Grup Musik: APRIL

  • Pupuk Indonesia Libatkan 128 Ribu Petani

    Pupuk Indonesia Libatkan 128 Ribu Petani

    Jakarta: Program Mari Kita Majukan Usaha Rakyat (MAKMUR) telah menjangkau 151 ribu hektare lahan pertanian dan melibatkan lebih dari 128 ribu petani di berbagai wilayah Indonesia hingga kuartal I 2025.
     
    Program tersebut yang digagas PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Program yang telah digagas sejak 2021 ini merupakan salah satu wujud komitmen Pupuk Indonesia dalam mendukung visi pemerintah mewujudkan ketahanan pangan nasional.
     
    Program MAKMUR memberikan pendampingan intensif kepada petani, akses terhadap input pertanian berkualitas, serta koneksi pada sistem pembiayaan yang lebih inklusif. Program ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan hasil panen, tetapi juga untuk membangun ekosistem pertanian yang lebih modern dan berkelanjutan.

    Bagi Pupuk Indonesia, keberhasilan ini tidak hanya menjadi angka, tetapi mencerminkan upaya serius perusahaan untuk mendorong produktivitas pertanian nasional secara berkelanjutan dan memberdayakan petani.
     
    “Kami percaya, produktivitas pertanian tidak bergantung hanya pada kuantitas penggunaan pupuk, tetapi pada bagaimana petani dibekali dengan teknologi, pengetahuan, dan dukungan yang tepat, terutama cara menggunakan pupuk yang benar. Melalui MAKMUR, kami ingin memastikan panen lebih optimal dari lahan yang sama,” ujar Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 April 2025.
     
    Selain Pupuk Indonesia, program MAKMUR turut melibatkan berbagai BUMN lain dalam pengembangan ekosistem pertanian yang utuh. Sinergi ini mencakup dukungan dari perusahaan pembiayaan, agro-input, asuransi, listrik dan pengairan, dan offtaker hasil panen. Kolaborasi yang juga didukung Kementerian Pertanian ini memperkuat daya saing petani sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas.
     
    “Keberhasilan program MAKMUR adalah hasil dari kerja sama berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian. Kami percaya, untuk membangun pertanian yang kuat, tidak cukup hanya dari sisi produksi. Diperlukan sinergi menyeluruh—dari pembiayaan hingga offtaker. Ke depan, kami akan terus mengembangkan program Makmur ke berbagai wilayah agar semakin banyak petani yang mendapatkan manfaatnya,” jelas Wijaya.
     
    Program MAKMUR mendapatkan sambutan positif dari petani berbagai daerah. Kamaludin, petani dari Desa Leuwidingding, Cirebon, Jawa Barat, merasakan langsung manfaat dari pendampingan teknis yang diberikan.
     

    Dia mengatakan lewat program MAKMUR petani mendapatkan pengetahuan lebih mendalam
    tentang pengolahan tanah hingga penerapan teknologi yang membantu produktivitas pertanian.
     
    “Manfaat dari kami bergabung MAKMUR itu pertama kami mendapatkan pengetahuan mengolah tanah, serta teknologi,” kata Kamaludin.
     
    Dia mencontohkan lewat program MAKMUR petani di desanya mulai beralih dari penggunaan pompa BBM ke pompa listrik untuk mengairi sawah. Perubahan ini membuat petani dapat menghemat biaya untuk mengairi sawah dari biasanya Rp 3,6 juta per bulan, menjadi hanya Rp 500-600 ribu per bulan.
     
    “Kalau pakai pompa BBM itu saat musim tanam ke-3 selama 3 bulan biasanya kami menghabiskan Rp 3,6 juta untuk membeli BBM, sedangkan kalau pakai pompa listrik hanya menghabiskan RP 500-600 ribu, jadi kami bisa menghemat 3 juta per masa tanam,” kata dia.
     
    Selain rekomendasi mengenai pengairan, Kamaludin mengatakan petani juga mendapatkan
    pendampingan mengenai pemupukan dalam program MAKMUR. Menurut dia, pendampingan mengenai pemupukan itu membuat produktivitas petani meningkat dari biasanya 5 ton menjadi sekitar 7 ton per panen.
     
