Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 18 April 2025 : Tengah Malam ini Hujan Ringan
Penulis
Pekanbaru, KOMPAS.com
– Halaman ini memuat informasi
prakiraan cuaca
Pekanbaru, Riau, untuk hari ini Jumat 18 April 2025.
Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Pekanbaru. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id.
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini
Per Jam
Jumat 18 April 2025
Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
Prakiraan cuaca
dilakukan oleh seorang
forecaster
(prakirawan cuaca)
Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
Numerical Weather Prediction
(NWP).
Catatan Redaksi:
Data prakiraan cuaca harian bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung update dari BMKG. Prakiraan cuaca di Jakarta bisa berbeda di masing-masing wilayah administrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Grup Musik: APRIL
-
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 18 April 2025 : Tengah Malam ini Hujan Ringan Surabaya 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 18 April 2025 : Tengah Malam ini Hujan Ringan
Penulis
Surabaya, KOMPAS.com
– Halaman ini memuat informasi
prakiraan cuaca
Surabaya, Jawa Timur, untuk hari ini Jumat 18 April 2025.
Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Surabaya. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id.
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini
Per Jam
Jumat 18 April 2025
Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
Prakiraan cuaca
dilakukan oleh seorang
forecaster
(prakirawan cuaca)
Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
Numerical Weather Prediction
(NWP).
Catatan Redaksi:
Data prakiraan cuaca harian bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung update dari BMKG. Prakiraan cuaca di Jakarta bisa berbeda di masing-masing wilayah administrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 18 April 2025 : Tengah Malam ini Hujan Ringan Regional 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 18 April 2025 : Tengah Malam ini Hujan Ringan
Penulis
Semarang, KOMPAS.com
– Halaman ini memuat informasi
prakiraan cuaca
Semarang, Jawa Tengah, untuk hari ini Jumat 18 April 2025.
Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Semarang. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id.
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini
Per Jam
Jumat 18 April 2025
Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
Prakiraan cuaca
dilakukan oleh seorang
forecaster
(prakirawan cuaca)
Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
Numerical Weather Prediction
(NWP).
Catatan Redaksi:
Data prakiraan cuaca harian bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung update dari BMKG. Prakiraan cuaca di Jakarta bisa berbeda di masing-masing wilayah administrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 18 April 2025 : Pagi ini Hujan Ringan Makassar 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 18 April 2025 : Pagi ini Hujan Ringan
Penulis
Makassar, KOMPAS.com
– Halaman ini memuat informasi
prakiraan cuaca
Makassar, Sulawesi Selatan, untuk hari ini Jumat 18 April 2025.
Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Makassar. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id.
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini
Per Jam
Jumat 18 April 2025
Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
Prakiraan cuaca
dilakukan oleh seorang
forecaster
(prakirawan cuaca)
Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
Numerical Weather Prediction
(NWP).
Catatan Redaksi:
Data prakiraan cuaca harian bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung update dari BMKG. Prakiraan cuaca di Jakarta bisa berbeda di masing-masing wilayah administrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dear Masyarakat, Begini Cara Sampaikan Masukan Penyusunan RUU KUHAP
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa jadi produk hukum yang berkeadilan.
Dia menyatakan urgensi mengganti KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.
“Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
Habiburokhman menjelaskan keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. “Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” jelasnya.
Dia menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.
Pertama dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50
– Pasal 68).Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.
“Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ungkapnya.
Menurut dia selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.
RUU KUHAP melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.
“Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” bebernya.
Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.
RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
Politisi senior ini menambahkan dalam RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum.
Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).
Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Sementara itu RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 – Pasal 146),” ujarnya.
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa jadi produk hukum yang berkeadilan.
Dia menyatakan urgensi mengganti KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.
“Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
Habiburokhman menjelaskan keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. “Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” jelasnya.
Dia menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.
Pertama dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50
– Pasal 68).
Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.
“Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ungkapnya.
Menurut dia selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.
RUU KUHAP melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.
“Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” bebernya.
Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.
RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
Politisi senior ini menambahkan dalam RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum.
Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).
Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Sementara itu RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 – Pasal 146),” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DEN)
-

Ada Peningkatan Aktivitas Bongkar Muat
JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo buka suara mengenai kemacetan panjang yang terjadi di Jalan Yos Sudarso dan sejumlah jalur lainnya menuju ke arah Pelabuhan Tanjung Priok. Kemacetan tersebut terjadi karena meningkatnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut.
