Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi. BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan pengujian produk Dr. LSW dan menyampaikan informasi tentang perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada masyarakat,” tegas Taruna.

    (naf/naf)

  • Polisi amankan ribuan butir obat keras dari tiga pelaku di Tangsel

    Polisi amankan ribuan butir obat keras dari tiga pelaku di Tangsel

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian mengamankan ribuan butir jenis obat keras tanpa izin dari tangan tiga pelaku di kawasan Tangerang Selatan pada Senin (18/8).

    “Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Kamis.

    Dia menjelaskan dari lokasi, pihaknya menyita barang bukti berupa 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer dan 746 butir Yarindu.

    “Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi juga 4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat,” ujar Bambang.

    Salah satu obat keras yang diamankan dari para pelaku pengedar obat keras tanpa izin. ANTARA/HO-Polsek Ciputat Timur

    Lebih lanjut, dia menyebutkan para pelaku tersebut diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu dengan memasarkannya secara daring tanpa izin edar dari pihak berwenang.

    “Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan,” tutur Bambang.

    Dia mengungkapkan ketiga pelaku tersebut saat ini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

    “Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” jelas Bambang.

    Ia juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan itu.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bisakah Perpanjang SIM A dan SIM C Online Berbarengan?

    Bisakah Perpanjang SIM A dan SIM C Online Berbarengan?

    Jakarta

    Perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online. Tapi bisakah perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus tanpa harus ke Satpas?

    Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan handphone. Ini tentu memudahkan karena kamu tak perlu izin kerja hanya untuk memperpanjang SIM.

    Tapi bagaimana bila SIM yang habis masa berlakunya itu langsung dua yaitu A dan C? Bisakah diperpanjang secara bersamaan lewat online? Jawabannya bisa. Namun perlu digarisbawahi, tetap ada jeda untuk melakukan perpanjangan dua SIM tersebut secara online.

    “Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara bersamaan melalui aplikasi Digital korlantas dengan jeda 1×24 jam setiap jenis SIM kemudian bisa ajukan kembali untuk jenis SIM berikutnya,” demikian dikutip detikOto dari laman Instagram Digital Korlantas.

    Syarat Perpanjang SIM

    Nah itu tadi penjelasannya. Jadi kamu bisa perpanjang dua SIM sekaligus lewat aplikasi, tapi pastikan berjeda. Untuk perpanjang SIM secara online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

    1. SIM lama
    2. e-KTP
    3. Hasil Rikkes Jasmani
    4. Hasil Tes Psikologi
    5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
    6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polis dengan tinta yang tebal

    Perlu juga diperhatikan, dokumen-dokumen tersebut tidak buram. Dengan begitu, memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi sekaligus menghindari penolakan di Satpas.

    Cara Perpanjang SIM Online

    Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.

    Unduh terlebih dulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store atau App store;Setelah itu, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp kemudian dilakukan dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS;Setelah berhasil, buatlah PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;Isi profil pada menu profil dengan NIK, nama, dan email. Nantinya aktivasi akun akan dikirimkan melalui email;Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;Sebelum melakukan perpanjangan SIM, penting juga untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru;Selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone detikers;Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM;Kemudian, unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;Klik Satpas penerbit;Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, jangan lupa masukkan alamat pengiriman.Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;Setelah itu, periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;Tunggu hingga SIM diterima

    (dry/rgr)

  • Para Tetangga Ungkap Kelakuan Mark Zuckerberg yang Bikin Resah

    Para Tetangga Ungkap Kelakuan Mark Zuckerberg yang Bikin Resah

    Palo Alto

    Selama beberapa dekade, lingkungan elit Crescent Park di Palo Alto adalah tempat tinggal impian di California. Para dokter, pengacara, eksekutif bisnis, dan profesor Universitas Stanford tinggal di rumah-rumah menawan di sana.

    Mereka pun akrab antar tetangga dan kerap mengadakan pertemuan. Lalu Mark Zuckerberg pindah. Sejak kedatangan sang pendiri Facebook itu 14 tahun yang lalu, ketenangan lingkungan Crescent Park lenyap. Banyak warga juga pergi karena rumahnya dibeli olehnya.

    Dikutip detikINET dari Seattle Times, warga hampir tidak pernah melihat pendiri Facebook tersebut, yang kini memiliki kekayaan USD 270 miliar, tapi mereka merasakan kehadirannya setiap hari.

    Dia menghabiskan lebih dari USD 110 juta untuk membeli setidaknya 11 rumah. Ia menawarkan kepada para pemiliknya hingga $14,5 juta, dua kali lipat atau bahkan tiga kali lipat dari nilai rumah tersebut.

