Grup Musik: APRIL

  • Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan pada Didik Suwandono (57). Eks Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya ini, dinilai telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022;
    1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Perlu diketahui, saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif Rp 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya. Terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan–akan adanya chattingan, dengankata –kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabay. Isinya informasi seolah–olah adanya rekrutmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    BACA JUGA:

    Minta Penglarisan, Wanita Tuban Kena Tipu Dukun Rp4,2 M

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar. Akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/but]

  • Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama kuasai gembong peredaran narkoba di Pulau Jawa. Hal itu dilihat dari hasil tangkapan dua kurir narkoba jaringan Sumatera yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polrestabes Surabaya.

    Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya mengamankan 33 kilogram sabu dari Sumatera, Kamis (29/06/2023) lalu juga menangkap kurir sabu jaringan Sumatera, Jumat (26/05/2023) di Stasiun Trunojoyo, Klojen, Malang dengan barang bukti 28 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi.

    Wakasat Narkoba Kompol Fadillah L.K Panara, tidak menampik bahwa dua penangkapan sebelumnya adalah jaringan Fredy Pratama. Namun ia tidak bisa memastikan bahwa semua narkoba yang beredar di seluruh jawa termasuk Surabaya dari jaringan Fredy.

    Baca Juga: Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    “Kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada jaringan yang lain yang bermain. Tapi kalau yang besar-besar itu jaringan dia semua (Fredy Pratama), papar alumni Akpol tahun 2012 itu.

    Fadillah mengatakan bukan hanya pulau Jawa yang dikuasai oleh gembong narkoba Freddy ‘Escobar’ Pratama. Ada pulau Sumatra, Kalimantan juga jaringan segitiga emas (Laos, Myanmar dan Thailand yang juga turut dikuasai.

    Perlu diketahui, Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus perdagangan narkotika yang disertai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kartel narkoba itu dipimpin oleh Fredy Pratama. Dalam pengungkapan jaringan itu, polisi mengamankan 10,2 ton sabu beserta aset di Thailand yang mencapai Rp 273,43 Miliar. Jika dikonversikan total barang bukti yang diamankan Rp 10,5 triliun.

    Baca Juga: Indo Beauty Expo 2023 Yakin Dongkrak Industri Kosmetik Lokal

    Dalam pengungkapan ini, salah satu anggota kepolisian diidentifikasi sebagai bagian dari kartel narkoba Fredy Pratama. Ia adalah AKP Andri Gustami yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

    Di jaringan kartel narkoba Fredy Pratama, perwira Akpol tahun 2012 itu merupakan kurir spesial. Ia bertugas untuk melancarkan kiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Banten.

    Selain oknum polisi, jaringan kartel Fredy Pratama juga melibatkan selebgram asal Palembang bernama Adelia. Ia diduga sudah lama menjadi bagian dari kartel sehingga dijuluki ratu narkoba. Adelia merupakan istri bandar narkoba bernama David alias Kadafi yang saat ini sudah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

    Baca Juga: Sabu dalam Bungkus Bumbu Mie Ditemukan Petugas dari Pedagang Gorengan di Mojokerto

    Walaupun Kadafi ditahan di Lapas Nusa Kambangan, ia masih bisa menjalankan bisnis haramnya. Kadafi diamankan Polda Sumatera Selatan bersama BNN pada 26 April 2017 kemarin dan divonis 20 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Tentara Rusia Dibui 13 Tahun karena Tak Mau Berperang di Ukraina

    Tentara Rusia Dibui 13 Tahun karena Tak Mau Berperang di Ukraina

    Jakarta

    Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada seorang tentara karena meninggalkan unitnya untuk menghindari pertempuran di Ukraina.

    Tentara tersebut akan dikirim ke penal colony atau koloni hukuman berpengamanan maksimum. Koloni hukuman di Rusia pada dasarnya adalah sebuah kamp kerja paksa di mana para tahanan ditempatkan di barak, bukan di sel individual.

    Moskow sebelumnya telah menjatuhkan sejumlah hukuman berat bagi desersi selama mobilisasi militer – yang memicu gelombang emigrasi tahun lalu – dan kepada tentara-tentara yang menolak berperang di Ukraina.