    “Produktivitas padi itu naik dari 5 ton jadi 6,5 hingga 7 ton. Terima kasih Pupuk Indonesia dan program MAKMUR,” ujar Kamaludin
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (KIE)

  • Tidak Ada Kewajiban Saya Menunjukkan Ijazah ke Mereka

    Tidak Ada Kewajiban Saya Menunjukkan Ijazah ke Mereka

    JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    “Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka,” katanya usai menerima perwakilan TPUA di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu 16 April, disitat Antara.

    Ia mengatakan TPUA juga tidak berwenang untuk mengatur terkait penunjukan ijazah asli tersebut.

    “Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” katanya.

    Ia mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah jelas menyampaikan terkait ijazah tersebut.

    “Sudah sangat jelas, kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas,” katanya.

    Sementara itu, pada kedatangannya, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadilah mengatakan kedatangan mereka untuk silaturahmi sekaligus ingin mengetahui secara langsung ijazah Jokowi.

    “Pertama kan kami seperti yang lain silaturahmi, kedua ingin mendapatkan informasi dan konfirmasi. Kalau bisa verifikasi yang berhubungan dengan ijazah Pak Jokowi,” katanya.

    Namun pada pertemuan tersebut, dikatakannya, Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli sesuai dengan keinginan mereka.

    “Beliau belum berkenan menunjukkan ijazah, dikembalikan ke proses hukum. Bahwa kalau diperintahkan pengadilan akan ditunjukkan, kami sudah menyampaikan bahwa dari UGM tidak bisa menunjukkan ijazah. Ijazah hanya bisa ditunjukkan ke pemilik, makanya kami datang ke pemilik, tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan bahkan menyerahkan ke proses pengadilan,” katanya.

    Sebelumnya, UGM menyatakan siap membuka seluruh dokumen akademik presiden ke-7 RI Joko Widodo selama menempuh pendidikan di kampus itu jika diminta dalam proses hukum di pengadilan.

    Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof Wening Udasmoro saat konferensi pers di UGM, Yogyakarta, Selasa, menegaskan bahwa pihaknya memiliki seluruh dokumen pendukung yang menunjukkan Jokowi merupakan mahasiswa sah di kampus tersebut serta telah lulus secara resmi.

    “Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridarma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada, dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” ujar Wening.

    Hal itu disampaikan Wening menyusul kedatangan puluhan orang yang tergabung dalam TPUA ke Fakultas Kehutanan UGM, Selasa pagi, untuk meminta klarifikasi soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

  • Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 16 April 2025

    Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah tujuh lokasi di Surabaya, Jawa Timur, selama 14-16 April 2025, terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah dalam rangkaian tersebut adalah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    La Nyalla
    Mattalitti.
    “Hari Senin, tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN (La Nyalla). Hari Selasa, kemarin, kegiatan pengeledahan di satu lokasi, yang merupakan kantor di Kota Surabaya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    “Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar dia melanjutkan.
    Tessa mengatakan, dari seluruh penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Tidak spesifik disampaikan (penyidik) barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita di mana,” ujarnya.
    Di sisi lain, Tessa mengatakan, KPK tak ambil pusing atas pernyataan La Nyalla bahwa tidak ada barang bukti yang disita dari rumahnya saat penggeledahan.
    Dia mengatakan, penyidik memiliki petunjuk dan kewenangan dalam melakukan penggeledahan, termasuk di rumah La Nyalla.
    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN (La Nyalla) walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyebut rumah La Nyalla digeledah berkaitan dengan jabatan La Nyalla  sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019.
    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan (
    La Nyalla Mattalitti
    ) sebagai Wakil Ketua KONI,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
    Selain rumah La Nyalla, kantor KONI Jawa Timur pun ikut digeledah oleh KPK.
    Sementara itu, La Nyalla mengaku tidak tahu-menahu mengapa rumahnya digeledah KPK.
    Ia mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah provinsi Jawa Timur.
    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi, saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” kata La Nyalla, dalam siaran pers, Senin.
    La Nyalla juga mengeklaim bahwa penyidik tidak menemukan bukti atau uang terkait perkara tersebut saat rumahnya digeledah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahkota Binokasih Singgah di Kabupaten Bogor, Ini Rangkaian Acaranya

