Grup Musik: APRIL

  • Saham BCA Anjlok, Harta Bos Djarum Merosot Rp 108 Triliun

    Saham BCA Anjlok, Harta Bos Djarum Merosot Rp 108 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Harta kekayaan orang kaya di Indonesia kembali mengalami kenaikan dengan total US$ 306 miliar (sekitar Rp 5.093 triliun) dari sebelumnya US$ 263 miliar (sekitar Rp 4.381 triliun) pada 2024.

    Kekayaan mereka didorong oleh penguatan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang mengalami kenaikan 17% tahun ini. Namun, pasar saham tidak selalu menguntungkan para taipan. Ada juga yang harus mengalami penurunan kekayaan karena pergerakan pasar saham.

    Pemilik Djarum sekaligus orang terkaya di Indonesia, R Budi dan Michael Hartono, contohnya. Kekayaan gabungan mereka turun US$ 6,5 miliar (sekitar Rp 108,2 triliun) menjadi US$ 43,8 miliar (sekitar Rp 729,3 triliun).

    Pasalnya, saham Bank Central Asia, aset utama mereka, melemah 15% secara tahunan seiring kekhawatiran investor terhadap dampak ketidakpastian kebijakan moneter dan fiskal terhadap perbankan. Meski demikian, mereka tetap berada di posisi puncak selama lebih dari satu dekade.

    Seperti dilansir dari Forbes, taipan petrokimia dan energi Prajogo Pangestu mempertahankan posisi kedua. Ia meningkatkan kekayaannya 23% menjadi US$ 39,8 miliar (sekitar Rp 662,7 triliun) setelah meraup lebih dari US$ 140 juta (sekitar Rp 2,3 triliun) dari initial public offering (IPO) Chandra Daya Investasi pada Juli, anak usaha infrastruktur Chandra Asri Pacific.

    Secara keseluruhan, separuh dari nama dalam daftar mencatat peningkatan kekayaan. Lonjakan terbesar, US$ 9,4 miliar (sekitar Rp 156,5 triliun), dibukukan keluarga Widjaja yang naik ke posisi ketiga dengan US$ 28,3 miliar (sekitar Rp 471 triliun).

    Selain itu, ada juga beberapa wajah baru yang masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia, yakni Hartati Murdaya, direktur utama Central Cipta Murdaya, menggantikan mendiang suaminya, Murdaya Poo, yang wafat pada April di usia 84 tahun.

    Sebaliknya, ada pula yang terdepak dari daftar, salah satunya Kuncoro Wibowo, pemilik jaringan toko peralatan Aspirasi Hidup Indonesia. Saham perusahaan tersebut anjlok lebih dari 40% akibat penurunan laba.

    Sekadar informasi, ambang minimum kekayaan untuk masuk daftar turun menjadi US$ 920 juta (sekitar Rp 15,3 triliun) dari US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 17,5 triliun) tahun lalu.

  • Teknologi Informasi: Dari Analog Menuju Digital

    Teknologi Informasi: Dari Analog Menuju Digital

    Empat dekade terakhir menjadi periode yang amat dinamis bagi perkembangan teknologi di dunia, termasuk Indonesia. Hal ini tak terlepas dari penemuan teknologi komputer dan jaringan telekomunikasi yang mampu mengubah tatanan hidup masyarakat global dalam berinteraksi.

    Perangkat komputer pribadi atau personal computer (PC) menjadi pemandangan yang amat langka di ruang publik pada era 1980-an. Perangkat komputasi ini acapkali ditemukan di perkantoran, bukan di sudut-sudut kafe atau di rumah seperti saat ini.

    Kemunculan perangkat PC kala itu, menjadi titik balik bagi perusahaan teknologi yang kini menjelma sebagai korporasi jumbo. Contohlah Apple Inc. dan Microsoft Corporation yang lahir di era 1970an, tepatnya masing-masing 1 April 1976 dan 4 April 1975. Sistem operasi dari kedua perusahaan ini, menjadi sistem operasi andalan bagi banyak perangkat komputer di seluruh dunia hingga saat ini.

    Meskipun saat ini perangkat komputer telah bertranformasi menjadi lebih ringkas, dengan performa yang jauh lebih cepat ketimbang awal-awal kelahirannya. Bentuknya beraneka ragam, dari laptop, hingga tablet dan ponsel pintar (smartphone) untuk komputasi yang lebih sederhana.