    Dilansir kantor berita AFP, Jumat (15/9/2023), pengadilan militer di pulau Sakhalin di wilayah timur jauh Rusia mengatakan tentara tersebut, Maxim Kochetkov, meninggalkan unitnya “untuk menghindari dikirim ke operasi militer khusus” di Ukraina.

    Dia ditangkap pada bulan Juli lalu di Pulau Sakhalin oleh polisi.

    Kochetkov awalnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena desersi, namun hukumannya diperberat seiring proses pidana karena telah meninggalkan unitnya tanpa izin pada Februari tahun lalu.

    Pengadilan mengatakan dia akan menjalani hukuman 13 tahun di “koloni lembaga pemasyarakatan dengan keamanan maksimum.”

    Secara terpisah, pengadilan yang didirikan Moskow di wilayah pendudukan Donetsk di Ukraina timur, menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara kepada seorang tawanan perang Ukraina dari resimen Azov, media pemerintah Rusia melaporkan.

    Resimen Azov mempertahankan pertahanan kota pelabuhan Mariupol di Ukraina, sebelum jatuh ke tangan pasukan Rusia pada musim semi lalu

    Pengadilan menuduh tentara Ukraina, Ruslan Kolodyazhny tersebut membunuh dua warga sipil di Mariupol pada April 2022, menurut kantor berita Rusia, RIA Novosti.

    Kantor berita tersebut mengutip pernyataan pengadilan yang mengatakan tentara tersebut akan menjalani hukumannya di “fasilitas pemasyarakatan dengan keamanan maksimum”.

    (ita/ita)

  • Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

    Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto, pria lulusan SMA ini berhasil mengelabuhi rumah sakit PHC Surabaya. Dia menipu para korbannya menggunakan identitas dokter yang bekerja di Bandung. Namun, ia mengganti foto pemilik asli dengan miliknya.

    Bahkan dia sempat menikmati fasilitas dan juga gaji selama dua tahun. Setiap bulan dia menerima gaji Rp 7,5 juta plus tunjangan.

    Hal itu bermula pada April 2020 lalu. Saat itu, RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

    Seketika itu, Susanto langsung mencari identitas seseorang yang ada di aplikasi dokter. Lalu, ia menemukan nama korbannya, Dr Anggi Yurikno.

    Baca Juga: GP Ansor Ponorogo Siap Jaga Netralitas dan Independensi

    Tanpa edit data asli korbannya, Susanto mengganti foto dengan miliknya untuk melamar pekerjaan. Ia langsung membuat dan mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat [email protected] pada 30 April 2023.

    Namun, aksinya terbongkar ketika pihak RS PHC mengetahui ada kejanggalan dan kecurigaan. Sebab, foto dan identitas yang digunakan Susanto untuk menjadi Dr. Anggi Yurikno terbongkar.

    “Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” aku Susanto saat sidang secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya.

    Sementara itu, pegawai di RS PHC Surabaya Dadik Dwirianto membenarkan hal itu. Menurutnya, Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan, pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

    “Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” ujarnya.

    Baca Juga: UIN Malang Kuatkan Internasionalisasi Lewat Program Bersama Valaya University Thailand

    Selama menjalankan praktiknya, Dadik memastikan Susanto juga pernah praktik serupa saat berada di Kalimantan. Namun, Susanto dipastikan tidak akan mengeluarkan resep.

    “Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan,” jelasnya.

    Sedangkan, saat dikonfrontir langsung dengan korbannya atau Dr. Anggi Yurikno asli, ia merasa kecewa dan emosi. Sebab, ia mengaku tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan orang lain menggunakan kewenangannya sebagai dokter.

    “Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika,” tuturnya.

    Baca Juga: El Nino Sebabkan Inflasi Tinggi DIY, Solusi Bulog dan Sleman

    Warga Arjasari Kabupaten Bandung itu mengaku merugi gegara namanya dipakai. Bahkan, tanda tangan yang disematkan Susanto juga bukanlah miliknya.

    “Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya dipakai, itu juga bukan tandatangan saya,” tutupnya. [Uci/ian]

  • Napi Lapas Bogor Menyaru Jadi Petinggi Polri Tipu Warga Jember Rp 50 Juta

    Napi Lapas Bogor Menyaru Jadi Petinggi Polri Tipu Warga Jember Rp 50 Juta

    Jember (beritajatim.com) – OS (40), seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sidur, Bogor, Jawa Barat, menyaru menjadi pejabat Kepolisian RI dan menipu warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar Rp 50.748.800.

