Grup Musik: Dewa 19

  • Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sengkarut tentang performing rights atau royalti bagi pencipta lagu terus memicu debat panjang. Para pencipta atau komposer lagu membentuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI. Salah satu inisiatornya adalah pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani.

    AKSI cukup vokal ketika menuntut hak eksklusif atas performing rights terhadap lagu-lagu mereka yang dibawakan penyanyi dalam momen komersial tanpa izin. Apalagi ada kasus seorang pencipta tidak menerima royalti meski lagu itu dibawakan oleh penyanyi selama bertahun-tahun.

    Penyanyi tidak mau kalah. Mereka membentuk Vibrasi Suara Indonesia alias VISI. Anggotanya adalah penyanyi-penyanyi top. Salah di antaranya adalah vokalis band Gigi, yang juga solois, Tubagus Armand Maulana atau yang cukup populer dikenal sebagai Armand Maulana. 

    Isu tentang hak ekonomi pencipta lagu menjadi sorotan publik ketika muncul kisruh antara Ahmad Dhani dengan mantan vokalis Dewa, Once Mekel. Isu itu semakin panas ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus penyanyi Agnes Monica melanggar hak cipta dan harus membayar uang senilai Rp1,5 miliar. Agnes kalah melawan Ari Bias. Pencipta lagu ‘Bilang Saja’.

    Menariknya, sengketa hak cipta antara komposer dan penyanyi tampaknya akan berlarut-larut. Tidak sampai di kasus Once dan Agnes. Pasalnya, penyayi Armand Maulana dan 29 penyanyi lainnya melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pertunjukan musik./ilustrasiPerbesar

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025). “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa. Selain itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Sayangnya Bisnis, belum berhasil menghubungi pihak Armand Maulana sebagai salah satu pengaju permohonan uji materi UU Hak Cipta. Bisnis telah menyampaikan permintaan konfirmasi melalui manajer Arman Maulana ke nomor yang tertera di Instagram resminya. 

    Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Bisnis juga belum berhasil meminta tanggapan dari pentolan Aksi yakni, Ahmad Dhani. 

    Acuan Performing Rights

    Dalam catatan Bisnis, Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta, telah mengatur secara eksplisit, bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral.

    Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta.

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK.

    Ilustrasi musikPerbesar

    Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

    Adapun, pada tahun 2021 lalu, ketika masih dipimpin oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik.

    Sementara hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik.

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik.

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Amandemen UU Hak Cipta? 

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain.”

  • Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia, yang dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permohonan uji materi Armand Maulana hingga Ariel Noah Cs itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang tertanggal Jumat (7/3/2025).

    MK mencatat gugatan tersebut dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Bukan cuma Armand Maulana, setidaknya ada 29 musisi kondang lainnya yang ikut melayangkan gugatan hak cipta, yaitu Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, hingga penyanyi pop gaek Ikang Fawzi. 

    Selain itu, penyanyi muda Indonesia yang sedang naik daun, antara lain Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon uji materi terkait UU Hak Cipta tersebut.

    Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK 

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham (Ariel Noah)
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol) 
    Bunga Citra Lestari (BCL)
    Sri Rosa Roslaina (Rossa)
    Raisa Andriana
    Nadin Amizah
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza
    Ruth Waworuntu Sahanaya
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
    Andini Aisyah Hariadi (Andien) 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
    Teddy Adhytia Hamzah
    David Bayu Danang Joyo (David Naif) 
    Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya
    Mentari Gantina Putri

    Adapun, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kisruh Hak Cipta dan Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis tersebut diketok oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

  • HASIL Indonesian Idol 2025 Tadi Malam: Rara Sudirman Tereliminasi, Vanessa Selamat Lanjut ke Top 7

    HASIL Indonesian Idol 2025 Tadi Malam: Rara Sudirman Tereliminasi, Vanessa Selamat Lanjut ke Top 7

    HASIL Indonesian Idol 2025 Tadi Malam: Rara Tereliminasi, Vanessa Selamat Lanjut ke Top 7

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini hasil Indonesian Idol 2025 tadi malam, Senin, (10/3/2025).