    Zuck mengubah lima di antaranya menjadi kompleks perumahan untuknya, istrinya, Priscilla Chan, dan ketiga putri mereka. Ada rumah untuk tamu, taman rimbun, lapangan, dan kolam renang. Kompleks ini dikelilingi deretan pagar tanaman tinggi. Di bawahnya, Zuckerberg membuat ruang bawah tanah luas yang oleh tetangganya disebut bunker atau gua kelelawar. Pengerjaannya dilakukan delapan tahun, memenuhi jalan-jalan dengan peralatan besar dan banyak kebisingan.

    Kelakuan Zuckerberg di Crescent Park terungkap melalui wawancara dengan sembilan tetangga. “Tidak ada lingkungan yang ingin dijajah. Tapi itulah yang mereka lakukan,” kata Michael Kieschnick, yang rumahnya berbatasan di tiga sisi dengan properti Zuckerberg.

    Kieschnick dan beberapa tetangganya marah kepada Zuckerberg karena seperti mengambil alih Crescent Park. Padahal dia bisa membangun kompleks besar di kota terdekat yang jauh lebih luas.

    Mereka juga marah ke kota Palo Alto. Di 2016, dewan kota sempat menolak permohonan Zuck membangun kompleks namun kemudian mengizinkannya, hanya saja lebih lambat dan bertahap. Warga juga memberi tahu bahwa Zuckerberg mengoperasikan sekolah swasta di sebuah rumah, tapi tak ada tindakan.

    “Para miliarder di mana-mana terbiasa membuat aturan mereka sendiri. Zuckerberg dan Chan bukanlah orang yang unik, kecuali bahwa mereka adalah tetangga kita. Tapi masih menjadi misteri mengapa kota ini begitu ceroboh,” kata Kieschnick.

    Pemerintah kota menyetujui 56 izin untuk properti Zuckerberg. Pembangunan terhenti beberapa bulan terakhir, tapi diperkirakan akan ada lebih banyak pembangunan lagi. Warga mengatakan jalan masuk rumah terblokir, ban kempes akibat puing konstruksi, dan kaca spion terbentur peralatan.

    Sesekali, banyak truk bergemuruh datang, mengantarkan makanan, dekorasi, dan perabotan untuk pesta yang diadakan Zuck. Terkadang, jalan terblokir berhari-hari. Ada layanan parkir valet bagi pengunjung pesta yang mengenakan gaun dan tuksedo, atau kostum jika temanya mengharuskan mereka. Musiknya seringkali bising.

    Peter Forgie, pensiunan pengacara yang tinggal di Crescent Park 20 tahun, mengatakan ia menerapkan kebijakan pintu terbuka bagi tetangga, menyambut mereka dan memberikan hadiah ketika ada yang pindah rumah atau memiliki bayi.

    Tetapi Zuckerberg tidak mau bergaul. “Kami mencoba mengajaknya bergabung. Selalu ditolak,” katanya.

    Staf Zuckerberg membuat penyesuaian. Petugas keamanan kini duduk di kendaraan listrik senyap. Zuckerberg tidak menghadiri pesta tahunan warga, tapi ia mengirimkan gerobak es krim ke pesta terakhir.

    Dan stafnya mengirimkan hadiah kepada tetangga, termasuk anggur bersoda, cokelat, dan donat Krispy Kreme. Hadiah termahal adalah headphone dengan peredam bising.

    (fyk/fay)

  • Cara Matikan Lacak Lokasi di iPhone dan HP Android, Hemat dan Aman

    Cara Matikan Lacak Lokasi di iPhone dan HP Android, Hemat dan Aman

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Banyak yang belum tahu kalau fitur lokasi di HP bisa dimatikan. Mematikan lokasi di smartphone kamu bisa menjadi pilihan jika tak ingin diganggu atau sekadar hanya ingin menghemat baterai.

    Ketika mematikan lokasi, perangkat juga akan berhenti melacak posisi secara otomatis. Hal ini turut mencegah aplikasi mengakses data lokasi tanpa izin.

    Lantas, bagaimana cara mematikan lokasi di HP?

    Caranya berbeda-beda, tergantung dengan jenis HP apa yang kamu gunakan, Android atau iPhone (iOS). Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Cara Mematikan Lacak Lokasi di HP Android

    Buka Pengaturan atau Setting
    Gulir ke bawah sampai ketemu menu Lokasi
    Klik, lalu geser togel ke kiri untuk nonaktifkan Penggunaan lokasi
    Jika ingin menyalakan kembali geser togel ke kanan.

    Cara Mematikan Fitur Lokasi di iPhone

    Buka Pengaturan atau Setting
    Pilih Privasi & Keamanan
    Kemudian klik Layanan Lokasi
    Nonaktifkan layanan lokasi dengan mengetuk saklar hingga tidak berwarna hijau lagi

    Cara matikan lokasi untuk aplikasi tertentu

    Kamu juga bisa menonaktifkan lokasi di aplikasi tertentu. Adapun cara untuk menyesuaikan izin lokasi aplikasi adalah sebagai berikut.

    iPhone:

    Buka Pengaturan
    Pilih Privasi & Keamanan > Layanan Lokasi
    Gulir ke bawah untuk menemukan aplikasi yang dimaksud, lalu klik
    Pilih satu pilihan (beberapa aplikasi mungkin hanya memberikan dua pilihan), seperti (Tidak pernah, Tanya Lain Kali atau Saat Saya Berbagi, Selalu, atau Saat Menggunakan Aplikasi).