    Mahkota Binokasih Singgah di Kabupaten Bogor, Ini Rangkaian Acaranya

    Jabarekspres.com, BOGOR – Untuk pertama kalinya, Mahkota Raja Pajajaran Binokasih akan bermalam di Kabupaten Bogor dalam rangkaian kirab budaya yang berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 April 2025. Kirab ini akan melintasi wilayah Ciamis, Bogor, dan kembali ke Sumedang.

    Sebagai informasi, Mahkota Binokasih terakhir kali berada di Bogor pada masa akhir pemerintahan Prabu Suryakancana. Mahkota berlapis emas yang sarat nilai sejarah ini telah ada sejak tahun 700 Masehi.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, menjelaskan bahwa kirab akan memasuki Kabupaten Bogor melalui jalur Puncak pada 20 April.

    “Mahkota akan disambut komunitas budaya di kawasan Puncak, menginap di sana, dan akan dilakukan kegiatan spiritual seperti tawasulan di Telaga Warna, yang memiliki nilai historis tinggi,” ujarnya pada Rabu (16/4).

    Pada 21 April, kirab akan melanjutkan perjalanan ke Cibinong dan berhenti di kawasan Muara Beres untuk prosesi serah terima Mahkota Binokasih dari pihak Anom Sumedang Larang kepada Bupati Bogor.

    “Ini momen bersejarah, karena baru pertama kalinya Mahkota Binokasih hadir di Kabupaten Bogor. Tahun lalu kirabnya sampai ke Kota Bogor, sekarang giliran kita yang menyambutnya, di masa kepemimpinan Pak Rudy Susmanto,” tambah Yudi.

    Setelah prosesi serah terima, kirab akan bergerak menuju kompleks Pemkab Bogor. Malam harinya, akan digelar tawasulan bersama para ulama, dilanjutkan dengan makan malam dan pembekalan kepemimpinan bagi para pejabat, mulai dari tingkat desa hingga dinas. Kegiatan ini akan berlangsung di Auditorium Pemkab Bogor, dipimpin langsung oleh Anom Sumedang Larang, raja muda dari Sumedang.

    Sekitar pukul 21.00 WIB, masyarakat akan disuguhkan pagelaran wayang golek di Gedung Tegar Beriman, menampilkan dalang nasional Yoga Sunandar, putra dari maestro Asep Sunandar Sunarya, berkolaborasi dengan dalang lokal Ki Gala dari Bogor. Pagelaran ini juga akan disiarkan secara streaming untuk masyarakat luas.

    Kemudian pada pagi hari tanggal 22 April, Mahkota Binokasih akan dilepas dari Tegar Beriman dan melanjutkan perjalanan kembali ke Sumedang Larang.

    “Kirab ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga momen edukatif yang memperkenalkan sejarah panjang Kerajaan Galuh, Pajajaran, hingga Sumedang Larang, melalui simbol Mahkota Binokasih yang tetap lestari hingga hari ini,” tutup Yudi.

  • Penambang Nikel Keberatan Tarif Royalti Naik, Tawarkan Solusi Lain

    Penambang Nikel Keberatan Tarif Royalti Naik, Tawarkan Solusi Lain

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengaku prihatin atas terbitnya aturan baru terkait kebijakan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Pelaku usaha meminta pemerintah mengevaluasi ulang dan mengusulkan revisi formula harga patokan mineral (HPM). 

    Adapun, aturan baru tarif royalti minerba tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. 

    Beleid tersebut diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan mulai berlaku efektif 15 hari sejak tanggal pengundangan.

    Sekjen APNI Meidy Katrin mengatakan, pemerintah menaikkan tarif royalti nikel di momen yang tidak tepat. Pasalnya, harga nikel global saat ini turun drastis imbas ketegangan geopolitik dan eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China. 