    Selain membekuk OS, pria warga Palmerah, Jakarta Barat, polisi juga menangkap perempuan berinisial J (43), warga Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga kekasih OS. “Kasus ini menjadi atensi Marka Besar Kepolisian RI,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat, Jumat (8/9/2023).

    Aksi penipuan OS dilakukan pada medio April 2023 dengan menggunakan ponsel yang diselundupkan untuknya. Polisi sudah meminta keterangan dari petugas lapas.

    OS kemudian mengaku sebagai Direktur Penegakan Hukum Polri dan meminta akomodasi uang transportasi tiket pesawat dari Jakarta ke Jember kepada Catur Hermawan, warga Kecamatan Sumbersari, Jember. “Korban percaya dan langsung tanpa konfirmasi kepada kami,” kata Nurhidayat.

    Catur kemudian mentransfer uang itu secara bertahap, yakni Rp 21.635.200, Rp 25 juta, dan Rp 4.111.500 pada 27 April 2023. Uang tersebut kemudian diambil dari ATM oleh J. “Uang itu habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh dua pelaku,” kata Nurhidayat.

    OS baru akan menyelesaikan hukumannya di penjara Gunung Sidur pada awal 2024. “Nanti kami akan langsung berkoordinasi dengan Menkumham untuk kami serahkan ke jaksa di Jember. Kami jerat dengan pasal 45 ayat 2 jo 28 UU ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 1 M,” kata Nurhidayat.

    OS tidak sekali ini saja melakukan penipuan. Dia masuk ke penjara di Bogor karena kasus penipuan dan narkoba. “Kami berharap kalau ada masyarakat yang jadi korban, mohon segera melapor. Kami akan segera melakukan penyelidikan,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Akhmad Iriyanto menuntut pidana penjara selama tiga bulan pada terdakwa Nur Muhammad. Oleh Jaksa, terdakwa dinilai terbukti lalai karena menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.

    Dalam tuntutannya, JPU mengemukakan, adanya perdamaian antara kedua keluarga membuat JPU menuntut ringan.

    JPU menyatakan bahwa terdakwa Nur Muhammad bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan, berupa Pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha L-84914-IE beserta STNKB nya, 1 lembar SIM C An. Nur Muhammad, dikembalikan kepada terdakwa Nur Muhammad,” ujar Jaksa Iriyanto.

    Pada sidang sebelumnya Muh Hanif kakak dari terdakwa Nur memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa adalah adik saya, saat itu saya bergoncengan, dari arah lampu merah Balongsari, mau pulang ke Manukan sekitar jam 3 sore, saat lampu sudah hijau, saya gak lihat ke arah depan, disebelah ada mobil, tidak berhenti, tapi adik saya tetap melaju, sepeda motor ambil sebelah kanan nyalip mobil, tiba- tiba ada penyebrang jalan dan tertabrak. Adik saya gak sempat ngerem, tau-tau sudah ketabrak aja,” jelas saksi.

    “Awalnya dibawa ke Puskesmas Balongsari, lalu karena gak bangun- bangun, lalu dirujuk ke RS BDH,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Dua Truk Kecelakaan, Jalur Tol Jombang Banjir Pupuk Cair

    “Kalau dilakukan perdamaian, orang tua saya yang ke rumah keluarga korban, saat setelah 40 harinya dan ditanda tangani perdamaian kalau keluarga korban tidak menuntut,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, berawal pada Minggu, 30 April 2023, Jam 14.30 wib, terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan di jalan Balongsari Depan Koramil Tandes Surabaya, mengendarai sepeda motor Nopol. L-4891-IE membonceng saksi Muh. Hanif Pramono, berjalan dari jalan Demak Surabaya, tujuan pulang ke rumahnya di Manukan Kulon Surabaya dengan kecepatan 40-50 km / jam perseneleng 3.

    Saat itu di depan terdakwa ada mobil dan terdakwa melaju dari belakang sisi kanan mobil tersebut, saat mobil mengurangi kecepatan dan berhenti, terdakwa Mendahului mobil di sisi kanan, jarak 2 meter di depan terdakwa tampak pejalan kaki Sura (alm) (55), yang menyeberang jalan dari selatan ke utara.

    Terdakwa berusaha mengerem, namun jarak terlalu dekat dengan Sura, akhirnya terjadi kecelakaan, saksi Sura mengenai stir kiri dan slebor depan sepeda motor terdakwa, sedangkan Sura mengenai tangan kanan dan kaki kiri.

    Akibat kecelakaan tersebut Sura mengalami luka pada kepala, tangan kanan dan kaki kiri, di bawa ke Pusesmas Balongsari, lalu dirujuk ke RS. BDH Surabaya. Sehari kemudian Sura meninggal dunia di RS BDH Surabaya.

    BACA JUGA:

    Terlibat Kecelakaan Beruntun, Gadis asal Magetan Meninggal 

    Saat kejadian, pada siang hari, jalanan 3 jalur, jalan beraspal kondisi baik, lalu lintas sepi, terdakwa kurang konsentrasi, tidak mengutamakan pejalan kaki yang sedang menyebrang.

    Sura meninggal dunia hari Senin tanggal 01 Mei 2023, Berdasarkan surat Visum Et Repertum Jenazah RSUD Bhakti Dharma Husada. [uci/but]

  • Mengemuka Polemik Penggunaan Kata ‘Allah’ di Sarawak Malaysia

    Mengemuka Polemik Penggunaan Kata ‘Allah’ di Sarawak Malaysia

    Kuala Lumpur

    Pemakaian kata ‘Allah’ di Sarawak, Malaysia menjadi polemik. Pasalnya, hanya warga penganut Kristen di Sarawak yang diperbolehkan menggunakan kata ‘Allah’, sementara umat kristiani di daerah lain dilarang.

    “Kita harus memahami bahwa ini adalah keputusan Sarawak, dan Melaka, Penang dan Selangor tidak boleh menggunakan kata itu,” ucap Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim dilansir The Star, Rabu (17/5/2023).

    “Pengadilan telah memutuskan (memihak Sarawak) dan kita harus memahami bahwa itu hak prerogatif Sarawak,” tegas Anwar kepada wartawan.

    Cabut Banding

    Pernyataan itu disampaikan Anwar setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menyatakan kementeriannya akan mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan warga non-Muslim menggunakan kata itu dan tiga kata lainnya untuk tujuan pendidikan.

    Saifuddin menyebut itu telah menjadi posisi kementeriannya dan dirinya telah menginformasikan dan menyampaikan hal itu kepada Kabinet.

    Banding itu awalnya dijadwalkan untuk sidang membahas manajemen kasus pada 19 Mei mendatang, namun tidak akan lagi dilanjutkan karena pemerintah mencabut seluruh bandingnya pada 18 April lalu.

    Langkah itu akan mengakhiri pertarungan hukum selama 15 tahun yang berawal ketika pemerintah menyita delapan CD berisi materi pendidikan dari seorang individu Bumiputera Sarawak, yang isinya mengandung kata tersebut.

    Saksikan juga ‘Malaysia Dilanda Suhu Tinggi, Satu Orang Tewas’:

  • Kim Jong Un Inspeksi Satelit Mata-mata Pertama Korut

    Kim Jong Un Inspeksi Satelit Mata-mata Pertama Korut

    Pyongyang

    Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un melakukan inspeksi terhadap satelit mata-mata militer pertama buatan negara terisolasi itu. Dalam inspeksinya, Kim Jong Un memberikan persetujuan atas ‘rencana aksi di masa depan’.

    Seperti dilansir Reuters, Rabu (17/5/2023), Kim Jong Un bertemu dengan Komisi Persiapan Peluncuran Satelit Non-permanen pada Selasa (16/5) waktu setempat, sebelum memeriksa langsung satelit buatan Pyongyang.

    Sebulan lalu, Kim Jong Un menyebut perakitan satelit telah diselesaikan dan memberikan lampu hijau untuk peluncurannya. Laporan pada 18 April itu disampaikan seminggu setelah Pyongyang meluncurkan apa yang disebut sebagai rudal balistik antarbenua (ICBM) berbahan bakar solid, yang menandai terobosan besar dalam program senjata yang dilarang itu.

    Para analis menilai ada tumpang tindih teknologi yang signifikan antara pengembangan ICBM dan kemampuan peluncuran ke luar angkasa.

    “Setelah mengetahui secara detail pekerjaan komisi, (Kim Jong Un) menginspeksi satelit pengintaian nomor 1, yang siap diluncurkan setelah menjalani pemeriksaan perakitan akhir dan uji coba lingkungan luar angkasa,” sebut kantor berita Korean Central News Agency (KCNA) dalam laporannya.

    Kim Jong Un sebelumnya menuduh Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan (Korsel) telah meningkatkan apa yang disebutnya sebagai ‘langkah konfrontatif’ terhadap Korut. Dia menegaskan Pyongyang akan menggunakan haknya untuk mempertahankan diri.

    Dalam inspeksi itu, sebut KCNA, Kim Jong Un ‘menyetujui rencana aksi mendatang dari komisi persiapan’.

  • Hanya Warga Non-Muslim di Sarawak Boleh Pakai Kata ‘Allah’

    Hanya Warga Non-Muslim di Sarawak Boleh Pakai Kata ‘Allah’

    Kuala Lumpur

    Polemik soal penggunaan kata ‘Allah’ oleh warga non-Muslim masih berlanjut di Malaysia. Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim mengatakan bahwa hanya warga penganut Kristen di Sarawak yang diperbolehkan menggunakan kata ‘Allah’.

    Seperti dilansir The Star, Rabu (17/5/2023), Anwar menyatakan bahwa penggunaan kata itu tidak akan diizinkan oleh warga non-Muslim di negara bagian lainnya dan hal ini telah dijelaskan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    “Kita harus memahami bahwa ini adalah keputusan Sarawak, dan Melaka, Penang dan Selangor tidak boleh menggunakan kata itu,” ucapnya.

    “Pengadilan telah memutuskan (memihak Sarawak) dan kita harus memahami bahwa itu hak prerogatif Sarawak,” tegas Anwar kepada wartawan.

    Pernyataan itu disampaikan Anwar setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menyatakan kementeriannya akan mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan warga non-Muslim menggunakan kata itu dan tiga kata lainnya untuk tujuan pendidikan.

    Saifuddin menyebut itu telah menjadi posisi kementeriannya dan dirinya telah menginformasikan dan menyampaikan hal itu kepada Kabinet.

    Banding itu awalnya dijadwalkan untuk sidang membahas manajemen kasus pada 19 Mei mendatang, namun tidak akan lagi dilanjutkan karena pemerintah mencabut seluruh bandingnya pada 18 April lalu.

    Lihat juga Video ‘PM Malaysia Dorong Perdamaian Konflik Etnik di Thailand Selatan’:

  • Warga AS Dibui Seumur Hidup di China Atas Spionase

    Warga AS Dibui Seumur Hidup di China Atas Spionase

    Beijing

    Pengadilan China menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Pria berusia 78 tahun itu dinyatakan bersalah atas dakwaan spionase.

    Seperti dilansir AFP, Senin (15/5/2023), John Leung Shing-Wan yang memegang paspor AS dan berstatus permanent resident Hong Kong ini dijatuhi hukuman dalam persidangan yang digelar di pengadilan kota Suzhou pada Senin (15/5) waktu setempat.

    “Dinyatakan bersalah atas spionase, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak politiknya seumur hidup,” demikian pernyataan pengadilan Suzhou.

    Dalam pernyataannya, pengadilan Suzhou menyatakan otoritas setempat telah ‘mengambil tindakan wajib sesuai dengan aturan hukum’ terhadap Leung pada April 2021. Namun tidak disebutkan lebih lanjut sejak kapan Leung ditahan.

    Kedutaan Besar AS di Beijing belum memberikan tanggapan resmi atas vonis tersebut.

    Pernyataan pengadilan Suzhou itu tidak menjelaskan secara detail soal dakwaan spionase yang dijeratkan terhadap Leung. Persidangan yang digelar secara tertutup seringkali digelar di China untuk kasus-kasus yang dianggap sensitif.

    Hukuman berat tergolong jarang dijatuhkan terhadap warga negara asing (WNA) yang diadili di China.