    Spektakuler Show 7 Indonesian Idol 2025 berlangsung penuh kejutan.

     Dengan tema Idol and the Beat, delapan peserta tersisa tampil dengan aransemen berbeda yang digarap langsung oleh Eka Gustiwana.

    Tak hanya itu, panggung semakin semarak dengan kehadiran Jackson Wang sebagai bintang tamu spesial.

    Acara diawali dengan kolaborasi Top 8 Indonesian Idol membawakan lagu I Love You Bibeh dari The Changcuters, yang langsung membakar semangat para penonton.

    Peserta pertama yang tampil adalah Mesa Hira, yang membawakan Nakal dari Gigi.

    Mesa sukses memberikan pembukaan yang luar biasa dengan mendapat 5 standing ovation (SO) dari seluruh juri.

    Berikutnya, Shabrina membawakan Roman Picisan dari Dewa 19 dengan sentuhan aransemen dari Eka Gustiwana.

    Aksi panggungnya berhasil membuat BCL memberikan standing ovation.

    Sementara itu, Kenriz tampil dengan aransemen baru untuk lagu Dan dari Sheila On 7, memberikan warna berbeda dari versi aslinya.

    Tak hanya sebagai bintang tamu, Jackson Wang juga berkolaborasi dengan Rossa membawakan Tegar 2.0.

    Penampilan keduanya sukses membuat penonton terhanyut.

    Tak sampai di situ, Jackson juga tampil bersama Judika dalam penampilan spesial yang mengejutkan.

    Saat Judika mengubah musik menjadi dangdut, Jackson sampai berlutut dan ikut berjoget.

    Ia bahkan melakukan split di atas panggung, membuat penonton dan juri semakin terpukau.

    Piche Kota membawakan Kenangan Terindah dari Samsons dengan koreografi latar yang unik.

    Bahkan, Jackson Wang ikut meniru gerakan penari latarnya, menambah kemeriahan acara.

    Vanessa Simonangkir yang membawakan Ku Tak Bisa dari Slank memberikan sentuhan berbeda.

    Aransemen yang ia bawakan membuat lagu ini terasa lebih megah dan meriah.

    Sementara itu, Rara Sudirman tampil spektakuler dengan Salah dari Potret.

    Penampilannya berhasil membuat Jackson Wang memberikan standing ovation.

    Sehingga ia menjadi peserta yang mendapatkan 6 standing ovation, termasuk dari Jackson Wang sendiri.

    Tak kalah memukau, Angie yang menyanyikan Merindukanmu dari D’Masiv berhasil tampil luar biasa dengan aransemen khas Eka Gustiwana.

    Ia juga mendapat 6 standing ovation, termasuk dari Jackson Wang.

    “She is not singing, this is swinging,” puji Jackson Wang untuk Angie, menunjukkan betapa ia terkesan dengan penampilan tersebut.

    Penampilan terakhir ditutup oleh Fajar, yang membawakan Putri Iklan dari ST 12.

    Ia kembali membuat seisi studio terpukau dan menjadi peserta ketiga yang mendapatkan 6 standing ovation dari juri dan Jackson Wang.

    Setelah seluruh penampilan selesai, acara ditutup dengan Top 8 menyanyikan lagu Idola Indonesia secara bersama-sama.

    Namun, kompetisi tetap harus berjalan.

    Satu peserta dengan vote terendah harus meninggalkan panggung Indonesian Idol 2025.

    Bottom 2 malam ini diisi oleh Rara Sudirman dan Vanessa Simonangkir.

    Pada akhirnya, Rara Sudirman menjadi peserta yang tereliminasi dan harus menghentikan perjalanannya di Indonesian Idol 2025.