    Di era 1970an, juga menjadi penanda lahirnya jaringan telekomunikasi global. Meskipun, kesuksesan peluncuran teknologi jaringan 1G pertama kali dilakukan oleh Nippon Telegrapgh and Telephone (yang kini dikenal sebagai NTT Inc.) pada 1979.

    Indonesia pun boleh berbangga. Tak berselang lama, telekomunikasi seluler di Indonesia diperkenalkan pada 1984. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang pertama mengadopsi teknologi seluler versi komersial.

    Meskipun, teknologi seluler yang digunakan saat itu adalah nordic mobile telephone (NMT) dari Eropa dan advanced mobile phone system (AMPS) yang merupakan sistem analog.

    Pada 1995, teknologi generasi pertama extended time division multiple access (E-TDMA) diluncurkan oleh operator Ratelindo meski hanya tersedia di beberapa wilayah di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Jaringan telekomunikasi seluler, berteknologi 1G berkembang menjadi 2G pada 1990an. Sementara, teknologi 3G hadir di era 2000an. Teknologi ini kemudian berkembang menjadi 4G dan 5G pada dua dekade selanjutnya. Kini, opsi 6G tengah dikaji oleh pemain telekomunikasi di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.

    Sementara itu, era 1970an juga menjadi momentum Indonesia sebagai salah satu negara pionir yang mengoperasikan satelit telekomunikasi geostasioner.

    Pada 8 Juli 1976 Pukul 07.31 waktu Florida, Amerika Serikat, atau 9 Juli 1976 Pukul 06.31 WIB, Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD) Palapa bertolak dari landasan Cape Caneveral.

    Satelit generasi pertama dengan nama Palapa A1 menjadikan Indonesia sebagai negara keempat di dunia yang memiliki satelit tersendiri. Tak berselang lama, satelit cadangan Palapa A2 diluncurkan pada 18 Juni 1983.

    Aksi Indonesia tak berhenti disitu, satelit seri B, C, dan D diluncurkan sepanjang 1990an hingga 2000an. Sebelum akhirnya berganti ke teknologi yang lebih mumpuni untuk menghantarkan kebutuhan internet menyusul booming teknologi digital di Bumi Pertiwi, lewat seri Satria.

    Satelit Satria-1 yang hadir pada 2023, dirancang untuk memperkuat akses internet nasional, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta fasilitas publik.

    Satelit multifungsi ini menjadi satelit pertama di Indoneisa yang menggunakan teknologi very high thoruhput satellite (VHS) dengan kapaistas transmisi hingga 150 Gbps. Lewat teknologi ini, menjadikan satelit multifungsi ini yang terbesar di Asia dan nomor 5 di dunia. Satelit ini pun memiliki daya tahan operasional 15 tahun, lebih lama ketimbang satelit palapa yang hanya 7 tahun.

    Namun, pembukaan zona orbit bumi rendah atau low earth orbit (LEO) mengubah pendekatan teknologi persatelitan global, termasuk di Indonesia.
    Zona LEO sejatinya dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan internet berbiaya rendah menyusul biaya investasi yang tak semahal satelit geostasioner alias geostationary orbit (GEO).

    Meskipun, zona LEO belum banyak dilirik oleh pemain satelit di Indonesia menyusul kehadiran pemain global seperti Starlink yang kini memeroleh sorotan. Akan tetapi, kedua satelit ini, baik LEO maupun GEO amat dibutuhkan Indonesia ke depannya.

    Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward memandang bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan tentu saja memerlukan satelit sebagai salah satu solusi konektivitas.

    “Tentu saja harus ada satelit GEO maupun LEO, dan HAPS [high-altitude pseudo-satellites] ke depannya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (2/12).

    Hal ini, imbuhnya, tak terlepas apabila Indonesia ke depan akan mengembangkan teknologi jaringan 6D yang membutuhkan badwidth besar.

    “Selain penggunaan backbone optik, dapat juga menggunakan satelit,” ujarnya.

    Memang, selain pembangunan base tranceiver station (BTS) di seluruh penjuru negeri untuk pemerataan internet, pemerintah juga mengimbangi dengan pembangunan jaringan tetap pita lebar Indonesia berbasis serat optik sebagai tulang punggung atau backbone lewat proyek Palapa Ring.

    Selain untuk pemerataan internet, pembangunan Palapa Ring juga diharapkan dapat menyukseskan transformasi digital Indonesia.
    Bahkan, Ian memandang bahwa pengembangan backbone optik yang open access menjadi salah satu yang mencolok dalam industri telekomunikasi Indonesia sepanjang 4 dekade terakhir.

    “Selain itu, [perkembangan yang mencolok adalah] resource sharing yang sesuai dengan gulasi. Regulasi industri telekomunikasi yang berdasarkan bisnis yang ada dan ke depan,” katanya.

    Apalagi, imbuhnya, industri telekomunikasi telah memberikan dampak sekitar 1 digit terhadap APBN yang menjadikannya penggerak perekonomian nasional.

    SATELIT GENGGAMAN

    Kini, teknologi satelit yang dapat langsung terhubung ke ponsel alias direct-to-device (D2D) tengah dikaji.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Dirjen Infrastruktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto.

    “Itu baru kajian yang akan kami bawa nanti ke ITU [International Telecomunication Union],” katanya pada awal November.

    Menurutnya kajian itu akan melibatkan penggunaan frekuensi 2,1 GHz dan teknologi non-terrestrial network (NTN). Saat ini, imbuhnya, pihaknya masih menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

    Pada medio Oktober, Komdigi memang telah mengundang partisipasi publik dalam konsultasi atas Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) di pita frekuensi 2 GHz.

    Adapun, teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa menara BTS, sedangkan A2G memungkinkan komunikasi langsung antara pesawat dengan jaringan darat.

    Kedua teknologi ini dinilai sebagai solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan digital di wilayah terpencil, perbatasan, perairan, dan jalur udara Indonesia.

    Kajian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025—2029 yang mendukung sasaran RPJMN 2025—2029.

    Pemanfaatan pita 2 GHz untuk NTN-D2D dan A2G diharapkan dapat memperkuat konektivitas nasional, menjaga ketahanan komunikasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital sesuai visi Indonesia Emas 2045.

    Apabila terealisasi, teknologi NTN-D2D yang sedang dikaji ini memiliki prinsip kerja serupa dengan Starlink Direct-to-Cell, yang memungkinkan ponsel terhubung langsung ke satelit tanpa memerlukan perangkat tambahan.

  • Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Bangkit kemudian menceritakan cerita pilu yang dialami AT pada 9 April 2025 silam. Saat itu, AT yang sedang berada di rumah didatangi sejumlah polisi dan bidan. Mereka datang tanpa surat panggilan maupun bukti permulaan yang memadai.

    “Langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng.

    Tak sampai di situ kesedihan AT. Saat pemeriksaan dilakukan, AT juga diperlakukan tidak manusiawi.

    “Diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.

    Beberapa hari kemudian, ujar Bangkit, pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari RSUD Blora. AT dinyatakan tidak pernah hamil maupun melahirkan. Anehnya, setelah keluarga menerima hasil pemeriksaan, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan kepolisian.

    “Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.

    Kejadian ini menimbulkan kecurigaan keluarga bahwa ada yang tidak beres.

    “Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.

    Bangkit sangat miris dengan peristiwa ini. Bagaimana bisa anak di bawah umur menjadi korban salah tangkap sekaligus mengalami perbuatan tak manusiawi.

    “Kalau memang AT pelakunya, kami siap menyerahkan. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.

     

  • Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Viral Polisi Diduga Salah Tangkap Gadis di Blora Usai Dituduh Buang Bayi, Ini Kata Polda Jateng

    Bangkit kemudian menceritakan cerita pilu yang dialami AT pada 9 April 2025 silam. Saat itu, AT yang sedang berada di rumah didatangi sejumlah polisi dan bidan. Mereka datang tanpa surat panggilan maupun bukti permulaan yang memadai.

    “Langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng.

    Tak sampai di situ kesedihan AT. Saat pemeriksaan dilakukan, AT juga diperlakukan tidak manusiawi.

    “Diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.

    Beberapa hari kemudian, ujar Bangkit, pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari RSUD Blora. AT dinyatakan tidak pernah hamil maupun melahirkan. Anehnya, setelah keluarga menerima hasil pemeriksaan, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan kepolisian.

    “Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.

    Kejadian ini menimbulkan kecurigaan keluarga bahwa ada yang tidak beres.

    “Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.

    Bangkit sangat miris dengan peristiwa ini. Bagaimana bisa anak di bawah umur menjadi korban salah tangkap sekaligus mengalami perbuatan tak manusiawi.

    “Kalau memang AT pelakunya, kami siap menyerahkan. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.

     

  • Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal juga sebagai BSU Kemnaker, sebuah inisiatif untuk mendukung pekerja/buruh di tengah tantangan ekonomi. Program ini, yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk meringankan beban finansial para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Lalu siapa saja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Pemahaman akan kriteria ini menjadi kunci bagi para pekerja untuk mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan tersebut.

    Syarat Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, persyaratan penerima bantuan subsidi upah antara lain:

    1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

    2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

    3.Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

    4.Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indoensia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Detail Kriteria Penting BSU yang Perlu Diketahui

    Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya. Meskipun terdapat penyesuaian kriteria setiap tahun, beberapa persyaratan umum tetap konsisten.

    Pertama, calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu yang ditetapkan setiap tahunnya, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

     

     

  • Serba-Serbi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Statusnya

    Serba-Serbi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Statusnya

    Untuk dapat menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu syarat utama adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar.

    Selain itu, pekerja wajib berstatus peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan April atau Mei 2025. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kategori Pekerja Penerima Upah (PU), dengan batas waktu kepesertaan aktif hingga 30 April 2025.

    Pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Apabila upah melebihi batas tersebut, maka batasannya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Penting untuk dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI tidak berhak menerima BSU.

    Program ini memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bagi pekerja asing (WNA), syaratnya minimal sudah bekerja 6 bulan di Indonesia dan wajib mengunggah paspor sebagai dokumen pendukung.

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Djarum Masih Jadi Juara

    Bos Djarum Masih Jadi Juara

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami kenaikan 17% tahun ini dan mendorong total kekayaan para taipan Indonesia menembus rekor US$ 306 miliar (sekitar Rp 5.093 triliun) dari US$ 263 miliar (sekitar Rp 4.381 triliun) pada tahun sebelumnya.

    Pemilik Djarum sekaligus orang terkaya di Indonesia, R Budi dan Michael Hartono, tetap berada di posisi puncak selama lebih dari satu dekade, meski kekayaan gabungan mereka turun US$ 6,5 miliar (sekitar Rp 108,2 triliun) menjadi US$ 43,8 miliar (sekitar Rp 729,3 triliun). Penurunan tersebut menjadi yang terbesar akibat penguatan dolar AS tahun ini.

    Seperti dilansir dari Forbes, taipan petrokimia dan energi Prajogo Pangestu mempertahankan posisi kedua. Ia meningkatkan kekayaannya 23% menjadi US$ 39,8 miliar (sekitar Rp 662,7 triliun) setelah meraup lebih dari US$ 140 juta (sekitar Rp 2,3 triliun) dari initial public offering (IPO) Chandra Daya Investasi pada Juli, anak usaha infrastruktur Chandra Asri Pacific.

    Secara keseluruhan, separuh dari nama dalam daftar mencatat peningkatan kekayaan. Lonjakan terbesar, US$ 9,4 miliar (sekitar Rp 156,5 triliun), dibukukan keluarga Widjaja yang naik ke posisi ketiga dengan US$ 28,3 miliar (sekitar Rp 471 triliun).

    Saham Dian Swastatika Sentosa, perusahaan andalan mereka di sektor infrastruktur dan energi, melonjak lebih dari dua kali lipat berkat ekspansi di energi terbarukan. Pada Juni, perusahaan itu membuka pabrik panel surya terbesar di Indonesia berkapasitas hingga 1 gigawatt per tahun melalui kerja sama dengan PLN Indonesia Power Renewables dan perusahaan China, Trina Solar.

    Low Tuck Kwong, yang tahun lalu menempati posisi ketiga, turun ke peringkat empat setelah kekayaannya susut US$ 2,1 miliar (sekitar Rp 34,9 triliun) menjadi US$ 24,9 miliar (sekitar Rp 414,6 triliun).

    Saham Bayan Resources melemah seiring penurunan laba bersih sebesar 16% menjadi US$ 534 juta (sekitar Rp 8,9 triliun) dalam sembilan bulan hingga September akibat harga batu bara yang lebih rendah dan biaya operasional yang meningkat.

    Lonjakan permintaan pusat data mendorong saham DCI Indonesia meroket, mengantar dua cofounder-nya, Otto Toto Sugiri dan Marina Budiman, masuk 10 besar untuk pertama kalinya.

    Mereka menjadi pencetak kenaikan persentase terbesar tahun ini dengan kekayaan masing-masing US$ 11,3 miliar (sekitar Rp 188,2 triliun) di peringkat keenam dan US$ 8,2 miliar (sekitar Rp 136,5 triliun) di peringkat kedelapan. Cofounder ketiga, Han Arming Hanafia, naik 38 peringkat ke posisi ke-12 dengan kekayaan US$ 5,3 miliar (sekitar Rp 88,1 triliun).

    Dua taipan kembali masuk daftar, termasuk bos media Eddy Kusnadi Sariaatmadja. Saham Elang Mahkota Teknologi (Emtek) hampir tiga kali lipat dalam setahun, antara lain karena ekspektasi investor atas IPO Super Bank Indonesia pada Desember, di mana Emtek memiliki sekitar sepertiga kepemilikan.

    Wajah baru tahun ini adalah Hartati Murdaya, direktur utama Central Cipta Murdaya, menggantikan mendiang suaminya, Murdaya Poo, yang wafat pada April di usia 84 tahun.

    Sementara itu, dua nama terdepak dari daftar, termasuk Kuncoro Wibowo, setelah saham jaringan toko peralatan Aspirasi Hidup Indonesia anjlok lebih dari 40% akibat penurunan laba. Ambang minimum kekayaan untuk masuk daftar turun menjadi US$ 920 juta (sekitar Rp 15,3 triliun) dari US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 17,5 triliun) tahun lalu.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda serta tunggakan bertahun-tahun masih ada di beberapa provinsi. Berikut ini daftarnya.

    Pemutihan pajak kendaraan jadi keuntungan sendiri bagi yang nunggak pajak. Terlebih di beberapa provinsi, pemutihan pajak kendaraan itu tak disertai dengan pembayaran denda maupun tunggakan bertahun-tahun. Kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda dan Tunggakan Dihapus

    Dengan demikian biaya yang dikeluarkan jadi lebih murah. Nah berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan disertai dengan penghapusan denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan. Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Riau

    Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau tinggal menghitung hari. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Artinya, masih ada sisa tiga hari untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    4. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan bakal berakhir dalam waktu dekat. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    5. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    6. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    7. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    8. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Itu tadi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan. Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan jangan melewatkan kesempatan emas tersebut ya. Soalnya program pemutihan pajak kendaraan di setiap provinsi belum tentu digelar setiap tahunnya.

    (dry/riar)

  • Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung

    Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung

    Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah duka banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, temuan ribuan kayu gelondongan di Pesisir Barat, Lampung, sempat memantik pertanyaan publik.
    Kayu-kayu berstiker Kementerian Kehutanan itu ditemukan di Pantai Tanjung pada saat bersamaan dengan bencana yang menelan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Kayu-kayu itu diketahui berstiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta ada kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.
    Kemunculan kayu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak menduga kayu-kayu itu berasal dari arus
    banjir
    bandang yang membawa ribuan kubik kayu dari wilayah terdampak bencana.
    Dugaan ini diperkuat oleh temuan gelondongan kayu yang juga hanyut dan merusak permukiman warga saat banjir melanda.
    Namun, pemerintah dan kepolisian memastikan kayu gelondongan yang ditemukan di
    Lampung
    tidak berkaitan dengan peristiwa banjir tersebut.
    Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Ade Mukadi, menegaskan hal ini berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
    “Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
    Menurut dia, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung.
    Ade menjelaskan, ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat.
    “Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” ujarnya.
    Kapal tersebut diketahui mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kayu jatuh dan hanyut dari kapal.
    Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. Ia menyebutkan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.
    “Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” kata Yuni.
    Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
    PT Minas Pagai Lumber disebut telah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995 dan telah diperpanjang pada 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013.
    Selain itu, kayu-kayu yang ditemukan dilengkapi dengan stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
    Barcode tersebut berfungsi sebagai penanda keterlacakan kayu untuk memastikan keabsahan dan asal-usulnya, sekaligus sebagai upaya pencegahan praktik illegal logging.
    Pada sejumlah gelondongan kayu, tercantum stiker berwarna kuning dengan barcode, kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, lengkap dengan logo SVLK Indonesia.
    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf juga memastikan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin.
    Helfi menegaskan, keabsahan ribuan kubik gelondongan kayu dan pengirimannya memiliki dokumen-dokumen yang sah serta legalitas dari instansi terkait.
    Pertama, kapal tongkang yang digunakan untuk mengirim gelondongan kayu itu memiliki dokumen berlayar berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.
    Dari pemeriksaan ABK, kayu-kayu itu diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL.
    “Berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
    Kedua, asal gelondongan kayu tersebut juga dinyatakan legal dan memiliki izin resmi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA).
    Helfi mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995.
    Kemudian dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat.
    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengatakan, penyidik telah menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.
    Helfi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut.
    “Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.