    Android:

    Buka Pengaturan
    Gulir hingga menemukan menu Aplikasi
    Pilih aplikasi yang mau dimatikan lokasinya
    Klik Izin > Lokasi.
    Pilih untuk menonaktifkannya dengan mengklik “Jangan Izinkan” atau “Don’t Allow”

    Demikian cara mematikan lokasi di HP Android dan iPhone. Perlu dicatat bahwa aplikasi tertentu tidak berfungsi hingga pengguna mengaktifkan Layanan Lokasi.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • WhatsApp Business Makin Getol Keruk Pemasukan di RI, Rilis Fitur Panggilan Suara

    WhatsApp Business Makin Getol Keruk Pemasukan di RI, Rilis Fitur Panggilan Suara

    Bisnis.com, JAKARTA— WhatsApp memperkenalkan serangkaian pembaruan fitur untuk memperkuat posisi mereka di pasar Indonesia dengan menghadirkan layanan panggilan suara dan video melalui WhatsApp Business Platform.

    Langkah ini diumumkan dalam ajang tahunan WhatsApp Business Summit ketiga yang digelar di Jakarta, Selasa (12/8/2025). 

    Country Director, Indonesia, Meta, Pieter Lydian mengatakan Indonesia menjadi salah satu pasar terdepan secara global dalam komunikasi bisnis melalui pesan.

    Menurutnya sebanyak 88% dari masyarakat Indonesia kini mengirimkan pesan kepada bisnis setiap minggunya, ini menempatkan Indonesia pada posisi terdepan secara global dalam hal komunikasi bisnis melalui pesan. 

    “WhatsApp terus menghadirkan berbagai fitur baru guna membantu bisnis di berbagai skala, sekaligus memberikan pengalaman yang personal dan tepat waktu bagi pelanggan,” kata Peter. 

    Salah satu pembaruan yang diluncurkan adalah peningkatan fitur panggilan dan suara. Dengan ini, bisnis yang menggunakan WhatsApp Business Platform dapat menerima atau melakukan panggilan setelah memperoleh izin dari pelanggan. 

    Selain itu, WhatsApp juga menghadirkan integrasi strategi pemasaran lintas platform melalui Pengelola Iklan yang memungkinkan bisnis mengatur kampanye di WhatsApp, Facebook, dan Instagram dari satu pusat. 

    Fitur ini dapat memanfaatkan Advantage+ berbasis AI untuk mengatur anggaran secara otomatis guna memaksimalkan kinerja pemasaran.

    Di sisi lain, WhatsApp memperluas pemanfaatan tab Pembaruan yang kini digunakan lebih dari 1,5 miliar orang per hari.

    Bisnis dan kreator dapat memanfaatkan fitur Iklan di Status, Saluran yang Dipromosikan, dan Langganan Saluran. 

    Brand seperti Paragon, Hyundai, dan Danone telah memanfaatkan Iklan di Status, sementara kreator populer seperti Tiara Andini, Jerome Polin, Sandy Kristian Waluyo, dan Mas Nizar sudah menggunakan fitur Langganan Saluran.

    Pembaruan lainnya memungkinkan penggunaan aplikasi WhatsApp Business gratis dan WhatsApp Business Platform secara bersamaan tanpa mengganti nomor telepon. 

    Contohnya, jaringan klinik kecantikan Lavalen berhasil meningkatkan pemrosesan prospek hingga 90% dan mempercepat layanan pelanggan berkat integrasi tersebut.

    Untuk kebutuhan komunikasi penting, WhatsApp mempermudah bisnis mengirim notifikasi proaktif terkait status pengiriman atau informasi biaya kirim. Lion Parcel menjadi pelopor pemanfaatan fitur ini dan berhasil meningkatkan kepuasan pelanggan hingga 15%.

    Meta juga berkomitmen untuk membangun masa depan interaksi manusia yang didukung kecerdasan buatan. Fitur Business AI di WhatsApp kini tengah dalam tahap uji coba di sejumlah negara, dengan harapan seluruh bisnis di Indonesia nantinya dapat memanfaatkannya sebagai perluasan layanan mereka. 

    “Teknologi ini akan membantu bisnis dalam menangani percakapan dalam skala besar, memberikan rekomendasi produk dan mendukung penjualan di situs bisnis, serta menjawab pertanyaan para pelanggan,” ungkapnya.