    Dengan tereliminasinya Rara Sudirman, kini tersisa Top 7 Indonesian Idol 2025 yang akan melanjutkan perjuangan mereka ke babak berikutnya. Mereka adalah:

    Mesa Hira
    Shabrina
    Kenriz
    Piche Kota
    Vanessa Simonangkir
    Angie
    Fajar

    Jangan lewatkan keseruan Spektakuler Show berikutnya untuk melihat siapa yang akan melangkah lebih jauh menuju gelar Indonesian Idol 2025! (*)

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyayi Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham 
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang
    Bunga Citra Lestari 
    Sri Rosa Roslaina 
    Raisa Andriana 
    Nadin Amizah 
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro 
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza 
    Ruth Waworuntu Sahanaya 
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin 
     Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA 
    Andini Aisyah Hariadi 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar 
    Teddy Adhytia Hamzah 
    David Bayu Danang Joyo 
    Tantrisyalindri Ichlasari 
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari 
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya 
    Mentari Gantina Putri

  • Terang-terangan Sebut Agnez Mo Sombong, Ahmad Dhani: Bisa Mencoreng Nama Baik Menteri yang Dilibatkan

    Terang-terangan Sebut Agnez Mo Sombong, Ahmad Dhani: Bisa Mencoreng Nama Baik Menteri yang Dilibatkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani kembali menanggapi kasus antara pencipta lagu, Ari Bias dan penyanyi, Agnez Mo, terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’, yang terus berlanjut.

    Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyebut Agnez Mo bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik.

    Ia mengemukakan pendapatnya saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi.

    Dengan terbuka, ia menyatakan bahwa dirinya kurang setuju dengan sikap Agnez Mo.

    “Saya mungkin secara personal saya kurang setuju dengan sikap Agnez terhadap proses hukum ini,” kata Ahmad Dhani, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Ahmad Dhani juga terang-terangan menyampaikan bahwa dia harus memberikan edukasi ke masyarakat, bahwa sikap Agnez Mo ini tidak mencerminkan hal yang bisa mengedukasi masyarakat.

    Ahmad Dhani menilai Agnez Mo merupakan artis yang sombong karena 3 hal yang telah dia lakukan sesuka hati.

    “Hal yang sebenarnya bahwa Agnez ini sombong ngak mau bertemu dengan pencipta lagu nomor 1 yah, nomor 2 dia sombong tidak mau datang di somasi tidak menghargai somasi, nomor 3 dia sombong tidak datang ke pengadilan,” jelas Ahmad Dhani.

    Pentolan Dewa 19 ini juga menganggap sikap Agnez Mo yang menemui menteri bisa berdampak mencoreng nama baik menteri yang terlibat.

    “Jadi saya mungkin secara pribadi, sebagai Ahmad Dhani sebagai legislator saya gak setuju dengan sikap-sikap ini, apalagi bertemu dengan pak menteri, ketika bertemu dengan pak menteri dalam on going proses case-nya, itu menurut saya bisa potensial mencoreng nama menteri,” ujarnya.

  • Terungkap Alasan Dewa 19 Manggung Gratis di Acara Maruarar Sirait – Page 3

    Terungkap Alasan Dewa 19 Manggung Gratis di Acara Maruarar Sirait – Page 3

    Menanggapi hal ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa acara tersebut tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Menurut Maruarar, terkait biaya yang digunakan dalam acara tersebut, semua hal itu diserahkan kepada pihak yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Ahmad Dhani, vokalis dari Dewa 19.

    Menurutnya, Dhani sudah beberapa kali tampil di berbagai acara serupa tanpa mendapatkan bayaran, bahkan untuk acara yang akan datang pun Dhani tetap tidak menerima kompensasi finansial.

    “Tidak ada APBN. Tanya sama Dhani saja. Dhani tidak mau dibayar, dia tidak dibayar,” kata Menteri yang akrab disapa Ara saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

     

  • Tampil di Acara Kementerian PKP, Ahmad Dhani Rela Enggak Dibayar, Maruarar: Kita Bersahabat – Halaman all

    Tampil di Acara Kementerian PKP, Ahmad Dhani Rela Enggak Dibayar, Maruarar: Kita Bersahabat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewa 19 menjadi penampil dalam acara peluncuran logo Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    Personel Dewa 19 yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, mengaku memberi penampilan secara gratis pada Jumat (21/2/2025) malam ini.