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Adi Sugiri mengatakan terjadi peningkatan arus barang petikemas yang akan melakukan kegiatan receiving delivery petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, kata dia, hal ini bersamaan dengan selesainya masa arus mudik lebaran dan paska pembatasan lalu lintas barang.
“Kemacetan panjang terjadi pada hari ini akibat meningkatnya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis, 17 April.
Adi mengatakan tidak terdapat hambatan yang terjadi akibat dari error sistem baik di Gate Pelabuhan maupun di Terminal Petikemas Pelabuhan Priok dan dipastikan bahwa kegiatan bongkar muat kapal berjalan lancar tanpa ada kendala.
Lebih lanjut, Adi bilang untuk Terminal NPCT 1 peningkayan volume terjadi 100 persen dari jumlah truck yang masuk kedalam terminal. Di mana secara rata–rata jumlah yang masuk kurang dari 2.500 truk.
“Namun hari ini mencapai diatas 4.000 truk yang menuju NPCT 1. Sistem operasi yang ada di terminal dan di Common Area pintu masuk menuju NPCT 1 dipastikan normal tanpa kendala,” tuturnya.
Atas peristiwa ini, Adi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, mitra dan stakeholder yang terimbas akibat kemacetan yang terjadi. Dia bilang padatnya aktivitas bongkar muat ini dikarenakan ritme proses receiving delivery di terminal yang dilakukan secara bersamaan paska pembatasan serta mengejar sebelum libur bersama yang jatuh pada hari Jumat, 18 April hingga Minggu 20 April.
“Kami terus berupaya menjaga kelancaran operasional dan memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan secara optimal meskipun terjadi peningkatan volume logistik dan juga kami tidak berhenti untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu kelancaran pada titik-titik kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok,” tegas Adi.
-

KSPN Catat 23.000 Pekerja di-PHK pada Januari-Maret 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada sekitar 23.000-an pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-awal April 2025.
Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, total korban PHK itu berasal dari sekitar 18 perusahaan dan sebagian besar pekerja yang di PHK merupakan anggota KSPN.
“Data dari KSPN sampai awal April, data kami sekitar 23.000-an ya [yang ter-PHK] itu memang mayoritas anggota kami saja yang mengalami PHK dari sekitar 18 perusahaan,” kata Ristadi kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).
Ristadi mengungkap, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor padat karya, utamanya di wilayah Jawa Tengah.
Dia memperkirakan, tren PHK masih akan terus terjadi kedepannya, bahkan berpeluang memakan lebih banyak korban.
Menurutnya, kondisi ini kian diperparah seiring adanya efek domino dari kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Dia menjelaskan, Indonesia perlu mewaspadai ‘muntahan’ produk impor berharga murah.
“Ini yang sebetulnya akan lebih membahayakan, mengancam eksistensi industri produsen dalam negeri kita,” ujarnya.
Jika kondisi ini tidak dikendalikan dengan baik oleh pemerintah, Ristadi menyebut bahwa pengusaha mau tidak mau melakukan efisiensi, salah satunya dengan melakukan PHK atau bahkan menutup pabrik lantaran tidak mampu bersaing.
Proyeksinya tren PHK-nya akan tetap berjalan dan ya mungkin bisa kita lihat nanti 3-4 bulan ke depan lah,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 18.610 orang menjadi korban PHK pada periode Januari-Februari 2025.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai, ada banyak faktor yang memicu peningkatan kasus PHK di Tanah Air. Salah satunya, yakni kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian.
“Penyebabnya macam-macam, sama kayak kemarin. Lebih kepada kondisi global,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Merujuk data Kemnaker, total tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 18.610 orang hingga Februari 2025. Secara terperinci, kasus PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah yakni sebesar 10.677 orang, disusul Riau 3.530 orang.
Kemudian kasus PHK di Daerah Khusus Jakarta mencapai 2.650 orang, Jawa Timur 978 orang, dan Banten 411 orang. Jumlah pekerja yang kena PHK pada Februari 2025 meningkat lima kali lipat dari Januari 2025 yang tercatat sebanyak 3.325 orang.
/data/photo/2022/01/26/61f16f3dd01c1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