    “Kenaikan tarif royalti di tengah ketidakpastian ekonomi global dikhawatirkan akan menambah tekanan terhadap industri nikel nasional, baik di hulu maupun di hilir, dan berisiko mengurangi daya saing serta kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional,” ujar Meidy dalam siaran persnya, Rabu (16/4/2025). 

    Bukan tanpa alasan, APNI mengaku keberatan sebab kenaikan tarif royalti tersebut dinilai tidak realistis dan progresif. Adapun, tarif royalti untuk bijih nikel naik ke kisaran 14-19% dan produk olahan feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) menjadi 5-7%. 

    Menurut dia, angka tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil industri. Saat ini, harga nikel global terus mengalami penurunan sehingga beban royalti yang meningkat justru menggerus margin usaha yang sudah tipis.  

    Tak hanya itu, biaya operasional melonjak akibat kenaikan harga biosolar B40, upah minimum (UMR +6.5%), PPN 12%, dan kewajiban DHE ekspor 100% selama 12 bulan.  

    Dia juga menyoroti dari sisi investasi smelter yang padat modal dan resiko tinggi dengan biaya pembangunan mencapai US$1,5-2 miliar per smelter, belum termasuk biaya reklamasi, PNBP, PPM, dan pajak global (global minimum tax 15%).  

    “Kenaikan tarif royalti akan menekan margin produksi penambang dan smelter secara signifikan, berpotensi mengurangi penerimaan negara dari royalti produk smelter yang tidak dapat terjual karena kurang kompetitifnya harga produk di pasar,” jelasnya. 

    Meidy menegaskan bahwa saat ini industri pertambangan menanggung 13 beban kewajiban yang signifikan, termasuk biaya operasional tinggi, pajak dan iuran (PPN 12%, PBB, PNBP PPKH, iuran tetap tahunan), serta kewajiban non-fiskal seperti reklamasi pascatambang dan rehabilitasi DAS.  

    Oleh karena itu, APNI mengusulkan agar pemerintah untuk merevisi formula HPM bijih nikel, feronikel, dan NPI. 

    “Saat ini, formula HPM dinilai terlalu rendah dibandingkan indeks harga pasar seperti Shanghai Metals Market (SMM) sehingga dalam 2 tahun terakhir berpotensi menyebabkan kerugian nilai pasar hingga US$6,3 miliar,” terangnya. 

    Pihaknya menilai formula HPM perlu diperbarui dengan memasukkan nilai keekonomian dari kandungan besi pada bijih saprolit dan kobalt pada bijih limonit, yang selama ini belum dimonetisasi. 

    Dalam perhitungannya menunjukkan bahwa penyesuaian ini dapat meningkatkan HPM hingga lebih dari 100%, tergantung karakteristik bijih dan efisiensi ekstraksi.

    Meidy juga menerangkan sejumlah dampak positif dari revisi formula HPM, seperti peningkatan penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif royalti, meningkatnya margin usaha bagi perusahaan tambang untuk eksplorasi dan pengelolaan lingkungan.

    Selain itu, peningkatan cadangan akibat penurunan cut-off grade, kenaikan nilai ekspor produk hilir seperti NPI dan feronikel, serta insentif pengembangan teknologi ekstraksi dan hilirisasi mineral ikutan seperti besi dan kobalt.

    “APNI juga mengusulkan evaluasi atas corrective factor [CF] HPM untuk feronikell yang kini tidak lagi relevan, serta penyesuaian satuan transaksi dari US$/dmt ke US$/ton nikel murni atau US$/nikel unit sesuai praktik pasar internasional,” tuturnya. 

    Dalam hal ini pihaknya juga tetap akan mendukung agenda hilirisasi nasional dan mendorong agar kebijakan fiskal di sektor minerba dapat diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. 

    “Diharapkan, pemerintah bersedia membuka ruang pembahasan lebih lanjut agar implementasi kebijakan PP No. 19 Tahun 2025 dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif,” pungkasnya. 

  • "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024 Nasional 16 April 2025

    “Naluri Dagang” Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 29
    hakim
    telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
    Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
    “Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
    Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam
    kasus suap
    penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
    ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).
    “Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.
    ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.
    MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.
    “Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.
    Anggota
    Komisi III
    DRP Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang.
    Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
    “Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
    Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan
    Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap.
    Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.
    “Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Personel SDA perbaiki turap dan penutup saluran di Pasar Rebo

    Personel SDA perbaiki turap dan penutup saluran di Pasar Rebo

    Jakarta (ANTARA) – Pasukan Biru Satuan Pelaksana Sumber Daya Air Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah menyelesaikan perbaikan turap dan penutup saluran di dua lokasi di wilayah tersebut.

    “Turap rusak akibat terjadi longsor saat debit air tinggi. Kita segerakan perbaikan akan tidak kerusakan tidak semakin parah,” kata Kepala Satuan Pelaksana Sumber Daya Alam (Satpel SDA) Kecamatan Pasar Rebo, Nana Juhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Perbaikan turap saluran dilakukan di Jalan Lapan 7, RW 01, Kelurahan Pekayon, sepanjang tiga meter dengan tinggi dua meter.

    Selain itu, Nana menyebutkan, pihaknya mengerahkan lima personel pasukan biru untuk memperbaiki turap saluran di Jalan Lapangan 7.

    “Perbaikan dimulai sejak 11 April dan sudah tuntas kemarin sore dengan total lima personel,” ujar Nana.

    Perbaikan penutup saluran juga dilakukan di Jalan Kalisari Raya, RW 01 Kelurahan Pekayon. Perbaikan dilakukan karena dudukan dan pelat penutup saluran hancur akibat sering terlindas kendaraan.

    “Untuk proses pengerjaan hanya perlu satu hari kerja, dimulai dan selesai kemarin dengan mengerahkan lima personel,” katanya.

    Seorang warga Kelurahan Pekayon, Sofyan (41) menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan dilakukannya perbaikan turap saluran di Jalan Lapan 7.

    “Kami ucapkan terima kasih atas respons cepat dari Satpel SDA Kecamatan Pasar Rebo dalam menangani turap yang longsor. Sehingga, bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” kata Sofyan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ikuti Jejak Direktur Penyelidikan, Kini Deputi Penindakan KPK Dimutasi Jadi Kapolda

    Ikuti Jejak Direktur Penyelidikan, Kini Deputi Penindakan KPK Dimutasi Jadi Kapolda

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua perwira tinggi Polri yang bertugas sebagai pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi diangkat ataupun dimutasi menjadi Kepala Kepolisian Daerah alias Kapolda.

    Teranyar, Irjen Pol Rudi Setiawan yang merupakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada akhir pekan lalu resmi dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Kapolda Jawa Barat (Jabar). Hal itu tertuang pada Surat Telegram Kapolri No.ST/688/IV/KEP/2025 tanggal 13 April 2025.

    “Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H NRP 68110456 Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada KPK) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jabar,” demikian dikutip dari Surat Telegram Kapolri itu, Rabu (16/4/2025).

    Adapun Rudi resmi dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK pada November 2023 lalu. Saat itu, dia masih sempat dilantik oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebelum pengunduran dirinya di tengah kasus pemerasan.

    Saat ini, KPK menyebut belum ada sosok pengganti Rudi yang akan menjadi Deputi Penindakan KPK secara definitif. Setelah terbitnya Surat Telegram Kapolri itu, maka lembaga antirasuah akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt).

    “Akan ditunjuk Pelaksana Tugas setelah adanya pelepasan/pengembalian Bapak Rudi Setiawan ke Mabes Polri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Selasa (15/4/2025).

    Sebelum Rudi, pejabat struktural KPK lainnya yang turut berpindah jabatan yakni Endar Priantoro. Dia sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

    Pada 30 Maret 2025 lalu, Kapolri memimpin langsung upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira Tinggu (Pati) Polri. Pada saat itu, Endar yang sebelumnya berpangkat Brigjen diangkat menjadi Irjen dengan penugasan sebagai Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim).

    Saat ini, posisi Direktur Penyelidikan dijabat sementara oleh Jaksa Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

    “Plt. Ronald Worotikan. Jaksa,” kata Tessa secara terpisah melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).

    Dalam catatan Bisnis, posisi pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi biasanya diisi oleh polisi dan jaksa. Posisi Deputi Penindakan biasanya diisi oleh Pati Polri bintang dua berpangkat Irjen.

    Sebelum Rudi, posisi tersebut pernah diisi oleh Karyoto, yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya, dan Firli Bahuri yang akhirnya terpilih sebagai Ketua KPK 2019-2023.

  • Staf Pramono Sebut Rute Bersepeda Silaturahmi Bareng Mas Pram Usulan Komunitas: Bukan inisiatif Gubernur

    Staf Pramono Sebut Rute Bersepeda Silaturahmi Bareng Mas Pram Usulan Komunitas: Bukan inisiatif Gubernur

    PIKIRAN RAKYAT – Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik mengatakan bahwa pemilihan rute untuk acara bersepeda Silaturahride with Mas Pram sepenuhnya usulan dari komunitas sepeda, bukan inisiatif Pramono Anung.

    “Jadi, acara dan pemilihan rute kan sepenuhnya usulan dari komunitas sepeda, itu bukan inisiatif gubernur,” kata Chico, Rabu, 16 April 2025.

    “Gubernur hanya memfasilitasi sebagai pemimpin administrasi Pemprov, memfasilitasi balai kota sebagai tuan rumah dan tempat start dan finish,” ucapnya.

    Dia mengatakan bahwa pemilihan rute itu setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak dan telah dipertimbangkan sebelumnya. Kendati, rute yang dilintasi dalam acara bersepeda itu salah satunya di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dinilai membahayakan untuk sepeda. Ini disuarakan oleh Komunitas Mobilitas Berkelanjutan (KMB).

    Menanggapi ini, Chico menuturkan rute yang dilalui masih bersifat tentatif dan tidak menutup peluang akan adanya perubahan rute itu. “Terkait dinamika perubahan rute dan lain-lai, Ya tentu, memang kan kita selalu berdiskusi, berdialog dengan masyarakat, dan untuk mengambil keputusan ya,” katanya.

    Meski begitu, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kalau penggunaan jalan layang aman untuk sepeda apabila tidak ada kendaraan lain melaju di jembatan tersebut. Jalan Layang ditutup untuk kendaraan dan hanya dilintasi sepeda disebutkan bakalan aman.

    Akan tetapi, apabila kendaraan roda empat melalui jalan itu, dan disaat bersamaan ada motor atau sepeda yang melintas barulah dinilai dapat membahayakan.

    “Namun pada saat JLNT ditutup untuk kendaraan bermotor dan hanya digunakan bagi pesepeda, maka pesepeda aman melintas JLNT,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu, 16 April 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai, Kasus Langsung Dihentikan – Halaman all

    Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai, Kasus Langsung Dihentikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria inisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

    HU ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Peristiwa tersebut terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB hingga viral di media sosial.

    Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan​ kejadian bermula ketika korban dan pelaku naik KRL yang sama relasi Parung Panjang – Tanah Abang.

    Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana penumpang yang padat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

    “Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus,” kata Firdaus, Rabu (16/4/2025).

    Di tengah kerumunan penumpang KRL, pelaku kemudian membuka resleting celana dan melakukan onani.

    Pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban hingga mengenai bokong.

    Korban yang sempat merasa risih dan curiga baru menyadari ada cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun.

    Trauma atas kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

    Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Metro Gambir, dan petugas keamanan KAI bertindak cepat dan mengamankan pelaku.

    Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sadar tanpa pengaruh minuman alkohol atau gangguan jiwa.

    Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

    Meski begitu, perkara hukum ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat berdamai. 

    Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku minta maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi kepolisian.

    “Kami tetap menegaskan kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai,” kata Firdaus.