    “Kemarin tahun 2024 dapet job dari BUMN dan dari pemerintahan. Kalau sekarang sekali-sekali gratis gak apa-apa lah, ngepur dah ngepur, tapi nanti 2026 nanti dapet lagi gitu,” kata Ahmad Dhani ketika ditemui sebelum acara peluncuran. 

    Ketika ditanya lebih jelas mengenai alasan memberi penampilan secara gratis, Ahmad Dhani menyinggung soal anggaran dari kementerian pimpinan Maruarar Sirait itu. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Inpres itu menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

    “Ya karena Bang Ara (sapaan akrab Maruarar Sirait) bilang karena budget-nya, yaudah enggak apa-apa,” ujar Ahmad Dhani.

    Pria yang juga anggota Komisi X DPR RI itu kemudian membagikan pandangannya mengenai kinerja Ara.

    “Pak Ara bekerja keras, bekerja keras untuk memberikan subsidi perumahan pada rakyat yang sebanyak-banyaknya,” ucap Ahmad Dhani.

    Dalam kesempatan sama, Ara yang duduk di sebelah Ahmad Dhani mengatakan bahwa mereka adalah sahabat.

    Dulu, kata Ara, mereka memang berseberangan kubu politiknya. Sekarang, mereka bersatu di Partai Gerindra.

    “Dulu kita berbeda ya, berbeda politik, sekarang bersatu. Mas Dhani lebih duluan kader Gerindra, jauh lebih lama. Saya baru menjadi kader Gerindra. Beliau senior saya,” kata Ara.

    Penampilan Dewa 19 di launching logo Kementerian PKP ini viral di media sosial. 

    Surat undangan Kementerian PKP yang akan menggelar launching logo serta pentas seni bersama Dewa 19 viral di media sosial X.

    Berdasarkan akun X @BosPurwa menarasikan bahwa gelaran launching sekaligus pentas seni itu dilakukan di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.

    “Efisiensi????? Pentas seni dewa 19,” tulis akun tersebut seperti dikutip Tribunnews, Kamis.

    Pada undangan tersebut, peluncuran sekaligus pentas seni akan diselenggarakan Jumat (21/2/2025) pukul 19:30 WIB di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

  • Kementerian PKP Undang Dewa 19 di Tengah Efisiensi, Maruarar Buka Suara

    Kementerian PKP Undang Dewa 19 di Tengah Efisiensi, Maruarar Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka suara usai pihaknya banyak disorot lantaran hendak mengundang Dewa 19 di tengah momentum efisiensi anggaran.

    Maruarar yang juga akrab disapa Ara itu menyebut pentas seni Kementerian PKP yang menghadirkan Dewa 19 diklaim tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    “Tidak ada APBN tanya sama Dhani saja. Dhani tidak mau dibayar. Dia tidak dibayar, tanya saja biar dia yang jelaskan,” jelas Ara saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis (20/2/2025).

    Ara menyebut Ahmad Dhani memang kerap melakukan konser tanpa menarik keuntungan. Dengan demikian Ara memastikan tak ada se-peserpun uang negara yang digunakan pada momen tersebut.

    “Sampai sound system-nya itu adalah dari Dhani. Gak tau kenapa dia mau begitu, tanya sama Dhani saja,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman viral disorot usai beredar kabar bakal mengadakan pentas seni mengundang musisi papan atas Dewa 19 di tengah efisiensi anggaran.

    Rencana tersebut diketahui usai beredar undangan Launching Logo Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di mana, dalam agenda tersebut bakal tersaji pula pentas seni yang akan menampilkan Dewa 19.

    Adapun, undangan tersebut dalam surat bernomor HM 0101-Mn/001 perihal undangan Launching dan Pentas Seni. 

    “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, bersama ini dengan hormat mengharap kehadiran Bapak/Ibu pada Launching Logo Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pentas Seni menampilkan DEWA 19,” demikian bunyi undangan tersebut dikutip Kamis (20/2/2025).

