Grup Musik: BTS

  • Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

    Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa akhir akhir ini marak terjadi penipuan daring melalui SMS dengan modus “Fake Base Transceiver Station (BTS)”.

    Dalam operasi pengungkapan kasus ini, dua warga negara asing (WNA) asal China, XJ dan YXC, ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Kedua tersangka menggunakan perangkat “Fake BTS” untuk mengirimkan SMS phishing ke 259 nasabah bank, menyebabkan kerugian total sekitar Rp473,7 juta.

    Dari 259 nasabah, 12 di antaranya menjadi korban penipuan.

    “Ada Rp473.767.388, ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata kata Kabareskrim Polri, Komjen. Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan nasabah bank swasta yang menerima SMS berisi tautan phishing.

    “Pengungkapan yang kita lakukan ini berasal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phishing,” ujar Wahyu.

    Sejak menerima pengaduan, polisi kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan, dan menemukan fakta bahwa SMS penipuan tersebut dikirimkan menggunakan perangkat ilegal “Fake BTS”.

    “Dari pengaduan tersebut, maka setiap tanggal 13 Maret 2025 dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan oleh Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pindana Siber bersama dengan rekan-rekan kita dari Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.

    Dan hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya fakta bahwa ada penyebaran SMS palsu yang berisi penipuan yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” jelas Wahyu.

    Pada 18 Maret 2025, polisi menangkap tersangka berinisial XJ, yang saat itu mengemudikan mobil berisi perangkat Fake BTS di SCBD.

    “Pada tanggal 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi melakukan penangkapan bersama terhadap tersangka warga negara China dengan inisial XJ, saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, nomor polisi B2146UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD Jakarta Selatan,” jelas Wahyu.

    Dua hari kemudian, tersangka berinisial YXC juga ditangkap di lokasi yang sama.

    “Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025, tim kembali melaksanakan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial YXC saat sedang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B2328NFB, yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar SCBD Jakarta Selatan,” lanjutnya.

    Kedua tersangka mengaku bahwa mereka diatur oleh dalang yang lebih besar, yang diduga menjadi otak dari kasus penipuan ini.

    XJ mengaku datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 dan diajari cara menggunakan perangkat Fake BTS oleh seseorang berinisial XL.

    “Tersangka XJ ini datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025, yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut, dengan membawa tiga unit handphone kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut,” ungkap Wahyu.

    Sementara itu, YXC mengikuti arahan JGX, yang diduga sebagai bos sindikat penipuan ini.

    “Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” tuturnya.

    Mereka berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi BTS palsu untuk memancarkan sinyal dan mengirim SMS penipuan ke calon korban di area ramai, khususnya SCBD.

    “Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00,” imbuhnya.

    Menurut Wahyu, tersangka dalam melakukan aksinya berkomunikasi melalui grup Telegram “stasiun pangkalan Indonesia”, dari situ pelaku juga menerima perintah dari akun Telegram JGX.

    “Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup telegram dengan nama grup stasiun pangkalan Indonesia yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX,” katanya.

    Tugas kedua tersangka adalah mengemudikan kendaraan yang dilengkapi ‘Fake BTS’ di area-area strategis.

    Sementara itu, sistem pengiriman SMS penipuan telah diatur secara otomatis oleh pihak lain.

    “Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka. Jadi tugasnya dia hanya berputar-putar saja, semuanya sudah diatur dari dikendalikan oleh orang lain,” ujar Wahyu.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil dengan perangkat “fake BTS”, tujuh ponsel, tiga kartu SIM, dan dua kartu ATM bank.

    “Dari barang bukti yang kita amankan, diantaranya adalah dua unit mobil beserta perangkat alat fake BTS, mungkin rekan-rekan bisa melihat di depan, tujuh unit handphone, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, satu buah kartu NPWP atas nama YXC,” ungkapnya

    Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

    “Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” ujar Wahyu.

    Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap SMS yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan atau permintaan informasi pribadi. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan SMS penipuan kepada pihak berwenang

    “Dan dalam kesempatan ini juga kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, hati-hati apabila mendapatkan SMS, dicek betul, jangan buru-buru. Kalau misalnya di SMS yang menggunakan, Anda mendapatkan poin dari bank X, ternyata kita bukan nasabah bank X, kan pasti gak mungkin,” ujar Wahyu.

    “Oleh karena itu agar betul-betul dicermati, diverifikasi, kalau betul ditanyakan kembali. Kan biasanya ada customer service number-nya di masing-masing bank itu, bisa tanya dulu betul gak ada tersebut. Supaya jangan sampai kita diperdaya oleh para pelakunya,” lanjutnya.

    Modus penipuan “Fake Base Transceiver Station (BTS)” yang terungkap bukan sekadar penipuan biasa, melainkan operasi kejahatan digital yang sangat terorganisir dan meresahkan.

    Pelaku menggunakan perangkat “Fake BTS” dan bertindak sebagai menara telekomunikasi palsu, mereka memancarkan sinyal yang menipu ponsel di sekitarnya untuk terhubung ke jaringan mereka.

    Saat ponsel terhubung, pelaku memiliki kendali penuh atas aliran data, seperti meminta kode One-Time Password (OTP) yang dikirim oleh bank atau layanan digital resmi.

    Mereka bertindak sebagai “man-in-the-middle”, sehingga membuat korban percaya mereka sedang berinteraksi dengan layanan resmi, padahal semua informasi yang mereka berikan jatuh ke tangan pelaku.

    Selain itu, perangkat “Fake BTS” mampu mengirimkan SMS massal tanpa melalui jaringan operator seluler, kemampuan ini membuat pesan-pesan penipuan sulit dilacak dan sering kali mampu menembus lapisan keamanan yang diterapkan operator.(Grace Sanny Vania)

     

  • Modus Penipu Fake BTS Bobol Rekening Warga RI, Pelakunya Orang China

    Modus Penipu Fake BTS Bobol Rekening Warga RI, Pelakunya Orang China

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku penipuan fake BTS yang menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

    Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

    Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta.

    Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (24/3/2025).

    Lebih lanjut ia menjelaskan, karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.

    Hal ini diungkap sering dengan penangkapan dua tersangka yang ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS.

    Keduanya merupakan warga negara asing dari China yang ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

    Keduanya disebut hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” terangnya.

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

    Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (fab/fab)

  • Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast, Korban Rugi Ratusan Juta – Halaman all

    Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast, Korban Rugi Ratusan Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang rugikan masyarakat hingga ratusan juta.

    Adapun modusnya dengan mengirimkan SMS blast phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dalam kasus ini, sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial XC dan YXC yang ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Wahyu membeberkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

    12 korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp473 juta.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar.

    Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3/2025).

    Wahyu mengatakan keduanya ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

    Adapun kedua tersangka ini berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkapnya.

    Wahyu menyebut tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

    Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    “Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC,” ungkapnya. 

    Lebih lanjut, Wahyu menyebut mengatakan saat ini pihaknya akan tetap mengembangkan kasus tersebut termasuk memburu pengendali utama dari sindikat ini.

    Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

    “Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” imbaunya.

    Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

    “Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” kata Wahyu.

     

     

     

  • Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising

    Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising

    loading…

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kiri) dalam konferensi pers kasus kejahatan siber internasional di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025). FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Polri menetapkan dua warga negara China berinisial XY dan YXC sebagai tersangka kejahatan siber internasional. Keduanya memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, keduanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel, dan mengirimkan SMS penipuan.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per Minggu. Namun, kata Wahyu, uang tersebut belum diterima hingga saat ini.

    Wahyu menjelaskan, kedua tersangka diarahkan dan diajarkan oleh dua orang yang berbeda, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

    “XY diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut,” katanya.

    “Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” sambungnya.

    Wahyu menegaskan bahwa kedua tersangka hanya berperan untuk memancarkan sinyal di keramaian. Sedangkan SMS pishing dikendalikan oleh bos mereka masing-masing.

    “Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka,” katanya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (abd)

  • Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu

    Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu

    Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    menghadapi kendala bahasa dalam mengungkap kasus penipuan dengan mengirimkan SMS melalui sinyal
    BTS palsu
    .
    Pasalnya, kedua tersangka yang saat ini sudah ditangkap merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial XY dan YXC.

    Sorry
    , ini kita juga punya kendala bahasa juga kan. Mereka enggak bisa bahasa Indonesia, kita harus … Kalau ada teman-teman yang bisa bahasa Mandarin, kita ajak juga untuk ikut memeriksa,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
    Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka bekerja dalam sindikat yang berbeda.
    XY sudah datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 lalu.
    Setibanya XY di Indonesia, dia langsung diarahkan dan diajari oleh seseorang berinisial XL untuk tata cara menggunakan perangkat BTS palsu.
    Sementara, YXC yang punya tugas yang sama seperti XY, mendapatkan instruksi melalui aplikasi Telegram dari seseorang dengan ID JGX.
    “Tersangka ini mengetahui fungsi alat itu untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta,” lanjut Wahyu.
    Berdasarkan pemeriksaan saat ini, kedua tersangka baru diketahui beroperasi sejak bulan Maret 2025, dan sudah ada 259 orang yang menerima SMS berisi phishing.
    Sebanyak 12 orang sudah menjadi korban karena sempat melakukan transaksi melalui link yang dicantumkan dalam SMS ini.
    Total kerugian saat ini mencapai Rp 473 juta.
    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
    Beberapa di antaranya, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggunaan perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus digunakan untuk aktivitas ilegal dan/atau melakukan manipulasi informasi atau elektronik dan/atau dokumen elektronik, dianggap seolah-olah data yang identik.
    Kemudian yang kedua, Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu melakukan perbuatan tak berhak, tidak sah memanipulasi jaringan telekomunikasi.
    Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    “Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” tegas Wahyu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    loading…

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phising, dan mengalami kerugian.

    “Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Wahyu mengatakan, delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” katanya.

    Wahyu mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua tersangka warga negara china berinisial XY dan YXC, dan ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka, kata Wahyu, hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” katanya.

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (rca)

  • Ador Menang di Pengadilan, NewJeans Terikat dalam Kontrak Eksklusif

    Ador Menang di Pengadilan, NewJeans Terikat dalam Kontrak Eksklusif

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Distrik Pusat Seoul baru-baru ini memutuskan mendukung Ador, agensi yang menaungi grup idola K-Pop NewJeans dalam sengketa hubungan industrial yang tengah berlangsung. 

    Keputusan tersebut menghalangi inisiatif NewJeans untuk mengembangkan karier mereka secara independen di luar Ador, yaitu sebagai NJZ yang merupakan nama grup baru mereka.

    Menurut laporan dari New York Times, dikutip Minggu (23/3/2025), pengadilan mengonfirmasi hak Ador sebagai manajer eksklusif grup tersebut. Dengan demikian, NewJeans tetap terikat kontrak dengan agensi tersebut dan tidak dapat merilis karya musik baru, mengatur jadwal pertunjukan, atau menandatangani kontrak tanpa persetujuan dari label mereka.

    Sebelumnya, NewJeans mengungkapkan niat mereka untuk berpisah dari Ador pada November 2024 dan membentuk identitas baru dengan nama NJZ. Mereka menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

    Dalam pernyataan resmi, NJZ menegaskan pengalaman buruk yang mereka alami akibat perlakuan tidak adil dan tidak setara dari pihak label, tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam keputusan pengadilan. 

    “Kami tidak diberi kesempatan yang cukup untuk menyajikan fakta secara menyeluruh di pengadilan,” kata NJZ.

    Sementara itu, Ador yang menolak klaim NewJeans, menyambut keputusan pengadilan dengan penuh positif. Mereka menyatakan bahwa putusan ini mengukuhkan status mereka sebagai agensi eksklusif NewJeans dan manajer para anggotanya.

    “Dengan keputusan hukum yang menegaskan posisi kami sebagai agensi eksklusif NewJeans, kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung perkembangan para artis, dan kami sangat menantikan diskusi yang konstruktif dengan para anggota NewJeans pada masa yang akan datang,” ujar pernyataan resmi Ador.

    Baik Ador maupun NewJeans, keduanya telah mengonfirmasi bahwa grup tersebut akan tampil di festival ComplexCon yang diadakan di Hong Kong akhir pekan ini.

    Konflik antara NewJeans dan Ador telah berlangsung sejak Agustus 2024. Perselisihan ini terkait dengan penggantian Min Hee-Jin sebagai produser eksekutif grup tersebut. Pada tahun lalu, Hybe, induk perusahaan Ador telah memutuskan untuk menggantikan Min sebagai CEO Ador. 

    Kemudian, NewJeans meminta agar Min kembali ke posisi tersebut, tetapi Hybe menolak  yang akhirnya memicu keputusan mereka untuk pergi dari agensi. Selain itu, Hybe juga dikenal sebagai rumah bagi BTS, salah satu grup K-Pop terbesar dan paling berpengaruh di dunia saat ini.

  • Bareskrim Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Penipuan Fake BTS

    Bareskrim Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Penipuan Fake BTS

    Jakarta

    Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake Base Transceiver Station (BTS). Penyidik sudah mengantongi potential suspect atau terduga pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

    Dari hasil penelusuran Siber Bareskrim yang diterima detikcom, Minggu (23/3/2025), kasus fake BTS ini marak di Jakarta dan meresahkan masyarakat. Bahkan saat ini sudah ada korban yang mengalami kerugian cukup besar akibat kasus tersebut.

    Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menangani kasus tersebut. Tim Bareskrim Polri pun langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kasus fake BTS.

    Siber Bareskrim mengungkap fake BTS ini merupakan metode serangan di mana pelaku memanfaatkan BTS palsu untuk mencegat komunikasi atau mengirimkan SMS phishing kepada target. Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu memanfaatkan perangkat fake BTS yang meniru sinyal dari BTS resmi operator.

    Lewat cara tersebut, pelaku dapat mengirimkan SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator resmi. Pesan yang dikirim biasanya berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi.

    Selain itu, beberapa fake BTS beroperasi melalui situs palsu yang meniru tampilan website resmi. Jika pengguna masuk ke situs tersebut, akun media sosial mereka seperti Instagram atau TikTok, berisiko diretas. Data pribadi seperti nomor telepon, email, dan informasi perbankan dapat bocor, serta perangkat mereka berpotensi terinfeksi virus atau malware.

    (knv/fjp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bareskrim Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Penipuan Fake BTS

    Siber Bareskrim Proses Laporan Kasus Penipuan Fake BTS

    Jakarta

    Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan mengenai kasus kejahatan yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake Base Transceiver Station (BTS). Kasus fake BTS tersebut telah menyebabkan korban.

    Berdasarkan informasi yang diterima detikcom dari hasil penelusuran Bareskrim, Minggu (23/3/2025), kasus penyalahgunaan frekuensi metode fake BTS ini marak terjadi di Jakarta belakangan ini. Disebutkan bahwa sudah ada korban yang mengalami kerugian cukup besar.

    Kementerian Komunikasi dan Digital sudah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menangani kasus tersebut. Tim Siber Bareskrim Polri kemudian bergerak dan telah mengidentifikasi terduga pelaku.

    Fake BTS ini merupakan metode serangan di mana pelaku memanfaatkan BTS palsu untuk mencegat komunikasi atau mengirimkan SMS phishing kepada target. Bareskrim juga telah mengidentifikasi modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu memanfaatkan perangkat fake BTS yang meniru sinyal dari BTS resmi operator.

    Lewat teknik tersebut, pelaku dapat mengirimkan SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. Pesan yang dikirim biasanya berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi.

    Selain itu, beberapa fake BTS beroperasi melalui situs palsu yang meniru tampilan website resmi. Jika pengguna masuk ke situs tersebut, akun media sosial mereka seperti Instagram atau TikTok, berisiko diretas. Data pribadi seperti nomor telepon, email, dan informasi perbankan dapat bocor, serta perangkat mereka berpotensi terinfeksi virus atau malware.

    (knv/fjp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jungkook BTS Jadi Korban Peretasan Saham Saat Wajib Militer

    Jungkook BTS Jadi Korban Peretasan Saham Saat Wajib Militer

    Jakarta, Beritasatu.com – Personel grup idola K-Pop Jungkook BTS menjadi korban peretasan yang melibatkan pencurian saham di perusahaan induk mereka, Hybe Co, di saat dirinya sedang menjalankan wajib militer (wamil).

    Dilansir dariYonhap pada Minggu (23/3/2025), peretasan ini terjadi pada Januari 2024 lalu, setelah Jungkook memulai masa dinas militernya. Pelaku berhasil membuka akun palsu dengan menggunakan nama Jungkook, kemudian mentransfer 33.000 saham miliknya di Hybe ke akun tersebut dan menjual 500 saham kepada pihak ketiga. 

    Menurut informasi yang dihimpun, total nilai saham yang dicuri diperkirakan mencapai 8,4 miliar won, atau sekitar US$ 5,7 juta.

    Menyikapi hal ini, agensi yang menaungi Jungkook BTS, BigHit Music, yang merupakan bagian dari Hybe mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi permasalahan ini. 

    “Setelah mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut, kami segera mengambil tindakan untuk menangguhkan pembayaran ke akun yang terlibat serta mengembalikan nilai saham ke posisi semula guna menghindari kerugian lebih lanjut,” kata pihak BigHit dalam pernyataannya.

    Jungkook BTS juga telah mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian 500 saham yang telah dijual kepada pihak ketiga pada 2024. 

    Pengadilan Distrik Barat Seoul pun memutuskan mendukung Jungkook dengan perintah agar saham tersebut dikembalikan. Namun, peretas yang berhasil mencuri identitas penyanyi tersebut hingga kini masih belum tertangkap.

    “Selain tindakan hukum yang sedang berjalan, kami juga telah memperkuat langkah-langkah keamanan terkait informasi pribadi serta perangkat yang digunakan oleh para artis, guna mencegah kejadian serupa pada masa depan,’ jelasnya.

    Diketahui, Jungkook BTS pertama kali mendaftar dan memulai wajib militer pada Desember 2023 dan dijadwalkan selesai pada Juni 2025. Sementara itu, terkait peretasan keuangannya pihak agensi lah yang mengurusnya dan berusaha untuk mencari pelaku kejahatan tersebut.