    Hal itu lantas memantik perhatian netizen usai belakangan heboh anggaran kementerian dilakukan pemangkasan sebagai bentuk pelaksanaan Inpres nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

  • Undang Dewa 19 di Tengah Efisiensi, Maruarar: Dhani Tidak Minta Bayar

    Undang Dewa 19 di Tengah Efisiensi, Maruarar: Dhani Tidak Minta Bayar

    Jakarta

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menjadi sorotan publik karena di tengah efisiensi anggaran akan menggelar acara yang dimeriahkan penampilan Dewa 19 pada Jumat (21/2). Undangan acara tersebut beredar di media sosial (medsos).

    Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan acara yang mengundang Dewa 19 tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ahmad Dhani selaku pentolan Dewa 19 disebut tidak menerima bayaran untuk tampil dalam acara tersebut.

    “Tidak ada APBN. Tanya sama Dhani-nya saja. Dhani-nya tidak mau dibayar. Dia nggak dibayar. Tanya sama Dhani aja biar Dhani yang jelasin,” kata pria yang biasa disapa Ara saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ara sendiri tidak tahu mengapa Ahmad Dhani tidak mau menerima bayaran. Bahkan, menurutnya, peralatan sound system disediakan secara mandiri oleh pihak Dewa 19.

    “Dhani berapa kali nyanyi di tempat-tempat gitu dia tidak dibayar, termasuk besok, tidak dibayar. Sampai sound system-nya itu adalah dari Dhani. Nggak tahu kenapa dia mau begitu,” ucapnya.

    Kehadiran konser dalam acara resmi kementerian menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait efisiensi anggaran negara yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam undangan Kementerian PKP yang beredar, acara yang akan diselenggarakan terkait Launching Logo Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sekaligus pentas seni menampilkan Dewa 19. Acara diselenggarakan pada Jumat (21/2) pukul 19.00 WIB di Auditorium Kementerian PU.

    Saksikan Live DetikPagi:

    (aid/hns)

  • Kementerian PKP Bakal Launching Logo Dihadiri Dewa 19, Menteri Ara: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar – Halaman all

    Kementerian PKP Bakal Launching Logo Dihadiri Dewa 19, Menteri Ara: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal menggelar Launching Logo Kementerian PKP dan Pentas Seni Dewa 19 pada Jumat (21/2/2025) besok.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, penampilan band Dewa 19 yang diketuai oleh Ahmad Dhani itu tanpa menggunakan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

    Menurutnya, Dewa 19 secara sukarela memeriahkan acara peluncuran logo baru Kementerian PKP besok malam secara gratis atau tidak dibayar sepeserpun.

    “Tidak ada APBN, tanya sama Dhani saja, Dhani tidak mau dibayar, dia tidak dibayar, tanya sama Dhani saja, dia Dhani yang jelasin kok,” kata Ara di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Kamis (20/2/2025).

    Bahkan, Ara bilang bahwa Ahmad Dhani kerap kali menjadi penampil dalam perayaan tidak dipungut biaya. Padahal berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews, tarif Dewa 19 untuk satu kali manggung sebesar Rp 250 juta belum termasuk biaya untuk vocalist.

    “Dan Dhani berapa kali nyanyi di tempat-tempat itu dia tidak dibayar, termasuk besok tidak dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Nggak tau kenapa dia mau begitu, tanya sama Dhani saja,” jelasnya.

    Untuk informasi, surat undangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan menggelar launching logo serta pentas seni bersama Dewa 19 menjadi viral di media sosial X.

    Berdasarkan akun X @BosPurwa menarasikan bahwa gelaran launching sekaligus pentas seni itu dilakukan di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.

    “Efisiensi????? Pentas seni dewa 19,” tulis akun tersebut seperti dikutip Tribunnews, Kamis.

    Pada undangan tersebut, peluncuran sekaligus pentas seni akan diselenggarakan Jumat (21/2/2025) pukul 19:30 WIB di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU).